Impor barang bekas menjadi salah satu opsi bisnis yang menjanjikan karena harga barang tersebut relatif lebih murah di bandingkan barang baru. Namun, ada beberapa aturan impor barang bekas yang harus di ikuti oleh pengusaha agar tidak melanggar hukum dan mendapatkan sanksi dari pihak berwenang. Sehingga Berikut adalah panduan lengkap mengenai aturan impor barang bekas.
@jangkargroups Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode
Apa itu Barang Bekas?
Barang bekas adalah barang yang sudah di pakai sebelumnya dan tidak layak lagi untuk di gunakan oleh pemiliknya. Sehingga Contohnya adalah mobil bekas, elektronik bekas, furniture bekas, dan lain sebagainya. Di Indonesia, impor barang bekas tergolong dalam jenis impor barang terbatas dan harus memenuhi beberapa persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah.
Aturan Impor Barang Bekas
Impor barang di Indonesia harus mematuhi beberapa aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Sehingga Berikut adalah aturan impor barang bekas yang harus di ketahui oleh pengusaha:
1. Izin Impor – Aturan Impor Barang Bekas
Untuk melakukan impor barang bekas, pengusaha harus memiliki izin impor dari Kementerian Perdagangan. Izin impor ini di perlukan karena impor barang bekas termasuk dalam jenis impor barang terbatas yang harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
2. Batasan Umur Barang
Terdapat batasan umur barang yang boleh di impor ke Indonesia. Batasan ini berbeda-beda tergantung jenis barang. Misalnya, batasan umur mobil bekas yang boleh di impor adalah 3 tahun untuk kendaraan penumpang dan 4 tahun untuk kendaraan truk.
3. Kondisi Barang – Aturan Impor Barang Bekas
Kondisi barang bekas yang akan di impor harus dalam kondisi yang layak pakai dan tidak membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat. Sehingga Barang yang sudah rusak, cacat, atau mengandung bahan berbahaya tidak boleh di impor ke Indonesia.
4. Jenis Barang Yang Di larang Di impor
Terdapat jenis barang bekas yang tidak boleh di impor ke Indonesia karena di anggap berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Beberapa contohnya adalah barang elektronik bekas yang mengandung merkuri, asbes, dan PCB (polychlorinated biphenyls).
5. Prosedur Pemeriksaan Barang
Setiap barang bekas yang akan di impor ke Indonesia harus melalui prosedur pemeriksaan yang ketat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Pengawas Lingkungan Hidup (BPLH). Sehingga Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang di impor aman dan tidak membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
6. Bea Masuk – Aturan Impor Barang Bekas
Pengusaha yang melakukan impor barang harus membayar bea masuk sesuai dengan tarif yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Sehingga Tarif bea masuk ini berbeda-beda tergantung jenis barang.
Sanksi Pelanggaran Aturan Impor Barang Bekas
Jika pengusaha melanggar aturan impor barang, maka akan di kenakan sanksi berupa denda, penyitaan barang, dan pencabutan izin impor. Bahkan, pelanggaran yang cukup serius dapat berujung pada tuntutan hukum dan penjara.
Aturan Impor Barang Bekas
Sehingga Impor barang menjadi salah satu opsi bisnis yang menjanjikan, namun harus di ikuti dengan aturan impor yang ketat. Maka Pengusaha harus memperhatikan persyaratan izin impor, batasan umur barang, kondisi barang, jenis barang yang di larang di impor, prosedur pemeriksaan barang, dan bea masuk. Oleh karena itu Jika tidak memenuhi aturan tersebut, pengusaha akan di kenakan sanksi yang cukup berat. Daftar Bikin Paspor Online
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id