Apa Ancaman Hukum Menjadi Perantara Jual Beli Sabu?

Bella Isabella

Apa Ancaman Hukum Menjadi Perantara Jual Beli Sabu?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN: – apa ancaman hukum menjadi

Apa Ancaman Hukum Menjadi – Saya sering mendengar istilah “kurir” atau “perantara” dalam kasus narkoba. Jika seseorang di minta tolong oleh teman untuk membelikan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dan ia mendapatkan upah uang lelah dari tindakan tersebut, bagaimanakah hukum memandang perannya? Apakah ia bisa di anggap sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap meskipun ia bukan pemilik barangnya? Mohon penjelasan mengenai ancaman pidana dan denda materiil yang dapat menjerat pelaku dalam posisi tersebut menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia.

INTISARI JAWABAN: – apa ancaman hukum menjadi

Peran sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, seperti sabu-sabu, merupakan pelanggaran berat yang di atur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara yuridis, tindakan menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika membawa konsekuensi hukum yang sangat signifikan, tanpa memandang alasan subjektif pelaku seperti “membantu teman” atau “upah kecil”. Pelaku menghadapi ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup, serta denda materiil mencapai miliaran rupiah.

Definisi Perantara dalam UU Narkotika – apa ancaman hukum menjadi

Dalam lanskap hukum pidana Indonesia, khususnya yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika, posisi seseorang yang berperan menjembatani transaksi antara pembeli dan penjual memiliki kedudukan hukum yang sangat berisiko. Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, di anggap telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Peran “perantara” atau yang lazim di kenal sebagai kuri. Di definisikan sebagai tindakan fisik yang memfasilitasi perpindahan barang haram tersebut dari satu pihak ke pihak lain.

  Narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa

Konsekuensi hukum ini tetap berlaku meskipun pelaku tidak memiliki kepemilikan atas barang tersebut secara permanen. Dalam banyak kasus, pelaku sering kali berdalih hanya menolong rekan atau terdesak kebutuhan ekonomi sehingga menerima upah pengantaran. Namun, secara hukum formal, niat jahat (mens rea) dan perbuatan materil (actus reus) di anggap telah terpenuhi saat pelaku bersedia mengambil barang dari sumber (penjual) dan berencana menyerahkannya kepada pemesan. Ketegasan regulasi ini bertujuan untuk memutus rantai distribusi narkotika dari hulu ke hilir, sehingga setiap elemen yang terlibat dalam proses sirkulasi barang di larang tersebut di kenakan sanksi yang setimpal.

Ancaman Pidana Penjara dan Denda

Sanksi bagi mereka yang terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I di desain untuk memberikan efek jera yang luar biasa kuat mengingat dampak destruktif narkotika terhadap ketahanan nasional. Merujuk pada Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Pidana penjara yang di ancamkan adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Selain itu, pelaku juga di wajibkan membayar denda materiil yang sangat besar, yakni paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Apabila terdakwa juga terbukti memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tersebut saat penangkapan, aparat penegak hukum dapat mengenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika yang mengatur tentang penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Dalam pasal ini, ancaman minimalnya adalah 4 tahun penjara. Penting bagi setiap individu untuk memahami bahwa sistem hukum kita tidak memberikan toleransi terhadap dalih ketidaktahuan atau paksaan sosial dalam lingkup pertemanan ketika berkaitan dengan peredaran narkotika. Penegakan hukum yang kaku dan sanksi denda yang fantastis di maksudkan agar individu berpikir berulang kali sebelum memutuskan untuk terlibat, sekecil apa pun perannya.

Kedudukan Kurir sebagai Contoh Perkara 

Untuk melihat bagaimana norma hukum tersebut di terapkan dalam praktik peradilan. Kita dapat menelaah kasus pada Putusan Nomor 193/Pid.Sus/2025/PN Krs. Dalam perkara ini, terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian saat sedang menunggu pemesan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,33 gram. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa di perintahkan oleh pihak lain (DPO) untuk mengambil barang dari penjual dengan janji upah pengantaran sebesar Rp100.000,00. Meskipun nilai upah yang di terima sangat kecil di bandingkan dengan risiko hukumnya, perbuatan tersebut secara sah telah memenuhi unsur menjadi perantara.

  Apa sih narkotika itu ?

Majelis Hakim dalam pertimbangannya melihat bahwa tindakan menguasai sabu-sabu dan membawanya menuju lokasi pertemuan dengan pembeli adalah bukti nyata keterlibatan dalam peredaran gelap. Walaupun dalam tuntutannya jaksa lebih menitikberatkan pada Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika terkait kepemilikan barang. Fakta bahwa ada elemen transaksi (pesanan dan upah) menunjukkan betapa rentannya posisi seorang kurir. Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa keterlibatan dalam distribusi narkotika. Sekalipun barang tersebut di jatuhkan ke tanah saat penangkapan untuk menghilangkan bukti, tetap akan di proses secara tegas dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sebagai standar bagi perantara atau pemilik narkotika golongan I.

Apa Ancaman Hukum Menjadi Perantara Sabu?

Seseorang yang bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, seperti sabu-sabu. Menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat karena perannya di anggap sebagai elemen vital dalam rantai peredaran gelap narkoba. Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I di ancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Selain hukuman badan, pelaku juga di wajibkan membayar denda materiil yang signifikan. Yakni minimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Implementasi nyata dari sanksi hukum ini dapat dilihat pada kasus dalam Putusan Nomor 193/Pid.Sus/2025/PN Krs. Dalam perkara ini, terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian saat hendak mengantarkan paket sabu-sabu seberat netto 0,33 gram kepada seorang pemesan (DPO). Meskipun terdakwa mengaku hanya membantu membelikan barang tersebut dari pihak lain (DPO) dengan imbalan upah pengantaran sebesar Rp100.000,00, secara yuridis perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagai perantara. Walaupun penuntut umum dalam tuntutannya menggunakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika terkait penguasaan narkotika dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp800.000.000,00 subsidair 4 bulan penjara. Fakta persidangan menunjukkan bahwa aktivitas terdakwa yang menjembatani transaksi antara penjual dan pembeli adalah bentuk keterlibatan aktif dalam peredaran narkotika yang tidak dapat ditoleransi oleh hukum.

  Perbedaan Pidana Materiil Dan Formil

Ketegasan hukum ini menunjukkan bahwa alasan-alasan seperti membantu teman atau menerima upah kecil tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan menjadi perantara narkotika. Masyarakat perlu menyadari bahwa setiap keterlibatan dalam distribusi narkotika, sekecil apa pun perannya, akan berhadapan dengan sanksi minimal penjara yang tinggi dan denda materiil yang sangat besar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kesimpulan – apa ancaman hukum menjadi

Secara yuridis, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I seperti sabu merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat berat menurut UU Narkotika. Pelaku tidak dapat berlindung di balik alasan membantu teman atau hanya berperan sebagai pengantar (kurir) untuk menghindari sanksi. Hukum secara tegas menetapkan bahwa setiap orang yang terlibat dalam rantai transaksi narkotika, baik sebagai penjual, pembeli, maupun perantara, diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar. Studi kasus dalam putusan pengadilan menunjukkan bahwa sekecil apa pun berat barang bukti yang ditemukan, selama unsur penguasaan dan niat untuk mengedarkan terbukti, maka sanksi berat tidak dapat dihindari. Masyarakat harus menyadari bahwa imbalan finansial singkat dari jasa pengantaran narkotika sama sekali tidak sebanding dengan hancurnya masa depan di balik jeruji besi.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – apa ancaman hukum menjadi

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Pidana atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Pidana dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella