Bisakah somasi berulang kali membatalkan kesepakatan damai?

Bella Isabella

Bisakah somasi berulang kali membatalkan kesepakatan damai?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN:

Bisakah somasi berulang kali – Saya sedang menghadapi masalah sengketa hutang piutang. Sebelumnya, kami sudah pernah berperkara di pengadilan dan sudah ada putusan yang tetap. Namun, karena saya merasa tidak mampu membayar penuh, kami membuat kesepakatan perdamaian baru secara tertulis agar saya bisa mencicil dengan potongan jumlah hutang. Sayangnya, karena kondisi keuangan memburuk, saya berhenti mencicil. Pihak lawan kemudian mengirimkan somasi hingga tiga kali berturut-turut dalam waktu singkat dan sekarang menggugat saya lagi dengan tuntutan kembali ke jumlah hutang semula sebelum ada potongan. Bisakah somasi berulang kali tersebut secara otomatis membatalkan kesepakatan perdamaian kami? Bagaimana kedudukan hukum surat pernyataan bersama yang kami buat di mata hukum perdata?

INTISARI JAWABAN:

Somasi yang di kirimkan secara berulang kali, seperti yang Anda alami sebanyak tiga kali, pada dasarnya merupakan bentuk peringatan hukum atau “tegoran” untuk mengingatkan debitur agar segera memenuhi prestasinya. Dalam hukum perdata, pengiriman somasi ini tidak serta merta membatalkan kesepakatan secara otomatis tanpa adanya klausul pembatalan atau putusan hakim. Namun, jika dalam kesepakatan perdamaian (surat pernyataan bersama) tersebut Anda lalai memenuhi cicilan setelah di peringatkan, pihak kreditur memiliki hak hukum untuk menuntut pembatalan kesepakatan tersebut berdasarkan prinsip wanprestasi sebagaimana di atur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Apabila kesepakatan baru tersebut di batalkan karena Anda lalai, maka kewajiban hukum Anda dapat di kembalikan pada putusan pengadilan yang lama yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bisakah somasi berulang kali menjadi dasar pembatalan kesepakatan

Somasi merupakan langkah awal yang krusial dalam praktik hukum perdata di Indonesia sebelum seseorang mengajukan gugatan ke pengadilan. Berdasarkan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), debitur di anggap lalai dengan lewatnya waktu yang di tentukan, atau melalui surat perintah maupun akta sejenis. Dalam kasus yang Anda sampaikan, pengiriman somasi hingga tiga kali menunjukkan adanya upaya serius dari kreditur untuk memberikan kesempatan bagi Anda guna memenuhi kewajiban yang telah di sepakati dalam surat pernyataan bersama.

  Gugatan Perdata Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Tujuan utama dari somasi berulang kali bukanlah untuk meneror, melainkan untuk membuktikan secara hukum bahwa debitur memang telah memiliki niat tidak baik atau lalai (wanprestasi) meskipun telah di peringatkan berkali-kali. Jika dalam surat pernyataan bersama tersebut terdapat janji untuk membayar cicilan setiap bulan namun berhenti di lakukan, maka kreditur berhak menyatakan Anda telah wanprestasi. Somasi ketiga biasanya menjadi “pintu terakhir” sebelum kreditur membawa masalah ini kembali ke meja hijau untuk membatalkan kesepakatan damai tersebut dan menuntut pengembalian hak sesuai putusan semula.

Secara hukum, pembatalan sebuah kesepakatan karena wanprestasi memerlukan adanya pernyataan lalai yang sah. Dengan adanya somasi yang berurutan, kreditur memperkuat posisinya bahwa pembatalan kesepakatan bukan di lakukan secara sepihak tanpa alasan, melainkan karena debitur gagal memenuhi syarat-syarat perdamaian yang telah di buat bersama.

Kekuatan hukum surat pernyataan bersama dalam sengketa perdata

Surat pernyataan bersama atau kesepakatan perdamaian di bawah tangan memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, layaknya undang-undang. Hal ini di tegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketika Anda dan kreditur sepakat untuk memberikan potongan hutang (misalnya dari Rp150 juta menjadi Rp75 juta) dengan syarat cicilan, maka kesepakatan tersebut menggantikan sementara teknis pelaksanaan kewajiban Anda.

