Pertanyaan:
Hak Harta Gono Gini bagi – Apakah seorang mantan suami yang sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan. Masih memiliki hak hukum untuk menuntut pembagian harta gono-gini atas objek properti yang diklaim sebagai milik bersama. Meskipun ia sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut apapun. Dan telah menerima sejumlah uang pengganti dari mantan istrinya? Bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda.
Intisari Jawaban:
Hak atas harta benda bersama atau gono-gini pada dasarnya timbul sejak terjadinya perkawinan. Dan mencakup segala harta yang di peroleh selama masa ikatan tersebut, kecuali di tentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, dalam persidangan perdata, hak menuntut harta ini dapat gugur apabila pihak lawan mampu membuktikan. Bahwa objek sengketa merupakan harta bawaan yang di peroleh sebelum pernikahan atau di dapat melalui warisan secara personal. Selain itu, adanya surat pernyataan pelepasan hak yang di sertai dengan pemberian kompensasi finansial. Memperlemah kedudukan hukum penggugat karena di anggap telah terjadi penyelesaian yang bersifat final.
Baca juga : Cara Menggugat Gono Gini Tanpa Adanya Perjanjian Kawin?
Hak Harta Gono Gini dalam Perspektif Hukum Perkawinan
Harta yang di peroleh oleh pasangan suami istri selama masa perkawinan secara otomatis menjadi harta bersama atau yang populer dengan istilah harta gono-gini. Landasan utama mengenai konsep ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan ini menetapkan bahwa segala aset yang di beli atau di dapatkan setelah tanggal pernikahan tercatat adalah milik berdua. Oleh karena itu, jika terjadi perceraian, maka pembagian aset tersebut harus di lakukan secara adil sesuai dengan kesepakatan atau putusan pengadilan. Namun, masyarakat sering kali keliru memahami batasan waktu perolehan aset yang menjadi objek sengketa di kemudian hari.
Dalam banyak kasus perdata, perdebatan muncul ketika salah satu pihak mengklaim sebuah aset sebagai milik bersama padahal aset tersebut memiliki riwayat perolehan yang unik. Misalnya, aset tersebut mungkin telah dicicil sebelum pernikahan dimulai namun pelunasannya terjadi saat sudah berkeluarga. Secara hukum, penentuan status harta ini sangat bergantung pada bukti tertulis yang sah dan autentik di mata hakim. Selain itu, hukum Indonesia sangat menghargai kebebasan berkontrak bagi pasangan yang ingin memisahkan harta mereka melalui perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement. Tanpa adanya perjanjian tersebut, maka rezim harta bersama akan berlaku secara otomatis sejak detik pertama pernikahan di resmikan oleh negara.
Bagi seorang mantan suami yang mengajukan gugatan harta bersama, ia memikul beban pembuktian untuk menunjukkan bahwa aset tersebut benar-benar harta gono-gini. Ia harus mampu menghadirkan bukti transaksi atau saksi yang mendukung klaim bahwa dana yang di gunakan berasal dari pendapatan bersama. Selain itu, faktor kebutuhan mendesak seperti biaya pengobatan sering kali di jadikan alasan moral di dalam persidangan untuk menyentuh sisi kemanusiaan hakim. Namun, perlu di ingat bahwa hukum perdata di Indonesia tetap berlandaskan pada kepastian hukum dan kekuatan bukti formal yang ada. Perasaan iba tidak dapat menggantikan bukti kepemilikan aset yang sudah jelas di atur oleh undang-undang.
Baca juga : Cara Bagi Harta Bersama Setelah Perceraian yang Adil?
Hak Harta Gono Gini dan Pembuktian Status Harta Bawaan
Pembedaan antara harta bersama dengan harta bawaan merupakan inti dari penyelesaian sengketa kepemilikan aset dalam perkara perceraian. Harta bawaan adalah segala kekayaan yang sudah di miliki oleh masing-masing pihak sebelum mereka mengikatkan diri dalam perkawinan. Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik harta bawaan agar aset tersebut tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak individu atas jerih payah atau warisan yang mereka peroleh secara mandiri tanpa campur tangan dari pasangan mereka.
Sebagai contoh konkret, dalam Putusan Nomor 128/Pdt.G/2023/PN.Tng, tergugat berhasil membuktikan bahwa ruko yang di permasalahkan bukanlah harta bersama. Bukti yang dihadirkan menunjukkan bahwa transaksi pembelian ruko tersebut sudah terjadi jauh sebelum tanggal pernikahan mereka di resmikan. Ketika sebuah aset terbukti sebagai harta bawaan, maka klaim pihak lain untuk meminta bagian atas aset tersebut akan di tolak oleh majelis hakim. Selain itu, harta yang di peroleh melalui hadiah atau warisan selama masa pernikahan juga tetap di kategorikan sebagai harta bawaan pemiliknya, kecuali di tentukan lain dalam perjanjian.
Proses pembuktian ini biasanya melibatkan dokumen-dokumen penting seperti Akta Jual Beli (AJB) atau Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPJB). Tanggal yang tertera pada dokumen tersebut akan di komparasikan dengan tanggal yang ada pada akta perkawinan untuk menentukan status hukumnya. Selain itu, aliran dana dalam rekening bank juga bisa menjadi bukti pendukung yang kuat untuk menunjukkan sumber biaya pembelian aset. Jika terbukti bahwa dana yang di gunakan adalah milik pribadi sebelum menikah, maka aset tersebut tetap menjadi hak eksklusif individu yang bersangkutan tanpa bisa di ganggu gugat oleh mantan pasangan.
Baca juga : Hak Atas Harta Bersama Pasca Perceraian?
Hak Harta Gono Gini dan Kekuatan Pelepasan Hak Tertulis
Surat pernyataan pelepasan hak atas harta bersama merupakan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sangat serius bagi pihak yang menandatanganinya. Dalam hukum perdata, kesepakatan yang di buat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jika seorang mantan suami sudah menandatangani surat yang menyatakan tidak akan menuntut harta gono-gini lagi, maka ia telah melepaskan hak hukumnya secara sukarela. Dokumen semacam ini sering kali di buat untuk mencapai perdamaian dan mengakhiri sengketa secara cepat tanpa harus melalui proses persidangan yang melelahkan.
Kekuatan hukum dari pelepasan hak ini menjadi semakin kuat apabila di sertai dengan pemberian kompensasi atau uang pengganti yang layak. Pemberian uang tersebut di anggap sebagai penyelesaian materiil atas hak-hak yang mungkin di miliki oleh pihak yang melepaskan tuntutannya. Ketika uang tersebut sudah di terima dan di gunakan, maka secara moral dan hukum. Urusan mengenai harta bersama di anggap telah selesai sepenuhnya. Selain itu, hakim akan melihat adanya itikad baik dari kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sebelum kasus tersebut akhirnya di bawa ke meja hijau.
Namun, ada kalanya salah satu pihak mencoba membatalkan surat pernyataan tersebut dengan alasan kekhilafan atau adanya tekanan saat penandatanganan. Dalam konteks ini, beban pembuktian akan beralih kepada pihak yang ingin membatalkan perjanjian tersebut untuk membuktikan adanya unsur paksaan atau penipuan. Selain itu, hakim juga akan memeriksa apakah isi surat pernyataan tersebut bertentangan dengan undang-undang atau ketertiban umum. Jika dokumen tersebut di buat di hadapan notaris atau saksi-saksi yang kompeten, maka akan sangat sulit bagi penggugat untuk membatalkan isinya di pengadilan.
Kesimpulan
Sengketa mengenai harta gono-gini memerlukan pendekatan hukum yang sangat teknis dan teliti. Terutama dalam memisahkan antara harta bersama dan harta bawaan. Kepastian status sebuah aset sangat bergantung pada bukti otentik perolehan yang mendahului atau menyertai masa perkawinan tersebut. Sebagaimana yang sering di putuskan di pengadilan. Klaim atas harta bersama akan gugur jika pihak lawan mampu menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik pribadi atau pemberian khusus dari pihak ketiga. Selain itu, faktor emosional atau kebutuhan biaya pengobatan tidak dapat mengesampingkan fakta kepemilikan aset yang sudah sah secara hukum.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Hak Harta Gono Gini bagi
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Pembagian Harta atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Pembagian Harta dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI



