Hak Asuh Anak Pasca Perceraian bagi Ibu?

Bella Isabella

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian bagi Ibu?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN: – Hak Asuh Anak Pasca 

Hak Asuh Anak Pasca – Bolehkah seorang ibu yang telah bercerai mengajukan gugatan secara mandiri untuk menetapkan hak asuh atas anak-anaknya yang masih di bawah umur, terutama jika mantan suami tidak memberikan nafkah dan jarang menjenguk? Apa saja dasar hukum yang memperkuat posisi ibu dalam mendapatkan hak pemeliharaan tersebut menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia?

INTISARI JAWABAN: – Hak Asuh Anak Pasca 

Persoalan mengenai siapa yang paling berhak memegang hak asuh anak atau hadhonah seringkali menjadi sengketa yang pelik setelah ikatan perkawinan putus karena perceraian. Secara umum, hukum di Indonesia memberikan prioritas kepada ibu untuk mengasuh anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun demi kepentingan terbaik bagi anak. Ibu memiliki hak hukum untuk menuntut kepastian status hak asuh melalui pengadilan, terutama jika ia telah menjalankan fungsi pengasuhan secara nyata sementara ayah melalaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah dan perhatian.

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam 

Dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI), pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun atau belum mumayyiz secara eksplisit di nyatakan sebagai hak ibunya. Pasal 105 KHI mengatur bahwa jika terjadi perceraian. Pemeliharaan anak yang belum mencapai usia tersebut berada di tangan ibu. Sedangkan untuk anak yang sudah mumayyiz. Anak di berikan kebebasan untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan. Meskipun hak asuh jatuh kepada ibu, biaya pemeliharaan atau nafkah anak tetap menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari sang ayah.

  Persyaratan Urus Cerai

Pengajuan gugatan hak asuh (hadhonah) oleh ibu sering kali di lakukan untuk mendapatkan kepastian hukum, terutama ketika anak-anak secara faktual memang sudah berada dalam asuhan ibu sejak perceraian terjadi. Sebagai contoh, dalam Putusan Nomor 55/Pdt.G/2026/PA.Jepr. Penggugat (Ibu) memohon penetapan hak asuh atas dua orang anaknya yang masing-masing berumur 8 tahun dan 4 tahun. Karena sejak perceraian pada tahun 2025 Anak-anak tersebut telah ikut dan di pelihara dengan baik oleh sang ibu. Dalam perkara tersebut, terungkap fakta bahwa sang ayah (Tergugat) jarang menjenguk dan tidak memberikan nafkah untuk biaya hidup, pendidikan, maupun kesehatan anak. Hal ini memperkuat kedudukan hukum ibu untuk di tetapkan sebagai pemegang hak asuh resmi melalui putusan pengadilan guna menjamin kepastian masa depan anak.

Perlindungan Hak Anak dan Kepentingan Terbaik bagi Anak  

Landasan hukum lain yang sangat krusial dalam menentukan pemegang hak asuh adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Prinsip utama yang di anut dalam regulasi ini adalah “kepentingan terbaik bagi anak” (the best interests of the child). Berdasarkan Pasal 14 undang-undang tersebut, setiap anak berhak untuk di asuh oleh orang tuanya sendiri. Kecuali terdapat alasan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan tersebut di perlukan demi kepentingan terbaik bagi anak.

Kepentingan terbaik ini di ukur dari berbagai aspek, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan. Hingga lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal tanpa adanya kekerasan atau diskriminasi. Dalam proses persidangan, hakim akan mempertimbangkan kemampuan orang tua dalam menjamin keselamatan fisik dan psikis anak. Jika seorang ibu terbukti mampu mencukupi kebutuhan hidup anak-anaknya secara mandiri dan anak-anak merasa nyaman berada dalam asuhannya. Maka pengadilan memiliki dasar yang kuat untuk mengabulkan gugatan tersebut. Penetapan hak asuh secara yuridis menjadi mendesak untuk menghindari konflik di masa depan dan memberikan perlindungan hukum bagi anak yang di tinggalkan oleh ayahnya tanpa nafkah.

  SISTEM PERADILAN SEORANG ANAK

Tanggung Jawab Ayah dan Akses Bertemu Anak 

Penting untuk di pahami bahwa meskipun hak asuh anak di tetapkan jatuh kepada ibu, hal tersebut tidak menghapus hubungan keperdataan antara anak dengan ayahnya. Berdasarkan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seorang ayah tetap memiliki kewajiban untuk membiayai segala kebutuhan anak. Kegagalan ayah dalam memberikan nafkah tidak secara otomatis menghilangkan hak asuh ibu. Namun justru memperkuat alasan bagi ibu untuk memegang kendali penuh atas pemeliharaan anak guna memastikan kebutuhan anak tetap terpenuhi. Ayah berkewajiban memberikan nafkah sampai anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri sesuai kadar kemampuannya.

Di sisi lain, pemegang hak asuh (dalam hal ini ibu) di larang keras untuk menghalang-halangi atau menutup akses bagi ayah kandung untuk bertemu dengan anaknya. Membuka akses komunikasi dan pertemuan adalah kewajiban moral dan hukum yang harus di patuhi oleh ibu sebagai pemegang hak asuh. Menjaga akses ini merupakan bagian dari hak asasi anak untuk tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Meskipun orang tua tersebut sudah tidak terikat dalam tali pernikahan. Jika salah satu pihak terbukti secara sengaja memutuskan tali silaturahmi tanpa alasan yang di benarkan hukum. Hal tersebut dapat di evaluasi oleh pengadilan demi kepentingan terbaik bagi anak.

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian bagi Ibu?

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian bagi Ibu secara yuridis diatur secara tegas dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip the best interests of the child dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak. Dalam implementasinya, seorang ibu memiliki legal standing yang kuat untuk mengajukan gugatan hadhonah guna mendapatkan kepastian hukum atas pengasuhan anak, terutama jika mantan suami melalaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah dan perhatian pasca perceraian.

  CARA PALING CEPAT UNTUK BERCERAI

Sebagai contoh penerapan hukum tersebut, dalam Putusan Nomor 55/Pdt.G/2026/PA.Jepr. Majelis Hakim mengabulkan gugatan seorang ibu (Penggugat) untuk ditetapkan sebagai pemegang hak asuh atas dua orang anaknya yang masih balita dan di bawah umur. Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta bahwa anak-anak tersebut secara fisik sudah berada dalam asuhan ibu sejak perceraian, sementara ayah (Tergugat) terbukti tidak pernah memberikan nafkah dan jarang menjenguk. Sehingga untuk menjamin kepastian masa depan dan kesejahteraan psikis anak, hak asuh secara resmi diberikan kepada ibu. Meskipun ibu ditetapkan sebagai pemegang hak asuh, berdasarkan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ayah tetap memiliki kewajiban hukum untuk membiayai seluruh kebutuhan hidup dan pendidikan anak tersebut hingga mereka dewasa. Serta ibu dilarang menutup akses bagi ayah untuk bertemu anaknya.

Kesimpulan – Hak Asuh Anak Pasca 

Hak asuh anak yang belum berusia 12 tahun pasca perceraian secara hukum di prioritaskan kepada ibu berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Selama ibu mampu menjamin keselamatan dan tumbuh kembang anak. Ibu yang secara nyata telah mengasuh anak dan membiayai kebutuhannya dapat mengajukan permohonan kepastian hukum melalui pengadilan, terutama jika ayah melalaikan kewajiban nafkahnya. Meskipun hak asuh di berikan kepada ibu, tanggung jawab finansial tetap melekat pada ayah, dan ibu wajib menjamin akses bagi ayah kandung untuk bertemu dengan anaknya demi keseimbangan psikologis anak.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Perwalian atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Perwalian dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella