Syarat Perkawinan Campuran – Ingin segera melangsungkan pernikahan campuran, tetapi berbeda kewarganegaraan? Kini Anda bisa mengurusnya dengan melengkapi persyaratan menikah dengan beda negara WNI dan WNA. Lakukan pengujian dengan melengkapi setiap dokumen perkawinan campuran.
Mengenal Syarat Perkawinan Campuran
Pernikahan dengan warga negara yang berbeda sebenarnya wajar saja sebab perkembangan zaman saat ini sudah semakin maju. Memungkinkan siapapun bisa menikah dengan orang asing. Untuk lebih lanjutnya simak berikut ini penjelasannya yaitu:
Syarat Perkawinan Campuran Untuk WNI
Untuk melangsungkan pernikahan campuran tentu ada ketentuan yang berlaku dari setiap negara terutama Indonesia. Persyaratan perkawinan campuran WNI dan WNA tentu bisa Anda lengkapi secepat mungkin. Berikut beberapa syarat yaitu:
1. Lampiran Surat Pengantar RT/RW
Persyaratan perkawinan campuran WNI dan WNA yang pertama yaitu melengkapi lampiran surat pengantar RT/RW untuk cek kesehatan ke puskesmas terdekat. Untuk memperoleh surat pengantar tersebut, Anda harus mengajukannya ke RT terlebih dahulu. Jika sudah selesai maka, lanjutkan untuk membuat pengajuan pada RW.
Lampiran tersebut merupakan dokumen bertingkat yang merupakan bagian administrasi dasar di pemerintahan. Sebenarnya cukup rumit jika mengurus secara mandiri karena beberapa faktor di dalamnya. Terlebih lagi jika jarak kedua tempat antara RT dan RW jauh maka, akan membutuhkan banyak waktu.
2. Mempunyai Formulir NI, N2, N3 dan N4 untuk Syarat Perkawinan Campuran
Selanjutnya syarat yang harus Anda lengkapi adalah formulir N1, N2, N3, dan N4. Untuk mendapatkan kelengkapan dokumen yang satu ini, Anda bisa memperolehnya di kantor kelurahan dan kecamatan setempat. Pastikan untuk menyampaikan dokumen tersebut sebagai kebutuhan pernikahan.
3. Fotokopi KTP dan Akta Kelahiran
Bagi Anda yang ingin melakukan perkawinan campuran bisa memberikan fotokopi KTP sebagai syarat pernikahan, mengapa? KTP merupakan kartu identitas diri yang menyatakan bahwa benar Anda merupakan WNI. Terbukti terdaftar sebagai warga negara dengan adanya bukti dari capil tersebut.
Bukan hanya KTP saja , tetapi juga akta kelahiran yang menjadi lampiran terkait lahirnya seseorang. Dalam akta tersebut berisi tanggal, tempat di mana seseorang lahir. Keterangan tersebut termasuk ke dalam bagian data diri seorang WNI.
4. Biodata Orangtua dan Buku Nikah WNI
Kemudian dokumen yang tidak boleh terlewatkan dalam persyaratan perkawinan campuran WNI dan WNA adalah biodata orangtua. Anda bisa melampirkan nya dalam bentuk fotokopi atau pun salinannya. Biodata ini bisa dalam bentuk KTP atau paspor beserta visa.
Selanjutnya Anda juga dapat menyerahkan dokumen buku nikah yang tentunya dari kantor KUA. Anda bisa memberikannya kepada pihak berwenang dalam bentuk fotokopi dan juga asli. Namun untuk dokumen asli biasanya hanya untuk ditunjukan saja.
5. Pas foto Serta Bukti Pembayaran PBB
Persyaratan perkawinan campuran WNI dan WNA lainnya yaitu ada pas foto. Untuk pas foto ukurannya yaitu 2×3 dan 4×6. Pastikan jika wajah terlihat jelas tanpa ada penghalang apapun seperti cadar.
Mempunyai rumah atau bangunan lainnya seperti lahan, seorang WNI yang melakukan pernikahan campuran harus memperlihatkan bukti pembayaran PBB. Anda bisa memberikannya dalam bentuk fotokopi atau pun salinan. Untuk dokumen asli biasanya hanya akan di tujukan ketika melakukan pengurusan langsung.
Syarat Perkawinan Campuran Untuk WNA
Jika sebelumnya mengenai persyaratan perkawinan campuran WNI dan WNA untuk WNI. Sekarang saatnya mengetahui apa sajakah syarat yang harus ada untuk WNA? Untuk penjelasan lebih lengkapnya, simak berikut ini ulasannya yaitu:
1. Mempunyai CNI sebagai Syarat Perkawinan Campuran
Persyaratan perkawinan campuran WNI dan WNA yang diberlakukan untuk seorang WNA yaitu mempunyai CNI. Dokumen tersebut merupakan surat keterangan yang berisi pernyataan bisa melakukan pernikahan dengan WNI. Bagi setiap WNA diharuskan untuk mengurusnya pada negara asalnya.
Pasalnya surat tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang dari negaranya yang dikeluarkan oleh kedutaan besar. Surat yang satu ini sangat penting untuk WNA sebab menjadi syarat mutlak yang dikeluarkan oleh negaranya. Jadi harus segera dilakukan pengurusan secepatnya.
2. Fotokopi Identitas dari Negara Asal
Selanjutnya dokumen yang dapat dilengkapi adalah fotokopi identitas diri dari negara asal. Hampir serupa dengan KTP, seorang WNA juga mempunyai identitas yang dikeluarkan oleh negaranya. Untuk dokumen yang satu ini dirasa tidak terlalu sulit untuk dilengkapi bukan?
3. Fotokopi Paspor dan Akta Kelahiran
Kemudian dokumen yang diwajibkan untuk para WNA adalah lampiran fotokopi paspor aktif minimal 6 bulan. Jika paspor yang dimiliki sudah dalam jangka waktu yang ditetapkan maka, segerakan untuk melakukan perpanjangan. Baru setelah itu kembali meneruskan pengajuan permohonan pernikahan.
Tidak hanya itu saja, lampiran dokumen selanjutnya ada akta kelahiran WNA tersebut. Pasalnya dokumen yang berisi tentang kelahiran seseorang tersebut juga dipakai untuk syarat pernikahan beda negara. Jika WNA kehilangan dokumen tersebut maka, lakukan pembuatan ulang.
4. Melampirkan Surat Tidak Terikat Pernikahan Lain
Syarat dokumen lainnya yakni lampiran surat yang menyatakan bahwa tidak terikat dengan pernikahan lain. Maksudnya seorang WNA yang memutuskan untuk menikah dengan WNI bukan berstatus pasangan orang lain. Berikan surat tersebut dalam bentuk fotokopi.
5. Surat Keterangan Domisili dan Pas Foto
Selanjutnya ada surat keterangan domisili yang berisi terkait dimana WNA tinggal dan menetap terakhir kali. Surat keterangan ini untuk menyakinkan pihak berwenang jika memang betul WNA bukan lah imigran gelap. Hal ini juga mencegah penipuan pada dokumen pernikahan nantinya.
Dalam melengkapi berkas tersebut, Anda juga harus memberikan pas foto. Biasanya pas foto ini untuk kelengkapan beberapa formulir administrasi. Untuk foto, pastikan untuk menunjukan wajah yang jelas dan tidak tertutup.
6. Mengisi Formulir Syarat Perkawinan Campuran dari Kedutaan Bersangkutan
Jika syarat telah lengkap maka, Anda bisa mengisikan formulir pernikahan. Formulir tersebut bisa dengan memintanya pada pihak kedutaan yang bersangkutan. Isi dengan lengkap setiap pertanyaannya.
Pasalnya dalam formulir pengajuan pernikahan akan terdapat beberapa pernyataan dan juga pernyataan. Jadi WNA harus dapat membaca dengan cermat dan teliti setiap poinnya. Pastikan untuk memeriksanya kembali sebelum memberikannya kepada pihak kedutaan.
Jasa Urus Syarat Perkawinan Campuran WNI dan WNA
Pengurusan persyaratan perkawinan campuran WNI dan WNA tentu akan memakan waktu yang lama. Memungkinkan Anda yang sibuk tentu tidak akan sempat, permasalahan ini bisa Anda siasati dengan menggunakan jasa Kami. Terlebih lagi Kami sudah cukup berpengalaman.
Bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Kami tentu ada beberapa alasan yang dapat di pertimbangkan. Tentunya alasan ini juga menguntungkan bagi Anda sebagai klien. Simak berikut ini uraian berbagai kelebihan yang bisa Anda dapatkan, di antaranya yaitu:
Uraian Syarat Perkawinan Campuran :
- Data klien terjamin aman.
- Di tangani oleh tenaga ahli yang profesional.
- Telah bersertifikat resmi berbadan hukum.
- Biaya yang di berikan kompetitif.
Bagaimana sangat menarik bukan tawaran jasa urus persyaratan perkawinan campuran WNI dan WNA yang Kami berikan? Kini Anda tidak perlu lagi membutuhkan usaha yang lebih untuk mendapatkannya. Untuk lebih lanjut, hubungi Kami pada call center yang tertera, sekarang juga!