Apostille KTP

Apostille KTP: Panduan Lengkap

Apostille adalah proses yang di gunakan untuk mengesahkan dokumen resmi sehingga dapat di terima secara internasional di negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag. Salah satu dokumen yang mungkin memerlukan apostille adalah KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Artikel ini akan membahas apa itu apostille untuk KTP, mengapa di perlukan, dan bagaimana cara mengajukannya di Indonesia.

 

Apostille KTP Panduan Lengkap

Apa Itu Apostille KTP?

Apostille KTP adalah stempel atau cap yang di terapkan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan keasliannya di tingkat internasional. Maka, Apostille ini di perlukan ketika Anda perlu menggunakan KTP Anda di luar negeri, khususnya di negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Den Haag 1961. Apostille menjamin bahwa dokumen Anda di akui dan dapat di terima oleh otoritas di negara tujuan.

Kenapa Apostille KTP Penting?

Apostille KTP penting karena dapat memperlancar proses administratif di luar negeri. Beberapa situasi yang memerlukan apostille untuk KTP antara lain saat Anda perlu membuktikan identitas diri untuk keperluan visa, pendaftaran, atau legalisasi dokumen di negara lain. Tanpa apostille, KTP Anda mungkin tidak di akui atau memerlukan legalisasi tambahan yang rumit dan memakan waktu.

Persyaratan untuk Apostille KTP

Sebelum mengajukan apostille untuk KTP, ada beberapa persyaratan yang perlu di penuhi:

 

  • KTP yang akan di ajukan harus dalam kondisi baik dan tidak rusak.
  • Dokumen harus di sahkan oleh notaris atau lembaga yang berwenang jika di perlukan.
  • Persiapkan salinan KTP jika di perlukan beberapa salinan apostille.

Proses Pengajuan Apostille KTP di Kemenkumham

Untuk mengajukan apostille KTP di Indonesia, Anda perlu mengikuti beberapa langkah yang sederhana:

Persiapan Dokumen

Siapkan KTP asli yang akan di beri apostille. Pastikan dokumen tersebut tidak rusak atau terhapus. Jika Anda memerlukan beberapa salinan apostille, siapkan salinan KTP yang telah di sahkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Pengisian Formulir dan Pembayaran

Isi formulir pengajuan yang dapat di peroleh dari kantor Kemenkumham atau melalui situs web resmi mereka. Setelah mengisi formulir, lakukan pembayaran biaya apostille sesuai dengan jumlah dan jenis dokumen yang di ajukan. Simpan bukti pembayaran sebagai referensi.

Penyerahan Dokumen

Kemudian, Serahkan KTP yang telah di siapkan bersama dengan formulir pengajuan dan bukti pembayaran ke Kemenkumham. Dokumen akan di proses dalam waktu yang telah di tentukan, biasanya dalam beberapa hari kerja.

Pengambilan Dokumen

Kemudian, Setelah proses apostille selesai, Anda dapat mengambil dokumen yang telah di beri apostille dari kantor Kemenkumham. Pastikan untuk memeriksa kembali dokumen untuk memastikan bahwa apostille di terapkan dengan benar.

Lokasi Kemenkumham untuk Pengajuan Apostille

Untuk proses apostille KTP, Anda dapat mengunjungi kantor Kemenkumham di lokasi berikut:

Alamat Kantor Pusat Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7
Jakarta 12940, Indonesia
Telepon: (021) 525 3008
Fax: (021) 525 3066

Kantor Wilayah Kemenkumham

Jika Anda berada di luar Jakarta, Anda juga dapat mengunjungi kantor wilayah Kemenkumham di provinsi masing-masing:

 

  • Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat
    Jl. Di ponegoro No. 22, Bandung 40115
    Telepon: (022) 420 2206
  • Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur
    Jl. A. Yani No. 1, Surabaya 60271
    Telepon: (031) 503 1357
  • Kantor Wilayah Kemenkumham Bali
    Jl. Gunung Agung No. 5, Denpasar 80235
    Telepon: (0361) 225 332

 

Jasa Apostille KTP Jangkar Groups

Jasa Apostille KTP Jangkar Groups

Apostille KTP adalah proses yang penting untuk memastikan dokumen identitas Anda di akui secara internasional. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan memenuhi persyaratan yang berlaku, Anda dapat memastikan bahwa KTP Anda sah untuk di gunakan di luar negeri. Pastikan untuk memeriksa informasi terbaru dari Kemenkumham dan mengikuti prosedur yang benar untuk proses apostille.

Kami Mengerti Masalah Apostille KTP Yang Anda Hadapi 

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Kemudian, Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Kemudian, Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Selanjutnya, Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Kemudian, Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Kemudian, Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Serahkan semua permasalahan Apostille KTP anda kepada Jangkar Groups :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Selanjutnya, Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Kemudian, Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Kemudian, Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Selanjutnya, Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Kemudian, Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Kemudian, Update informasi perkembangan order
  8. Selanjutnya, Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Kemudian, Proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  10. Kemudian, Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Bagaimana caranya?

Cara kirim dokumen Apostille KTP bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Kemudian, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Kemudian, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

 

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

 

Rika

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2024 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor