1. Paspor yang Akan Diperpanjang
Sebelum memperpanjang paspor, pastikan bahwa paspor yang akan diperpanjang masih berlaku atau belum kadaluarsa. Jika paspor Anda sudah kadaluarsa, maka Anda harus membuat paspor baru. Namun, jika paspor Anda belum kadaluarsa, maka Anda dapat memperpanjangnya.
2. Waktu yang Tepat untuk Memperpanjang Paspor
Anda dapat memperpanjang paspor kapan saja, tetapi sebaiknya lakukanlah beberapa bulan sebelum paspor Anda kadaluarsa. Hal ini untuk menghindari masalah jika Anda harus bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat.
3. Persyaratan untuk Memperpanjang Paspor
Persyaratan untuk memperpanjang paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor asli yang akan diperpanjang
- Salinan e-KTP
- Salinan NPWP
- Salinan KK
- Salinan surat nikah (jika ada)
- Pas foto terbaru dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar
4. Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp355.000,-
5. Proses Perpanjangan Paspor
Proses perpanjangan paspor dilakukan dengan cara datang ke kantor Imigrasi terdekat. Anda dapat melakukan online appointment terlebih dahulu untuk mempercepat proses perpanjangan paspor.
6. Lamanya Proses Perpanjangan Paspor
Lamanya proses perpanjangan paspor tergantung dari jumlah pemohon yang datang ke kantor Imigrasi pada hari itu. Namun, secara umum proses perpanjangan paspor dapat selesai dalam waktu 1-2 jam.
7. Pengambilan Paspor yang Sudah Diperpanjang
Setelah proses perpanjangan paspor selesai, Anda dapat mengambil paspor yang sudah diperpanjang di kantor Imigrasi. Anda harus membawa tanda pengambilan paspor yang diberikan saat Anda menyerahkan dokumen.
8. Kesimpulan
Itulah syarat perpanjangan paspor untuk tahun 2023. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan memperpanjang paspor Anda beberapa bulan sebelum kadaluarsa agar tidak terjadi kendala saat bepergian ke luar negeri.