Apakah Perusahaan Wajib Mengganti Ijazah Karyawan yang Hilang

Bella Isabella

Updated on:

Apakah Perusahaan Wajib Mengganti Ijazah Karyawan yang Hilang
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN:

Apakah Perusahaan Wajib Mengganti – Halo, saya ingin bertanya mengenai hak saya sebagai pekerja. Beberapa waktu lalu, ijazah asli SMK saya di titipkan di perusahaan sebagai syarat kerja. Namun, saat saya mengundurkan diri, pihak perusahaan menyatakan bahwa ijazah saya hilang. Saya merasa sangat di rugikan karena ijazah tersebut adalah dokumen penting seumur hidup. Apakah saya bisa menuntut ganti rugi materiil dalam jumlah besar? Bagaimana prosedur hukum jika kami ingin berdamai di pengadilan agar kesepakatan itu mengikat secara hukum? Mohon penjelasannya.

INTISARI JAWABAN:

Kehilangan ijazah asli milik karyawan yang berada dalam pengawasan perusahaan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pemiliknya. Berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata, perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang di sebabkan oleh kelalaian mereka atau bawahannya. Hukum di Indonesia sangat mengedepankan perdamaian (dading). Para pihak dapat menempuh jalur mediasi untuk menyepakati sejumlah uang kompensasi sebagai pengganti kerugian. Agar kesepakatan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, maka kesepakatan tersebut harus di kukuhkan dalam sebuah Akta Perdamaian (Acta van Vergelijk) oleh Majelis Hakim di persidangan

Kedudukan Hukum Ijazah dan Tanggung Jawab Perusahaan atas Kelalaian

Persoalan penahanan ijazah asli oleh perusahaan merupakan praktik yang memiliki risiko hukum sangat tinggi bagi pemberi kerja. Secara yuridis, ijazah adalah dokumen pribadi yang hak miliknya mutlak berada pada individu yang bersangkutan. Ketika ijazah tersebut diserahkan kepada perusahaan sebagai jaminan atau syarat administrasi, maka timbul hubungan hukum penitipan atau pengawasan yang mewajibkan penerima titipan untuk menjaga dokumen tersebut sebagaimana mestinya. Berdasarkan prinsip hukum yang tertuang dalam Pasal 1365 KUHPerdata, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Dalam konteks ini, hilangnya ijazah bukan sekadar hilangnya selembar kertas, melainkan hilangnya peluang ekonomi dan hak administratif seseorang untuk melamar pekerjaan di masa depan, yang mana kerugian ini bersifat imateriil namun dapat dikonversi menjadi nilai materiil.

  HAK WARIS ISTRI TANPA ANAK MENURUT HUKUM PERDATA

Lebih lanjut, perusahaan tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab meskipun kehilangan tersebut dilakukan oleh staf administrasi atau oknum karyawan lainnya. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata yang menyatakan bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang di sebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau berada di bawah pengawasannya. Oleh karena itu, jika seorang karyawan kehilangan ijazahnya saat berada di bawah kekuasaan perusahaan, maka perusahaan tersebut secara hukum wajib memikul beban tanggung jawab untuk mengembalikan keadaan atau memberikan kompensasi yang layak sebagai bentuk pertanggungjawaban perdata. Ganti rugi ini menjadi jalan keluar logis mengingat ijazah yang sudah hilang tidak mungkin dapat di terbitkan kembali dalam bentuk aslinya oleh instansi pendidikan, melainkan hanya berupa surat keterangan pengganti.

Penyelesaian sengketa ini tidak selalu harus berakhir dengan permusuhan yang berkepanjangan di meja hijau. Hukum memberikan ruang bagi para pihak untuk mengukur sendiri nilai kerugian yang di alami melalui mekanisme perdamaian. Para pihak dapat menyadari bahwa proses litigasi yang panjang akan memakan waktu dan biaya yang lebih besar daripada menyepakati nilai kompensasi tertentu yang dianggap adil bagi kedua belah pihak. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan yang efisien, di mana kerugian dapat segera di pulihkan tanpa harus menunggu proses pembuktian yang rumit di persidangan selama itikad baik untuk bertanggung jawab sudah di tunjukkan oleh pihak perusahaan

Mekanisme Mediasi dan Penetapan Kompensasi dalam Akta Perdamaian

Setelah gugatan perdata di daftarkan di pengadilan, hakim wajib mengarahkan para pihak untuk menempuh prosedur mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan di bantu oleh mediator. Mediator akan menjembatani kepentingan penggugat yang merasa di rugikan dan tergugat yang ingin menyelesaikan kewajibannya dengan cara yang lebih elegan. Keberhasilan mediasi ini di tandai dengan lahirnya Kesepakatan Perdamaian secara tertulis yang mengatur secara rinci hak dan kewajiban baru bagi para pihak sebagai pengganti dari sengketa yang ada.

