Mahkamah Agung Peninjauan Kembali, Prosedur dan Fungsi

Dafa Dafa

Updated on:

Mahkamah Agung Peninjauan Kembali, Prosedur dan Fungsi
Direktur Utama Jangkar Goups

Mahkamah agung peninjauan kembali – Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum dan keadilan sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip negara hukum menghendaki agar setiap sengketa yang timbul di tengah masyarakat di selesaikan melalui mekanisme peradilan yang adil, objektif, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada dasarnya di maksudkan untuk mengakhiri sengketa dan menciptakan kepastian hukum. Kepastian hukum ini penting agar masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian yang berkepanjangan akibat proses hukum yang terus berulang.

Namun, realitas peradilan menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak selalu mencerminkan keadilan substantif. Keterbatasan hakim dalam menilai alat bukti, kekeliruan dalam menerapkan hukum, atau munculnya fakta baru. Setelah perkara di putus dapat menyebabkan putusan yang inkracht justru menimbulkan ketidakadilan. Dalam kondisi inilah Peninjauan Kembali hadir sebagai instrumen hukum luar biasa yang memungkinkan adanya koreksi terhadap putusan yang telah final. Mahkamah Agung, sebagai lembaga peradilan tertinggi, memainkan peran kunci dalam mekanisme ini untuk memastikan bahwa keadilan tetap dapat di tegakkan tanpa mengorbankan prinsip kepastian hukum.

Pengertian Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang di sediakan oleh sistem hukum Indonesia bagi pihak yang merasa di rugikan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di sebut sebagai upaya hukum luar biasa karena PK tidak dapat di ajukan secara bebas seperti banding atau kasasi, melainkan hanya dalam keadaan tertentu. Secara limitatif di tentukan oleh undang-undang. PK bukanlah sarana untuk mengajukan keberatan atas penilaian fakta secara umum, tetapi di tujukan untuk memperbaiki kesalahan mendasar yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan serius.

Keberadaan PK mencerminkan pandangan bahwa keadilan tidak boleh berhenti semata-mata pada formalitas putusan yang final. Hukum tidak di pahami sebagai sistem yang kaku dan tertutup, melainkan sebagai instrumen yang harus mampu menyesuaikan diri. Oleh karena itu, PK menjadi mekanisme korektif yang memungkinkan sistem peradilan melakukan introspeksi terhadap putusan-putusan yang telah di jatuhkan, tanpa membuka ruang ketidakpastian hukum secara berlebihan.

  Mahkamah Agung Wakil, Peran dan Fungsi

Kedudukan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali

Mahkamah Agung memiliki kedudukan strategis sebagai puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dalam konteks Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung berfungsi sebagai benteng terakhir pencari keadilan yang merasa hak-haknya terlanggar oleh putusan pengadilan yang telah inkracht. Seluruh permohonan PK dari berbagai lingkungan peradilan bermuara pada Mahkamah Agung, menjadikannya sebagai lembaga yang menentukan arah akhir penegakan hukum dan keadilan.

Dalam memeriksa permohonan PK, Mahkamah Agung tidak bertindak sebagai pengadilan tingkat lanjutan yang memeriksa ulang seluruh aspek perkara. Pemeriksaan PK di lakukan secara terbatas dengan fokus pada alasan-alasan yang di ajukan pemohon. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung berusaha menjaga keseimbangan antara kebutuhan koreksi putusan dan kepentingan kepastian hukum. Dengan kewenangan tersebut, Mahkamah Agung tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga fungsi moral sebagai penjaga nilai keadilan dalam sistem hukum nasional.

Dasar Hukum Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Dalam perkara pidana, pengaturan mengenai PK terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menegaskan bahwa PK hanya dapat di ajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Ketentuan ini mencerminkan prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas peradilan yang adil dan perlindungan dari kekeliruan peradilan.

Dalam perkara perdata dan tata usaha negara, dasar hukum PK di atur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung serta undang-undang peradilan terkait. Selain itu, Mahkamah Agung juga mengeluarkan berbagai Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur aspek teknis dan administratif pengajuan PK. Keberadaan dasar hukum yang berlapis ini menunjukkan bahwa PK bukanlah mekanisme yang bersifat insidental, melainkan bagian integral dari sistem peradilan yang di rancang secara sistematis untuk menjamin keadilan.

  Legalisasi Ahli Waris Ahu Kemenkumham Panduan Lengkap

Alasan-Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali

Alasan pengajuan Peninjauan Kembali di batasi secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan upaya hukum ini. Salah satu alasan yang paling sering di gunakan adalah di temukannya novum, yaitu bukti baru yang bersifat menentukan dan sebelumnya tidak di ketahui atau tidak dapat di temukan dalam proses persidangan. Novum harus memiliki relevansi langsung terhadap pokok perkara dan berpotensi mengubah putusan apabila di pertimbangkan sejak awal.

Selain novum, PK dapat di ajukan apabila terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan. Kekeliruan ini dapat berupa kesalahan penerapan hukum, pengabaian fakta penting, atau pertimbangan hukum yang bertentangan dengan alat bukti yang sah. Dalam perkara perdata, adanya dua atau lebih putusan yang saling bertentangan terhadap pihak dan objek yang sama juga menjadi dasar pengajuan PK. Khusus dalam perkara pidana, PK dapat di ajukan apabila putusan di dasarkan pada keterangan palsu atau alat bukti. Pembatasan alasan ini menegaskan bahwa PK tidak di maksudkan sebagai sarana mencari kemenangan, melainkan sebagai jalan terakhir untuk menegakkan keadilan.

Prosedur Pengajuan Peninjauan Kembali

Prosedur pengajuan Peninjauan Kembali di atur secara rinci untuk menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum. Permohonan PK harus di ajukan secara tertulis melalui pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama. Pemohon wajib menguraikan secara jelas alasan-alasan PK serta melampirkan bukti pendukung yang relevan, termasuk novum apabila alasan tersebut di gunakan.

Setelah permohonan di terima, pengadilan tingkat pertama melakukan pemeriksaan administratif sebelum meneruskan berkas perkara ke Mahkamah Agung. Di Mahkamah Agung, permohonan PK di periksa oleh majelis hakim agung yang menilai apakah alasan-alasan yang di ajukan memenuhi ketentuan hukum. Putusan PK yang di jatuhkan bersifat final dan mengikat, sehingga tidak tersedia lagi upaya hukum lanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa PK benar-benar di tempatkan sebagai upaya hukum terakhir dalam sistem peradilan.

  Mahkamah Agung Ngawi

Batasan dan Kontroversi Peninjauan Kembali

Meskipun memiliki tujuan menegakkan keadilan, Peninjauan Kembali tidak terlepas dari berbagai kontroversi. Salah satu perdebatan utama adalah mengenai pembatasan jumlah pengajuan PK. Secara normatif, PK hanya dapat di ajukan satu kali. Namun, dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusan tertentu membuka ruang bagi pengajuan PK lebih dari satu kali, khususnya dalam perkara pidana, demi menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Kontroversi ini mencerminkan ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Di satu sisi, pembatasan PK di perlukan untuk mencegah perkara berlarut-larut. Di sisi lain, pembatasan yang terlalu ketat dapat mengorbankan keadilan bagi pihak yang di rugikan oleh putusan yang keliru. Selain itu, potensi penyalahgunaan PK untuk menunda pelaksanaan putusan serta meningkatnya beban perkara di Mahkamah Agung juga menjadi tantangan serius dalam praktik peradilan.

Fungsi Peninjauan Kembali dalam Sistem Peradilan

Dalam sistem peradilan Indonesia, Peninjauan Kembali memiliki fungsi yang sangat penting sebagai mekanisme koreksi terakhir. PK berfungsi memastikan bahwa sistem peradilan tidak bersifat tertutup terhadap kesalahan, melainkan terbuka terhadap evaluasi demi tercapainya keadilan. Keberadaan PK memberikan jaminan moral bahwa hukum tidak hanya di tegakkan secara prosedural, tetapi juga substantif.

Selain itu, PK berperan meningkatkan kualitas putusan hakim dengan mendorong kehati-hatian dan profesionalisme dalam memeriksa perkara. Dengan adanya kemungkinan PK, hakim di tingkat pertama hingga kasasi di harapkan lebih cermat dalam mempertimbangkan fakta dan hukum. Dalam konteks ini, PK tidak hanya berfungsi sebagai alat koreksi, tetapi juga sebagai mekanisme pengawasan internal dalam sistem peradilan.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Dafa Dafa