Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Moeljatno
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang menentukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dan diancam dengan pidana, serta menentukan kapan dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan.
Simons
Hukum pidana adalah keseluruhan peraturan yang mengatur perbuatan yang dapat dipidana, siapa yang dapat dipidana, dan pidana apa yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana.
Van Hamel
Hukum pidana adalah semua dasar dan aturan yang ditetapkan oleh negara untuk menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, serta menetapkan syarat-syarat pemidanaan.
Sudarto
Hukum pidana merupakan aturan hukum yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana yang dijatuhkan demi melindungi kepentingan masyarakat.
Pompe
Hukum pidana adalah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum dan dapat dikenakan pidana, serta mengatur reaksi negara terhadap pelanggaran tersebut.
R. Soesilo
Hukum pidana adalah peraturan hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undang-undang dan diancam dengan pidana bagi siapa yang melanggarnya.
Ruang Lingkup Hukum Pidana
Secara umum, hukum pidana memiliki dua ruang lingkup utama, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Keduanya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam penegakan hukum pidana.
1. Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang perbuatan apa saja yang dilarang atau diperintahkan oleh negara dan diancam dengan pidana, serta menentukan siapa yang dapat dipidana dan jenis pidana yang dapat dijatuhkan.
Ruang Lingkup Hukum Pidana Materiil:
- Perbuatan yang dilarang atau diperintahkan, Misalnya pencurian, pembunuhan, penganiayaan, korupsi, dan penipuan.
- Unsur-unsur tindak pidana, Perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, dan ancaman pidana.
- Subjek hukum pidana, Orang perseorangan dan dalam perkembangan modern juga badan hukum (korporasi).
- Pertanggungjawaban pidana, Kesengajaan, kealpaan, dan kemampuan bertanggung jawab.
- Jenis-jenis pidana, Pidana pokok dan pidana tambahan.
- Alasan penghapus pidana, Alasan pembenar dan pemaaf (misalnya pembelaan terpaksa).
Contoh hukum pidana materiil: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Hukum Pidana Formil
Hukum pidana formil adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tata cara atau prosedur penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
Ruang Lingkup Hukum Pidana Formil:
- Penyelidikan dan penyidikan, Proses awal untuk mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana.
- Penangkapan, penahanan, dan penggeledahan, Tindakan paksa yang harus sesuai prosedur hukum.
- Penuntutan, Kewenangan jaksa untuk membawa perkara ke pengadilan.
- Pemeriksaan di persidangan, Pemeriksaan alat bukti, saksi, dan terdakwa.
- Putusan hakim, Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa.
- Pelaksanaan putusan (eksekusi), Pelaksanaan pidana oleh lembaga yang berwenang.
Contoh hukum pidana formil: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Unsur-Unsur Tindak Pidana
Tindak pidana merupakan perbuatan yang oleh undang-undang dilarang dan diancam dengan pidana. Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, harus terpenuhi unsur-unsur tertentu sebagai berikut:
1. Adanya Perbuatan Manusia
Tindak pidana harus berupa perbuatan aktif (komisi) atau perbuatan pasif (omisi), perbuatan tersebut dilakukan oleh manusia sebagai subjek hukum tanpa adanya perbuatan, tidak mungkin ada tindak pidana. Contoh: mencuri (perbuatan aktif), tidak memberi pertolongan padahal wajib (perbuatan pasif).
2. Perbuatan Tersebut Bersifat Melawan Hukum
Perbuatan harus bertentangan dengan hukum, baik secara: Formil (bertentangan dengan undang-undang), maupun Materiil (bertentangan dengan rasa keadilan dan norma masyarakat). Jika perbuatan dibenarkan oleh hukum, maka tidak dapat dipidana.
3. Adanya Kesalahan (Mens Rea)
Pelaku harus memiliki kesalahan, yang dapat berupa: Kesengajaan (dolus), atau Kealpaan (culpa), tanpa kesalahan, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Prinsip: tiada pidana tanpa kesalahan.
4. Pelaku Mampu Bertanggung Jawab
Pelaku harus cakap secara mental dan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, orang yang mengalami gangguan jiwa atau masih di bawah umur tertentu dapat dikecualikan.
5. Perbuatan Diancam dengan Pidana oleh Undang-Undang
Harus ada ketentuan pidana yang jelas dalam peraturan perundang-undangan, unsur ini berkaitan langsung dengan asas legalitas. Jika tidak ada ancaman pidana, maka perbuatan tersebut bukan tindak pidana.
6. Tidak Adanya Alasan Penghapus Pidana
Perbuatan tidak boleh disertai alasan pembenar atau alasan pemaaf, seperti: Pembelaan terpaksa (noodweer), Perintah jabatan,Daya paksa (overmacht). Jika alasan ini ada, maka pelaku tidak dipidana, meskipun perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.
Pertanggungjawaban Pidana
1. Pengertian Pertanggungjawaban Pidana
Pertanggungjawaban pidana adalah kemampuan seseorang untuk mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatan pidana yang telah dilakukannya, sehingga terhadap pelaku tersebut dapat dijatuhkan pidana. Intinya, tidak setiap orang yang melakukan perbuatan pidana dapat dipidana, melainkan hanya mereka yang memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana.
2. Dasar Pertanggungjawaban Pidana
Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada asas: “Tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld). Artinya, pidana hanya dapat dijatuhkan apabila pelaku: Melakukan perbuatan pidana, dan Memiliki kesalahan atas perbuatan tersebut.
3. Unsur-Unsur Pertanggungjawaban Pidana
Agar seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, harus terpenuhi unsur-unsur berikut:
Adanya Perbuatan Pidana
Pelaku telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Adanya Kesalahan
Kesalahan dapat berupa: Kesengajaan (dolus): pelaku mengetahui dan menghendaki akibat perbuatannya dan Kealpaan (culpa): pelaku lalai atau kurang hati-hati sehingga menimbulkan akibat pidana.
Pelaku Mampu Bertanggung Jawab
Pelaku berada dalam keadaan sadar dan sehat secara mental. Tidak mengalami gangguan jiwa dan telah cukup umur menurut hukum.
Tidak Ada Alasan Penghapus Pidana
Tidak terdapat alasan pembenar atau pemaaf, seperti pembelaan terpaksa, daya paksa, atau perintah jabatan yang sah.
4. Subjek Pertanggungjawaban Pidana
Orang perseorangan (natuurlijke persoon): Subjek utama dalam hukum pidana klasik dan Korporasi (badan hukum): dalam perkembangan hukum pidana modern, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terutama dalam tindak pidana ekonomi, lingkungan, dan korupsi.
5. Bentuk-Bentuk Pertanggungjawaban Pidana
Pertanggungjawaban langsung: pelaku sendiri yang melakukan perbuatan pidana.
Penyertaan (deelneming): pelaku bersama-sama melakukan tindak pidana.
Pertanggungjawaban pengganti: misalnya pimpinan korporasi atas perbuatan korporasi.
6. Tujuan Pertanggungjawaban Pidana
Menegakkan keadilan, Memberikan efek jera, Melindungi masyarakat, Mendidik dan membina pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya
Jenis-Jenis Pidana
Dalam hukum pidana, pidana merupakan sanksi yang dijatuhkan oleh negara kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan.
1. Pidana Pokok
a. Pidana Mati
Pidana terberat dalam hukum pidana dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu yang dianggap sangat serius. Bersifat eksepsional dan penerapannya sangat ketat.
b. Pidana Penjara
Pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang dalam waktu tertentu atau seumur hidup.Bertujuan memberi efek jera sekaligus pembinaan terhadap terpidana.
c. Pidana Kurungan
Perampasan kemerdekaan dalam jangka waktu lebih ringan dibanding pidana penjara. Biasanya dijatuhkan untuk tindak pidana ringan.
d. Pidana Denda
Pidana berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara. Banyak diterapkan dalam tindak pidana ekonomi dan pelanggaran.
2. Pidana Tambahan
a. Pencabutan Hak-Hak Tertentu
Misalnya hak memilih dan dipilih, hak memegang jabatan tertentu.
b. Perampasan Barang-Barang Tertentu
Barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana dirampas untuk negara.
c. Pengumuman Putusan Hakim
Putusan hakim diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk efek sosial.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




