Konsep Dasar Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Indonesia

Bella Isabella

Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Moeljatno
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang menentukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dan diancam dengan pidana, serta menentukan kapan dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan.

Simons
Hukum pidana adalah keseluruhan peraturan yang mengatur perbuatan yang dapat dipidana, siapa yang dapat dipidana, dan pidana apa yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana.

Van Hamel
Hukum pidana adalah semua dasar dan aturan yang ditetapkan oleh negara untuk menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, serta menetapkan syarat-syarat pemidanaan.

Sudarto
Hukum pidana merupakan aturan hukum yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana yang dijatuhkan demi melindungi kepentingan masyarakat.

Pompe
Hukum pidana adalah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum dan dapat dikenakan pidana, serta mengatur reaksi negara terhadap pelanggaran tersebut.

R. Soesilo
Hukum pidana adalah peraturan hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undang-undang dan diancam dengan pidana bagi siapa yang melanggarnya.

Ruang Lingkup Hukum Pidana

Secara umum, hukum pidana memiliki dua ruang lingkup utama, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Keduanya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam penegakan hukum pidana.

1. Hukum Pidana Materiil

 

  Dari Tersangka ke Terpidana Alur dan Mekanisme Peradilan

Hukum pidana materiil adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang perbuatan apa saja yang dilarang atau diperintahkan oleh negara dan diancam dengan pidana, serta menentukan siapa yang dapat dipidana dan jenis pidana yang dapat dijatuhkan.

Ruang Lingkup Hukum Pidana Materiil:

  1. Perbuatan yang dilarang atau diperintahkan, Misalnya pencurian, pembunuhan, penganiayaan, korupsi, dan penipuan.
  2. Unsur-unsur tindak pidana, Perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, dan ancaman pidana.
  3. Subjek hukum pidana, Orang perseorangan dan dalam perkembangan modern juga badan hukum (korporasi).
  4. Pertanggungjawaban pidana, Kesengajaan, kealpaan, dan kemampuan bertanggung jawab.
  5. Jenis-jenis pidana, Pidana pokok dan pidana tambahan.
  6. Alasan penghapus pidana, Alasan pembenar dan pemaaf (misalnya pembelaan terpaksa).

Contoh hukum pidana materiil: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Hukum Pidana Formil

Hukum pidana formil adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tata cara atau prosedur penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

Ruang Lingkup Hukum Pidana Formil:

  1. Penyelidikan dan penyidikan, Proses awal untuk mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana.
  2. Penangkapan, penahanan, dan penggeledahan, Tindakan paksa yang harus sesuai prosedur hukum.
  3. Penuntutan, Kewenangan jaksa untuk membawa perkara ke pengadilan.
  4. Pemeriksaan di persidangan, Pemeriksaan alat bukti, saksi, dan terdakwa.
  5. Putusan hakim, Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa.
  6. Pelaksanaan putusan (eksekusi), Pelaksanaan pidana oleh lembaga yang berwenang.

Contoh hukum pidana formil: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Unsur-Unsur Tindak Pidana

Tindak pidana merupakan perbuatan yang oleh undang-undang dilarang dan diancam dengan pidana. Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, harus terpenuhi unsur-unsur tertentu sebagai berikut:

1. Adanya Perbuatan Manusia

 

Tindak pidana harus berupa perbuatan aktif (komisi) atau perbuatan pasif (omisi), perbuatan tersebut dilakukan oleh manusia sebagai subjek hukum tanpa adanya perbuatan, tidak mungkin ada tindak pidana. Contoh: mencuri (perbuatan aktif), tidak memberi pertolongan padahal wajib (perbuatan pasif).

2. Perbuatan Tersebut Bersifat Melawan Hukum

 

  HATI HATI HOAKS BISA KENA HUKUM

Perbuatan harus bertentangan dengan hukum, baik secara: Formil (bertentangan dengan undang-undang), maupun Materiil (bertentangan dengan rasa keadilan dan norma masyarakat). Jika perbuatan dibenarkan oleh hukum, maka tidak dapat dipidana.

3. Adanya Kesalahan (Mens Rea)

 

Pelaku harus memiliki kesalahan, yang dapat berupa: Kesengajaan (dolus), atau Kealpaan (culpa), tanpa kesalahan, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Prinsip: tiada pidana tanpa kesalahan.

4. Pelaku Mampu Bertanggung Jawab

 

Pelaku harus cakap secara mental dan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, orang yang mengalami gangguan jiwa atau masih di bawah umur tertentu dapat dikecualikan.

5. Perbuatan Diancam dengan Pidana oleh Undang-Undang

 

Harus ada ketentuan pidana yang jelas dalam peraturan perundang-undangan, unsur ini berkaitan langsung dengan asas legalitas. Jika tidak ada ancaman pidana, maka perbuatan tersebut bukan tindak pidana.

6. Tidak Adanya Alasan Penghapus Pidana

 

Perbuatan tidak boleh disertai alasan pembenar atau alasan pemaaf, seperti: Pembelaan terpaksa (noodweer), Perintah jabatan,Daya paksa (overmacht). Jika alasan ini ada, maka pelaku tidak dipidana, meskipun perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.

Pertanggungjawaban Pidana

1. Pengertian Pertanggungjawaban Pidana

 

Pertanggungjawaban pidana adalah kemampuan seseorang untuk mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatan pidana yang telah dilakukannya, sehingga terhadap pelaku tersebut dapat dijatuhkan pidana. Intinya, tidak setiap orang yang melakukan perbuatan pidana dapat dipidana, melainkan hanya mereka yang memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana.

2. Dasar Pertanggungjawaban Pidana

 

Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada asas: “Tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld). Artinya, pidana hanya dapat dijatuhkan apabila pelaku: Melakukan perbuatan pidana, dan Memiliki kesalahan atas perbuatan tersebut.

3. Unsur-Unsur Pertanggungjawaban Pidana

 

Agar seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, harus terpenuhi unsur-unsur berikut:

Adanya Perbuatan Pidana

Pelaku telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Adanya Kesalahan

Kesalahan dapat berupa: Kesengajaan (dolus): pelaku mengetahui dan menghendaki akibat perbuatannya dan Kealpaan (culpa): pelaku lalai atau kurang hati-hati sehingga menimbulkan akibat pidana.

  Kasus Pidana Di Indonesia

Pelaku Mampu Bertanggung Jawab

Pelaku berada dalam keadaan sadar dan sehat secara mental. Tidak mengalami gangguan jiwa dan telah cukup umur menurut hukum.

Tidak Ada Alasan Penghapus Pidana

Tidak terdapat alasan pembenar atau pemaaf, seperti pembelaan terpaksa, daya paksa, atau perintah jabatan yang sah.

4. Subjek Pertanggungjawaban Pidana

 

Orang perseorangan (natuurlijke persoon): Subjek utama dalam hukum pidana klasik dan Korporasi (badan hukum): dalam perkembangan hukum pidana modern, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terutama dalam tindak pidana ekonomi, lingkungan, dan korupsi.

5. Bentuk-Bentuk Pertanggungjawaban Pidana

 

Pertanggungjawaban langsung: pelaku sendiri yang melakukan perbuatan pidana.

Penyertaan (deelneming): pelaku bersama-sama melakukan tindak pidana.

Pertanggungjawaban pengganti: misalnya pimpinan korporasi atas perbuatan korporasi.

6. Tujuan Pertanggungjawaban Pidana

 

Menegakkan keadilan, Memberikan efek jera, Melindungi masyarakat, Mendidik dan membina pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya

Jenis-Jenis Pidana

Dalam hukum pidana, pidana merupakan sanksi yang dijatuhkan oleh negara kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan.

1. Pidana Pokok


a. Pidana Mati

Pidana terberat dalam hukum pidana dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu yang dianggap sangat serius. Bersifat eksepsional dan penerapannya sangat ketat.

b. Pidana Penjara

Pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang dalam waktu tertentu atau seumur hidup.Bertujuan memberi efek jera sekaligus pembinaan terhadap terpidana.

c. Pidana Kurungan

Perampasan kemerdekaan dalam jangka waktu lebih ringan dibanding pidana penjara. Biasanya dijatuhkan untuk tindak pidana ringan.

d. Pidana Denda

Pidana berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara. Banyak diterapkan dalam tindak pidana ekonomi dan pelanggaran.

2. Pidana Tambahan


a. Pencabutan Hak-Hak Tertentu

 

Misalnya hak memilih dan dipilih, hak memegang jabatan tertentu.

b. Perampasan Barang-Barang Tertentu

Barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana dirampas untuk negara.

c. Pengumuman Putusan Hakim

Putusan hakim diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk efek sosial.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Bella Isabella