PERTANYAAN:
Saya memiliki perbedaan data antara Akta Kelahiran dengan Ijazah sekolah saya. Di Akta Kelahiran dan KTP tertulis tahun 1972, namun di Ijazah tertulis tahun 1970. Saat ini saya sedang mengurus administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengharuskan seluruh data sinkron. Bolehkah saya mengajukan perubahan tahun lahir di Akta Kelahiran agar mengikuti Ijazah melalui Pengadilan Negeri? Apakah alasan demi pekerjaan bisa di terima secara hukum?
INTISARI JAWABAN:
Secara hukum, perubahan tahun kelahiran pada dokumen kependudukan merupakan bagian dari Peristiwa Penting yang memerlukan penetapan Pengadilan Negeri setempat. Meskipun secara materil (kebenaran asal) Akta Kelahiran seringkali di anggap lebih otentik, namun berdasarkan Asas Kemanfaatan dan Asas Keadilan, Hakim dapat mengabulkan permohonan perubahan tahun lahir untuk menyesuaikan dengan Ijazah jika perbedaan tersebut menghalangi hak seseorang untuk mendapatkan pekerjaan atau penghidupan yang layak. Hal ini di dasarkan pada kewajiban Hakim untuk menggali nilai keadilan di masyarakat sebagaimana di atur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kedudukan Akta Kelahiran Sebagai Akta Otentik dalam Perdata
Akta Kelahiran merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna karena di terbitkan oleh pejabat umum yang berwenang. Dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hal ini berkaitan erat dengan Pasal 1868 yang mendefinisikan akta otentik sebagai suatu akta yang di buat dalam bentuk yang di tentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu di buat.
Keberadaan Akta Kelahiran memberikan kepastian hukum mengenai status perdata seseorang, termasuk tanggal dan tahun kelahirannya. Namun, dalam dinamika sosial, sering kali terjadi inkonsistensi data antara dokumen kependudukan dengan dokumen pendidikan seperti Ijazah. Ijazah sendiri, meskipun bukan produk dari Dinas Kependudukan, tetap di akui sebagai akta otentik yang di keluarkan oleh satuan pendidikan di bawah naungan kementerian terkait. Ketika terjadi pertentangan antara dua dokumen otentik ini, maka diperlukan intervensi pengadilan untuk menentukan data mana yang harus di menangkan demi kepastian hukum subjek hukum yang bersangkutan.
Permohonan perubahan ini umumnya di dasarkan pada Pasal 1 angka 17 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 24 Tahun 2013. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap peristiwa penting, termasuk perubahan yang berkaitan dengan identitas diri, wajib di laporkan kepada instansi pelaksana dengan melampirkan penetapan pengadilan. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang mengalami kendala serupa, langkah hukum yang tepat adalah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili hukumnya, bukan sekadar meminta perubahan langsung ke Kantor Catatan Sipil tanpa dasar hukum yang kuat.
Pertimbangan Asas Kemanfaatan Hukum dalam Perubahan Identitas
Dalam memutus perkara permohonan perubahan tahun lahir, Hakim sering kali di hadapkan pada dilema antara “kebenaran materil” dan “kebenaran administratif”. Secara materil, jika seseorang benar-benar lahir tahun 1972, maka Akta Kelahiran yang mencantumkan 1972 adalah benar. Namun, jika Ijazah yang salah tulis (menjadi 1970) telah di gunakan selama berpuluh-puluh tahun dan menjadi syarat mutlak dalam verifikasi kepegawaian seperti PPPK, maka memaksa pemohon untuk mengubah Ijazah sering kali jauh lebih sulit dan memakan waktu lama.
Di sinilah Asas Kemanfaatan bekerja. Hukum tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya, termasuk hak atas pekerjaan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Jika penolakan permohonan perubahan tahun lahir mengakibatkan seseorang kehilangan kesempatan bekerja, maka hukum di anggap gagal memberikan kemanfaatan.
Hakim dapat menilai bahwa inkompetensi atau kesalahan tulis yang dilakukan oleh satuan pendidikan di masa lalu tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat sehingga merugikan masa depannya. Dengan demikian, pengadilan dapat menyampingkan kebenaran materil demi mencapai kepastian hukum yang lebih luas dan memberikan ruang bagi warga negara untuk menata administrasinya secara sinkron. Hal ini selaras dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, di mana perbaikan data kependudukan (KTP, KK, Akta) di pengadilan setempat di anggap lebih efisien daripada melakukan gugatan atau perbaikan dokumen ijazah yang mungkin instansinya berada di luar pulau atau sudah tidak beroperasi.
Prosedur dan Pertimbangan Hakim dalam Persidangan
Proses hukum ini dimulai dengan mengajukan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum domisili pemohon sesuai dengan alamat KTP. Dalam persidangan, Hakim tidak hanya melihat aspek administratif saja, tetapi juga menggunakan hati nurani dan asas kemanfaatan bagi pemohon. Hakim mempertimbangkan bahwa kesalahan penulisan tahun lahir di masa lalu tidak boleh mengorbankan masa depan pemohon dalam mencari nafkah atau mendapatkan pekerjaan yang layak.
Tabel: Prosedur dan Informasi Terbaru Perubahan Data
| Tahapan | Detail Informasi | Dasar Dokumen |
| Pendaftaran | Mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri domisili | Surat Permohonan |
| Alat Bukti | Menyiapkan KTP, KK, Akta asli, dan Ijazah legalisir | Pasal 1865 KUHPerdata |
| Saksi-Saksi | Menghadirkan minimal 2 saksi yang mengetahui kelahiran | Keterangan Lisan |
| Persidangan | Pemeriksaan bukti surat dan saksi oleh Hakim tunggal | Hukum Acara Perdata |
| Penetapan | Hakim membacakan putusan yang mengabulkan perubahan | Putusan Pengadilan |
| Biaya Perkara | Biaya panjar berkisar antara Rp120.000 hingga Rp140.000 | Radius Pengadilan |
Informasi terbaru menunjukkan bahwa Mahkamah Agung kini mendorong proses peradilan yang lebih cepat melalui sistem e-court atau persidangan elektronik. Hal ini sangat memudahkan Anda yang memiliki jadwal kerja padat untuk tetap bisa mengurus perbaikan data tanpa harus sering meninggalkan pekerjaan. Kepastian hukum ini sangat krusial bagi Anda yang sedang mengejar tenggat waktu verifikasi administrasi kepegawaian seperti PPPK atau kenaikan pangkat.
Kesimpulan
Perubahan tahun lahir di Akta Kelahiran demi kepentingan pekerjaan adalah tindakan yang konstitusional dan di mungkinkan oleh hukum di Indonesia. Meskipun Akta Kelahiran adalah bukti utama kelahiran, namun demi asas kemanfaatan dan keadilan, pengadilan dapat mengizinkan perubahan tahun lahir agar sesuai dengan ijazah. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan dualisme data yang dapat merugikan hak warga negara dalam mencari nafkah. Proses ini harus di lakukan melalui mekanisme permohonan di Pengadilan Negeri dan di tindaklanjuti dengan pelaporan ke Dinas Kependudukan setempat.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI




