Aturan Ekspor Kayu: Panduan Lengkap untuk Memulai Bisnis

Adi

Updated on:

Aturan Ekspor Kayu Panduan Lengkap untuk Memulai Bisnis
Direktur Utama Jangkar Goups

Jika Anda tertarik untuk memulai bisnis ekspor kayu, ada banyak hal yang perlu di pertimbangkan. Salah satunya adalah aturan ekspor kayu yang harus di patuhi oleh para pengusaha. Dalam artikel ini, kami akan membahas aturan-aturan tersebut secara detail dan memberikan panduan lengkap untuk memulai bisnis ekspor kayu.

Baca juga: Indonesia Legal Wood: Keberlanjutan dan Legalitas Kayu

Apa itu Aturan Ekspor Kayu

Apa itu Aturan Ekspor Kayu?

Aturan ekspor kayu adalah serangkaian peraturan dan persyaratan yang harus di patuhi oleh para pengusaha yang ingin mengekspor kayu. Selain itu, aturan ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dan memastikan bahwa kayu yang di ekspor berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan.

Baca juga: Harga Ekspor Plywood: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Peraturan Ekspor Kayu di Indonesia

Peraturan Ekspor Kayu di Indonesia

Di Indonesia, aturan ekspor kayu di atur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Beberapa peraturan yang harus di patuhi oleh para pengusaha yang ingin mengekspor kayu di Indonesia antara lain:

Baca juga: Syarat Ekspor Wood Pellet

Izin Ekspor Kayu

Para pengusaha harus memperoleh izin ekspor kayu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum melakukan kegiatan Komoditas Ekspor Yang Menjanjikan. Sehingga izin ini di berikan setelah para pengusaha memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, seperti membuktikan bahwa kayu yang akan di ekspor berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan.

Baca juga: Harga Wood Pellet Ekspor Pilihan Bahan Bakar yang Populer

Sertifikat Legalitas Kayu

Para pengusaha juga harus memperoleh Sertifikat Legalitas Kayu (SKL) untuk kayu yang akan di ekspor. SKL adalah dokumen yang membuktikan bahwa kayu yang di ekspor berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan. Selain itu, SKL dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kayu yang akan diekspor.

Baca juga: Wood Pellet Ekspor: A Growing Industry in Indonesia

Peraturan Mengenai Jenis Kayu yang Di perbolehkan di ekspor

Tidak semua jenis kayu di perbolehkan di ekspor dari Indonesia. Beberapa jenis kayu yang di lindungi oleh undang-undang tidak boleh di ekspor. Para pengusaha harus memastikan bahwa kayu yang akan diekspor bukan termasuk jenis kayu yang di lindungi.

Baca juga: Ekspor Wood Pellet: Peluang Bisnis Kebutuhan Energi Global

Peraturan Mengenai Volume Kayu yang Di perbolehkan di ekspor

Ada batasan volume kayu yang di perbolehkan di ekspor dari Indonesia. Batasan ini di tetapkan untuk menjaga keberlanjutan hutan Indonesia. Selain itu, para pengusaha harus memastikan bahwa volume kayu yang akan diekspor tidak melebihi batasan yang ditetapkan.

Baca juga: Cara Ekspor Gaharu ke Mancanegara: Persyaratan, dan Prosedur

Cara Memulai Bisnis Ekspor Kayu

Jika Anda tertarik untuk memulai bisnis ekspor kayu, berikut adalah beberapa langkah yang harus di lakukan:

Baca juga: Urus Izin ISPM Kayu Memastikan Kualitas Ekspor Kayu & Prosedur

1. Mempelajari Aturan Ekspor Kayu

Sebelum memulai bisnis ekspor kayu, Anda harus mempelajari aturan-aturan yang harus di patuhi. Pastikan Anda memahami persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi dan mengikuti semua peraturan yang berlaku.

Baca juga: Ekspor Kayu Jati Peluang Emas Kehutanan di Pasar Global

2. Menemukan Sumber Kayu yang Legal dan Berkelanjutan

Selanjutnya, anda harus memastikan bahwa kayu yang akan di ekspor berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan. Sehingga anda dapat mencari sumber kayu ini dari perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki sertifikat pengelolaan hutan yang baik.

Baca juga: Mengurus Sertifikasi Fumigasi Kayu untuk Ekspor Ke Mancanegara

3. Memperoleh Izin Ekspor dan SKL

Setelah menemukan sumber kayu yang legal dan berkelanjutan, Anda harus memperoleh izin ekspor dan SKL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oleh karena itu, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang di perlukan dan mengajukan permohonan izin dengan benar.

Baca juga: Ekspor Kayu Mahoni dan Jati Cara, Prosedur dan Persyaratannya?

4. Mencari Pasar Ekspor

Setelah memperoleh izin ekspor dan SKL, Anda harus mencari pasar ekspor untuk kayu Anda. Sehingga anda dapat mencari pasar ini melalui internet atau melalui perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang impor kayu.

Baca juga: Ekspor Kayu Ke Jepang: Prospek dan Tantangan Devisa Terbesar

5. Mengatur Pengiriman

Kemudian setelah menemukan pasar ekspor, Anda harus mengatur pengiriman kayu. Oleh karena itu, pastikan Anda bekerja sama dengan perusahaan pengiriman yang dapat menjamin pengiriman kayu Anda sampai ke tujuan dengan aman dan tepat waktu.

Baca juga: Tujuan Ekspor Kayu – Ekspor Kayu Bisnis yang Menjanjikan

Kesimpulan

Memulai bisnis ekspor kayu tidaklah mudah, namun dengan mempelajari dan mengikuti semua persyaratan yang berlaku, bisnis ini dapat menjadi sumber penghasilan yang menguntungkan. Sehingga pastikan Anda memilih sumber kayu yang legal dan berkelanjutan, memperoleh izin ekspor dan SKL dengan benar, serta mengatur pengiriman kayu Anda dengan tepat.

Baca juga: Ekspor Kayu Gergajian: Potensi Pasar Global Industri Kayu Dunia

Bagaimana caranya?

Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Baca juga: Ekspor Kerajinan Kayu: Meningkatkan Potensi Bisnis Indonesia

Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

Baca juga: Larangan Ekspor Kayu Log di Indonesia Nilai Tambah Produk Kayu

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor