Apakah SKCK Bisa Di Legalisir – SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian. SKCK biasanya di perlukan untuk keperluan administratif seperti melamar visa, melamar pekerjaan, atau bahkan melamar kuliah. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah SKCK bisa di legalisir atau tidak. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups
Secara umum, SKCK tidak memerlukan legalisasi karena telah di anggap sebagai dokumen resmi yang sah oleh pihak berwenang. Namun, terkadang ada situasi di mana SKCK harus di legalisir. Misalnya, jika seseorang ingin menggunakan SKCK untuk keperluan di luar negeri, maka SKCK tersebut harus di legalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsulat negara tersebut.
Apakah SKCK Bisa Di Legalisir dan Proses Legalisasi
SKCK Dilegalisir Dimana? Proses legalisasi SKCK dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan persyaratan yang ada. Namun, secara umum, prosesnya meliputi tiga tahap yaitu legalisasi oleh kepolisian, legalisasi oleh Departemen Luar Negeri, dan legalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat.
Legalisasi oleh Kepolisian
Tahap pertama dalam proses legalisasi SKCK adalah legalisasi oleh kepolisian. Prosesnya meliputi verifikasi dan validasi data dalam SKCK. Setelah SKCK di anggap valid dan sah, kepolisian akan menandatangani dan mencap SKCK tersebut sebagai tanda legalisasi.
Legalisasi oleh Departemen Luar Negeri
Setelah SKCK di legalisasi oleh kepolisian, tahap selanjutnya adalah legalisasi oleh Departemen Luar Negeri. Prosedurnya meliputi verifikasi dan validasi ulang oleh Departemen Luar Negeri. Setelah SKCK di anggap benar dan sah, Departemen Luar Negeri akan menandatangani dan mencap SKCK tersebut.
Legalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat
Tahap terakhir dalam proses legalisasi SKCK adalah legalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat negara yang bersangkutan. Proses ini meliputi verifikasi dan validasi ulang oleh Kedutaan Besar atau Konsulat. Setelah SKCK di anggap valid dan sah, Kedutaan Besar atau Konsulat akan menandatangani dan mencap SKCK sebagai tanda legalisasi.
Kesimpulan
Secara umum, SKCK tidak memerlukan legalisasi karena telah di anggap sebagai dokumen resmi yang sah oleh pihak berwenang. Namun, jika seseorang ingin menggunakan SKCK untuk keperluan di luar negeri, maka SKCK tersebut harus di legalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsulat negara tersebut. Proses legalisasi meliputi tiga tahap yaitu legalisasi oleh kepolisian, legalisasi oleh Departemen Luar Negeri, dan legalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat. Prosedur ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan persyaratan yang ada.
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups