Pidana Khusus Anak

Nisa

Updated on:

Pidana Khusus Anak
Direktur Utama Jangkar Goups

Anak merupakan amanah sekaligus generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Dalam konteks hukum, anak di pandang sebagai subjek hukum yang memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan perlindungan dan perlakuan yang berbeda dari orang dewasa. Oleh karena itu, ketika seorang anak terlibat dalam tindak pidana, pendekatan hukum yang di terapkan tidak dapat di samakan dengan sistem peradilan pidana orang dewasa.

Dalam praktiknya, keterlibatan anak dalam perbuatan yang melanggar hukum semakin menunjukkan kompleksitas permasalahan sosial, seperti pengaruh lingkungan, kurangnya pengawasan keluarga, kemiskinan, serta rendahnya akses terhadap pendidikan. Kondisi tersebut menegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum pada dasarnya tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sering kali sebagai korban dari keadaan sekitarnya. Oleh sebab itu, sistem pemidanaan terhadap anak harus mengedepankan aspek pembinaan dan perlindungan, bukan semata-mata penghukuman.

DAFTAR ISI

Baca Juga : Pidana Khusus Dalam Bahasa Inggris

Pengertian Pidana Khusus Anak

Pidana Khusus Anak adalah sistem pemidanaan yang di terapkan secara khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dengan memperhatikan kondisi psikologis, sosial, serta tahap perkembangan anak. Pidana ini berbeda secara fundamental dari pemidanaan terhadap orang dewasa karena lebih menitikberatkan pada aspek perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan pada pembalasan atas perbuatan pidana yang di lakukan.

Dalam hukum positif Indonesia, konsep pidana khusus anak di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Undang-undang tersebut menegaskan bahwa anak yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana adalah anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun. Pengaturan ini menunjukkan bahwa negara mengakui keterbatasan anak dalam memahami akibat hukum dari perbuatannya, sehingga di perlukan mekanisme pemidanaan yang bersifat edukatif dan restoratif.

Baca Juga : Peradilan Militer Apa Tugasnya

Konsep Pidana Khusus Anak

Konsep pidana khusus anak berangkat dari pemikiran bahwa anak merupakan individu yang belum matang secara fisik, mental, dan emosional, sehingga tidak dapat di perlakukan sama dengan orang dewasa dalam sistem hukum pidana. Anak masih berada dalam tahap perkembangan kepribadian dan moral, sehingga kesalahan yang di lakukan lebih tepat di pahami sebagai bentuk penyimpangan perilaku yang memerlukan pembinaan, bukan semata-mata kejahatan yang harus di balas dengan hukuman berat.

Dalam sistem hukum Indonesia, konsep pidana khusus anak di wujudkan melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan pendekatan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Pemidanaan terhadap anak tidak bertujuan untuk memberikan efek jera melalui penderitaan, melainkan untuk mendidik, memperbaiki perilaku, serta mempersiapkan anak agar dapat kembali berintegrasi secara sehat dalam masyarakat. Dengan demikian, pidana dalam konteks anak lebih bersifat korektif dan rehabilitatif daripada represif.

Baca Juga : Peradilan Militer Contoh

Prinsip-Prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan sistem khusus yang di rancang untuk menangani anak yang berkonflik dengan hukum dengan mengedepankan perlindungan hak anak serta kepentingan terbaik bagi masa depannya. Penerapan sistem ini di dasarkan pada prinsip-prinsip fundamental yang menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum dalam setiap tahapan proses peradilan pidana anak.

Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak (The Best Interest of the Child)

Prinsip ini menempatkan kepentingan anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan hukum. Setiap tindakan, mulai dari penyidikan hingga penjatuhan putusan, harus mempertimbangkan dampaknya terhadap tumbuh kembang fisik, mental, dan sosial anak.

  Pelaporan Tindak Pidana Hacker

Prinsip Perlindungan dan Penghormatan terhadap Hak Anak

Anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak asasi yang harus di lindungi, termasuk hak atas perlakuan manusiawi, hak atas pendampingan orang tua dan penasihat hukum, serta hak atas pendidikan dan layanan kesehatan selama proses peradilan berlangsung.

Prinsip Non-Diskriminasi

Setiap anak berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, suku, agama, jenis kelamin, maupun status lainnya. Prinsip ini bertujuan untuk menjamin keadilan dan mencegah perlakuan yang merugikan anak tertentu.

Prinsip Penghindaran Perampasan Kemerdekaan

Penahanan dan pemenjaraan terhadap anak hanya boleh di lakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Negara wajib mengutamakan alternatif pemidanaan lain yang lebih mendukung pembinaan anak dan mencegah dampak negatif dari kehilangan kebebasan.

Prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Prinsip keadilan restoratif menekankan penyelesaian perkara pidana anak melalui pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini mendorong tanggung jawab anak atas perbuatannya sekaligus memperbaiki kerugian yang di timbulkan tanpa menimbulkan stigmatisasi.

Prinsip Diversi

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Prinsip ini bertujuan untuk menghindarkan anak dari proses hukum formal yang dapat berdampak negatif serta mendorong penyelesaian yang lebih edukatif dan berorientasi pemulihan.

Prinsip Partisipasi Anak

Anak berhak untuk menyampaikan pendapat dan di dengar dalam setiap tahapan proses peradilan yang menyangkut dirinya. Pendapat anak harus di pertimbangkan sesuai dengan usia dan tingkat kedewasaannya sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak anak.

Prinsip Kerahasiaan Identitas Anak

Identitas anak yang berhadapan dengan hukum wajib di rahasiakan guna melindungi martabat dan masa depan anak. Publikasi yang dapat mengungkap identitas anak di larang karena berpotensi menimbulkan stigma sosial yang berkepanjangan.

Baca Juga : Pidana Khusus Korupsi

Bentuk-Bentuk Sanksi dalam Pidana Khusus Anak

Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sanksi yang di jatuhkan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tidak semata-mata berupa pidana, melainkan juga tindakan yang bersifat pembinaan. Pengaturan ini mencerminkan tujuan utama pemidanaan anak, yaitu perlindungan, rehabilitasi, dan pengembangan potensi anak agar dapat kembali berfungsi secara normal dalam masyarakat.

Sanksi Pidana bagi Anak

Sanksi pidana merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang di jatuhkan kepada anak atas perbuatan pidana yang di lakukannya, dengan tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Pidana Peringatan

Pidana peringatan merupakan sanksi ringan yang di berikan kepada anak tanpa perampasan kemerdekaan. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan pembinaan moral dan kesadaran hukum kepada anak agar tidak mengulangi perbuatannya.

Hukuman dengan Syarat

Sanksi ini di jatuhkan dengan ketentuan tertentu yang harus di patuhi oleh anak, antara lain:

  • Pembinaan di luar lembaga, yaitu pengawasan dan pembimbingan oleh orang tua, wali, atau lembaga sosial.
  • Pelayanan masyarakat, yang bertujuan menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial anak.
  • Pengawasan, yaitu pemantauan perilaku anak oleh pembimbing kemasyarakatan dalam jangka waktu tertentu.

Hukuman Pelatihan Kerja

Pidana ini bertujuan untuk membekali anak dengan keterampilan kerja sebagai bekal hidup mandiri dan mencegah pengulangan tindak pidana di masa depan.

Pidana Pembinaan dalam Lembaga

Sanksi ini berupa pembinaan di lembaga khusus anak dengan penekanan pada pendidikan, pembentukan karakter, dan rehabilitasi sosial.

Hukuman Penjara

Pidana penjara terhadap anak hanya dapat di jatuhkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Pelaksanaannya di lakukan di lembaga pembinaan khusus anak dan dalam jangka waktu yang lebih singkat di bandingkan pidana penjara bagi orang dewasa.

Tindakan terhadap Anak (Non-Pidana)

Selain sanksi pidana, hakim juga dapat menjatuhkan tindakan yang bersifat non-pidana, terutama bagi anak yang di nilai lebih membutuhkan perlindungan dan pembinaan daripada penghukuman.

Pengembalian kepada Orang Tua atau Wali

Anak di kembalikan kepada orang tua atau wali dengan kewajiban untuk memberikan pengawasan dan pembinaan.

Penyerahan kepada Negara

Anak di serahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, atau pelatihan di lembaga yang di tunjuk.

Perawatan di Lembaga Sosial

Tindakan ini bertujuan untuk memberikan rehabilitasi sosial dan psikologis kepada anak.

Kewajiban Mengikuti Pendidikan atau Pelatihan Tertentu

Anak di wajibkan mengikuti pendidikan formal, nonformal, atau pelatihan keterampilan sebagai bagian dari proses pembinaan.

Diversi dalam Perkara Pidana Anak

Di versi merupakan salah satu instrumen utama dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang bertujuan untuk mengalihkan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan formal ke mekanisme penyelesaian di luar pengadilan. Konsep di versi di landaskan pada pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan, tanggung jawab, dan perdamaian antara anak, korban, serta masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi di wajibkan pada setiap tingkat pemeriksaan, yaitu pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, sepanjang memenuhi syarat yang di tentukan oleh undang-undang. Kewajiban ini menunjukkan komitmen negara untuk meminimalkan dampak negatif proses peradilan pidana terhadap anak.

  Radikalisme dalam menanggulangi Terorisme di Indonesia

Tujuan Diversi

Diversi dalam perkara pidana anak memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Mencapai perdamaian antara korban dan anak.
  • Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.
  • Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan.
  • Mendorong anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
  • Mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana oleh anak.

Syarat Di lakukannya Diversi

Diversi dapat di laksanakan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Tindak pidana yang di lakukan di ancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun.
  • Tindak pidana tersebut bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
  • Terdapat kesediaan dari korban dan/atau keluarganya untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme di versi.

Tahapan Pelaksanaan Diversi

Pelaksanaan diversi di lakukan melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, antara lain:

  • Anak dan orang tua atau walinya
  • Korban dan/atau keluarganya
  • Pembimbing kemasyarakatan
  • Pekerja sosial profesional
  • Aparat penegak hukum terkait

Musyawarah di versi bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang bagi semua pihak, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Bentuk Kesepakatan Di versi

Hasil kesepakatan di versi dapat berupa:

  • Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian
  • Penyerahan kembali anak kepada orang tua atau wali
  • Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan
  • Pelayanan masyarakat
  • Bentuk kesepakatan lain yang tidak bertentangan dengan hukum dan kepentingan anak

Peran Di versi dalam Perlindungan Anak

Di versi memiliki peran strategis dalam melindungi hak anak dan mencegah stigmatisasi sosial. Dengan menghindarkan anak dari proses peradilan formal, di versi memberikan ruang bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa harus mengalami trauma psikologis akibat proses hukum yang panjang dan represif.

Proses Peradilan Pidana Anak

Proses peradilan pidana anak merupakan rangkaian tahapan penegakan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang di laksanakan secara khusus dan berbeda dari proses peradilan pidana orang dewasa. Seluruh tahapan proses ini harus di laksanakan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan hak anak, serta pendekatan keadilan restoratif.

Tahap Penyelidikan dan Penyidikan

Proses peradilan pidana anak di awali dengan tahap penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian. Dalam tahap ini, penyidik wajib mengupayakan di versi apabila syarat-syaratnya terpenuhi. Pemeriksaan terhadap anak harus di lakukan secara manusiawi, tidak menimbulkan tekanan fisik maupun psikologis, serta wajib di dampingi oleh orang tua atau wali dan penasihat hukum.

Penangkapan dan Penahanan Anak

Penangkapan dan penahanan terhadap anak hanya dapat di lakukan sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang sangat terbatas. Anak yang di tangkap atau di tahan harus di tempatkan di ruang khusus anak dan terpisah dari orang dewasa. Selain itu, anak berhak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Tahap Penuntutan

Apabila upaya di versi pada tahap penyidikan tidak berhasil, perkara di lanjutkan ke tahap penuntutan oleh penuntut umum. Pada tahap ini, jaksa juga wajib mengupayakan di versi sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan. Penuntut umum harus mempertimbangkan laporan pembimbing kemasyarakatan sebagai bahan penilaian terhadap kondisi dan latar belakang anak.

Pemeriksaan di Pengadilan Anak

Pemeriksaan perkara pidana anak di lakukan oleh hakim anak dalam sidang tertutup untuk umum guna melindungi kerahasiaan identitas anak. Hakim wajib menciptakan suasana persidangan yang ramah anak dan menghindari penggunaan atribut yang menakutkan. Dalam tahap ini, di versi kembali di upayakan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Putusan Pengadilan

Putusan pengadilan terhadap anak dapat berupa pidana atau tindakan, sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim dalam menjatuhkan putusan wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, laporan sosial dari pembimbing kemasyarakatan, serta dampak putusan terhadap masa depan anak.

Pelaksanaan Putusan

Pelaksanaan putusan pidana anak di lakukan di lembaga khusus anak dengan menekankan aspek pembinaan, pendidikan, dan rehabilitasi. Selama menjalani pidana atau tindakan, anak tetap memiliki hak atas pendidikan, kesehatan, serta pembinaan kepribadian dan keterampilan.

Hak-Hak Anak dalam Proses Pidana

Anak yang berhadapan dengan hukum tetap merupakan subjek hukum yang memiliki hak asasi manusia yang harus di lindungi dan di hormati. Dalam proses peradilan pidana anak, perlindungan terhadap hak-hak anak menjadi aspek fundamental guna menjamin proses hukum yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Hak atas Perlakuan Manusiawi

Anak berhak di perlakukan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan harkat kemanusiaannya. Segala bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun perlakuan yang merendahkan martabat anak di larang selama proses peradilan berlangsung.

Hak atas Pendampingan

Anak berhak mendapatkan pendampingan dari orang tua atau wali, penasihat hukum, pembimbing kemasyarakatan, dan/atau pekerja sosial profesional sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan. Pendampingan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum dan psikologis anak.

  Cara Mengeksekusi Terpidana Mati?

Hak untuk Tidak Di tahan Secara Sewenang-wenang

Penangkapan dan penahanan terhadap anak hanya dapat di lakukan sebagai upaya terakhir dan dalam jangka waktu yang paling singkat. Anak yang di tahan harus di tempatkan terpisah dari tahanan dewasa dan dalam fasilitas khusus anak.

Hak atas Kerahasiaan Identitas

Identitas anak yang berkonflik dengan hukum wajib di rahasiakan. Larangan publikasi identitas anak bertujuan untuk mencegah stigmatisasi sosial yang dapat menghambat proses rehabilitasi dan masa depan anak.

Hak untuk Di dengar Pendapatnya

Anak berhak untuk menyampaikan pendapat, perasaan, dan pandangannya dalam setiap tahapan proses peradilan. Pendapat anak harus di pertimbangkan sesuai dengan usia dan tingkat kedewasaannya.

Hak atas Pendidikan dan Kesehatan

Selama menjalani proses hukum, anak tetap berhak memperoleh pendidikan yang layak dan pelayanan kesehatan. Hak ini tetap melekat meskipun anak berada dalam status penahanan atau menjalani pidana.

Hak atas Informasi

Anak berhak mendapatkan informasi yang jelas dan mudah di pahami mengenai proses hukum yang sedang di jalaninya, termasuk tuduhan yang di kenakan dan hak-hak yang di milikinya.

Hak untuk Mendapatkan Keadilan Restoratif

Anak berhak memperoleh penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, termasuk kesempatan untuk mengikuti proses di versi apabila memenuhi syarat yang di tentukan oleh undang-undang.

Tantangan dan Permasalahan Pidana Khusus Anak

Meskipun Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan. Kendala-kendala tersebut berpotensi menghambat tercapainya tujuan utama pidana khusus anak, yaitu perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi anak.

Kurangnya Pemahaman Aparat Penegak Hukum

Salah satu tantangan utama adalah masih terbatasnya pemahaman sebagian aparat penegak hukum terhadap prinsip-prinsip SPPA, khususnya mengenai keadilan restoratif dan di versi. Dalam praktik, pendekatan represif masih sering di gunakan, sehingga anak tetap di perlakukan layaknya pelaku tindak pidana dewasa.

Penerapan Di versi yang Belum Optimal

Diversi sebagai instrumen utama dalam pidana khusus anak belum di terapkan secara maksimal. Beberapa perkara yang seharusnya dapat di selesaikan melalui di versi tetap di lanjutkan ke proses peradilan formal, baik karena kurangnya kesepahaman antara pihak terkait maupun keengganan korban untuk berdamai.

Keterbatasan Sarana dan Prasarana

Ketersediaan lembaga pembinaan khusus anak, ruang tahanan anak, serta fasilitas pendukung lainnya masih terbatas, terutama di daerah. Kondisi ini menyebabkan anak kerap di tempatkan di fasilitas yang tidak sesuai dengan standar perlindungan anak.

Stigmatisasi dan Labelisasi Sosial

Anak yang pernah berhadapan dengan hukum sering kali menghadapi stigma negatif dari masyarakat. Label sebagai “anak nakal” atau “pelaku kejahatan” dapat menghambat proses reintegrasi sosial dan mendorong anak untuk kembali melakukan tindak pidana.

Lemahnya Peran Keluarga dan Masyarakat

Keluarga dan lingkungan sosial memiliki peran penting dalam proses pembinaan anak. Namun, dalam banyak kasus, kurangnya pengawasan, perhatian, dan dukungan dari keluarga serta masyarakat menjadi faktor penghambat keberhasilan pidana khusus anak.

Inkonsistensi Penjatuhan Sanksi

Dalam praktik peradilan, masih di temukan perbedaan penjatuhan sanksi terhadap anak untuk kasus yang relatif serupa. Inkonsistensi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi rasa keadilan bagi anak.

Kurangnya Pendekatan Psikologis dan Sosial

Pendekatan psikologis dan sosial terhadap anak yang berkonflik dengan hukum belum sepenuhnya terintegrasi dalam proses peradilan. Padahal, pemahaman terhadap kondisi psikologis anak sangat penting untuk menentukan bentuk sanksi atau tindakan yang paling tepat.

Keunggulan Pidana Khusus Anak PT. Jangkar Global Groups

PT. Jangkar Global Groups memiliki pendekatan yang komprehensif dan berorientasi pada perlindungan hak anak dalam penanganan perkara pidana khusus anak. Pendekatan ini di rancang untuk memastikan bahwa setiap proses hukum tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada pembinaan, pemulihan, dan masa depan anak. Adapun keunggulan yang di tawarkan oleh PT. Jangkar Global Groups dalam penanganan pidana khusus anak antara lain sebagai berikut:

Pendekatan Humanis dan Berbasis Kepentingan Terbaik Anak

PT. Jangkar Global Groups menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama dalam setiap proses pendampingan hukum. Anak di pandang sebagai individu yang masih dalam tahap perkembangan sehingga setiap strategi hukum di rancang untuk melindungi kondisi psikologis dan sosial anak, bukan sekadar menyelesaikan perkara secara prosedural.

Optimalisasi Di versi dan Keadilan Restoratif

Keunggulan utama PT. Jangkar Global Groups terletak pada fokus terhadap penyelesaian perkara melalui mekanisme di versi dan keadilan restoratif. Upaya ini di lakukan secara aktif sejak tahap awal proses hukum untuk menghindarkan anak dari peradilan formal dan perampasan kemerdekaan, serta mendorong tercapainya perdamaian yang adil bagi semua pihak.

Pendampingan Hukum yang Terintegrasi

Pendampingan yang di berikan tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga terintegrasi dengan pendekatan sosial dan edukatif. PT. Jangkar Global Groups memastikan anak dan keluarganya memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum secara jelas dan mudah di pahami.

Perlindungan Hak Anak Secara Menyeluruh

PT. Jangkar Global Groups berkomitmen untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak selama proses pidana, termasuk hak atas pendampingan hukum, perlakuan manusiawi, kerahasiaan identitas, serta akses terhadap pendidikan dan layanan pendukung lainnya.

Minimasi Stigmatisasi dan Dampak Psikologis

Dengan mengedepankan penyelesaian non-represif, PT. Jangkar Global Groups berupaya meminimalkan stigma sosial dan dampak psikologis yang sering muncul akibat proses peradilan pidana. Pendekatan ini bertujuan menjaga kepercayaan diri dan masa depan anak setelah perkara selesai.

Sinergi dengan Keluarga dan Lingkungan Sosial

PT. Jangkar Global Groups memandang keluarga dan lingkungan sebagai faktor kunci keberhasilan pembinaan anak. Oleh karena itu, pendampingan di lakukan dengan melibatkan orang tua atau wali secara aktif dalam setiap tahapan penyelesaian perkara.

Orientasi Jangka Panjang terhadap Masa Depan Anak

Setiap langkah hukum yang di ambil oleh PT. Jangkar Global Groups di rancang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi anak. Fokus utama bukan hanya pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada upaya mengembalikan anak ke dalam kehidupan sosial yang sehat, produktif, dan bertanggung jawab.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Nisa