API Angka Pengenal Importir. Persyaratan untuk memperpanjang API angka pengenal importir, API U (BKPM) dan API P (dinas) adalah :
Api angka pengenal importir :
- Selanjutnya, Surat permohonan (memakai kop surat perusahaan) API U atau API P dari perusahaan yang di tanda tangani oleh Di rektur dan di stempel perusahaan
2.Selanjutnya, Formulir Isian api angka pengenal import, API U atau API P yang di tanda tangani oleh Di rektur di atas materai dan di stempel Perusahaan. Contoh Kegiatan Impor
3. Selanjutnya, Surat pernyataan dari Di rektur untuk tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada petugas dalam pengurusan API dan pernyataan Di rektur yang menyatakan keabsahan dokumen di tanda tangani oleh di rektur di atas materai serta di stempel perusahaan
4.Selanjutnya Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk API U atau izin yang setara dari instansi terkait /IUI/SIUPPAL/Izin Prinsip untuk API P.
5.Selanjutnya Foto Copi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
6. Selanjutnya Foto copy di legalisir Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dari PTSP Kelurahan Setempat
7.Selanjutnya Referensi Bank Devisa untuk API U
8.Selanjutnya Foto copy KTP atau pasport dari pengurus atau Di reksi
9. Selanjutnya Foto copy NPWP
10.Selanjutnya Foto copy NPWP Perorangan yang bertandatangan di Kartu API
11.Selanjutnya Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (Foto copy sertifikat/Perjanjian Sewa)
12. Selanjutnya Foto copy Akta Pendirian Perusahaan, perubahannya (bila ada) dan pengesahannya dari Kemenkumham
13.Selanjutnya Pas Foto Terahir dengan latar belakang merah masing-masing pengurus atau Di reksi Perusahaan 2 (dua) Lembar Ukuran 3X4
14. Selanjutnyan Surat Kuasa dari Di reksi jika penanda tangan dokumen import tidak di lakukan oleh Di reksi
15.Selanjutnya Untuk API U atau API P penyesuaian atau perpanjangan agar melampirkan surat API ASLI yang tedahulu
16. Selanjutnya Untuk perubahan alamat kantor di lampirkan foto perusahaan (Tampak Plang Perusahaan, tampak luar, tampak dalam ruangan)
17.Selanjutnya Surat Kuasa Kepengurusan Dokumen API
18. Semua persyaratan di masukan kedalam Map Biru dan checklist wajib di print
api angka pengenal importir Catatan :
- Perhatikan Zona SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), jika domisili perusahaan berada di ZONA PERUMAHAN, PRASARANA UMUM, PEMERINTAH HARUS membuat surat pernyataan bersedia pindah sampai tanggal 18 Februari 2017 (format bebas dan bermaterai),
- jika perusahaan merupakan VIRTUAL OFFICE sudah di perbolehkan dengan syarat membuat surat pernyataan virtual office bermaterai. Untuk Zona Kawasan Hijau saat ini masih belum di perbolehkan
api angka pengenal importir Kop perusahaan :
2. Referensi Bank harus di tujukan kepada Badan Pelayanan Satu Pintu dan di stempel Bank
3. Penandatanganan API angka pengenal import tidak boleh komisaris, jika ada kuasa direksi harus di sertakan surat kuasa penandatanganan API dan salah satu penandatanganan harus Direktur Utama/Direktur
4. Berkas tidak akan kami terima bila masih kekurangan
5. Untuk Data yang di lakukan penyesuaian agar membawa dokumen Asli untuk di Check Keasliannya
6. Mohon berkas di urut menurut susuanan check list dan pas foto di kasih nama di belakangnya.
7. Estimasi pengurusan izin API : 14-20 Hari Kerja
api angka pengenal importir Bukti Kepemilikan Tempat :
- Jika foto copy PERJANJIAN SEWA harus mencantumkan jangka waktu dan tanda tangan kedua belah pihak bermaterai.
- Perjanjian sewa yang habis masa berlakunya MINIMAL 3 BULAN harus menambah surat pernyataan bermaterai akan memperpanjang masa sewa minimal 1 tahun
- jika foto copy SERTIFIKAT TANAH milik sendiri, harus ada nama PT (sendiri) atau nama yang tercantum dalam akta perusahaan (Nama Sertifikat HGB belum atas nama yang berbeda, harus ada surat pernyataan/perjanjian pinjam pakai, akte perjanjian HGB dengan mencantumkan jangka waktu dan tanda tangan materai kedua belah pihak)
Untuk Info Dan Konsultasi Jasa pengurusan visa Hubungi Kami :
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups