PERTANYAAN:
Saya adalah seorang warga negara Indonesia yang baru saja memeluk agama Islam (mualaf). Seiring dengan perpindahan keyakinan tersebut, nama saya telah berubah menjadi nama Islami sesuai dengan sertifikat yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama. Namun, dokumen kependudukan saya seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran masih menggunakan nama lama. Apakah secara hukum saya di perbolehkan mengganti nama pada dokumen negara tersebut hanya karena alasan pindah agama? Bagaimana prosedur hukumnya di Indonesia?.
INTISARI JAWABAN:
Secara hukum, penggantian nama akibat perpindahan agama adalah tindakan yang sah dan merupakan hak setiap warga negara. Hal ini di kategorikan sebagai “Peristiwa Penting” yang pencatatannya harus di laksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon berdomisili. Hakim akan mengabulkan permohonan tersebut selama tujuannya adalah untuk keseragaman identitas (Asas Single Identity Number) dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Urgensi Perubahan Nama sebagai Peristiwa Penting dalam Hukum Perdata
Nama merupakan identitas diri yang melekat secara hakiki pada martabat seseorang dan berfungsi secara yuridis sebagai pembeda utama antar subjek hukum dalam lalu lintas hukum. Dalam konteks hukum positif di Indonesia, setiap perubahan yang menyangkut identitas dalam akta otentik, khususnya Akta Kelahiran, wajib memiliki dasar hukum yang sangat kuat guna menjamin akurasi dan kepastian data kependudukan nasional. Hal ini menjadi krusial karena akta tersebut merupakan bukti dokumen primer mengenai status perdata seseorang.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan nama secara eksplisit di klasifikasikan sebagai salah satu bentuk “Peristiwa Penting” yang di alami oleh seorang individu. Karena statusnya sebagai peristiwa penting, maka setiap perubahannya tidak dapat di lakukan secara sepihak atau di bawah tangan, melainkan harus melalui proses verifikasi negara yang ketat demi menjaga validitas sistem kependudukan.
Meskipun secara umum prinsip mengenai akta catatan sipil berakar pada KUHPerdata, aturan teknis mengenai mekanisme perubahan nama di pertegas secara spesifik dalam Pasal 52 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006. Aturan ini secara imperatif menyatakan bahwa pencatatan perubahan nama pada instansi pelaksana hanya dapat di laksanakan setelah adanya Penetapan resmi dari Pengadilan Negeri. Mekanisme yudisial ini bertujuan agar negara, melalui hakim, dapat memvalidasi alasan objektif di balik perubahan tersebut. Dalam kasus ini, perpindahan agama yang di ikuti dengan pemberian nama baru di pandang sebagai alasan yang sah secara hukum untuk menghindari terjadinya dualisme atau perbedaan identitas di kemudian hari yang dapat merugikan hak-hak perdata pemohon.
Prosedur Persidangan dan Pembuktian Formil di Pengadilan Negeri
Dalam praktik hukum di Indonesia, untuk mengubah nama di dokumen resmi secara legal, seseorang harus mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggalnya. Proses persidangan ini bersifat voluntair atau permohonan sepihak, di mana pemohon memiliki kewajiban penuh untuk menyampaikan dalil-dalil yang logis dan bukti-bukti yang sah untuk meyakinkan hakim. Persidangan ini menjadi sarana bagi negara untuk memastikan bahwa perubahan nama tersebut memang benar-benar di butuhkan oleh pemohon dan tidak memiliki implikasi hukum yang merugikan masyarakat luas.
Berdasarkan prinsip hukum acara perdata yang selaras dengan Pasal 1866 KUHPerdata, alat-alat bukti yang dapat di ajukan di persidangan terdiri dari bukti tulisan (surat) dan bukti keterangan saksi. Dalam kasus seorang mualaf yang ingin mengganti namanya agar selaras dengan identitas keagamaan yang baru, kekuatan pembuktian menjadi kunci utama. Hakim tidak akan memberikan penetapan hanya berdasarkan pernyataan lisan semata, melainkan memerlukan dokumen autentik dan kesaksian yang kredibel untuk memverifikasi kebenaran peristiwa hukum tersebut.
Adapun rincian bukti-bukti utama yang harus di persiapkan dan di ajukan oleh pemohon mualaf dalam proses persidangan meliputi beberapa poin penting sebagai berikut:
- Bukti Surat: Pemohon wajib menyerahkan fotokopi yang telah di beri meterai (leges) dan di cocokkan dengan dokumen aslinya di depan persidangan. Dokumen ini meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran asli, Kartu Keluarga (KK), dan ijazah terakhir. Namun, bukti yang paling krusial dan menjadi roh dari permohonan ini adalah Sertifikat Memeluk Agama Islam (Sertifikat Mualaf) atau surat keterangan serupa dari lembaga resmi seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau organisasi keagamaan yang di akui negara. Bukti surat ini berfungsi sebagai dasar faktual yang menjelaskan mengapa perubahan nama tersebut harus di lakukan.
- Bukti Saksi: Pemohon di wajibkan menghadirkan minimal dua orang saksi di ruang sidang. Saksi-saksi ini akan memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan keyakinannya mengenai fakta bahwa pemohon memang telah berpindah agama secara sadar. Selain itu, saksi harus dapat mengonfirmasi bahwa pemohon dalam pergaulan sehari-hari mulai menggunakan nama baru tersebut dan perubahan nama ini sangat di perlukan untuk kepentingan administratif, seperti rencana pendaftaran pernikahan secara Islam (buku nikah) atau pengurusan dokumen haji dan umrah.
Hakim akan mencermati dengan sangat teliti apakah pemohon benar-benar berdomisili secara sah di wilayah hukum pengadilan tersebut melalui pengecekan KTP. Selain itu, hakim memiliki tugas untuk memastikan bahwa perubahan nama tersebut tidak di lakukan dengan itikad buruk, seperti untuk melarikan diri dari jeratan pidana atau menyembunyikan status pailit. Jika hakim menilai bahwa tujuan perubahan nama semata-mata untuk penyelarasan data demi kebaikan masa depan pemohon dan tidak ada pihak yang di rugikan, maka berdasarkan asas keadilan, permohonan tersebut layak untuk di kabulkan melalui sebuah penetapan.
Implikasi Asas Single Identity Number terhadap Konsistensi Dokumen
Modernisasi sistem administrasi kependudukan di Indonesia saat ini menganut asas Single Identity Number (SIN), yaitu prinsip satu orang hanya di perbolehkan memiliki satu identitas tunggal yang terintegrasi. Ketidakkonsistenan nama antara dokumen kelahiran dengan identitas keagamaan yang baru dapat memicu hambatan administratif yang signifikan, mulai dari urusan pernikahan, perbankan, pendidikan, hingga pengurusan paspor. Oleh karena itu, penyelarasan data menjadi sebuah keharusan yuridis.
Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri memberikan mandat hukum kepada instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk melakukan perbaikan data atau membuat catatan pinggir pada register akta yang bersangkutan. Catatan pinggir ini berfungsi untuk menghubungkan identitas lama dengan identitas baru tanpa menghapus riwayat hukum asalnya.
Perlu di tekankan bahwa perubahan nama tidak mengubah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon. NIK tetap merujuk pada subjek hukum yang sama, namun identitas namanya kini telah di sesuaikan dengan realitas sosial dan spiritual pemohon. Dengan adanya penetapan ini, pemohon memiliki wewenang hukum untuk memperbarui nama pada seluruh dokumen turunannya, termasuk Ijazah dan Sertifikat, sehingga tercapai keseragaman identitas yang paripurna dan sah di mata negara.
Kesimpulan:
Perubahan nama karena alasan menjadi mualaf adalah hak perdata yang di jamin dan di lindungi oleh hukum Indonesia. Melalui mekanisme permohonan di Pengadilan Negeri, negara memastikan bahwa setiap perubahan identitas di lakukan secara transparan dan memiliki kepastian hukum. Proses ini sangat penting di lakukan untuk memenuhi asas Single Identity Number, mencegah konflik identitas di masa depan, dan memastikan seluruh dokumen kependudukan mencerminkan status hukum terbaru dari individu yang bersangkutan.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Permohonan Ganti Nama atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Permohonan Ganti Nama dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI




