Aturan Deportasi dalam Hukum Indonesia

Aturan Deportasi dalam Hukum Indonesia

Deportasi adalah tindakan pemerintah untuk mengusir warga negara asing dari negara tempat tinggal mereka karena melanggar hukum atau telah kehilangan hak tinggal secara sah. Di Indonesia, aturan deportasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Siapa yang Bisa Dideportasi?

Menurut UU Keimigrasian, warga negara asing yang bisa dideportasi termasuk yang masuk ke Indonesia dengan visa tidak sah, melakukan tindakan kriminal, memalsukan dokumen, bekerja tanpa izin, atau melakukan tindakan lain yang melanggar hukum Indonesia.

Proses deportasi biasanya dimulai dengan pemberitahuan dari pihak imigrasi kepada warga negara asing bahwa mereka harus meninggalkan Indonesia dalam waktu tertentu. Namun, jika mereka tidak mematuhi perintah tersebut, pihak imigrasi dapat mengambil tindakan lebih lanjut dengan melakukan deportasi.

Prosedur Deportasi

Prosedur deportasi dimulai dengan penahanan warga negara asing oleh petugas imigrasi. Mereka kemudian akan diperiksa dan diambil sidik jari mereka. Setelah itu, mereka akan dipindahkan ke pusat deportasi dan menunggu proses pengusiran dari Indonesia.

  Sponsor Visa Indonesia: Cara Mendapatkan Visa,Tinggal Indonesia

Di pusat deportasi, warga negara asing akan diperiksa oleh dokter untuk memastikan bahwa mereka sehat dan dapat melakukan perjalanan kembali ke negara asal mereka. Mereka juga akan diminta untuk menandatangani pernyataan persetujuan bahwa mereka siap dideportasi dan tidak akan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Konsekuensi Hukum

Jika warga negara asing yang dideportasi kembali ke Indonesia tanpa izin, mereka akan dikenakan sanksi hukum yang lebih berat. Mereka juga mungkin tidak diizinkan masuk ke Indonesia lagi dalam jangka waktu tertentu atau bahkan seumur hidup.

Bagi pihak yang membantu warga negara asing untuk masuk ke Indonesia secara ilegal, mereka juga dapat dikenakan sanksi hukum yang sama beratnya seperti yang diterapkan pada warga negara asing yang dideportasi.

Kesimpulan

Deportasi adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk mengusir warga negara asing yang melanggar hukum dari negara tempat mereka tinggal. Di Indonesia, aturan deportasi diatur dalam UU Keimigrasian dan prosedurnya melibatkan penahanan, pemeriksaan, dan persetujuan tertulis dari warga negara asing. Konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar peraturan deportasi juga sangat serius.

  Jasa Pengurusan Overstay Memudahkan Anda

admin