FORMULIR MERP Formulir Izin Masuk Kembali dan Pemulangan

Adi

Updated on:

formulir merp
Direktur Utama Jangkar Goups

FORMULIR MERP itu apa ?

Formulir MERP adalah formulir yang di gunakan untuk mengajukan permohonan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP).

MERP sendiri adalah izin yang memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk keluar dan masuk kembali ke wilayah Indonesia beberapa kali selama masa berlaku izin tinggalnya.

Jadi, jika kamu seorang WNA yang memiliki ITAS atau ITAP dan berencana untuk bepergian ke luar negeri lalu kembali lagi ke Indonesia dalam masa berlaku izin tinggalmu, kamu perlu memiliki MERP.

 

Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)

 

Formulir MERP biasanya berisi informasi tentang:

  1. Data diri WNA: Nama, nomor paspor, kebangsaan, alamat, dll.
  2. Data izin tinggal: Nomor dan masa berlaku ITAS/ITAP.
  3. Tujuan keluar masuk Indonesia: Alasan kamu bepergian ke luar negeri.
  4. Data penjamin (sponsor): Jika kamu memiliki penjamin di Indonesia.

 

Dimana mendapatkan formulir MERP?

  • Kantor Imigrasi setempat
  • Website Direktorat Jenderal Imigrasi

 

Selain formulir MERP, persyaratan lain yang biasanya di butuhkan untuk mengajukan MERP:

  1. Paspor asli dan fotokopi
  2. ITAS/ITAP asli dan fotokopi
  3. Surat permohonan
  4. Bukti pembayaran biaya

 

Penting untuk di ingat:

  • Pengajuan MERP di lakukan di Kantor Imigrasi setempat.
  • Biaya dan persyaratan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing Kantor Imigrasi.

 

formulir merp
formulir merp
Formulir MERP – Inilah contoh Folmulir Izin Masuk Kembali Dan Pemulangan / Multiple Exit Re entry Permit / MERP :

 

  Paspor Online Banda Aceh

Jasa Urus Merp Jangkar Groups

Jasa urus MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit) adalah layanan yang di tawarkan oleh beberapa agen atau konsultan imigrasi untuk membantu Warga Negara Asing (WNA) dalam mengurus permohonan MERP di Kantor Imigrasi.

 

Jasa Urus Merp Jangkar Groups

 

Mengapa menggunakan jasa urus MERP?

  1. Menghemat waktu dan tenaga: Anda tidak perlu repot mengurus dokumen, mengisi formulir, dan mengantri di Kantor Imigrasi. Jasa pengurusan MERP akan menangani semua prosesnya untuk Anda.
  2. Bantuan profesional: Jasa pengurusan MERP memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam pengurusan MERP. Mereka akan membantu Anda mempersiapkan dokumen dengan benar, mengisi formulir aplikasi, dan memberikan saran agar permohonan MERP Anda di setujui.
  3. Meningkatkan peluang persetujuan: Jasa pengurusan MERP yang berpengalaman dapat membantu meningkatkan peluang persetujuan MERP Anda dengan memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen serta memberikan panduan yang tepat.
  4. Mengurangi stres: Mengurus MERP bisa menimbulkan stres, terutama jika Anda kurang familiar dengan prosesnya. Jasa pengurusan MERP akan membantu mengurangi stres Anda dan membuat prosesnya lebih mudah.

 

Tips memilih jasa urus MERP:

  1. Legalitas dan reputasi: Pastikan jasa tersebut legal dan memiliki izin resmi. Periksa reputasi dan rekam jejak mereka. Cari ulasan atau testimoni dari klien sebelumnya.
  2. Layanan yang di tawarkan: Pahami layanan yang termasuk dalam paket yang di tawarkan. Apakah mereka hanya membantu pengurusan MERP, atau juga mencakup konsultasi, pengantaran dokumen, dan layanan lainnya?
  3. Biaya: Pastikan biaya jasa transparan dan tidak ada biaya tersembunyi. Bandingkan harga dari beberapa jasa pengurusan MERP sebelum membuat keputusan.
  4. Komunikasi: Pilih jasa yang responsif dan mudah di hubungi. Pastikan mereka dapat menjawab pertanyaan Anda dengan jelas dan memberikan informasi yang dibutuhkan.
  5. Keamanan data: Pastikan jasa tersebut menjamin keamanan data pribadi Anda.
  Bedanya Paspor 24 Lembar Dan 48 Lembar 2024

 

Penting untuk di ingat:

  • Anda tetap bertanggung jawab atas kebenaran data dan kelengkapan dokumen yang di berikan.
  • Hati-hati terhadap penipuan atau jasa yang tidak profesional.

 

Cara perpanjang MERP

Perpanjangan MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit) dapat di lakukan di Kantor Imigrasi tempat kamu terdaftar. Pastikan kamu mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku MERP habis untuk menghindari masalah keimigrasian.

Berikut langkah-langkahnya:

Cara perpanjang MERP

Persiapkan Dokumen

  1. Surat permohonan yang di tandatangani oleh penjamin/sponsor (jika ada).
  2. Paspor asli dan fotokopi halaman identitas.
  3. ITAS/ITAP asli dan fotokopi.
  4. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli dan fotokopi.
  5. Bukti pembayaran biaya perpanjangan MERP.

 

Datang ke Kantor Imigrasi

Kunjungi Kantor Imigrasi tempat kamu terdaftar.
Ambil nomor antrian untuk perpanjangan MERP.
Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas imigrasi.

Pemeriksaan Dokumen

Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen kamu.
Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, kamu akan di minta untuk melengkapinya.

 

Wawancara (Jika Di perlukan)

Dalam beberapa kasus, petugas imigrasi mungkin akan melakukan wawancara untuk memastikan tujuan dan rencana perjalanan kamu.

 

Pembayaran

Setelah dokumen di nyatakan lengkap, kamu akan di minta untuk membayar biaya perpanjangan MERP.
Biaya perpanjangan MERP sama dengan biaya pembuatan MERP baru.

 

Pengambilan MERP

Setelah proses perpanjangan selesai, kamu akan mendapatkan tanda terima yang berisi informasi tentang kapan kamu bisa mengambil MERP yang baru.
Pada tanggal yang di tentukan, kamu dapat mengambil MERP yang baru di Kantor Imigrasi.

Tips:

  • Ajukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku MERP habis.
  • Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan untuk memperlancar proses perpanjangan.
  • Hubungi Kantor Imigrasi jika kamu memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut.

 

Informasi Tambahan:

Kamu juga dapat memantau status permohonan MERP kamu secara online melalui website Direktorat Jenderal Imigrasi.
Beberapa Kantor Imigrasi mungkin memiliki persyaratan tambahan atau prosedur yang sedikit berbeda. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru di Kantor Imigrasi setempat.

  Perpanjang Paspor Wa: Panduan Lengkap

Re-Entry Permit Tidak Kembali

Re-Entry Permit Tidak Kembali

Re-Entry Permit Tidak Kembali, atau yang lebih di kenal dengan Exit Permit Only (EPO), adalah izin yang di berikan kepada Warga Negara Asing (WNA) pemegang ITAS/ITAP untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi.

Jadi, EPO ini berbeda dengan MERP yang memungkinkan WNA untuk keluar-masuk Indonesia beberapa kali. EPO di gunakan ketika WNA ingin mengakhiri izin tinggalnya di Indonesia dan menetap di luar negeri.

 

Kapan EPO di butuhkan?

  • WNA yang ingin meninggalkan Indonesia secara permanen.
  • WNA yang tidak ingin memperpanjang izin tinggalnya.
  • WNA yang masa berlaku izin tinggalnya sudah habis dan tidak ingin memperpanjang.

 

Persyaratan untuk mengajukan EPO:

  1. Surat permohonan EPO.
  2. Paspor asli dan fotokopi.
  3. ITAS/ITAP asli dan fotokopi.
  4. KITAS/KITAP asli dan fotokopi.
  5. Tiket penerbangan keluar dari Indonesia.
  6. Surat pernyataan tidak kembali ke Indonesia (dalam beberapa kasus).

 

Prosedur pengajuan EPO:

  1. Kumpulkan dokumen persyaratan.
  2. Datang ke Kantor Imigrasi tempat kamu terdaftar.
  3. Ajukan permohonan EPO ke loket yang tersedia.
  4. Petugas imigrasi akan memeriksa dokumen dan melakukan wawancara (jika di perlukan).
  5. Bayar biaya EPO (jika ada).
  6. Serahkan KITAS/KITAP kamu kepada petugas.
  7. Kamu akan mendapatkan tanda terima yang berisi informasi tentang kapan kamu bisa mengambil paspor yang telah di cap EPO.

 

Penting untuk di ingat:

  • Setelah mendapatkan EPO, kamu harus meninggalkan Indonesia sesuai dengan tanggal yang tertera di tiket penerbangan.
  • Kamu tidak dapat kembali ke Indonesia menggunakan EPO. Jika kamu ingin kembali ke Indonesia di kemudian hari, kamu harus mengajukan visa baru.
  • Beberapa Kantor Imigrasi mungkin memiliki persyaratan tambahan atau prosedur yang sedikit berbeda. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru di Kantor Imigrasi setempat.

 

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor