Sengketa Tanah Menjadi Pidana?

Dafa Dafa

Updated on:

Sengketa Tanah Menjadi PidanA?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN: – Sengketa Tanah Menjadi

Sengketa Tanah Menjadi – Apakah seseorang yang memiliki alas hak atas tanah namun kemudian di laporkan dan di tetapkan sebagai tersangka pencurian atas hasil bumi di atas lahan tersebut dapat menuntut balik melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)? Bagaimana kedudukan Jasa hukum pelaporan pidana saat status kepemilikan tanah masih dalam sengketa perdata yang belum berkekuatan hukum tetap?

INTISARI JAWABAN: – Sengketa Tanah Menjadi

Hubungan antara perkara perdata dan pidana seringkali menimbulkan benturan hukum yang sangat kompleks. Terutama ketika objek yang di sengketakan adalah lahan produktif. Berdasarkan prinsip hukum yang berlaku, jika suatu perkara pidana sangat bergantung pada penyelesaian sengketa perdata mengenai hak atas barang. Maka pemeriksaan pidana idealnya dapat di pertangguhkan. Penggugat dalam sengketa ini mencoba membuktikan bahwa tindakan penguasaan lahan tanpa dasar hak yang sah serta pelaporan pidana yang di lakukan secara terburu-buru merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga menuntut pemulihan hak

Baca juga : Hak Pembatalan Ikrar Wakaf Karena Alasan Ekonomi? dan ganti rugi.

Kedudukan Hak Atas Tanah dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum


Dalam sistem Layanan hukum perdata di Indonesia. Setiap penguasaan fisik atas sebidang tanah wajib di dasarkan pada alas hak yang di akui secara legal oleh negara melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Permasalahan hukum muncul ketika terjadi tumpang tindih penguasaan lahan di mana satu pihak memiliki bukti kepemilikan berupa surat keterangan dari otoritas desa. Sementara pihak lain (biasanya korporasi) menguasai lahan tersebut untuk aktivitas perkebunan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Kondisi penguasaan lahan tanpa izin dari pemegang hak yang sah di kategorikan sebagai tindakan melawan hukum secara perdata.

  Risiko Jual Beli Tanah di Bawah Tangan?

Sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata. Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain. Mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Dalam konteks ini, kerugian tidak hanya bersifat materiil berupa hilangnya potensi ekonomi dari lahan. Tetapi juga mencakup tindakan-tindakan sepihak yang membatasi hak pemilik lahan untuk memanfaatkan propertinya secara bebas. Pengadilan sering kali di hadapkan pada pembuktian apakah penguasaan lahan oleh pihak lain di dasarkan pada itikad baik atau justru merupakan bentuk penyerobotan yang di kemas dalam aktivitas bisnis.

Baca juga : Menagih Utang Melalui Media Sosial Berujung Pidana?

Prejudisial Perdata terhadap Proses Penetapan Tersangka


Fenomena hukum yang sangat krusial dalam Sengketa Tanah Menjadi agraria adalah penggunaan instrumen pidana untuk menekan pihak yang bersengketa secara perdata. Ketika pemilik lahan mencoba mempertahankan haknya. Mereka sering kali di laporkan atas tuduhan pidana seperti pencurian hasil kebun atau memasuki pekarangan tanpa izin. Di sinilah letak pentingnya prinsip Prejudisiel Geschil sebagaimana di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956. Aturan ini secara tegas menyebutkan bahwa apabila pemeriksaan perkara pidana harus memutuskan adanya hak perdata atas suatu barang. Maka pemeriksaan perkara pidana dapat di pertangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan perdata mengenai hak tersebut.

Salah satu contoh nyata dari penerapan sengketa ini dapat kita temukan dalam dinamika hukum pada Putusan Nomor 55/Pdt.G/2025/PN Pso. Dalam perkara ini. Penetapan status tersangka terhadap seseorang yang sedang memperjuangkan hak tanahnya di anggap sebagai tindakan yang mengabaikan aspek keadilan karena di lakukan sebelum sengketa kepemilikannya selesai di uji secara perdata. Penegak hukum seharusnya memahami bahwa keabsahan laporan pidana sangat bergantung pada siapa yang secara sah memiliki hak atas objek tanah tersebut. Jika proses pidana di paksakan. hHl ini berisiko menjadi objek gugatan PMH karena di anggap melanggar hak asasi dan kepastian hukum warga negara.

