Hukum pidana merupakan salah satu cabang hukum yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Setiap negara memiliki aturan yang mengatur tindakan-tindakan yang dianggap merugikan atau membahayakan orang lain serta menetapkan sanksi bagi pelakunya. Dalam konteks ini, hukum pidana dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Hukum pidana materiil berfokus pada substansi tindak pidana, yaitu perbuatan apa saja yang dianggap melanggar hukum dan sanksi apa yang dapat dikenakan. Dengan kata lain, hukum pidana materiil menjawab pertanyaan “perbuatan apa yang dilarang dan apa akibat hukumnya?” Hal ini berbeda dengan hukum pidana formil yang lebih menekankan pada prosedur penegakan hukum, seperti penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Pengertian Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur perbuatan mana saja yang dianggap sebagai tindak pidana serta menentukan sanksi atau pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku. Dengan kata lain, hukum pidana materiil menjelaskan “apa yang dilarang” dan “apa akibat hukumnya” jika larangan tersebut dilanggar.
Secara ringkas, hukum pidana materiil adalah fondasi hukum pidana yang menetapkan batasan perbuatan yang dilarang dan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya, sehingga menjadi pedoman utama dalam menegakkan keadilan dan ketertiban masyarakat.
Ciri-ciri Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari cabang hukum lainnya. Mengetahui ciri-ciri ini penting agar pembaca memahami fungsi dan peran hukum pidana materiil dalam sistem hukum. Berikut adalah ciri-cirinya:
Mengatur Perbuatan yang Dilarang (Delik)
Hukum pidana materiil menetapkan tindakan atau perbuatan tertentu yang dianggap melanggar hukum. Perbuatan tersebut disebut delik. Contohnya, pencurian, penganiayaan, penipuan, atau pembunuhan.
Memuat Ketentuan Pidana
Selain menentukan perbuatan yang dilarang, hukum pidana materiil juga menetapkan sanksi atau pidana bagi pelaku, seperti penjara, denda, kurungan, atau hukuman tambahan.
Bersifat Repressif
Tujuan utama hukum pidana materiil adalah menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana. Dengan demikian, hukum ini bersifat represif, yaitu menindak perbuatan yang merugikan masyarakat.
Bersifat Preventif
Hukum pidana materiil juga memiliki efek preventif. Dengan adanya ketentuan pidana, masyarakat akan terdorong untuk menghindari perbuatan melanggar hukum karena takut dijatuhi sanksi.
Bersifat Individual
Hukum pidana materiil berlaku bagi individu yang melakukan perbuatan pidana tertentu. Artinya, sanksi hanya diberikan kepada pelaku yang terbukti melakukan delik sesuai ketentuan hukum.
Bersifat Normatif dan Konkret
Hukum pidana materiil bersifat normatif, karena berisi aturan tertulis tentang perbuatan dan sanksinya, sekaligus konkret, karena dapat diterapkan dalam kasus nyata yang terjadi di masyarakat.
Unsur-Unsur dalam Hukum Pidana Materiil
Unsur-unsur hukum pidana materiil adalah syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dipidana, yaitu:
Perbuatan Manusia
Adanya tindakan aktif atau pasif yang dilakukan oleh seseorang.
Perbuatan Dilarang Undang-Undang
Perbuatan tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam peraturan perundang-undangan (asas legalitas).
Kesalahan
Perbuatan dilakukan dengan kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa).
Kemampuan Bertanggung Jawab
Pelaku mampu memahami dan mengendalikan perbuatannya.
Sifat Melawan Hukum
Perbuatan bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.
Tidak Ada Alasan Pembenar atau Pemaaf
Tidak terdapat keadaan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Jenis-Jenis Pidana dalam Hukum Pidana Materiil
Dalam hukum pidana materiil, pidana dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu:
Pidana Pokok
Pidana pokok adalah sanksi utama yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana, meliputi:
- Pidana mati
- Pidana penjara
- Pidana kurungan
- Pidana denda
Pidana Tambahan
Pidana tambahan dijatuhkan sebagai pelengkap pidana pokok, antara lain:
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim
Sumber Hukum Pidana Materiil
Sumber hukum pidana materiil adalah dasar hukum yang mengatur perbuatan pidana dan sanksinya, meliputi:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sumber utama yang mengatur jenis tindak pidana dan ancaman pidananya. - Undang-Undang di Luar KUHP
Peraturan pidana khusus yang mengatur tindak pidana tertentu (lex specialis). - Yurisprudensi
Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi pedoman dalam praktik peradilan. - Doktrin
Pendapat para ahli hukum pidana yang digunakan sebagai bahan pertimbangan hukum.
Perbedaan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil
Hukum pidana materiil mengatur tentang substansi tindak pidana, yaitu perbuatan apa yang dilarang oleh hukum serta jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku. Hukum pidana materiil menentukan unsur-unsur tindak pidana, kesalahan, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana.
Sementara itu, hukum pidana formil mengatur tentang proses dan tata cara penegakan hukum pidana. Hukum ini mengatur bagaimana hukum pidana materiil dilaksanakan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan hakim.
Contoh Penerapan Hukum Pidana Materiil
Salah satu contoh penerapan hukum pidana materiil adalah tindak pidana pencurian.
Pencurian diatur dalam KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dapat dipidana.
Dalam penerapannya, hakim menilai:
- Adanya perbuatan mengambil barang
- Barang tersebut milik orang lain
- Dilakukan dengan sengaja
- Perbuatan bersifat melawan hukum
Jika seluruh unsur tersebut terpenuhi dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf, maka pelaku dapat dijatuhi pidana penjara atau denda sesuai ketentuan hukum pidana materiil.
Keunggulan Hukum Pidana Materiil Adalah PT. Jangkar Global Groups
Keunggulan hukum pidana materiil dalam konteks PT. Jangkar Global Groups terletak pada fungsinya sebagai dasar hukum yang jelas dalam menjaga kepatuhan dan tanggung jawab hukum perusahaan, antara lain:
Memberikan Kepastian Hukum
Hukum pidana materiil menentukan secara tegas perbuatan yang dilarang dan sanksinya sehingga perusahaan memiliki pedoman hukum yang jelas.
Mencegah Risiko Hukum Pidana
Dengan memahami hukum pidana materiil, perusahaan dapat menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Mendorong Kepatuhan dan Etika Usaha
Penerapan hukum pidana materiil membantu membangun budaya kerja yang patuh hukum dan berintegritas.
Menjadi Dasar Pengambilan Kebijakan Perusahaan
Setiap kebijakan dan aktivitas perusahaan dapat disusun agar tidak bertentangan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Melindungi Reputasi Perusahaan
Kepatuhan terhadap hukum pidana materiil menjaga nama baik dan kepercayaan mitra serta masyarakat.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




