Apakah Pembuatan SKCK Bisa Diwakilkan?

Adi

Updated on:

Apakah Pembuatan SKCK Bisa Diwakilkan?
Direktur Utama Jangkar Goups

Apakah Pembuatan SKCK Bisa Diwakilkan?

Apakah Pembuatan SKCK Bisa Diwakilkan? – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah dokumen resmi yang di terbitkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki riwayat kriminal atau catatan buruk di kepolisian. Dokumen ini biasanya di butuhkan untuk tujuan kerja, studi, perjalanan ke luar negeri, dan lain sebagainya.

Baca juga : Apakah Bikin SKCK Harus Sesuai Domisili?

 

Bagi sebagian orang, Pembuatan SKCK bisa menjadi hal yang merepotkan dan memakan waktu. Oleh karena itu, banyak orang yang bertanya-tanya apakah Pengurusan SKCK bisa di wakilkan atau tidak. Apakah seseorang bisa meminta orang lain untuk membuatkan SKCK untuknya?

Jawabannya adalah iya, pembuatan SKCK bisa di wakilkan kepada orang lain. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Di dalam peraturan tersebut di sebutkan bahwa “Pengajuan permohonan penerbitan SKCK dapat di lakukan sendiri atau dengan kuasa.” Dengan demikian, seseorang bisa mengajukan kuasa kepada orang lain untuk membuatkan SKCK untuknya.

Namun, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan jika seseorang ingin mengajukan kuasa untuk Pengurusan SKCK. Pertama, seseorang harus membuat surat kuasa yang di tujukan kepada pihak kepolisian. Surat kuasa tersebut harus berisi identitas lengkap dari penerima kuasa, nomor KTP, alamat, dan nomor telepon.

penerima kuasa harus membawa surat kuasa

Kemudian, penerima kuasa harus membawa surat kuasa tersebut beserta fotokopi KTP.Penerima kuasa dan KTP pemohon SKCK ke kantor polisi terdekat yang memiliki layanan Jasa SKCK. Di kantor polisi, penerima kuasa akan di minta untuk mengisi formulir permohonan SKCK dan melakukan proses perekaman sidik jari serta foto. Apakah Pembuatan SKCK Bisa Di wakilkan?

Jadi, meskipun Pengurusan SKCK bisa di wakilkan kepada orang lain, namun tetap ada prosedur dan persyaratan yang harus di penuhi. Seseorang harus membuat surat kuasa yang lengkap dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh kepolisian.

Hal lain yang perlu di perhatikan adalah bahwa SKCK yang di terbitkan atas kuasa tersebut masih tetap atas nama si pemohon. Artinya, seseorang tidak bisa mengajukan gugatan atau banding atas isi SKCK yang di terbitkan atas kuasa tersebut.

Jadi, jika Anda ingin membuat SKCK namun tidak memiliki waktu atau kesempatan untuk melakukannya sendiri, Anda bisa mengajukan kuasa kepada orang lain untuk membuatkan SKCK untuk Anda. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan prosedur yang di tetapkan oleh pihak kepolisian.

Penutup Apakah Pembuatan SKCK Bisa Di wakilkan?

Jadi, apakah Pengurusan SKCK bisa diwakilkan? Jawabannya adalah iya, namun tetap ada prosedur dan persyaratan yang harus di penuhi. Seseorang harus membuat surat kuasa yang lengkap dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh kepolisian. Jika Anda ingin membuat SKCK namun tidak memiliki waktu atau kesempatan untuk melakukannya sendiri, Anda bisa mengajukan kuasa kepada orang lain untuk membuatkan SKCK untuk Anda. Namun, pastikan untuk memenuhi persyaratan dan prosedur yang di tetapkan oleh pihak kepolisian. Agar SKCK yang di terbitkan atas kuasa tetap sah dan berguna untuk keperluan yang di inginkan. Apakah Pembuatan SKCK Bisa Diwakilkan?

Baca juga : Surat Pengantar Rt Rw Untuk SKCK

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor