Apa Itu Antrian Paspor Online Via Wa?
Antrian Paspor Online Via Wa – Antrian Paspor Via Wa adalah layanan baru yang di sediakan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk mempermudah proses pendaftaran paspor bagi masyarakat. Dengan menggunakan aplikasi WhatsApp, masyarakat bisa mendaftar paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Contoh Pengisian Paspor Online
Keuntungan Menggunakan Antrian Paspor Online Via Wa
Dengan menggunakan Antrian Paspor Via Wa, masyarakat bisa menghemat waktu dan tenaga. Maka, Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi untuk mendaftar paspor. Cukup dengan mengirimkan pesan WhatsApp, mereka bisa mendaftarkan diri dan mendapatkan jadwal wawancara di kantor imigrasi.Selain itu, Antrian Paspor Via Wa juga memudahkan masyarakat yang tinggal jauh dari kantor imigrasi. Sehingga, Mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi atau menginap di tempat penginapan dekat kantor imigrasi.
Cara Menggunakan Antrian Paspor Online Via Wa
Untuk menggunakan Antrian Paspor Via Wa , masyarakat harus mengikuti beberapa langkah berikut ini:
1. Unduh aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
2. Kemudian, Tambahkan nomor telepon kantor imigrasi yang terdekat dengan Anda ke dalam daftar kontak WhatsApp Anda.
3. Selanjutnya, Kirimkan pesan dengan format: PASPOR [nomor identitas] [nama lengkap] [tempat, tanggal lahir] [jenis kelamin] [alamat]. Contoh: PASPOR 1234567890 Joko Susilo Jakarta, 1 Januari 1990 Laki-laki Jalan Pahlawan No. 123, Jakarta Selatan.
4. Kemudian, Tunggu balasan dari kantor imigrasi yang berisi informasi jadwal wawancara dan persyaratan dokumen yang harus di bawa saat wawancara.
5. Kemudian, Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah di berikan dan bawa persyaratan dokumen yang di butuhkan.
Persyaratan Dokumen untuk Pendaftaran Antrian Paspor Online Via
Maka, Untuk mendaftar paspor, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen, antara lain:
1. KTP atau kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi.
2. Kemudian, Surat keterangan domisili asli.
3. Selanjutnya, Akta kelahiran asli dan fotokopi.
4. Kemudian, Surat nikah asli dan fotokopi (jika sudah menikah).
5. Kemudian, Paspor lama (jika mengajukan perpanjangan).
Kesimpulan – Antrian Paspor Online Via Wa
Dengan adanya Antrian Paspor Via Wa, masyarakat Indonesia bisa lebih mudah dan efisien dalam mendaftar paspor. Sehingga, Mereka tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk datang ke kantor imigrasi. Namun, tetap perlu memenuhi persyaratan dokumen yang telah di tetapkan oleh pihak imigrasi.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id