Namun, perlu di pahami bahwa kesepakatan perdamaian ini bersifat bersyarat. Apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka asas pacta sunt servanda (janji harus di tepati) tercederai. Dalam konteks ini, jika debitur berhenti membayar cicilan di tengah jalan, kreditur dapat menganggap bahwa kesepakatan tersebut tidak lagi efektif untuk melindungi kepentingannya. Pasal 1266 KUHPerdata menyebutkan bahwa syarat batal di anggap selalu di cantumkan dalam persetujuan timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

  KDRT Berapa Tahun Penjara

Jika kesepakatan tersebut di nyatakan batal oleh hakim karena terbukti ada wanprestasi, maka keadaan hukum para pihak harus di kembalikan seperti semula sebelum kesepakatan itu ada. Artinya, potongan hutang yang semula di berikan bisa hangus, dan debitur wajib membayar sisa hutang berdasarkan nominal asli yang tercantum dalam putusan pengadilan yang telah inkracht sebelumnya.

Implikasi hukum wanprestasi terhadap kewajiban pembayaran hutang

Wanprestasi atau cidera janji membawa konsekuensi hukum yang berat bagi debitur. Selain harus membayar sisa hutang pokok, debitur juga dapat dibebani kewajiban membayar ganti rugi, bunga, dan biaya perkara. Menurut Pasal 1243 KUHPerdata, penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, jika debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu.

Dalam situasi di mana telah ada putusan pengadilan sebelumnya, pengabaian terhadap kesepakatan cicilan baru akan membuka celah bagi kreditur untuk menuntut bunga keterlambatan. Misalnya, kreditur dapat menuntut bunga sebesar 2% per bulan dari sisa hutang yang belum dibayarkan. Selain itu, kreditur juga dapat memohon kepada pengadilan untuk meletakkan sita jaminan terhadap aset debitur, seperti tanah atau bangunan, guna memastikan bahwa hutang tersebut nantinya dapat terbayar melalui lelang jika debitur tetap tidak mampu membayar secara tunai.

Oleh karena itu, menghadapi somasi yang berulang kali harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Mengabaikan somasi tersebut hanya akan memperkuat dalil kreditur di pengadilan bahwa Anda adalah debitur yang tidak beritikad baik. Sebaiknya, sebelum somasi ketiga berakhir, lakukan komunikasi kembali atau restrukturisasi hutang jika memang memungkinkan, untuk menghindari pembatalan kesepakatan damai yang justru akan memberatkan posisi finansial Anda kembali ke jumlah hutang awal yang lebih besar.

Dampak pembatalan kesepakatan terhadap nominal hutang yang diputus

Pembatalan sebuah kesepakatan perdamaian (surat pernyataan bersama) oleh pengadilan mengakibatkan “pemulihan hak” bagi pihak kreditur. Dalam praktik peradilan, jika suatu perdamaian yang berisi pemberian diskon hutang dilanggar oleh debitur, maka diskon tersebut dianggap tidak pernah ada karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur yang telah beriktikad baik memberikan keringanan namun justru dikhianati oleh kelalaian debitur.

  Hukum Perdata Hutang Piutang Pengertian, Unsur, Dasar Hukum

Sebagai contoh, jika hutang asli adalah Rp150 juta dan telah ada putusan hukum tetap , namun di berikan keringanan menjadi Rp75 juta melalui surat pernyataan, maka saat terjadi wanprestasi, angka Rp75 juta tersebut tidak lagi berlaku. Perhitungan hutang akan di tarik kembali ke angka Rp150 juta, di tambah ganti rugi yang telah di putus sebelumnya (misal Rp30 juta). Total kewajiban ini kemudian di kurangi dengan jumlah cicilan yang sudah nyata-nyata masuk ke kantong kreditur.

Proses ini menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian bukanlah penghapusan hutang secara mutlak, melainkan penundaan atau pengurangan bersyarat. Jika syarat tersebut (yaitu membayar cicilan tepat waktu) di langgar, maka seluruh fasilitas keringanan tersebut gugur demi hukum. Debitur tidak dapat lagi berpegang pada angka cicilan yang murah jika dirinya sendiri yang menyebabkan kesepakatan tersebut berantakan.

Kesimpulan

Somasi yang di kirimkan berulang kali adalah mekanisme hukum yang sah untuk menyatakan seseorang berada dalam keadaan lalai. Meskipun somasi itu sendiri tidak secara otomatis membatalkan kesepakatan perdamaian, ia merupakan syarat formal bagi kreditur untuk menuntut pembatalan kesepakatan tersebut di muka pengadilan. Jika terbukti wanprestasi, maka kesepakatan pemberian potongan hutang dapat di nyatakan batal demi hukum, dan debitur wajib membayar sisa hutang sesuai dengan jumlah asli yang telah di putus sebelumnya, di tambah dengan bunga dan ganti rugi akibat keterlambatan pembayaran. Kepatuhan terhadap setiap poin dalam surat pernyataan bersama sangat menentukan apakah keringanan hutang yang telah di dapat akan tetap berlaku atau hilang sama sekali.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Wanprestasi atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Wanprestasi dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella