Kasus tenggelamnya anak Ridwan Kamil di Sungai Aare Swiss pada 26 Mei 2023 lalu membuat kepolisian harus mengeluarkan yellow notice terlebih hingga lebih dari sepekan jasad Emmeril Kahn Mumtadz, putra Sulung Gubernur Jawa Barat itu belum juga di temukan. Hal inilah yang membuat Interpol harus mengeluarkan Yellow Notice. LEGALKAH SURAT WASIAT DI TULIS DENGAN TANGAN DAN DIBERI MATERAI?
Istilah Yellow Notice
Istilah Yellow Notice kemudian ramai yang membicarakan, bagi orang awam mungkin akan asing mendengar istilah itu. Untuk mengenal lebih jauh tentang apa itu Yellow Notice dan jenis-jenis Notice selanjutnya akan kami bahas dalam artikel ini.
Seiring dengan belum di temukannya Eril sapaan putra sulung Ridwan Kamil itu, Interpol kemudian mengeluarkan yellow notice pada Rabu 1 Juni 2023 atas hilangnya emmeril Kahn Mumtadz. Drai sini dapat anda ketahui secara singkat bahwa Yellow Notice ini sejenis pemberitahuan mengenai orang hilang yang di terbitan pihak kepolisian global atau di kenal dnegan Interpol.
Mengenal Yellow Notice Lebih Dalam Lagi
Mengenai jenis pemberitahuan Interpol ini dapat anda lihat kode warna yang di gunakan Interpol. Pasalnya, notice atau pemeritahuan ini terbagi dalam berbagai jensi warna antara lain merah, biru, hijau, ada juga kuning, hitam, oranye serta ungu. Namun yang paling umum di pakai dalam yellow notice biasanya di tandai dengan warna kuning yaitiu notice yang di miliki Interpol.
APA ITU INTERPOL NOTICE
Sebelum membahas tentang apa itu yellow notice dan jenis-jenis yellow notice, terlebih dahulu ada yang di kenal dengan Interpol notice. Lantas apa itu Interpol notice?
Yah, notice ini di pakai untuk memungkinkan setiap polisi yang ada dalam Negara-negara anggota yang sudah di tetapkan untuk berbagai informasi terkait keberadaan orang hilang yang sedang dalam pencarian. Sehingga Interpol notice di pahami sebagai permintaan kerjasama atau peringatan internasional yang mana polisi bisa berbagai informasi dengan anggota polisi lainnya dari Negara-negara anggota, mengenai informasi penting yang sedang di butuhkan atau yang terkait denga keberadaan orang-orang hilang.
Negara Yang Mengenal Yellow Notice
Mengenai notice atau pemberitahuan berkode warna yang di keluarkan Interpol itu, maka setiap Negara-negara anggota bisa memberi peringatan atau permintaan informasi keberadaan hilang di seluruh dunia.
Siapa yang menerbitkan Notice atau pemberitahuan ini? Tentu saja pemberitahuan tersebut di terbitkan Sekretariat Jenderla atas permintaan dari biro pusat nasional. Serta di sediakan untuk semua Negara-negara anggota Interpol. Tidak hanya itu, PBB, pengadilan criminal internasional, hingga pengadilan criminal internasional untuk mencari orang yang hilang atau di cari karena melakukan kejahatan di dalam yurisdiksi mereka bisa menggunakan notice ini. Tidak hanya itu, bisa juga di pakai dalam kejahatan perang, genosida, atau dalm kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mengenal Yellow Notice
Hanya saja, sebagian besar dari pemberitahuan ini bukan untuk umum melainkan hanya untuk di kalangan kepolisian saja, Namun demikian, sejumlah kasus tertentu juga bisa memakainya misalnya tentang peringatan public, pemberitahuan untuk meminta bantuan publik, termasuk kutipan pemberitahuan yang bisa mempublis di situs Interpol.
DEFINISI YELLOW NOTICE
Jika sebelumnya membahas tentang notice Interpol, maka selanjutnya kita akan mengulas tentang definisi yellow notice. Apa itu yellow notice? Yellow notice merupakan sebuah peringatan polisi global mengenai orang hilang. Sama halnya yang terjadi pada anak Ridwan Kamil yang menyatakan hilang di Sungai Aare, Swiss. Namun, kemudian status itu dubah menjadi status tenggelam dan di nyatakan meninggal tenggelam.
Mengenal Yellow Notice
Yeloow notice tidak hanya di terbitkan untuk orang hilang saja, tetapi juga untuk korban penculikan orang orangtua, penghilangan yang tidak bisa di jelaskan alasannya, hingga penculikan sebagai tindakan Kriminal. Tentang yellow notice, data menunjukkan pada tahun 2021 saja, ada 2.622 yellow notice yang sudah dikeluarkan Interpol.
Fungsi yellow notice juga adalah di pakai untuk membantu melakukan identifikasi seseorang yang tidak bisa di identifikasi. Hal ini merupakan salah satu alat penegakan hukum yang di percaya bisa meningkatkan kemungkinan di temukannya seseorang yang hilang. Apalagi, jika kemungkinan orang tersebut bepergian, atau karena di bawa ke luar negeri.
CARA MENDAPATKAN YELLOW NOTICE DARI INTERPOL
Cara yang bisa di lakukan untuk mendapatkan yellow notice dari Interpol adalah menghubungi otoritas kepolisian setempat, yang selanjutnya polisi tersebut akan menghubungi biro pusat nasional Interpol.
Karena itu, supaya yellow notice yang Anda minta bisa di terbitkan Interpol, maka polisi di salah satu Negara yang merupakan anggota Interpol meminta yellow notice tersebut di terbitkan melalui lembaga yang bernama biro pusat nasional. Kepolisian itulah yang memberikan informasi ke lembaga tersebut mengenai kasus yang di laporkan. Selanjutnya, pemberitahuan itu di terbitkan oleh Sekretariat Jenderal di database Interpol, isinya tentu memberi peringatan pada polisi di semua Negara anggota Interpol.
Yellow Notice Memberikan Visibilitas Internasional
Hubungi otoritas kepolisian setempat beserta Sekretariat Jenderal Interpol jika Anda tahu ada informasi yang bisa membantu menemukan atau mengidentifikasi orang-orang hilang yang terdaftar di situs web Interpol.
Seperti yang kita ketahui bahwa yellow notice ini memberikan visibilitas internasional yang tinggo mengenai berbagai kasus penculikan aaupu orang yang hilang yang di tandai ke petugas perbatasan atau mereka yang sdedang kesulitan perjalanan. Kelebihan yellow notice yang lain adalah Negara bisa menerima atau membagikan berbagai infomasi penting mengenai sebuah penyelidikan.
JENIS-JENIS NOTICE
Seperti yang sudah menjelaskan di atas bahwa ada banyak jenis notice. Jenis-jenis notice ini di tandai dengan warnanya, ada yang merah, biru, kuning, hitam, hijau, ungu, dan orange.
Berikut ini menguraikan jenis-jenis notice yang di rangkum dari beragam sumber:
1. Red Notice
Pemberitahuan berwarna merah atau red notice di terbitkan tujuannya dalam melakukan pencarian lokasi dan juga penangkapan orang yang di cari demi penuntutan atau supaya bisa menjalani hukuman. Hal ini berkaitan dengan kasus pelarian yang di lakukan pelakukan kejahatan. Karena itu, dengan red notice bisa memberi tahu semua polisi di seluruh dunia mengenai pelaku yang buron tersebut yang sedang dicari secara internasional.
Fungsi red notice adalah melakukan permintaan kepada semua penegak hukum di dunia agar mencari juga melakukan penangkapan pada seseorang yang sedang menunggu ekstradisi. Jadi red notice sifatnya hanya pemberitahuan mengenai buronan dan bukan perintah penangkapan.
2.Blue Notice
Selain red notice, dikenal juga blue notice. Blue notice merupakan pemberitahuan yang dterbitkan dalam rangka mengumpulkan informasi tambahan mengenai identitas , lokasi hingga aktivitas seseorang yang terlibat dalam kejahatan. Jadi tujuan diterbitkannya hanya untuk mendapat info tambahan tentang tersangka.
3. Black Notice
Jika kedua pemberitahuan di atas berkaitan dnegan orang yang masih hidup, maka black notice berkaitan dengan mayat yang tidak dikenal. Black notice ini diterbitkan Interpol untuk menambah informasi mengenai mayat yang tidak dikenali identitasnya. Dalam sejumlah kasus, biasanya mayat tersebut menggunakan identitas palsu.
4. Green Notice
Jika ada orang yang ditemukan dianggap akan mengancam keselamatan public, maka dikeluarkanlah green notice. Tujuannya memberikan peringatan mengenai kegiatan criminal yang dilakukan orang itu. Misalnya, peringatan itu diberikan pada mantan narapidana.
5. Orange Notice
Jika warna notice ini dikeluarkan berarti ada ancaman peristiwa atau ancaman dari seseorang, objek atau adanya ancaman serius yang mengancam keselamatan public. Biasanya merujuk pada bom parsel, bahan berbahaya dan sejenisnya.
6. Purple Notice
Hal ini berkaitan dengan modus yang dipakai penjahat, bisa juga menyangjkut objek, pernagkat atau metode penyembunyian yang diapaki seorang penajahat. Ini biasanya dikaitkan dnegan kelompok criminal maupun geng besar.