2. Selanjutnya, membawa KTP Pemohon dan KTP yang di kuasakan (foto copy 1 lembar) 3. Selanjutnya, membawa surat kuasa apabila di kuasakan ke pihak ketiga. 4. Selanjutnya, mengisi formulir yang di sedikan oleh catatan sipil. Formulir ini bisa anda dapatkan di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
5. Selanjutnya, setelah itu, petugas loket akan melakukan verifikasi dan pengecekan keabsahan akta kelahiran. Anda bisa menunggu sampai proses verifikasi dan pengecekan selesai di ruang tunggu disduk capil.
6. Selanjutnya, proses Legalisir pun langsung selesai setelah dokumen dinyatakan asli.
Pengurusan legalisir Akte Kelahiran ini di lakukan di kantor catatan sipil setempat. Kalau akta kelahiran kita terbit dari jakarta maka legalisir sebaiknya di catatan sipil jakarta. Apakah bisa akte kelahiran di legalisir di beda wilayah ? Anda bisa melakukan legalisir beda wilayah apabila KTP anda sudah pindah dari jakarta ke daerah lain atau sesuai domisili ktp saat ini. Ini bisa di lakukan apabila anda sudah mutasi/pindah kependudukan. Sesuai dengan edaran dari Permendagri Nomer 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Cuma sayangnya legalisir beda wilayah ini memerlukan waktu yang lama di karenakan dukcapil setempat harus kirim surat/email ke dukcapil tempat di keluarkannya akta kelahiran tersebut. Proses ini kadang mengesalkan karena kita dibuat mondar-mandir ke catatan sipil dan jawabannya selalu sama : belum ada konfirmasi dari catatan sipil tempat di keluarkannya akta kelahiran.
Anda harus extra sabar antri di catatan sipil domisili anda sekarang dan harus meluangkan waktu untuk mengecek apakah sudah ada balasan dari dukcapil tempat di keluarkannya akta kelahiran. Siap-siap buang uang transport, buang waktu, buang tenaga, buang pikiran dan jaga emosi karena kita terkadang tidak sabar dengan pelayanan dukcapil.
Anda harus mengerti posisi dukcapil yang penuh dengan antrian masyarakat, harus bongkar gudang arsip dan harus sabar karena pejabatnya terkadang sibuk melayani masyarakat atau terkadang pejabatnya tidak ada di tempat. Untuk konfirmasi akta kelahiran saja kadang memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
Inilah contoh hasil legalisir akta kelahiran dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil)
Apakah legalisir akta kelahiran ada masa berlakunya ?
Untuk penggunaan di dalam negeri, legalisir akte kelahiran ini tidak ada masa expired/tidak ada masa berlakunya. Selama data akta kelahirannya belum berubah maka selama itu pula masa berlaku akta kelahirannya. Kecuali jika anda sudah ganti nama maka anda harus mengubah akta kelahiran yang lama dan membuat legalisir akta kelahiran baru.
Akan tetapi jika akta kelahiran anda ingin di pergunakan keluar negeri, akta kelahiran anda hanya berlaku 3-6 bulan terhitung dari tanggal legalisir dari catatan sipil. Untuk itulah anda sebaiknya bertanya kepada kedutaan negara yang di tuju mengenai berapa bulan masa berlaku legalisir akta kelahiran.
8. Selanjutnya, jangan lupa membawa foto copy Pasport dan Visa saudi untuk legalisir terjemah akta kelahiran karena dukcapil akan mempersulit anda di karenakan alasan mereka bahwa terjemahan akta kelahiran itu bukan product dukcapil.
Ungkapkan saja bahwa terjemahan itu sudah di jamin keaslian bahasanya di karena di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang memiliki surat keputusan dari gubernur dan sudah di legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu. Terjemahan bahasa arab ini di gunakan untuk syarat pembuatan permanen visa di arab saudi.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA, HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan. KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor