Anda ingin melakukan re-export hewan untuk kebutuhan berbisnis? Tentunya wajib mengikuti aturan yang berlaku dengan mengurus CITES. Namun, Sekarang ini banyak jasa urus re-export CITES yang khusus untuk membantu proses ini. Kenapa memerlukan bantuan? Pasalnya, proses pembuatan CITES, perizinan karantina, hingga hewan boleh dikirim cukup panjang dan rumit. Seperti apa?
Apa yang Dimaksud dengan CITES dalam Jasa Urus Re-export CITES Tumbuhan Satwa Liar?
Jadi, CITES merupakan perjanjian internasional mengenai perdagangan internasional yang menyangkut spesies satwa serta tumbuhan liar yang hampir punah. Namun, Perjanjian ini merupakan hasil konvensi yang anda buat dengan tujuan melindungi tumbuhan serta satwa liar terhadap perdagangan internasional yang menyebabkan kelestarian spesiesnya terancam.
Oleh karena itu, CITES adalah satu-satunya perjanjian yang berfokus pada perlindungan spesies satwa liar serta tumbuhan. Namun, Keikutsertaan dalam perjanjian ini sifatnya sukarela, dan negara yang tergabung dalam konvensi ini di sebut dengan para pihak (parties). jadi, Sekarang ini mengurus perizinan CITES bisa anda lakukan dengan bantuan jasa urus re-export CITES terpercaya.
Biro Jasa Urus Re-export CITES
Selanjutnya, Dalam CITES telah di atur tingkatan proteksi bagi 33 ribu lebih spesies yang terancam. Namun, Perjanjian ini di buat pada tahun 1963 dalam resolusi sidang dari anggota Uni Internasional Konservasi Alam, lebih di kenal dengan IUCN. Jadi, CITES adalah bentuk kerjasama berbagai negara anggota dalam menjamin perdagangan tumbuhan maupun satwa liar berjalan sesuai perjanjian.
Baik ekspor, impor, reekspor, maupun introduksi spesies perlu mendapatkan izin dari otoritas pengelola serta rekomendasi otoritas keilmuan CITES yang terdapat pada negara tersebut. Berdasarkan informasi dari jasa urus re-export CITES profesional yaitu Jangkar Global Group, terdapat tiga apendiks yang ada dalam CITES, yaitu:
- Apendiks 1. Semua spesies tumbuhan serta satwa liar yang tidak di perbolehkan dalam perdagangan internasional, bagaimanapun bentuknya.
- Apendiks 2. Memuat daftar nama spesies yang tak terancam punah, namun dapat mengalami hal tersebut apabila perdagangannya tidak di atur dan terus berlanjut.
- Apendiks 3. Berupa daftar spesies satwa liar dan tumbuhan yang masih terlindungi pada negara tertentu pada kawasan habitatnya. Namun suatu saat dapat naik menuju apendiks 2 atau 1 sehingga perlu di awasi dengan ketat.
UU Sanksi Pidana CITES dalam Jasa Urus Re-export CITES TSL
Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran mengenai aturan CITES, akan terkenai sanksi sesuai yang berlaku. Berikut ini daftar undang-undang yang mengatur hal tersebut:
1. UU No.17 Tahun 2006
Adalah perubahan dari undang-undang sebelumnya pada 1995 lalu mengenai kepabeanan. Namun, Bagi siapa saja yang melakukan tindak penyelundupan serta penggelapan satwa maupun tumbuhan dengan sarana ekspor, impor, dan re-export akan mendapatkan sanksi.
2. UU No.21 Tahun 2019
Mengenai karantina hewan, ikan, serta tumbuhan. Siapapun yang melakukan ekspor, impor, maupun re-export tanpa adanya sertifikat kesehatan akan di beri sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
3. UU No.8 Tahun 2010
Membahas pencegahan serta pemberantasan tindak pidana berupa pencucian uang. Akan memberi sanksi untuk siapa saja yang berusaha melakukan tindak pencucian uang pada saat ekspor, re-export, dan impor jual beli tumbuhan serta satwa liar yang di lindungi.
Prosedur untuk Mendapat Izin Re-Export CITES dalam Jasa Urus Re-export CITES
Agar bisa melakukan pengiriman satwa maupun tumbuhan menuju luar negeri, Anda wajib mengurus syarat untuk izin CITES terkait legalitasnya. Namun, Hal ini sangat penting untuk menghindarinya terjadinya masalah yang berdampak terhadap kredibilitas di mata pembeli. Selain itu kerugian akibat peraturan larangan terbatas juga dapat menghambat prosesnya. Berikut ini prosedurnya:
1. Mengurus Persyaratan Izin CITES
Penuhi syarat yang di perlukan untuk re-export tumbuhan maupun satwa liar. Melansir dari jasa urus re-export CITES, berikut ini hal-hal yang wajib di lakukan:
- Menyelesaikan izin edar untuk satwa liar dan tumbuhan beserta sertifikat CITES yang telah keluar kementerian lingkungan hidup yang ada di Jakarta, tepatnya Manggala Wanabakti.
- Mengurus surat rekomendasi untuk kuota re export produk satwa dan tumbuhan melalui kantor Dirjen Konservasi SDAK.
- Memeriksa penetapan kuota untuk satwa liar maupun tumbuhan yang sudah di tetapkan Dirjen Konservasi SDAK.
- Mengurus sertifikat COO dari Dirjen SDAK yang ada di wilayah asal satwa liar dan tumbuhan yang hendak di re-export.
2. Karantina Hewan/Tumbuhan yang Akan di Export
Setelah memenuhi syarat CITES, Anda perlu melakukan karantina bagi hewan sebelum melakukan re-export. Berdasarkan pembahasan dari jasa urus re-export CITES, berikut ini prosesnya:
- Melengkapi surat yang menyatakan kesehatan satwa, wajib keluar dokter hewan yang ada di tempat satwa tersebut.
- Menyiapkan surat keterangan asal dari tempat asal hewan, wajib keluar dinas peternakan serta kesehatan hewan.
- Membawa rekomendasi persetujuan pengeluaran yang di buat Dirjen peternakan serta kesehatan hewan.
- Menyediakan surat angkut untuk satwa luar negeri.
- Membuat laporan serta menyerahkan semua dokumen menuju petugas karantina yang ada di pelabuhan atau tempat hewan keluar untuk kebutuhan karantina.
- Melengkapi impor permint sesuai yang di minta negara tujuan.
- Menyiapkan dokumen pelengkap lainnya seperti pernyataan export barang, invoice, fotokopi identitas, daftar packing, surat kuasa pemilik (jika ada), serta persetujuan export yang di buat oleh Kementan, Kemendag, ataupun Kemenhut.
3. Mengurus Surat Angkut untuk Tumbuhan & Satwa Luar Negeri
Lakukan pengurusan surat angkut sehingga bisa mendapat izin untuk membawa satwa maupun tumbuhan ke negara tujuan. Namun, Bisanya surat rekomendasi ini keluar Balai Besar Konservasi SDA untuk kebutuhan komersial maupun non komersial. Agar bisa mendapatkan surat angkut, perlu menyediakan dokumen seperti berikut:
- Izin usaha untuk pengedar tumbuhan maupun satwa liar menuju luar negeri dari Kementerian Lingkungan Hidup.
- Dokumen legalitas, yaitu surat izin pengambilan maupun penangkapan satwa liar.
- Laporan mutasi berisi stok satwa liar atau tumbuhan yang hendak di perjualbelikan.
- Berita acara tentang pemeriksaan teknis pada tumbuhan atau satwa yang akan di edarkan.
- Rencana kerja tahunan dari penangkaran atau pengedar.
4. Mengurus Izin Pengambilan Satwa Liar dan Tumbuhan
Prosedur selanjutnya yaitu menyelesaikan izin untuk mengambil maupun menangkap satwa liar atau tanaman yang akan diedarkan. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Mengajukan surat ke BBKSDA setempat. Menyertakan data seputar satwa seperti jenis, jumlah, usia, ukuran, jenis kelamin, wilayah pengambilan, serta deskripsi singkat tentang tujuan pengambilan.
- Izin untuk menangkap/mengambil diberikan ke perusahaan yang telah memiliki surat izin untuk pengedar dari dalam negeri.
- Status satwa bias diterbitkan jika tidak dilindungi atau telah ditetapkan sebagai hewan buruan dengan kuota tertentu.
Jasa Urus Re-export CITES Terpercaya
Selanjutnya, Anda telah mengetahui tentang CITES, persyaratan untuk mendapatkan, serta prosedurnya. Terlihat bahwa sangat banyak dokumen yang perlu disiapkan sehingga permohonan dapat diproses hingga hewan atau tumbuhan bisa dikirim menuju pembeli.
Meski sulit, namun hal ini tetap bisa dilakukan dengan prosedur yang tepat. Untuk itu tidak jarang masyarakat menggunakan jasa urus re-export CITES sehingga hasilnya lebih tepat sasaran dan mampu mengatasi masalah yang mungkin terjadi. Namun, Apalagi di tengah padatnya waktu serta kesibukan yang dimiliki masyarakat modern seperti sekarang ini.
Berdasarkan persyaratan hingga prosedur yang telah dibahas, sangat wajar jika terkadang ada kesalahpahaman atau beberapa hal yang terasa membingungkan. Namun, Apalagi jika Anda tidak memiliki latar belakang hukum yang memadai. Mengatasi hambatan ini, kami siap membantu menjalankan prosesnya hingga selesai dan izin perdagangan hewan atau tumbuhan sampai ke tangan Anda.
Jasa Urus Re-export CITES Berpengalaman
Kami memahami banyak orang merasa kesulitan dengan prosedur CITES yang cukup kompleks. Dengan hadirnya jasa urus re-export CITES, Anda dapat melakukan konsultasi, mendapatkan follow-up, hingga penyelesaian yang tepat di tangan tenaga profesional.