Apakah Notaris bisa Apostille?

Apakah Notaris Bisa Apostille?

Apakah Notaris bisa Apostille? – Apostille adalah proses pengesahan dokumen yang memungkinkan dokumen tersebut di akui secara internasional, sesuai dengan Konvensi Apostille 1961. Apostille sangat penting untuk keperluan legalisasi dokumen, seperti akta kelahiran, ijazah, sertifikat pernikahan, dan dokumen lainnya yang akan di gunakan di luar negeri. Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah notaris memiliki wewenang untuk melakukan Apostille. Oleh karena itu, Artikel ini akan membahas apakah notaris bisa Apostille dan bagaimana prosesnya di Indonesia.

 

Peran Notaris dalam Proses Apostille Apakah Notaris bisa Apostille

Apa Itu Apostille? 

Selanjutnya, Apostille adalah sertifikasi yang di keluarkan oleh negara yang telah menjadi bagian dari Konvensi Apostille 1961, di mana Indonesia resmi menjadi anggota sejak 4 Juni 2022. Kemudian, Ini bertujuan untuk mempermudah legalisasi dokumen publik antarnegara anggota konvensi tanpa perlu melalui proses legalisasi yang panjang di berbagai tingkat kementerian dan kedutaan besar.

  Apostille Jakarta Selatan

Apostille berlaku untuk dokumen publik seperti:

  • Akta kelahiran.
  • Akta perkawinan.
  • Sertifikat kematian.
  • Ijazah atau sertifikat pendidikan.
  • Dokumen resmi pemerintah.   

 

Peran Notaris dalam Proses Apostille | Apakah Notaris bisa Apostille?

Kemudian, Notaris di Indonesia berperan penting dalam membuat dan mengesahkan dokumen-dokumen yang bersifat privat maupun publik. Oleh karena itu, Mereka dapat memberikan legalisasi atau waarmerking atas tanda tangan atau dokumen. Namun, notaris tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan Apostille. Proses Apostille hanya bisa di lakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Dalam hal ini, yang berwenang mengeluarkan Apostille di Indonesia adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Notaris hanya berperan dalam memastikan keabsahan dokumen yang akan di ajukan untuk Apostille, namun proses pengesahan Apostille sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui Kemenkumham.

 

Proses Apostille di Indonesia | Apakah Notaris bisa Apostille?

Untuk mendapatkan Apostille di Indonesia, berikut langkah-langkah yang harus di ikuti:

  1. Pengesahan Dokumen oleh Notaris: Dokumen yang akan di ajukan untuk Apostille, seperti akta atau surat pernyataan, harus terlebih dahulu di legalisir atau di sahkan oleh notaris. Notaris memastikan bahwa dokumen tersebut valid dan asli.
  2. Pengajuan ke Kemenkumham: Selanjutnya, Setelah dokumen di sahkan oleh notaris, pengajuan Apostille di lakukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pengajuan ini dapat di lakukan secara online melalui layanan resmi yang di sediakan oleh Kemenkumham.
  3. Verifikasi Dokumen: Kemudian, Kemenkumham akan memverifikasi dokumen yang di ajukan, termasuk memastikan bahwa dokumen tersebut telah di sahkan oleh notaris atau instansi yang berwenang.
  4. Penerbitan Apostille: Selanjutnya, Setelah proses verifikasi selesai, Kemenkumham akan menerbitkan Apostille. Apostille ini berbentuk sertifikat yang menyatakan bahwa dokumen tersebut di akui secara internasional dan dapat di gunakan di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille.
  Mengapa Membutuhkan Apostille untuk Akta Lahir

 

Proses Apostille di Indonesia Apakah Notaris bisa Apostille

 

Manfaat Apostille

Apostille mempermudah proses legalisasi dokumen antarnegara anggota Konvensi Apostille. Beberapa manfaat dari Apostille antara lain:

  • Pengakuan Internasional: Dokumen yang telah mendapat Apostille di akui keabsahannya di negara-negara anggota Konvensi Apostille. Tanpa perlu melalui legalisasi tambahan di kedutaan besar.
  • Proses yang Cepat: Di bandingkan dengan proses legalisasi konvensional yang melibatkan banyak instansi. Apostille memberikan jalur yang lebih cepat dan efisien.
  • Penggunaan untuk Berbagai Keperluan: Apostille dapat di gunakan untuk berbagai keperluan, seperti melanjutkan studi, bekerja, menikah, atau migrasi ke luar negeri.

 

Kesimpulan

Meskipun notaris memiliki peran penting dalam legalisasi dokumen, notaris tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan Apostille. Apostille hanya dapat di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Notaris berperan dalam mengesahkan dokumen-dokumen yang akan di ajukan untuk Apostille, namun proses akhir tetap harus di lakukan oleh pihak berwenang, yaitu Kemenkumham.

Dengan adanya layanan Apostille, proses legalisasi dokumen untuk keperluan internasional menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien, sehingga dapat membantu masyarakat dalam berbagai urusan administratif di luar negeri.

  Jasa Apostille Montenegro: Layanan Semua Jenis Dokumen

 

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat