Apa itu Apostille?
Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan segel, dan/atau cap resmi pada sebuah dokumen publik melalui pencocokan spesimen melalui Kemenkumham.Perbedaan Utama:Dulu (Legalisasi): Harus ke Kemenkumham, Kemenlu, Kedutaan negara tujuan.
Sekarang (Apostille): Cukup satu sertifikat dari Kemenkumham, dokumen langsung di akui di lebih dari 120 negara anggota konvensi.

Syarat Dokumen yang Bisa Di Apostille
Tidak semua dokumen bisa langsung di ajukan. Pastikan memenuhi kriteria berikut:
- Dokumen Publik: Ijazah, Transkrip Nilai, Akta Kelahiran, Akta Nikah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan dokumen notariil lainnya.
- Tanda Tangan Pejabat Terdaftar: Tanda tangan pejabat yang tertera di dokumen (misal: Rektor, Kepala Dukcapil) harus sudah terdaftar di database Kemenkumham.
- Tujuan Negara Anggota: Pastikan negara tujuan Anda masuk dalam daftar anggota Konvensi Apostille (seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Belanda, dll).
Tahapan Pengajuan (Step-by-Step)
A. Registrasi Online
Seluruh proses di lakukan melalui portal Apostille Kemenkumham (apostille.ahu.go.id).
Buat akun menggunakan NIK dan email aktif.
Pilih jenis permohonan dan unggah pindaian (scan) dokumen asli.
B. Verifikasi dan Pembayaran
Petugas akan memverifikasi dokumen Anda (biasanya 1-3 hari kerja).
Jika di setujui, Anda akan menerima kode bayar (MPN G3).
Biaya resmi PNBP adalah Rp 150.000 per dokumen. Belum Termasuk biaya jasa pihak ketiga dan proses ekspress
C. Pencetakan Sertifikat
Setelah pembayaran di konfirmasi, Anda harus datang ke kantor wilayah Kemenkumham yang di pilih untuk:
Membawa dokumen asli yang di ajukan.
Petugas akan menempelkan stiker/sertifikat Apostille pada dokumen tersebut.
Hal Penting untuk Di perhatikan
- Terjemahan Tersumpah: Seringkali negara tujuan meminta dokumen di terjemahkan ke bahasa mereka. Pastikan menggunakan Penerjemah Tersumpah yang terdaftar agar hasil terjemahannya juga bisa di Apostille jika di perlukan.
- Penyetaraan Ijazah: Untuk ijazah luar negeri yang akan di gunakan di Indonesia, prosesnya berbeda (melalui penyetaraan di Kemendikbudristek), bukan Apostille Kemenkumham.
- Dokumen Lama: Dokumen yang di keluarkan sebelum tahun tertentu terkadang perlu di tanda tangani ulang oleh pejabat saat ini agar spesimennya cocok.
Perbandingan Efisiensi
| Fitur | Legalisasi Manual (Lama) | Layanan Apostille (Baru) |
| Instansi | 3 Instansi (Kemenkumham, Kemenlu, Kedutaan) | 1 Instansi (Kemenkumham) |
| Waktu | 7 – 14 Hari Kerja | 2 – 4 Hari Kerja |
| Biaya | Jauh lebih mahal (akumulasi tiap instansi) | Relatif terjangkau (Rp 150rb/dokumen) |