Persyaratan Menikah WNA Bangladesh di Indonesia

Adi

Updated on:

Persyaratan Menikah WNA Bangladesh di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan Menikah WNA Bangladesh – Melangsungkan pernikahan campuran dengan WNA khususnya WNA Bangladesh memang bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Akan ada banyak peraturan yang harus di penuhi terlebih dahulu sebelum kemudian perkawinan campuran dapat di langsungkan. Persyaratan menikah dengan beda negara WNA Bangladesh di Indonesia sendiri adalah hal yang perlu untuk mengetahui.

 

Melalui kelengkapan persyaratan yang telah di tetapkan inilah nantinya pernikahan dapat di langsungkan sesuai dengan peraturan yang telah di berlakukan. Lalu, apa saja sih persyaratan yang harus di lengkapi supaya pernikahan dengan WNA Bangladesh dapat di lakukan? Berikut ulasannya:

Baca juga : persyaratan menikah WNA Albania di indonesia 

 

 

Persyaratan Menikah WNA Bangladesh di Indonesia

Seperti yang sempat di bahas sebelumnya bahwa bagi seseorang yang akan melangsungkan pernikahan dengan WNA Bangladesh di Indonesia tentunya harus memahami peraturan yang akan menentukan. Peraturan ini pun nantinya termasuk persyaratan nikah WNA Bangladesh di Indonesia.

 

Melalui adanya peraturan inilah nantinya pernikahan yang dapat di langsungkan dengan baik dan sah sesuai dengan peraturan pemerintah di Indonesia. Tentunya dengan mematuhi peraturan ini nantinya pernikahan yang di lakukan pun dapat berlangsung dengan aman kedepannya.

 

Status dari anak atas hasil dari pernikahan yang telah melangsungkan dapat di akui oleh negara. Hal ini tentu sangat penting untuk kejelasan status kewarganegaraan dari anak yang di hasilkan dari pernikahan beda negara.

 

Mendaftarkan Persyaratan Menikah WNA Bangladesh di Indonesia

Nantinya bagi pernikahan antara WNI dan WNA Bangladesh yang sebelumnya telah di lakukan di Bangladesh ataupun Nepal tentunya haruslah mendaftarkan pernikahan tersebut ke Indonesia. KBRI nantinya akan menerbitkan beberapa surat keterangan yang di gunakan sebagai dokumen untuk mendaftarkan pernikahan baik di Bangladesh maupun Indonesia.

 

Surat keterangan nikah serta surat status sipil adalah dua jenis surat yang nantinya akan di terbitkan dan dapat di gunakan. Tentunya dalam mendapatkan kedua surat ini pun nantinya dua pihak yang akan melangsungkan pernikahan haruslah memenuhi persyaratan yang di tentukan.

  Apa Itu Schengen dan Non Schengen?

 

Melalui pemenuhan persyaratan inilah kemudian pendaftaran pernikahan beda negara dapat di lakukan sesuai dengan prosedur yang telah di tentukan. Pada dasarnya persyaratan dari pendaftaran pernikahan ini nantinya juga akan ada beberapa poin begitu juga dalam prosedurnya.

Peraturan Melangsungkan Pernikahan dengan WNA Bangladesh di Indonesia

 

Persyaratan Menikah WNA Bangladesh

Bagi seorang WNA Bangladesh yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia dalam konteks melakukan pernikahan campuran dengan WNI maka, haruslah memenuhi syarat yang di berlakukan. Pada dasarnya akan ada tiga poin utama yang harus di penuhi dalam melakukan pernikahan beda negara.

 

Hal ini tentunya juga tidak mengecualikan dalam persyaratan menikah WNA Bangladesh di Indonesia. Nah, lalu apa saja sih syarat yang harus di penuhi baik oleh WNI serta pihak dari WNA Bangladesh sendiri? Simak ulasannya berikut ini:

 

1. Kelengkapan Dokumen Persyaratan Menikah WNA Bangladesh

Melengkapi persyaratan menikah WNA Bangladesh di Indonesia yang pertama adalah kelengkapan dokumen. Nantinya akan ada beberapa poin penting yang harus di lengkapi oleh WNA supaya bisa mengajukan pendaftaran nikah di Indonesia. Berikut ini adalah 8 poin di antaranya:

 

  • Memberikan lampiran salinan kartu identitas WNA Bangladesh.
  • Melampirkan salinan paspor.
  • Memberikan lampirkan Akta Kelahiran dari WNA Bangladesh.
  • Lampirkan surat keterangan yang menerangkan bahwa WNA Bangladesh bisa menikah dengan WNI. Nantinya surat ini akan di dapatkan dari instansi dari Bangladesh.
  • Melampirkan Akta Cerai apabila sudah pernah menikah dan telah bercerai.
  • Lampirkan Akta Kematian dari pasangan apabila sudah pernah menikah dan pasangan sebelumnya telah meninggal.
  • Memberikan CNI atau surat keterangan yang menerangkan tidak dalam status sudah menikah dari kedutaan bangladesh di jakarta.
  • Melampirkan keterangan surat domisili.
  • Lengkapi pas foto sesuai dengan aturan yang di tentukan.
  • Memberikan lampiran formulir pernikahan yang berasal dari kedutaan Bangladesh.

akta kelahiran bangladesh

 

CNI sebagai Persyaratan Menikah WNA Bangladesh

Inilah Contoh Certificate No Impedemen (CNI) atau lebih di kenal dengan surat tidak ada halangan menikah dari Kedutaan Bangladesh. Surat Ini wajib ada apabila anda mendaftarkan pernikahan di KUA. Jika anda tidak mempunyai surat CNI dari Kedutaan maka pihak KUA akan menolak pendaftaran pernikahan anda karena belum melengkapi dokumen CNI.

Setiap warga negara yang baik jika ingin menikah di luar negeri, wajib membawa surat singel (surat keterangan belum menikah/skbm) dari pemerintah kota di bangladesh. Setelah sampai di indonesia, warga negara bangladesh tersebut harus lapor ke embassy bangladesh untuk mendapatkan surat keterangan tidak ada halangan menikah/Certificate No Impedement(CNI)

  Aplikasi Visa Pelajar China : Panduan Lengkap

 

Contoh CNI Bangladesh

 

Itulah tata cara menikah dengan wna bangladesh di indonesia yang harus kita ketahui bersama.

Kelengkapan Dokumen WNA Bangladesh

 

 

2. Kelengkapan Dokumen WNI

Kelengkapan dari dokumen WNI juga menjadi persyaratan menikah WNA Bangladesh di Indonesia yang harus di lengkapi. Nantinya persyaratan ini juga akan terdiri dari beberapa poin penting dalam pemenuhannya. Nah, berikut ini adalah 11 dokumen antara lainnya :

 

  • Lampirkan salinan KTP.
  • Memberikan salinan Akta Kelahiran.
  • Lampirkan data orang tua dari WNI.
  • Memberikan lampirkan dari salinan Kartu Keluarga.
  • Melampirkan surat keterangan dari RT/ RW bahwa WNI bisa melangsungkan pernikahan tanpa halangan apapun.
  • Memberikan lampiran formulir N1, N2 serta N4 dari kelurahan maupun kecamatan setempat.
  • Melampirkan formulir N3 apabila pernikahan di langsungkan di KUA dengan di lengkapi tanda tangan dari kedua mempelai.
  • Memberikan lampiran buku nikah dari orang tua apabila WNI berstatus sebagai anak pertama.
  • Lampirkan bukti data dari 2 saksi di lengkapi dengan salinan KTP dari saksi.
  • Melengkapi pas foto sesuai dengan aturan yang di tetapkan.
  • Memberikan bukti pembayaran PBB.

 

3. Kelengkapan Dokumen WNI untuk Kedutaan Asing

Selain melengkapi dua kategori persyaratan di atas, WNI juga di haruskan untuk melengkapi data untuk Kedutaan Asing. Nantinya kelengkapan dokumen ini akan di gunakan sebagai dokumen penyerta pernikahan beda negara di Bangladesh. Lalu, apa saja sih dokumen yang di perlukan? Berikut 4 di antaranya:

  • Melampirkan salinan KTP dari WNI.
  • Lampirkan Akta Kelahiran dari WNI.
  • Memberikan lampiran formulir N1, N2 serta N4 dari kelurahan terdekat.
  • Lengkapi surat perjanjian pra nikah. (Dokumen ini boleh di tiadakan bila memang tidak di kehendaki).

 

Prosedur Atau Persyaratan Menikah WNA Bangladesh

Apabila nantinya semua persyaratan telah selesai di lengkapi maka, berikutnya kedua mempelai bisa melakukan prosedur dalam melakukan pendaftaran pernikahan. Pada prosedur yang berlaku nantinya akan ada tiga poin utama yang harus di lakukan. Berikut ini adalah 3 prosedur tersebut:

 

1. Melakukan Pemberitahuan

Prosedur awal yang perlu di lakukan adalah melakukan pemberitahuan yang nantinya dapat melakukan secara tertulis maupun lisan. Pemberitahuan ini di informasikan kepada pejabat pernikahan setempat. Baik KUA maupun Kantor Catatan Sipil.

  Peraturan Visa Umroh

 

Bagi calon mempelai yang beragama Islam maka, bisa melakukan pemberitahuan kepada KUA setempat. Namun, apabila calon mempelai menganut agama selain Islam maka, pemberitahuan dapat di lakukan di Kantor Catatan Sipil.

 

2. Melakukan Penelitian

Tahap berikutnya nantinya pihak terkait dari pejabat pernikahan setempat akan melakukan evaluasi atas persyaratan menikah WNA Bangladesh di Indonesia. Apabila persyaratan telah di penuhi dan tidak ada halangan maka, calon mempelai bisa melalui tahap berikutnya.

 

Namun, apabila ada kekurangan dalam kelengkapan dokumen maka, pernikahan akan terlebih dahulu di undur. Pihak mempelai akan mendapatkan informasi lebih lanjut atas persyaratan yang harus di lakukan berikutnya supaya pernikahan dapat di langsungkan.

Persyaratan Menikah WNA Bangladesh di Indonesia

 

 

3. Melakukan Pengumuman

Hal berikutnya yang di lakukan oleh pejabat pernikahan setelah dokumen dan pengajuan di terima maka, akan mengadakan pengumuman di suatu tempat. Adanya pengumuman ini supaya nantinya rencana pernikahan dapat di ketahui oleh umum.

 

Barulah kemudian pernikahan dapat melangsungkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Nantinya pernikahan akan di langsungkan di hadapan dua pegawai pencatat pernikahan di sertai 2 orang saksi.

 

Jasa Terbaik Pengurusan Persyaratan Menikah WNA Bangladesh

Menilik dari persyaratan yang di perlukan dan prosedur panjang yang perlu di lakukan tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengurus pernikahan beda negara. Namun, sebenarnya Anda tidak perlu khawatir karena perusahaan kami siap membantu. Kami akan memberikan berbagai keuntungan apabila Anda memilih kami sebagai perusahaan terpercaya untuk mengurus pernikahan beda negara Anda. Berikut 3 (tiga) antara lainnya :

 

 

Konsultan Persyaratan Menikah WNA Bangladesh

  • Anda bisa melakukan konsultasi dengan tim terpercaya kami terkait dengan persyaratan yang di perlukan atau pun prosedur perlu di lakukan.
  • Tim kami akan siap selama 24 jam apabila ada pertanyaan yang perlu Anda ketahui jawabannya terkait pernikahan beda negara.
  • Kami akan mendampingi Anda dalam mengurus pendaftaran pernikahan beda negara Anda.
  • Anda tidak perlu membayarkan DP atas jasa dari perusahaan kami. Pembayaran akan di lakukan di akhir setelah pendaftaran pernikahan selesai di lakukan.

 

Tentunya bagi Anda yang membutuhkan jasa terpercaya, cepat dan tanggap dalam menangani pendaftaran pernikahan beda negara Anda maka, segera hubungi nomor tertera kami. Nantinya kami juga akan membantu Anda dalam melengkapi persyaratan menikah WNA Bangladesh di Indonesia. Anda juga bisa melakukan konsultasi dengan tim kami untuk proses lebih lanjut. Segeralah hubungi kami pada nomor kami yang telah tertera.

 

Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pra nikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) sesuai domisili.

 

surat keterangan pelaporan perjanjian perkawinan

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor