Hukum Acara Pidana: Mekanisme dan Prinsip Dasar

Bella Isabella

Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian

Hukum acara pidana adalah serangkaian norma hukum yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Hukum acara pidana berfungsi sebagai hukum formal yang menjadi sarana untuk menerapkan hukum pidana materiil secara adil dan sah menurut hukum.

Dalam konteks sistem hukum Indonesia, hukum acara pidana diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP menegaskan bahwa setiap proses peradilan pidana harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta prinsip due process of law.

Secara sederhana, hukum acara pidana bertujuan untuk:

  • Mencari dan menemukan kebenaran materiil atas suatu tindak pidana;
  • Menjamin kepastian dan keadilan hukum dalam proses peradilan pidana;
  • Melindungi hak-hak tersangka dan terdakwa dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Dengan demikian, hukum acara pidana memiliki peran penting sebagai pengendali kewenangan negara dalam menangani perkara pidana, sekaligus sebagai instrumen perlindungan hukum bagi setiap orang yang berhadapan dengan proses peradilan pidana.

Dasar Hukum Hukum Acara Pidana

Dasar hukum hukum acara pidana di Indonesia merupakan landasan normatif yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan. Dasar hukum tersebut meliputi peraturan perundang-undangan, konstitusi, serta praktik peradilan. Adapun dasar hukum hukum acara pidana adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)


KUHAP merupakan sumber hukum utama hukum acara pidana di Indonesia. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif tahapan proses pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, serta mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam perkara pidana.

2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


UUD 1945 menjadi landasan konstitusional hukum acara pidana, khususnya terkait perlindungan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Ketentuan yang relevan antara lain:

  • Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum;
  • Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
  • Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri dan rasa aman;
  • Pasal 28I ayat (1) tentang hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  Tindak Pidana Formil Adalah

3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman


Undang-undang ini mengatur prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, imparsial, dan berlandaskan keadilan, yang menjadi pedoman penting dalam pemeriksaan dan pemutusan perkara pidana.

4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia


Menjadi dasar hukum kewenangan penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian dalam perkara pidana.

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia


Mengatur kewenangan penuntutan serta pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana oleh jaksa sebagai penuntut umum.

6. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)


Berfungsi sebagai pedoman teknis bagi hakim dalam menerapkan hukum acara pidana di pengadilan.

Prinsip-Prinsip Hukum Acara Pidana

Prinsip-prinsip hukum acara pidana merupakan asas fundamental yang menjadi pedoman dalam setiap tahapan proses peradilan pidana. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk menjamin penegakan hukum yang adil, transparan, serta menghormati hak asasi manusia. Adapun prinsip-prinsip utama hukum acara pidana adalah sebagai berikut:

Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau diadili wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)
Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi, baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.

Asas Legalitas
Seluruh tindakan aparat penegak hukum harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana.

Asas Due Process of Law
Proses hukum pidana harus dilakukan melalui prosedur yang sah, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta memberikan kesempatan yang seimbang bagi para pihak untuk membela kepentingannya.

Asas Hak atas Bantuan Hukum
Tersangka atau terdakwa berhak memperoleh pendampingan penasihat hukum sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan di persidangan, guna menjamin hak pembelaan yang efektif.

Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
Proses peradilan pidana harus diselenggarakan secara efisien tanpa berbelit-belit, agar tidak merugikan pihak yang berperkara dan tetap menjamin keadilan.

Asas Keterbukaan Sidang (Openbaarheid van Rechtspraak)
Pada prinsipnya, sidang pengadilan terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas peradilan.

  Tindak Pidana Formil Adalah

Subjek dan Lembaga dalam Hukum Acara Pidana

Subjek dan lembaga dalam hukum acara pidana adalah pihak-pihak yang memiliki peran dan kewenangan dalam menjalankan proses peradilan pidana, mulai dari tahap awal hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Keberadaan subjek dan lembaga ini bertujuan untuk menjamin proses hukum pidana berjalan secara sah, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Penyidik

 

Penyidik adalah pejabat yang berwenang melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, penyidik terdiri dari:

  • Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai penyidik utama dalam perkara pidana umum;
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang memiliki kewenangan khusus sesuai undang-undang tertentu dan bekerja di bawah koordinasi Polri.

2. Penuntut Umum

 

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penuntut umum berperan sebagai representasi negara dalam membawa perkara pidana ke hadapan pengadilan.

3. Hakim

 

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana. Hakim wajib bersikap independen, tidak memihak, serta menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum dalam setiap putusannya.

4. Tersangka dan Terdakwa

 

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Terdakwa adalah tersangka yang perkaranya telah diajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh hakim.

Keduanya memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum, termasuk hak atas pembelaan dan perlindungan hak asasi manusia.

5. Penasihat Hukum

 

Penasihat hukum adalah advokat atau kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa. Kehadiran penasihat hukum bertujuan untuk menjamin hak pembelaan dan proses peradilan yang adil.

6. Saksi

 

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan tentang suatu peristiwa pidana yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri.

Tahapan Proses Hukum Acara Pidana

Tahapan proses hukum acara pidana merupakan rangkaian prosedur yang harus dilalui dalam penanganan suatu perkara pidana, sejak ditemukannya peristiwa pidana hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Tahapan ini diatur secara sistematis dalam KUHAP untuk menjamin penegakan hukum yang adil serta perlindungan hak asasi manusia.

1. Penyelidikan

 

Penyelidikan adalah tahap awal untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Pada tahap ini, aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka, melainkan hanya mengumpulkan informasi awal guna menentukan apakah peristiwa tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

2. Penyidikan

 

Penyidikan merupakan tahap lanjutan setelah penyelidikan, yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka. Dalam tahap ini, penyidik berwenang melakukan tindakan hukum seperti:

  • penangkapan,
  • penahanan,
  • penggeledahan,
  • penyitaan,
    dengan tetap memperhatikan perlindungan hak tersangka sesuai ketentuan hukum.
  Hukum Pidana Formil Mengapa Prosedur Harus Diutamakan?

3. Penuntutan

 

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan yang berwenang. Pada tahap ini, jaksa menyusun dan membacakan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara di persidangan.

4. Pemeriksaan di Persidangan

 

Tahap persidangan merupakan inti dari proses peradilan pidana, yang meliputi:

  1. Pembacaan surat dakwaan;
  2. Eksepsi atau keberatan dari terdakwa atau penasihat hukum;
  3. Pemeriksaan alat bukti (saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa);
  4. Pembacaan tuntutan pidana (requisitor) oleh penuntut umum;
  5. Pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukum;
  6. Replik dari penuntut umum dan duplik dari pihak terdakwa;
  7. Pembacaan putusan oleh hakim.

5. Upaya Hukum

 

Upaya hukum adalah hak para pihak untuk menentang atau meminta peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan, yang terdiri dari:

  • Banding, terhadap putusan pengadilan tingkat pertama;
  • Kasasi, terhadap putusan pengadilan tingkat banding;
  • Peninjauan Kembali (PK), terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan alasan tertentu yang diatur undang-undang.

6. Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)

 

Tahap akhir dalam proses hukum acara pidana adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi dilakukan oleh jaksa sebagai penuntut umum sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Hak Tersangka dan Terdakwa

Dalam hukum acara pidana, tersangka dan terdakwa memiliki hak-hak mendasar yang wajib dihormati dan dilindungi oleh aparat penegak hukum. Hak-hak ini bertujuan untuk menjamin proses peradilan pidana yang adil serta mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang. Adapun hak tersangka dan terdakwa meliputi:

a. Hak Didampingi Penasihat Hukum
Tersangka dan terdakwa berhak memperoleh pendampingan dari penasihat hukum sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan di persidangan. Hak ini penting untuk menjamin hak pembelaan dan memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil terhadap tersangka atau terdakwa dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

b. Hak Memberikan Keterangan Secara Bebas
Tersangka dan terdakwa berhak memberikan keterangan tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi dalam bentuk apa pun. Setiap keterangan harus disampaikan secara sukarela dan bebas, sehingga dapat dijadikan dasar pertimbangan yang sah dalam proses peradilan pidana.

c. Hak untuk Tidak Disiksa
Tersangka dan terdakwa berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan bebas dari penyiksaan, kekerasan, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Larangan penyiksaan merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia yang wajib ditegakkan dalam setiap tahapan proses pidana.

d. Hak Mengajukan Saksi yang Meringankan
Tersangka dan terdakwa berhak mengajukan saksi atau alat bukti yang dapat meringankan atau membela dirinya. Hak ini merupakan perwujudan dari prinsip keseimbangan antara penuntut umum dan pihak terdakwa dalam proses pembuktian di persidangan.

e. Hak Mengajukan Upaya Hukum
Tersangka dan terdakwa berhak mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Hak ini memberikan kesempatan bagi pihak yang berperkara untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme pengawasan putusan pengadilan.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Bella Isabella