Bolehkah Ibu Menggadaikan Tanah warisan Sang Anak?

Bella Isabella

Bolehkah Ibu Menggadaikan Tanah warisan Sang Anak?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN:

Bolehkah Ibu Menggadaikan Tanah – Saya adalah seorang ibu rumah tangga yang saat ini tengah menghadapi kesulitan ekonomi pasca meninggalnya suami saya setahun yang lalu. Kami memiliki tiga orang anak yang semuanya masih duduk di bangku sekolah dasar dan balita. Suami saya meninggalkan harta berupa sebidang tanah warisan yang sudah bersertifikat atas nama almarhum. Rencana saya, tanah tersebut ingin saya gadaikan atau jaminkan ke bank untuk mendapatkan modal usaha demi kelangsungan hidup dan biaya sekolah anak-anak di masa depan. Namun, pihak bank memberikan informasi bahwa karena anak-anak saya masih di bawah umur, saya tidak bisa bertindak sendiri. Apakah secara hukum seorang ibu di perbolehkan menggadaikan tanah warisan yang di dalamnya terdapat bagian hak milik anak kecil? Apa saja langkah dan dasar hukum yang harus saya perhatikan agar tindakan saya sah dan tidak melanggar hak anak?

INTISARI JAWABAN:

Seorang ibu kandung secara otomatis menjadi wali bagi anak-anaknya yang masih di bawah umur setelah sang ayah meninggal dunia. Namun, kekuasaan wali dalam mengelola harta benda anak di batasi oleh undang-undang, terutama untuk perbuatan hukum yang bersifat membebani atau mengalihkan hak (seperti menggadaikan atau menjual). Berdasarkan Pasal 393 KUHPerdata, seorang wali di larang meminjam uang atas nama anak atau menjaminkan harta tidak bergerak milik anak tanpa adanya Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri setempat. Pengadilan akan memberikan izin tersebut apabila terbukti bahwa tindakan menjaminkan harta tersebut di lakukan demi kepentingan mendesak dan kesejahteraan anak-anak itu sendiri.

Kedudukan Ibu Kandung sebagai Wali dalam Pengelolaan Harta Warisan

Dalam perspektif hukum perdata, peristiwa kematian seseorang tidak hanya mengakibatkan putusnya hubungan perkawinan, tetapi juga memicu terjadinya pewarisan. Ketika seorang suami meninggal dunia, maka istri dan anak-anaknya secara hukum berdiri sebagai ahli waris golongan pertama. Harta peninggalan, termasuk tanah, menjadi milik bersama (bundel waris) yang belum terbagi. Jika di antara ahli waris tersebut terdapat anak yang belum dewasa (di bawah 18 tahun dan belum menikah), maka secara yuridis mereka di kategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap bertindak (onbekwaam).

  Apa Dasar Hukum Mencabut Gugatan yang Masuk Persidangan?

Menurut Pasal 330 KUHPerdata, mereka yang belum dewasa berada di bawah kekuasaan orang tua atau perwalian. Dalam hal ayah telah meninggal dunia, maka ibu kandung menjalankan fungsi perwalian tersebut. Status perwalian ini memberikan tanggung jawab besar kepada ibu untuk mengurus diri dan harta benda anak. Namun, perlu di garisbawahi bahwa harta warisan tersebut bukanlah milik ibu sepenuhnya; ada bagian-bagian tertentu yang secara mutlak merupakan milik anak-anaknya. Oleh karena itu, ibu tidak memiliki kewenangan absolut untuk melakukan tindakan hukum yang berisiko menghilangkan hak milik anak.

Prinsip kehati-hatian ini di terapkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan harta anak oleh wali. Hukum memandang bahwa anak di bawah umur harus di lindungi masa depannya, dan harta peninggalan orang tua mereka adalah instrumen utama untuk menjamin kesejahteraan tersebut. Jika seorang ibu ingin menggadaikan tanah tersebut, ia harus bertindak dalam kapasitasnya sebagai wali yang sah. Tindakan tersebut harus melewati pengawasan negara melalui lembaga peradilan. Tanpa adanya kontrol ini, di khawatirkan harta anak akan habis untuk kepentingan konsumtif wali.

Urgensi Izin Penetapan Pengadilan dalam Menjaminkan Harta Anak

Aturan mengenai pelarangan wali untuk bertindak sepihak atas harta anak di atur dengan sangat ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Secara spesifik, Pasal 393 KUHPerdata menyatakan bahwa wali tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan si anak, tidak boleh mengasingkan (menjual/menghibahkan) atau menghipotekkan (menjaminkan) barang-barang tetap milik si anak. Hal ini di larang kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak atau jika tindakan tersebut nyata-nyata memberikan keuntungan besar bagi si anak. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap tindakan pembebanan hak atas tanah milik anak harus di dahului dengan permohonan izin ke Pengadilan Negeri.

Berikut adalah rangkuman prosedur yang harus di tempuh:

  Bisakah somasi berulang kali membatalkan kesepakatan damai?
Tahapan Prosedur Detail Informasi
Pendaftaran Mengajukan surat permohonan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Pembuktian Menyiapkan bukti surat (Akta Lahir, SHM, Akta Nikah).
Saksi Menghadirkan minimal 2 saksi dari pihak keluarga atau kerabat.
Sidang Pemeriksaan fakta oleh hakim mengenai alasan peminjaman.
Penetapan Hakim mengeluarkan putusan izin perwalian dan izin menjaminkan.

Proses di pengadilan bertujuan untuk memastikan apakah alasan “mendesak” yang di kemukakan oleh ibu tersebut benar adanya. Hakim akan bertindak sebagai pengawas kepentingan anak. Misalnya, jika ibu mengajukan permohonan dengan alasan bahwa uang hasil gadai tanah akan di gunakan untuk membayar biaya masuk sekolah tinggi, maka hakim kemungkinan besar akan melihat adanya relevansi langsung terhadap kesejahteraan anak. Sebaliknya, jika uang tersebut hanya di gunakan untuk gaya hidup, maka pengadilan wajib menolak permohonan tersebut demi melindungi aset anak.

Selain itu, izin pengadilan juga berfungsi sebagai perlindungan bagi pihak ketiga, dalam hal ini pihak perbankan. Lembaga keuangan tidak akan berani memproses pembebanan Hak Tanggungan jika subjek hukumnya ada yang masih di bawah umur tanpa adanya penetapan pengadilan. Secara yuridis, jika izin ini di abaikan, maka perjanjian penjaminan tersebut dapat di batalkan demi hukum karena wali di anggap telah melampaui kewenangannya. Mekanisme pengadilan adalah filter hukum utama untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi wali dan hak kebendaan anak.

Prosedur dan Pertimbangan Hakim dalam Memberikan Izin Perwalian

Untuk memperoleh legalitas dalam menggadaikan tanah warisan tersebut, ibu harus mengajukan Permohonan Izin Menjaminkan/Menjual ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggalnya. Dalam surat permohonan tersebut, pemohon harus menjelaskan secara rinci mengenai hubungan kekeluargaan, daftar harta yang di tinggalkan almarhum, serta alasan logis mengapa harta tersebut harus di jadikan jaminan. Ibu harus memposisikan dirinya sebagai pemohon yang bertindak untuk dan atas nama anak-anaknya yang masih di bawah umur.

Dokumen-dokumen yang wajib di siapkan antara lain adalah Akta Nikah, Akta Kematian suami, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, serta Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang bersangkutan. Dalam persidangan, merujuk pada prinsip pembuktian dalam Pasal 163 HIR, ibu wajib membuktikan dalil-dalilnya. Salah satu bukti yang paling menentukan adalah keterangan minimal dua orang saksi yang mengetahui keadaan keluarga pemohon. Saksi-saksi ini harus memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa benar pemohon adalah ibu kandung yang mengasuh anak-anak tersebut, dan benar bahwa pemohon membutuhkan dana tersebut untuk kepentingan keberlangsungan hidup anak-anaknya.

  Kasus Perdata Dan Pidana

Hakim dalam memberikan keputusan akan mempertimbangkan segala aspek dengan mengedepankan asas “Kepentingan Terbaik bagi Anak”. Jika hakim menilai bahwa ibu tersebut jujur, cakap, dan beritikad baik, maka hakim akan mengeluarkan penetapan yang memberikan izin kepada ibu untuk mewakili anak melakukan perbuatan hukum penjaminan. Penetapan inilah yang nantinya dibawa ke Notaris/PPAT untuk pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Dengan demikian, meskipun tanah tersebut digadaikan, seluruh prosesnya terlindungi oleh payung hukum yang kuat, sehingga hak-hak anak tetap terjamin secara administratif dan yuridis di mata negara.

Kesimpulan:

Dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang ibu diperbolehkan menggadaikan tanah warisan yang melibatkan hak anak di bawah umur, namun tindakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak. Berdasarkan ketentuan Pasal 393 KUHPerdata, ibu selaku wali wajib mendapatkan Izin dari Pengadilan Negeri melalui sebuah penetapan resmi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan negara untuk memastikan bahwa penjaminan harta tersebut murni ditujukan bagi kepentingan dan kesejahteraan anak. Tanpa adanya izin pengadilan, segala bentuk transaksi penjaminan terhadap harta anak dianggap tidak sah secara hukum dan tidak dapat diproses oleh lembaga keuangan manapun.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Permohonan Penetapan Perwalian dan Izin Menjual atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan Permohonan Penetapan Perwalian dan Izin Menjual dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella