Aplikasi Data Paspor Online Apakah Anda membutuhkan paspor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri? Jika iya, Anda tidak perlu lagi mengantre di kantor imigrasi untuk mengurus paspor. Oleh karena itu, Saat ini, pemerintah Indonesia telah menyediakan aplikasi data paspor ini yang mempermudah Anda dalam proses penerbitan paspor. Nomor Paspor Online 2024 – Solusi Praktis
Apa itu Aplikasi Data Paspor Online?
Aplikasi data paspor ini adalah sistem pendaftaran paspor yang dapat di akses melalui internet. Oleh karena itu, Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda dapat melakukan pengisian data diri dan mengunggah dokumen yang di perlukan untuk mendapatkan paspor. Sehingga, Sebelum menggunakan aplikasi ini, pastikan Anda telah memiliki akun pada situs Direktorat Jenderal Imigrasi.
Keuntungan Menggunakan Aplikasi Data Paspor Online
Maka, Menggunakan aplikasi data paspor ini memiliki banyak keuntungan. Beberapa keuntungan tersebut antara lain:
- Kemudian, Mempermudah proses pengisian data diri
- Tidak perlu mengantre di kantor imigrasi
- Sehingga, Mempercepat proses penerbitan paspor
- Dapat mengunggah dokumen secara online
- Maka, Memudahkan untuk melacak status permohonan paspor
Cara Menggunakan Aplikasi Data Paspor Online
Sehingga, Untuk menggunakan aplikasi data paspor ini, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs Direktorat Jenderal Imigrasi
- Kemudian, Login menggunakan akun yang telah di buat
- Pilih menu e-Paspor pada halaman utama
- Isi data diri secara lengkap
- Unggah dokumen yang di butuhkan, seperti KTP dan KK
- Lakukan pembayaran melalui bank yang telah di tentukan
- Lacak status permohonan paspor secara online
- Ambil paspor di kantor imigrasi yang telah di tentukan
Dokumen yang Di butuhkan untuk Mendapatkan Paspor
Oleh karena itu, Untuk mendapatkan paspor, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Surat pengantar dari instansi yang berwenang (jika di perlukan)
- Kemudian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Maka, Surat nikah (jika sudah menikah) asli dan fotokopi
- Surat cerai (jika sudah bercerai) asli dan fotokopi
- Akta kelahiran (jika belum memiliki KTP) asli dan fotokopi
Biaya Penerbitan Dan Aplikasi Data Paspor Online
Sehingga, Biaya penerbitan paspor melalui aplikasi data ini adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa Rp355.000,-
- Paspor elektronik Rp655.000,-
- Paspor anak Rp155.000,-
Persyaratan Dan Aplikasi Data Paspor Online
Oleh karena itu, Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk mendapatkan paspor. Persyaratan-persyaratan tersebut antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Telah berusia minimal 17 tahun
- Maka, Belum pernah memiliki paspor atau paspor sudah tidak berlaku
- Kemudian, Tidak sedang dalam proses pengadilan atau di hukum penjara
Kesimpulan Aplikasi Data Paspor
Sehingga, Aplikasi data paspor ini sangat memudahkan proses penerbitan paspor. Maka, Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda tidak perlu lagi mengantre di kantor imigrasi untuk mengurus paspor. Selain itu, aplikasi ini juga mempercepat proses penerbitan paspor dan memudahkan untuk melacak status permohonan paspor. Namun, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan dan telah menyiapkan semua dokumen yang di butuhkan sebelum menggunakan aplikasi ini.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id