Aturan Import Barang Elektronik – Panduan Lengkap

Aturan Import Barang Elektronik di Indonesia memang cukup rumit dan memiliki beberapa ketentuan yang harus di penuhi oleh pengusaha atau perusahaan yang akan melakukan impor. Sehingga, Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa barang yang di impor sesuai dengan standar kualitas dan keamanan yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Umum Aturan Import Barang Elektronik

Ketentuan Umum Aturan Import Barang Elektronik

Sehingga, Setiap perusahaan atau pengusaha yang ingin melakukan impor barang elektronik harus memenuhi beberapa ketentuan umum yang berlaku, antara lain:

1. Memiliki izin usaha

Maka, Izin usaha yang di maksud adalah izin dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemendag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin tersebut harus di penuhi oleh perusahaan atau pengusaha sebelum melakukan impor barang elektronik.

2. Memiliki NPWP dan SIUP

Oleh karena itu, Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) juga menjadi syarat wajib yang harus di penuhi oleh perusahaan atau pengusaha sebelum melakukan impor barang elektronik.

3. Memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Kemudian Setiap barang elektronik yang akan di impor harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

4. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Maka, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) menjadi syarat wajib bagi perusahaan atau pengusaha yang ingin melakukan impor barang elektronik di Indonesia.

Ketentuan Khusus Aturan Import Barang Elektronik

Ketentuan Khusus Aturan Import Barang Elektronik

Oleh karena itu, Setelah memenuhi ketentuan umum, perusahaan atau pengusaha juga harus memenuhi ketentuan khusus yang berlaku untuk setiap jenis barang elektronik yang akan di impor, antara lain:

1. Impor Telepon Seluler

Kemudian Barang elektronik jenis telepon seluler harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

a. Memiliki nomor identifikasi Internasional (IMEI)

Maka, Setiap telepon seluler yang akan di impor harus memiliki nomor identifikasi Internasional (IMEI) yang terdaftar di Kemkominfo.

b. Memiliki sertifikat uji tipe

Sehingga, Telepon seluler yang akan di impor harus memiliki sertifikat uji tipe yang di keluarkan oleh SDPPI Kemkominfo.

2. Impor Peralatan Elektronik Rumah Tangga

Oleh karena itu, Peralatan elektronik rumah tangga seperti televisi, kulkas, dan mesin cuci harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

a. Memiliki sertifikat uji tipe

Setiap peralatan elektronik rumah tangga yang akan di impor harus memiliki sertifikat uji tipe yang di keluarkan oleh SDPPI Kemkominfo.

b. Memiliki label kendali mutu

Maka, Setiap peralatan elektronik rumah tangga yang akan di impor harus memiliki label kendali mutu dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).

3. Impor Peralatan Elektronik Medis Dan Aturan Import Barang Elektronik

Kemudian Peralatan elektronik medis seperti CT scan, MRI, dan alat rekam jantung harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

a. Memiliki sertifikat uji tipe

Oleh karena itu, Setiap peralatan elektronik medis yang akan di impor harus memiliki sertifikat uji tipe yang di keluarkan oleh SDPPI Kemkominfo.

b. Memiliki izin edar dari BPOM

Sehingga, Peralatan elektronik medis yang akan di impor harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kesimpulan Aturan Import Barang Elektronik

Maka, Aturan impor barang elektronik di Indonesia cukup rumit dan memiliki beberapa ketentuan yang harus di penuhi oleh perusahaan atau pengusaha yang akan melakukan impor. Namun, hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa barang yang di impor sesuai dengan standar kualitas dan keamanan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan atau pengusaha harus memahami dengan baik aturan impor barang elektronik sebelum melakukan impor.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

admin