Baca juga : Pembunuhan Akibat Pengaruh Alkohol Saat Berjudi

Akibat Hukum dan Tuntutan Ganti Kerugian Materiil maupun Immateriil


Ketika unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terpenuhi. Pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan pemulihan keadaan secara utuh. Tuntutan ini biasanya terbagi menjadi dua bagian besar: kerugian materiil dan kerugian immateriil. Kerugian materiil di hitung berdasarkan nilai riil yang hilang, misalnya potensi keuntungan panen selama lahan di kuasai secara ilegal oleh pihak lain. Sedangkan kerugian immateriil mencakup beban psikologis. Rusaknya nama baik akibat menyandang status tersangka, serta hilangnya rasa aman akibat intimidasi hukum.

  Kasus Perdata Lapor Kemana

Selain ganti rugi dalam bentuk uang, penggugat biasanya menuntut agar objek sengketa di serahkan kembali dalam keadaan kosong dan aman seperti sem

ula. Agar putusan pengadilan tidak menjadi sia-sia (illusoir). Penggugat dapat meminta Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan tergugat. Penegakan hukum perdata dalam sengketa tanah bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan hukum yang terganggu akibat tindakan sewenang-wenang salah satu pihak yang merasa memiliki kekuatan lebih besar. Baik secara finansial maupun akses terhadap kekuasaan.

Sengketa Tanah Menjadi Pidana? 

Dalam penyelesaian Sengketa Tanah Menjadi agraria di Indonesia. Sering kali terjadi tumpang tindih antara ranah perdata dan pidana yang memicu ketidakpastian hukum bagi pemilik lahan. Berdasarkan kaidah hukum yang berlaku. Khususnya merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata. Setiap tindakan yang melanggar hak orang lain—seperti penguasaan tanah tanpa alas hak yang sah atau izin dari pemiliknya—di kategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pelaku usaha atau perusahaan yang melakukan aktivitas perkebunan di atas tanah masyarakat tanpa memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) secara nyata telah melakukan pelanggaran hak subjektif pemilik tanah. Sehingga pemilik lahan berhak menuntut pemulihan hak serta ganti kerugian materiil atas hilangnya manfaat ekonomi dari tanah tersebut.

Permasalahan menjadi lebih kompleks ketika pemilik lahan yang sedang memperjuangkan hak perdatanya justru di kriminalisasi dengan tuduhan pidana. Seperti pencurian hasil perkebunan atau memasuki lahan tanpa izin. Dalam konteks ini, berlaku prinsip Prejudisiel Geschil sebagaimana di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 195. Yang menegaskan bahwa apabila suatu perkara pidana bergantung pada pembuktian hak perdata atas suatu barang. Maka proses pidana tersebut harus di tangguhkan hingga ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya putusan yang saling bertentangan dan melindungi warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

  GUGATAN MATA UANG ASING

Sebagai contoh nyata, dinamika hukum ini terlihat dalam Putusan Nomor 55/Pdt.G/2025/PN Pso. Di mana penetapan status tersangka terhadap pemilik lahan yang sedang bersengketa dianggap sebagai bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum jika dilakukan tanpa mempertimbangkan dasar kepemilikan yang sah secara perdata. Penggunaan instrumen pidana untuk menekan pihak yang memiliki alas hak seperti Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atau sertifikat resmi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. 

Kesimpulan – Sengketa Tanah Menjadi


Berdasarkan analisis hukum di atas. Dapat di simpulkan bahwa sengketa tanah yang berujung pada penetapan tersangka merupakan permasalahan hukum yang serius dan harus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan perdata terlebih dahulu. Penggunaan jalur pidana dalam objek yang masih bersengketa secara perdata berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata dan mengabaikan mandat PERMA Nomor 1 Tahun 1956. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang menghadapi kriminalisasi dalam sengketa lahan. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum merupakan sarana legal yang efektif untuk memulihkan hak-hak mereka serta menuntut ganti rugi atas kesewenang-wenangan yang dialami. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah adalah fondasi utama bagi keadilan sosial dan stabilitas iklim usaha di Indonesia.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Sengketa Tanah Menjadi

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Perbuatan Melawan Hukum atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Perbuatan Melawan Hukum dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

 

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI















Dafa Dafa