Memahami Konvensi Apostille: Panduan Global Legalisasi Dokumen
Apostille adalah sertifikat yang memverifikasi keabsahan tanda tangan, stempel, atau segel pada dokumen publik agar diakui secara internasional di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag 1961. Dengan Apostille, Anda tidak perlu lagi melewati proses legalisasi birokrasi yang panjang di kementerian maupun kedutaan.
Berikut adalah daftar negara anggota Konvensi Apostille (Konvensi Den Haag 1961) yang telah diperbarui untuk periode 2024-2025.
Hingga awal 2026, terdapat sekitar 128 negara yang telah bergabung. Bergabungnya negara-negara besar seperti Tiongkok (2023), Kanada (Januari 2024), dan yang terbaru Bangladesh (Maret 2025), semakin mempermudah proses legalisasi dokumen internasional.
Daftar Negara Berdasarkan Wilayah
Asia & Pasifik
| Negara | Status/Catatan |
| Indonesia | Anggota sejak Juni 2022 |
| Singapura | Anggota aktif |
| Filipina | Anggota aktif |
| Tiongkok | Berlaku sejak 7 November 2023 (Termasuk HK & Macau) |
| Bangladesh | Terbaru! Berlaku efektif mulai 30 Maret 2025 |
| Jepang & Korea Selatan | Anggota lama |
| Australia & Selandia Baru | Anggota aktif |
| Lainnya | Brunei Darussalam, India, Kazakhstan, Mongolia, Pakistan, Uzbekistan. |
Amerika
| Negara | Status/Catatan |
| Kanada | Resmi bergabung sejak 11 Januari 2024 |
| Amerika Serikat | Anggota aktif |
| Brasil | Anggota aktif |
| Lainnya | Argentina, Chili, Kolombia, Meksiko, Panama, Peru, Uruguay, Venezuela. |
Eropa (Hampir Seluruh Negara Eropa)
Eropa adalah wilayah dengan keanggotaan paling lengkap. Jika negara tujuan Anda berada di Uni Eropa, hampir dipastikan mereka menerima Apostille.
- Negara Utama: Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Turki, Rusia.
- Negara Lain: Albania, Austria, Belgia, Kroasia, Denmark, Finlandia, Yunani, Hungaria, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Ukraina.
Afrika & Timur Tengah
- Afrika: Afrika Selatan, Botswana, Maroko, Namibia, Rwanda (Baru bergabung Juni 2024), Tunisia, Senegal.
- Timur Tengah: Arab Saudi, Bahrain, Israel, Oman, Siprus.
Pengecualian Penting (Negara Belum Bergabung)
Meskipun daftar di atas luas, ada beberapa negara populer yang BELUM menggunakan sistem Apostille. Untuk negara-negara ini, Anda tetap harus menggunakan jalur Legalisasi Konsuler
(Kemenkumham -> Kemenlu -> Kedutaan):
- Asia Tenggara: Malaysia (masih disarankan bergabung oleh RI), Thailand, Vietnam, Laos, Kamboja, Myanmar.
- Timur Tengah: Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Kuwait, Mesir, Yordania.
- Lainnya: Sebagian besar negara Afrika Tengah dan beberapa negara di wilayah Pasifik.
Hal yang Perlu Anda Perhatikan di 2026
- Status Bangladesh: Dokumen untuk tujuan Bangladesh kini bisa menggunakan Apostille karena efektifitas keanggotaan mereka dimulai pada Maret 2025.
- Keberatan (Objection): Meskipun suatu negara adalah anggota Apostille, terkadang ada negara anggota lain yang mengajukan “keberatan” terhadap aksesi negara baru. Namun, untuk Indonesia, sebagian besar negara besar (AS, Uni Eropa, dll) telah menerima sertifikat Apostille RI.
- Dokumen Digital: Kemenkumham RI terus mengembangkan E-Apostille, namun pastikan negara tujuan Anda sudah menerima format digital tersebut atau tetap meminta stiker fisik.