  Kasus Perdata Adalah

Salah satu poin krusial dalam kesepakatan perdamaian tersebut adalah penetapan nilai nominal kompensasi yang di sepakati bersama. Angka ini mencerminkan titik temu antara tuntutan ganti rugi dari pihak yang kehilangan ijazah dan kemampuan serta itikad baik dari pihak perusahaan. Pembayaran kompensasi ini dapat di lakukan dengan berbagai metode, seperti transfer bank atau cek, dan sebaiknya di lakukan secara transparan, misalnya di ruang mediasi pengadilan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan bukan hanya tempat untuk memutus siapa yang menang dan kalah, melainkan juga berfungsi sebagai fasilitator pemulihan hak-hak warga negara yang tercederai melalui musyawarah untuk mufakat.

Setelah pembayaran kompensasi di lakukan dan kesepakatan di tandatangani, para pihak biasanya memohon kepada Majelis Hakim agar kesepakatan tersebut di kukuhkan ke dalam sebuah Akta Perdamaian. Mengapa hal ini penting? Karena menurut Pasal 130 HIR atau Pasal 154 R.Bg, perdamaian yang di lakukan di depan hakim saat persidangan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan adanya Akta Perdamaian ini, perusahaan memiliki jaminan hukum bahwa mereka tidak akan di gugat kembali untuk masalah yang sama di masa depan, sementara karyawan mendapatkan kepastian bahwa hak ganti ruginya telah di akui secara resmi oleh negara.

Konsekuensi Hukum Akta Perdamaian Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata

Keabsahan sebuah Akta Perdamaian sangat bergantung pada kepatuhan para pihak terhadap prinsip-prinsip hukum kontrak. Dalam putusan pengadilan, sering di tegaskan bahwa Kesepakatan Perdamaian tersebut mengikat para pihak untuk mentaati dan melaksanakannya sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal ini mencantumkan asas pacta sunt servanda, yang berarti bahwa semua persetujuan yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan kata lain, ketika para pihak menandatangani kesepakatan perdamaian tersebut, mereka telah menciptakan “hukum privat” yang wajib di patuhi dengan itikad baik. Jika salah satu pihak ingkar janji di kemudian hari, pihak lainnya dapat langsung memohon eksekusi ke pengadilan tanpa harus melalui proses gugatan dari awal lagi.

  PERANAN HUKUM PERDATA DALAM PERDAGANGAN

Selain mengatur tentang ganti rugi, Akta Perdamaian ini juga mengandung klausul pelepasan hak atau release and di scharge. Pihak penggugat biasanya menyatakan bahwa dengan di terimanya uang kompensasi, seluruh perselisihan terkait kehilangan dokumen tersebut dan pokok perkara dianggap berakhir dan selesai. Lebih jauh lagi, pihak yang dirugikan sepakat untuk mengesampingkan dan tidak akan melaksanakan upaya hukum lain terhadap perusahaan, baik secara pidana maupun perdata, di dalam maupun di luar pengadilan di masa mendatang. Ini memberikan kepastian hukum yang menyeluruh bagi perusahaan bahwa risiko hukum dari insiden tersebut telah sepenuhnya dimitigasi melalui kesepakatan tersebut.

Terakhir, mengenai aspek biaya perkara, dalam sebuah perdamaian biasanya para pihak menyepakati siapa yang akan menanggung biaya yang timbul selama proses di pengadilan. Meskipun umumnya biaya perkara di bebankan kepada pihak yang kalah, namun dalam perdamaian, salah satu pihak dapat secara sukarela bersedia menanggung biaya tersebut sebagai bagian dari kesepakatan bersama. Secara keseluruhan, Akta Perdamaian mencerminkan rasa keadilan yang distributif dan pemulihan keadaan (restitutio in integrum), di mana kerugian pihak yang satu terkompensasi dan pihak yang lain mendapatkan kepastian hukum, sehingga hubungan antara mantan pemberi kerja dan pekerja dapat berakhir secara baik tanpa meninggalkan dendam hukum yang berkepanjangan.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait penyelesaian sengketa ijazah yang hilang melalui akta perdamaian atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan penyelesaian sengketa ijazah yang hilang melalui akta perdamaian dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella