Hukum Keluarga dalam Mengonsumsi Daging Aqiqah

Nisa

Direktur Utama Jangkar Goups

Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah sunnah yang dianjurkan dalam Islam sebagai ungkapan syukur orang tua atas kelahiran anaknya. Ibadah ini biasanya dilakukan dengan menyembelih hewan, seperti kambing atau domba, pada hari ketujuh kelahiran anak. Tidak hanya menjadi wujud rasa syukur, aqiqah juga memiliki nilai sosial yang tinggi, karena daging hewan yang disembelih biasanya dibagikan kepada keluarga, kerabat, tetangga, dan orang yang membutuhkan.

Dalam praktiknya, muncul pertanyaan terkait hukum keluarga dalam mengonsumsi daging aqiqah: siapa saja yang boleh memakan, bagaimana pembagiannya, serta adab yang harus dijaga agar ibadah ini tetap sesuai syariat Islam. Pemahaman yang tepat mengenai hal ini sangat penting, agar aqiqah tidak hanya menjadi rutinitas ritual, tetapi juga sarana berbagi rezeki dan mempererat tali silaturahmi antaranggota keluarga maupun masyarakat sekitar.

  Cerai karena Perselisihan Terus-Menerus Bisakah Dikabulkan Hakim?
Nisa