Apostille Negara Mana Saja Yang Mengikuti Konvensi Den Haag

Akhmad Fauzi

Direktur Utama Jangkar Goups

Memahami Konvensi Apostille: Panduan Global Legalisasi Dokumen

Apostille adalah sertifikat yang memverifikasi keabsahan tanda tangan, stempel, atau segel pada dokumen publik agar diakui secara internasional di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag 1961. Dengan Apostille, Anda tidak perlu lagi melewati proses legalisasi birokrasi yang panjang di kementerian maupun kedutaan.

Berikut adalah daftar negara anggota Konvensi Apostille (Konvensi Den Haag 1961) yang telah diperbarui untuk periode 2024-2025.

Hingga awal 2026, terdapat sekitar 128 negara yang telah bergabung. Bergabungnya negara-negara besar seperti Tiongkok (2023), Kanada (Januari 2024), dan yang terbaru Bangladesh (Maret 2025), semakin mempermudah proses legalisasi dokumen internasional.

Daftar Negara Berdasarkan Wilayah

Asia & Pasifik

Negara Status/Catatan
Indonesia Anggota sejak Juni 2022
Singapura Anggota aktif
Filipina Anggota aktif
Tiongkok Berlaku sejak 7 November 2023 (Termasuk HK & Macau)
Bangladesh Terbaru! Berlaku efektif mulai 30 Maret 2025
Jepang & Korea Selatan Anggota lama
Australia & Selandia Baru Anggota aktif
Lainnya Brunei Darussalam, India, Kazakhstan, Mongolia, Pakistan, Uzbekistan.
  Apostille Surat Wasiat Chile

 

Amerika

Negara Status/Catatan
Kanada Resmi bergabung sejak 11 Januari 2024
Amerika Serikat Anggota aktif
Brasil Anggota aktif
Lainnya Argentina, Chili, Kolombia, Meksiko, Panama, Peru, Uruguay, Venezuela.

 

Eropa (Hampir Seluruh Negara Eropa)

Eropa adalah wilayah dengan keanggotaan paling lengkap. Jika negara tujuan Anda berada di Uni Eropa, hampir dipastikan mereka menerima Apostille.

  • Negara Utama: Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Turki, Rusia.
  • Negara Lain: Albania, Austria, Belgia, Kroasia, Denmark, Finlandia, Yunani, Hungaria, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Ukraina.

Afrika & Timur Tengah

  • Afrika: Afrika Selatan, Botswana, Maroko, Namibia, Rwanda (Baru bergabung Juni 2024), Tunisia, Senegal.
  • Timur Tengah: Arab Saudi, Bahrain, Israel, Oman, Siprus.

Pengecualian Penting (Negara Belum Bergabung)

Meskipun daftar di atas luas, ada beberapa negara populer yang BELUM menggunakan sistem Apostille. Untuk negara-negara ini, Anda tetap harus menggunakan jalur Legalisasi Konsuler

(Kemenkumham -> Kemenlu -> Kedutaan):

  • Asia Tenggara: Malaysia (masih disarankan bergabung oleh RI), Thailand, Vietnam, Laos, Kamboja, Myanmar.
  • Timur Tengah: Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Kuwait, Mesir, Yordania.
  • Lainnya: Sebagian besar negara Afrika Tengah dan beberapa negara di wilayah Pasifik.
  Manfaatnya Apostille Buku Nikah

Hal yang Perlu Anda Perhatikan di 2026

  1. Status Bangladesh: Dokumen untuk tujuan Bangladesh kini bisa menggunakan Apostille karena efektifitas keanggotaan mereka dimulai pada Maret 2025.
  2. Keberatan (Objection): Meskipun suatu negara adalah anggota Apostille, terkadang ada negara anggota lain yang mengajukan “keberatan” terhadap aksesi negara baru. Namun, untuk Indonesia, sebagian besar negara besar (AS, Uni Eropa, dll) telah menerima sertifikat Apostille RI.
  3. Dokumen Digital: Kemenkumham RI terus mengembangkan E-Apostille, namun pastikan negara tujuan Anda sudah menerima format digital tersebut atau tetap meminta stiker fisik.

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat