Mahkamah Agung Artinya – Indonesia secara tegas menyatakan dirinya sebagai negara hukum. Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Indonesia adalah negara hukum.” Konsekuensi dari prinsip negara hukum adalah adanya supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia. Dalam kerangka inilah lembaga peradilan memegang peranan yang sangat penting, karena melalui peradilanlah hukum di tegakkan secara konkret.
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memiliki posisi sentral dalam sistem peradilan Indonesia. Sebagai pengadilan tertinggi, Mahkamah Agung tidak hanya berfungsi memutus perkara, tetapi juga menjaga kesatuan penerapan hukum, mengawasi jalannya peradilan, serta memastikan bahwa kekuasaan kehakiman di jalankan secara independen dan bertanggung jawab. Keberadaan Mahkamah Agung menjadi simbol utama tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Baca Juga : Konsultan Hukum Medis
Pengertian Mahkamah Agung
Secara bahasa, istilah “Mahkamah Agung” terdiri dari dua kata, yaitu “mahkamah” yang berarti lembaga peradilan atau tempat mengadili, dan “agung” yang berarti tertinggi atau paling berwenang. Dengan demikian, Mahkamah Agung secara literal dapat di maknai sebagai lembaga peradilan tertinggi.
Secara yuridis, Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman pada tingkat tertinggi. Mahkamah Agung berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kasasi serta kewenangan lain yang di berikan oleh undang-undang. Mahkamah Agung juga menjadi puncak dari seluruh lingkungan peradilan yang ada di Indonesia.
Dalam konteks ketatanegaraan, Mahkamah Agung bukan sekadar lembaga peradilan biasa, melainkan institusi yang memiliki peran strategis dalam menjaga konsistensi hukum dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara melalui putusan-putusan yang berkeadilan.
Dasar Konstitusional Mahkamah Agung
Kedudukan Mahkamah Agung secara konstitusional di tegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman di lakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa MA merupakan salah satu pelaku utama kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kekuasaan kehakiman sendiri bersifat merdeka, artinya bebas dari campur tangan kekuasaan lain, baik eksekutif maupun legislatif. Prinsip ini penting untuk menjamin objektivitas dan keadilan dalam setiap putusan pengadilan.
Selain UUD 1945, pengaturan lebih lanjut mengenai Mahkamah Agung di atur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Peraturan-peraturan tersebut menjadi landasan yuridis operasional MA dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Baca Juga : Mahkamah Agung Kantor dan Penyelenggaraan Peradilan
Kedudukan Mahkamah Agung dalam Sistem Ketatanegaraan
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang berdiri sejajar dengan lembaga negara lainnya, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Konstitusi. MA tidak berada di bawah kekuasaan lembaga negara lain, melainkan menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman secara mandiri.
Prinsip independensi Mahkamah Agung sangat penting dalam sistem check and balances. Dengan independensi tersebut, MA dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawal hukum tanpa tekanan politik atau kepentingan kekuasaan. Independensi ini juga menjadi syarat utama bagi terwujudnya peradilan yang adil dan tidak memihak.
Mahkamah Agung berperan sebagai penjaga supremasi hukum (guardian of law). Melalui putusan-putusan kasasi dan peninjauan kembali, MA memastikan bahwa hukum di terapkan secara konsisten dan tidak menyimpang dari norma hukum yang berlaku. Dalam hal ini, Mahkamah Agung memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan hukum nasional.
Fungsi dan Kewenangan Mahkamah Agung
Fungsi Yudisial
MA adalah fungsi yudisial, yaitu mengadili perkara pada tingkat kasasi. Kasasi merupakan upaya hukum yang di ajukan untuk menilai apakah hukum telah di terapkan dengan benar oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Dalam pemeriksaan kasasi, Mahkamah Agung tidak lagi menilai fakta, melainkan fokus pada penerapan hukum.
Selain kasasi, MA juga berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali. Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat di ajukan apabila di temukan keadaan tertentu, seperti adanya novum atau kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya.
Mahkamah Agung juga memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Kewenangan ini di kenal sebagai judicial review dan bertujuan untuk menjaga hierarki peraturan perundang-undangan agar tidak bertentangan dengan undang-undang.
Baca Juga : Contoh Kasus Peradilan Umum
Fungsi Non-Yudisial
Selain fungsi yudisial, MA juga memiliki fungsi non-yudisial yang tidak kalah penting. Salah satu fungsi tersebut adalah pembinaan dan pengawasan terhadap badan peradilan di bawahnya. MA bertanggung jawab memastikan bahwa pengadilan-pengadilan tersebut menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan prinsip peradilan yang baik.
Mahkamah Agung juga mengatur administrasi dan organisasi peradilan. Hal ini mencakup pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana peradilan. Dengan kewenangan ini, MA memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Di samping itu, MA dapat memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga negara lain apabila di minta. Pertimbangan tersebut bersifat nasihat hukum dan tidak mengikat, namun memiliki nilai penting dalam pengambilan kebijakan negara.
Lingkungan Peradilan di Bawah MA
MA membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Keempat lingkungan peradilan ini memiliki kewenangan masing-masing sesuai dengan jenis perkara yang di tangani.
Peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata bagi masyarakat umum. Peradilan agama berwenang mengadili perkara tertentu bagi umat Islam, seperti perkawinan, waris, dan ekonomi syariah. Maka, Peradilan tata usaha negara menangani sengketa antara warga negara dan pejabat administrasi negara, sedangkan peradilan militer mengadili perkara yang melibatkan anggota militer.
Sebagai puncak dari seluruh lingkungan peradilan tersebut, Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam menyatukan penerapan hukum agar tidak terjadi perbedaan yang mencolok antarlingkungan peradilan.
Baca Juga : Mahkamah Agung Rekrutmen Dan Tahapan
Hubungan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan kehakiman tidak hanya di jalankan oleh Mahkamah Agung, tetapi juga oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana di tegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Keberadaan dua lembaga ini mencerminkan perkembangan sistem peradilan modern yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara konkret, tetapi juga pada pengawasan terhadap konstitusionalitas penyelenggaraan negara.
MA berfokus pada penyelesaian perkara konkret melalui mekanisme peradilan berjenjang, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi dan peninjauan kembali. Dalam menjalankan fungsi tersebut, MA berperan menjaga keseragaman penerapan hukum serta memberikan kepastian hukum melalui putusan-putusan yang bersifat final dan mengikat bagi para pihak. Selain itu, MA juga memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sehingga berperan langsung dalam menjaga tertib hukum nasional.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang bersifat konstitusional, yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya di berikan oleh UUD 1945. Memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kewenangan tersebut menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) yang memastikan bahwa seluruh produk hukum dan praktik ketatanegaraan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi.
Baca Juga : Mahkamah Agung Jakarta Selatan dalam Sistem Peradilan
Perbedaan Peran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam Kekuasaan Kehakiman
Perbedaan kewenangan antara MA dan Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya pembagian peran yang tegas dan sistematis dalam struktur kekuasaan kehakiman. MA bertindak sebagai pengawal hukum dalam arti formil dan materil melalui peradilan umum, sedangkan Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengawal nilai-nilai konstitusional yang menjadi fondasi negara hukum demokratis.
Hubungan antara MA dan Mahkamah Konstitusi bersifat saling melengkapi dan tidak bersifat hierarkis. Keduanya berdiri sejajar sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang sama-sama independen. Melalui mekanisme dan kewenangan yang berbeda, kedua lembaga ini memiliki tujuan yang sama. Yaitu menegakkan supremasi hukum dan supremasi konstitusi, menjaga keseimbangan antar lembaga negara. Serta menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI




