Karena beberapa hal, orang tua melakukan berbagai prosedur untuk ganti nama anak nya. Adapun penggantian nama pada anak ini bukan sekedar untuk mengganti menjadi nama yang keren. Melainkan memang karena ada alasan tertentu yang mengharuskan nama anak di ganti. Lalu penggantian nama anak bagaimana prosedurnya dan apakah boleh di lakukan?
Tidak ada larangan untuk penggantian nama anak, akan tetapi tentunya harus mengikuti prosedur yang sudah di tetapkan. Di karenakan akta kelahiran merupakan salah satu dokumen hukum. Sehingga dalam perubahannya harus melalui penetapan Pengadilan Negeri. Bagi yang bertanya penggantian nama anak bagaimana prosedurnya simak penjelasan berikut:
Baca juga : mengubah nama anak
Alasan Ganti Nama Anak
Ada beberapa alasan mengapa orang tua ingin mengganti nama anaknya. Hal ini perlu di pahami dengan baik, karena saat penggantian nama maka hakim meminta penjelasan terkait alasan. Dengan alasan yang logis maka hakim dapat mengabulkan pengajuan. Berikut ini beberapa alasan orang tua mengganti nama anaknya:
- Anak malu karena namanya menjadi bahan olok-olokan.
- Terjadi kesalahan ketika nama pada akta kelahiran yang dapat mempengaruhi dokumen lainnya.
- Anak sering sakit dan di sarankan untuk mengubah namanya.
- Arti nama anak buruk.
- Ingin menambahkan nama orang tua.
- Nama terlalu panjang atau pendek sehingga berpengaruh pada berbagai macam dokumen.
Prosedur Ganti Nama Anak
Mengganti nama anak memang suatu hal yang sah. Akan tetapi, karena berkaitan dengan berbagai dokumen seperti akta kelahiran. Maka di perlukan prosedur penggantian nama yang tepat. Lalu bagaimana prosedurnya dan apa saja dokumen yang di siapkan? Simak penjelasan berikut ini:
1. Surat Keterangan dari RT / RW
Proses penggantian nama harus melalui beberapa prosedur. Hal pertama yang perlu di lakukan yaitu dengan meminta surat keterangan dari RT atau RW setempat. Di dalam surat tersebut memuat mengenai hal penggantian nama, tanda tangan dan cap. Nantinya surat keterangan ini sebagai pengantar untuk pengajuan ganti nama di Dukcapil. Proses Sidang Ganti Nama Apakah Harus Ke Pengadilan?
2. Persiapkan Dokumen Ganti Nama Anak
Selanjutnya siapkan dokumen penggantian nama yang di butuhkan. Pastikan dokumen yang di siapkan harus benar, agar nantinya saat di ajukan permohonan bisa di kabulkan. Berikut dokumen yang harus di siapkan oleh pemohon dalam pengajuan:
- Surat permohonan bermaterai 6.000 dan tanda tangan.
- KTP, apabila belum memiliki KTP bisa menggunakan fotocopy KTP orang tua.
- Surat keterangan dari RT atau RW.
- Akta kelahiran.
- Akta nikah.
- Kartu keluarga.
- Surat kenal lahir dari bidan, lurah, RS atau Kades.
- Jika sudah dewasa maka lampirkan SKCK terkait ganti nama.
- Dokumen penting lain seperti ijazah, paspor dan sertifikat polis asuransi.
3. Pengajuan Ganti Nama ke Dukcapil
Semua persyaratan yang sudah di siapkan di daftarkan ke pengadilan setempat atau Dukcapil. Dengan demikian pemohon akan mendapatkan jadwal persidangan. Oleh karena itu, pastikan semua dokumen yang di siapkan sudah lengkap. Termasuk dengan surat permohonan ganti nama yang memuat alasan yang logis mengapa nama anak ingin di ganti.
4. Menjalani Sidang | Ganti Nama Anak
Di dalam sidang, pemohon harus menghadirkan 2 orang saksi sebagai penguat alasan penggantian nama. Adapun sidang penggantian nama akan berlangsung sangat singkat yaitu satu atau dua kali persidangan saja. Hal ini tergantung dari kelengkapan persyaratan yang di ajukan. Adapun biaya sidang ganti nama sangat beragam, mulai dari Rp 100.000 ke atas.
5. Putusan Sidang Ganti Nama Anak
Selanjutnya hakim akan memberikan putusan terkait, apakah di setujui atau tidak. Penetapan putusan tersebut dapat di ambil seminggu setelah putusan sidang di tetapkan. Tidak semua pengajuan ganti nama di kabulkan oleh hakim. Biasanya permohonan akan di tolak ketika tidak sesuai dengan aturan dan tujuan yang ada.
6. Perubahan Nama | Ganti Nama Anak
Selanjutnya, penetapan hakim yang sudah di ambil di bawa ke Dukcapil setempat. Pihak Dukcapil akan melakukan. Yaitu dengan memberikan catatan pinggir terkait penggantian yang di lakukan. Selanjutnya, anak sudah berhasil di ganti namanya sesuai dengan keinginan.
Aturan Dukcapil dalam Pemberian Nama Agar Tidak Ganti Nama Anak
Ada beberapa aturan dari Dukcapil terkait pemberian nama untuk anak. Dengan mengikuti aturan ini, maka selanjutnya akan meminimalisir terjadinya. Berikut ini beberapa aturan pemberian nama yang di anjurkan oleh Dukcapil:
1. Tidak Memakai Simbol | Ganti Nama Anak
Salah satu aturan dalam pemberian nama adalah tidak perlu menggunakan simbol. Menurut Dukcapil pemberian nama tidak boleh menggunakan simbol namun bisa menggunakan huruf saja. Aturan ini sudah di masukkan ke dalam aturan umum yang di berikan Dukcapil. Adapun penggunaan simbol pada nama akan menyulitkan dalam pencatatan, pemanggilan dan lainnya.
2. Tidak Memakai Alias
Selain simbol, pemberian nama juga di larang menggunakan kata alias ketika registrasi kependudukan. Misalnya Amrul Alias Azril. Kata Alias yang terdapat di dalam kartu identitas sudah terhitung sebagai nama. Hal tersebut akan memicu kebingungan terkait nama di masa depan. Maka dari itu, pastikan untuk tidak menggunakan kata alias ketika memberikan nama anak.
3. Mudah Di eja
Menurut Dukcapil, pemberian nama seharusnya mudah di eja, tidak terlalu panjang dan mudah di ingat. Nama yang di dalamnya terdapat huruf konsonan dan vokal ganda sering terjadi kesalahan dalam pencatatan. Misalnya pada nama Arianaa Oorlando yang memiliki huruf a dan o ganda. Hal ini yang terkadang membuat terjadinya salah penulisan di akta kelahiran.
4. Tidak Boleh Di singkat
Selanjutnya pemberian nama juga tidak boleh di singkat. Misalnya orang bernama Muhammad Azril kemudian di singkat menjadi M. Azril pada identitas. Hal tersebut seharusnya tidak di lakukan, karena ketika ada singkatan huruf “M” maka huruf tersebut sudah di anggap sebagai nama.
5. Tidak Terlalu Panjang
Seseorang dengan nama yang terlalu panjang akan membuatnya melakukan singkatan untuk beberapa dokumen atau kartu identitas. Karena bisa jadi ketika pada akta kelahiran nama tersebut bisa tertulis dengan lengkap, namun di kartu identitas maupun layanan lainnya tidak. Hal ini bisa menjadikan perbedaan data dan akan menyulitkan orang yang bersangkutan.
Jasa Ganti Nama Anak
Bagi siapapun yang bertanya mengenai bagaimana prosedurnya kini sudah tidak perlu khawatir lagi. Apalagi jika merasa bingung dengan berbagai persyaratan maupun prosedur yang di tetapkan. Pemohon bisa menggunakan jasa ganti nama anak di perusahaan kami. Ada banyak layanan yang di tawarkan oleh jasa tentunya dengan proses yang lebih mudah.
Dengan menggunakan layanan dari jasa penggantian nama anak, maka pemohon tidak perlu lagi bolak-balik untuk mengurusnya. Selain itu, ketika sidang juga dapat di wakilkan oleh advokat atau pengacara yang sudah berkompeten di bidangnya. Selanjutnya pemohon hanya menunggu di kabulkannya putusan hakim terkait penggantian nama anak.
Setelah mengetahui penggantian nama anak bagaimana prosedurnya maka orang tua sudah tidak bingung lagi ketika ingin mengganti nama anaknya. Akan tetapi jika waktu yang di miliki terbatas karena kesibukan kerja dan lainnya, maka bisa menggunakan jasa kami untuk melakukan penggantian nama anak. Gunakan jasa kami untuk mendapatkan layanan yang profesional.
Setelah mendapatkan salinan putusan pengadilan, maka langkah selanjutnya adalah anda mendatangi kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) untuk mendaftarkan putusan pengadilan tersebut. Akta kelahiran anda yang lama akan di berikan catatan seperti di bawah ini :
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups