Apakah Bisa Perpanjang Paspor Tanpa Antrian Online 2023?

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Memperpanjang Paspor?

Memiliki paspor yang masih berlaku menjadi salah satu kebutuhan masyarakat di Indonesia. Paspor berfungsi sebagai dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia. Namun, bagaimana jika paspor tersebut sudah akan habis masa berlakunya? Apakah perlu dilakukan perpanjangan paspor? Dan apakah bisa perpanjang paspor tanpa antrian online di tahun 2023? Perpanjangan Passport Di Kediri 2024

Perpanjangan Paspor di Tahun 2023

Pada tahun 2023, perpanjangan paspor masih dapat dilakukan seperti biasa. Namun, diketahui bahwa sejak tahun 2020, pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem perpanjangan paspor secara online. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perpanjangan paspor bagi masyarakat.

Prosedur Perpanjangan Paspor Secara Online

Untuk memperpanjang paspor secara online, masyarakat diharuskan memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku dan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Selain itu, masyarakat juga diwajibkan untuk memiliki akun di situs resmi Imigrasi Indonesia. Proses perpanjangan paspor secara online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:1. Buka situs resmi Imigrasi Indonesia dan buat akun baru.2. Isi data pribadi dan informasi paspor lama.3. Unggah foto yang sesuai dengan ketentuan.4. Lakukan pembayaran secara online.5. Tunggu pemberitahuan dari Imigrasi Indonesia. Cara Perpanjang Paspor Lewat Online 2023

  Informasi Terbaru Seputar M-Paspor

Apakah Bisa Perpanjang Paspor Tanpa Antrian Online?

Bagi masyarakat yang masih ingin memperpanjang paspor secara konvensional tanpa melalui sistem online, masih dapat dilakukan. Namun, diketahui bahwa proses perpanjangan paspor tersebut akan memakan waktu yang lebih lama dan harus mengantre di kantor Imigrasi.

Prosedur Perpanjangan Paspor Konvensional

Untuk memperpanjang paspor secara konvensional, masyarakat diharuskan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:1. Siapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, surat keterangan dari desa, dan paspor lama.2. Datang ke kantor Imigrasi yang terdekat.3. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil.4. Serahkan persyaratan dan bayar biaya perpanjangan paspor.5. Tunggu pemberitahuan dari Imigrasi Indonesia.

Kesimpulan

Memperpanjang paspor merupakan hal yang penting bagi masyarakat Indonesia yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem perpanjangan paspor secara online untuk mempermudah proses perpanjangan paspor bagi masyarakat. Namun, bagi masyarakat yang masih ingin memperpanjang paspor secara konvensional, masih dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

  Aplikasi E Paspor 2024
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor