SATS DN Adalah Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri

Santsanisy

Updated on:

SATS DN Adalah
Direktur Utama Jangkar Goups

Di Indonesia, kekayaan keanekaragaman hayati—terutama jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL)—menjadi aset negara yang vital, namun rentan terhadap peredaran ilegal. Untuk memastikan bahwa setiap perpindahan dan perdagangan TSL dilakukan secara sah dan terkontrol, pemerintah telah menetapkan sebuah mekanisme perizinan yang ketat. Dokumen kunci dalam mekanisme ini adalah SATS-DN atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri.

SATS-DN adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai izin angkut wajib bagi TSL yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lain di dalam yurisdiksi Republik Indonesia. Tujuannya sangat jelas: untuk memverifikasi dan menjamin bahwa TSL yang diangkut, baik itu hasil penangkaran, budidaya, maupun perolehan sah lainnya, tidak berasal dari perburuan atau pengambilan liar di alam.

Kepemilikan SATS-DN sangat esensial karena ia tidak hanya menjamin legalitas pergerakan komoditas, tetapi juga merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan konservasi sumber daya alam. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) secara tegas mewajibkan surat ini sebagai alat kontrol negara terhadap peredaran TSL non-dilindungi, memastikan mata rantai perdagangan yang bertanggung jawab. Tanpa SATS-DN, pengangkutan TSL berisiko tinggi dianggap ilegal, membawa konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai SATS-DN, mulai dari definisi formal, kapan dokumen ini wajib digunakan, bagaimana prosedur pengurusannya, hingga konsekuensi hukum jika diabaikan, menjadikannya panduan penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam distribusi TSL di Indonesia.

Apa Itu SATS-DN? (Definisi dan Landasan Hukum)

SATS-DN merupakan singkatan dari Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri. Secara formal, dokumen ini adalah surat izin wajib yang diterbitkan oleh instansi berwenang di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang harus menyertai setiap pengiriman atau pengangkutan spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilakukan antar wilayah di dalam Republik Indonesia.

Dokumen ini adalah bukti sah bahwa TSL yang diangkut telah diverifikasi dan dipastikan berasal dari sumber yang legal, yaitu:

  1. Hasil Penangkaran: TSL yang dibudidayakan secara sah oleh lembaga atau individu yang memiliki izin penangkaran resmi.
  2. Hasil Budidaya: Tumbuhan non-dilindungi yang ditanam secara legal.
  3. Perolehan Sah Lainnya: TSL yang diperoleh melalui mekanisme legal yang diakui oleh pemerintah.

SATS-DN secara khusus diciptakan untuk mengendalikan peredaran jenis TSL yang non-dilindungi atau TSL dilindungi yang berasal dari generasi hasil penangkaran (F2 dan seterusnya), memastikan bahwa pengambilan dari alam liar (yang dilarang keras) dapat dicegah.

Tujuan Penerbitan SATS-DN

Penerbitan SATS-DN memiliki dua tujuan utama yang saling berkaitan dengan upaya konservasi nasional:

  • Verifikasi Asal-Usul: Memastikan bahwa TSL yang diangkut memiliki dokumen asal yang jelas dan sah (bukan hasil illegal harvesting atau perburuan liar).
  • Pengendalian Peredaran: Menjadi alat pengawasan bagi petugas di lapangan (seperti BKSDA, Polisi Kehutanan, hingga Balai Karantina) untuk mencatat dan mengontrol volume serta jenis TSL yang beredar di dalam negeri. Kontrol ini penting untuk mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam populasi TSL di habitat aslinya.

Landasan Regulasi

Kewajiban kepemilikan SATS-DN diatur secara tegas dalam perundang-undangan Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Landasan hukum utama yang menjadi dasar penerbitan SATS-DN adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) terkait Pemanfaatan dan Peredaran TSL, yang secara rinci mengatur prosedur teknis pengurusan SATS-DN.

Dengan adanya landasan hukum ini, SATS-DN bukanlah sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen hukum yang menjamin bahwa aktivitas pemanfaatan TSL di Indonesia berjalan selaras dengan prinsip-prinsip konservasi dan keberlanjutan.

Kapan SATS-DN Dibutuhkan? (Lingkup Penerapan)

SATS-DN diwajibkan dalam berbagai situasi pergerakan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Indonesia. Intinya, setiap kali terjadi perpindahan fisik TSL dari satu lokasi ke lokasi lain di dalam negeri, dokumen ini harus menyertai, terutama jika pergerakan tersebut melintasi batas administrasi tertentu.

Jenis TSL yang Memerlukan SATS-DN

Kewajiban SATS-DN berlaku untuk TSL yang peredarannya diatur oleh pemerintah, yaitu:

TSL Non-Dilindungi:

Meskipun jenis TSL tersebut tidak termasuk dalam daftar yang dilindungi oleh Undang-Undang, peredarannya tetap harus dikontrol, khususnya jika TSL tersebut berasal dari hasil penangkaran atau budidaya.

Hasil Penangkaran/Budidaya:

Spesimen TSL yang berasal dari Unit Penangkaran atau Budidaya yang telah berizin resmi (misalnya, burung, reptil, atau tanaman hias tertentu). SATS-DN memastikan bahwa individu TSL yang diangkut adalah generasi kedua atau selanjutnya (F2, F3, dst.) dan bukan individu yang baru diambil dari alam.

Hasil Olahan/Turunan:

Untuk produk-produk turunan atau bagian-bagian tertentu dari TSL (misalnya, kulit, tanduk, atau bagian tanaman) yang diatur peredarannya oleh regulasi, SATS-DN mungkin juga diwajibkan untuk membuktikan keabsahan asal produk tersebut.

Lingkup Peredaran (Geografis dan Tujuan)

SATS-DN secara mutlak dibutuhkan dalam skenario perpindahan berikut:

Pengangkutan Antar Provinsi

Ini adalah kewajiban utama SATS-DN. Setiap perpindahan TSL yang melintasi batas administrasi provinsi (misalnya dari Jawa Barat ke Sumatera Utara, atau dari Kalimantan Timur ke Jakarta) wajib menyertakan SATS-DN. Perpindahan ini biasanya akan diperiksa di titik-titik karantina atau pos pemeriksaan antar-wilayah.

Pengangkutan Dalam Satu Provinsi (Spesifik)

Meskipun fokus utama adalah antar-provinsi, SATS-DN seringkali juga diwajibkan untuk pengangkutan:

  • Dalam Jarak Jauh: Perpindahan TSL antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, terutama jika melibatkan TSL dengan nilai konservasi tinggi atau volume besar.
  • Peraturan Daerah: Beberapa peraturan daerah atau kebijakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK setempat dapat mewajibkan SATS-DN untuk pergerakan TSL internal dalam rangka pengawasan yang lebih ketat.

Tujuan Pergerakan

Kewajiban SATS-DN berlaku untuk berbagai tujuan pergerakan, baik komersial maupun non-komersial:

Tujuan Pergerakan Keterangan
Komersial Jual beli, distribusi ke toko atau pasar hewan, pengiriman ke eksportir (sebelum SATS-LN/CITES), dan pameran komersial.
Non-Komersial Pindah lokasi penangkaran, hibah (pemberian), atau perpindahan TSL untuk keperluan penelitian atau rekreasi pribadi.

Intinya: Selama TSL diangkut dan berpindah kepemilikan atau lokasi secara fisik, terutama yang melibatkan penyeberangan batas administrasi wilayah yang berbeda, SATS-DN harus ada sebagai bukti legalitas.

Prosedur dan Persyaratan Pengurusan SATS-DN

Pengurusan SATS-DN merupakan langkah krusial untuk memastikan legalitas pergerakan TSL dan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pihak Penerbit SATS-DN

SATS-DN tidak diterbitkan oleh sembarang pihak. Dokumen ini hanya dapat dikeluarkan oleh otoritas resmi yang bertanggung jawab atas konservasi dan pemanfaatan TSL:

  • Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA): Ini adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). BKSDA yang berlokasi di wilayah asal TSL adalah instansi utama yang berwenang memverifikasi dan menerbitkan SATS-DN.
  • UPT KLHK Setempat: Unit Pelaksana Teknis KLHK lainnya yang diberi kewenangan.

Persyaratan Utama Pengajuan

Untuk mengajukan permohonan penerbitan SATS-DN, pemohon (pemilik TSL, penangkar, atau shipper) harus melengkapi beberapa dokumen inti sebagai bukti keabsahan TSL yang akan diangkut. Persyaratan umum yang harus dipenuhi meliputi:

Kategori Dokumen Persyaratan Rinci Keterangan
A. Identitas Pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas perusahaan/lembaga (akta pendirian/izin usaha). Untuk memastikan pertanggungjawaban hukum.
B. Legalitas Asal TSL Surat Keterangan Asal (SKA): Surat yang membuktikan TSL berasal dari penangkaran/budidaya yang sah, termasuk data silsilah (pedigree) jika ada. Ini adalah dokumen terpenting untuk memverifikasi sumber TSL.
C. Kesehatan TSL Surat Keterangan Sehat Hewan/Tumbuhan: Dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang atau Balai Karantina Hewan/Tumbuhan. Untuk memastikan TSL bebas dari penyakit yang dapat menular.
D. Data Angkut Rencana Angkut: Berisi jenis TSL (nama latin dan umum), jumlah/volume, tujuan pengiriman (alamat penerima), dan moda transportasi yang digunakan. Untuk kebutuhan pencatatan dan pengawasan logistik.
E. Dokumen Pendukung Surat Permohonan resmi kepada Kepala BKSDA setempat. Dokumen administratif awal pengajuan.

 

Langkah-Langkah Proses Penerbitan SATS-DN

Prosedur pengurusan SATS-DN umumnya mengikuti alur sebagai berikut:

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan surat permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan yang telah lengkap kepada kantor BKSDA atau UPT KLHK di wilayah asal TSL, baik secara langsung maupun melalui sistem daring (jika tersedia).

Verifikasi Administrasi

Petugas BKSDA memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen yang diajukan, terutama Surat Keterangan Asal (SKA) dari penangkaran.

Pemeriksaan Fisik (Pemeriksaan Lapangan)

Petugas BKSDA melakukan kunjungan ke lokasi TSL berada (penangkaran atau tempat penyimpanan) untuk:

  • Pencocokan Data: Memeriksa kesesuaian jumlah, jenis, dan kondisi fisik TSL dengan data yang tertera di dokumen.
  • Pemasangan Tanda: Pada satwa tertentu, petugas mungkin memasang penanda (seperti chip atau ring) untuk memudahkan identifikasi dan pelacakan.

Penetapan dan Pembayaran PNBP

Jika hasil verifikasi dan pemeriksaan fisik dinyatakan layak, petugas akan menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan oleh pemohon, sesuai dengan tarif yang berlaku.

Penerbitan SATS-DN

Setelah PNBP dibayarkan, BKSDA akan menerbitkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). Dokumen ini harus dibawa oleh pengangkut dan menyertai TSL selama perjalanan hingga tiba di lokasi tujuan.

Perbedaan SATS-DN dan SATS-LN (Kontekstualisasi)

Dalam sistem perizinan pengangkutan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), terdapat dua dokumen utama yang sekilas mirip namun memiliki lingkup kewenangan yang sangat berbeda: SATS-DN dan SATS-LN. Perbedaan utama terletak pada wilayah peredaran TSL.

Definisi dan Fungsi Dasar

Kategori SATS-DN (Surat Angkut TSL Dalam Negeri) SATS-LN (Surat Angkut TSL Luar Negeri)
Lingkup Angkutan Dalam Negeri: Perpindahan TSL antar wilayah, antar kota/kabupaten, atau antar provinsi di dalam Indonesia. Luar Negeri: Perpindahan TSL dari Indonesia ke luar negeri (Ekspor) atau dari luar negeri ke Indonesia (Impor).
Tujuan Utama Mengontrol legalitas TSL yang beredar di pasar domestik dan memastikan sumber yang sah. Memastikan legalitas TSL dalam perdagangan internasional sesuai ketentuan nasional dan global.
Instansi Penerbit Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Direktorat Jenderal KSDAE atau instansi yang ditunjuk untuk mengurus dokumen ekspor/impor.

 

Kebutuhan Dokumen Pendukung Tambahan

Perbedaan paling mendasar dalam pengurusan SATS-LN adalah adanya keterlibatan regulasi internasional:

Kewajiban CITES

Jika TSL yang akan diekspor atau diimpor termasuk dalam daftar Appendiks CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar Terancam Punah), maka SATS-LN saja tidak cukup. Pengirim wajib melengkapi dokumen dengan:

  • Sertifikat CITES (CITES Permit): Diterbitkan oleh Otoritas Pengelola CITES Indonesia (yaitu KLHK) yang menjadi pengakuan legalitas TSL di mata hukum internasional.
  • Contoh: Perdagangan burung Kakatua yang masuk Apendiks CITES, selain memerlukan SATS-LN, juga mutlak memerlukan CITES Permit Ekspor dan harus dicek oleh Badan Karantina dan Bea Cukai.

Peran Karantina

Pengangkutan internasional (SATS-LN) selalu melibatkan pemeriksaan dan tindakan karantina oleh Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan atau Tumbuhan) di pelabuhan/bandara keberangkatan dan kedatangan untuk memastikan TSL bebas dari hama dan penyakit yang dapat menyebar ke negara lain.

Kontekstualisasi

Sederhananya, SATS-DN adalah syarat wajib untuk legalitas lokal (Indonesia), memastikan TSL bergerak aman di dalam batas negara. Sementara SATS-LN adalah jembatan untuk legalitas global, yang membuka jalan bagi TSL untuk menyeberang batas negara, dan harus didukung oleh CITES Permit jika TSL tersebut terdaftar sebagai spesies yang dilindungi secara global.

Dengan demikian, seorang penangkar burung Nuri di Jawa yang ingin mengirimkan hasil penangkarannya ke Surabaya hanya memerlukan SATS-DN. Namun, jika ia ingin mengirimkan Nuri tersebut ke Singapura, ia harus mengurus SATS-LN dan CITES Permit (jika Nuri tersebut termasuk jenis yang diatur CITES).

Konsekuensi Hukum Tanpa SATS-DN

Kepemilikan SATS-DN bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan sebuah kewajiban hukum yang ketat. Mengangkut atau memperdagangkan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) tanpa dokumen ini di dalam wilayah Indonesia dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana dan perdata.

Pelanggaran Hukum dan Dasar Regulasi

Pengangkutan TSL tanpa SATS-DN secara langsung melanggar ketentuan yang diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UUKH).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
  3. Peraturan Menteri LHK terkait peredaran TSL.

Secara hukum, setiap TSL yang bergerak tanpa disertai dokumen resmi yang sah dianggap sebagai TSL yang tidak jelas asal-usulnya (ilegal), meskipun TSL tersebut bukan jenis yang dilindungi.

Sanksi Pidana dan Denda

Berdasarkan peraturan yang berlaku, terutama jika TSL yang diangkut ternyata adalah jenis yang dilindungi atau didapatkan dari perburuan liar, konsekuensi hukumnya sangat berat dan dapat dikenakan sanksi pidana:

  • Ancaman Pidana Penjara: Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara, tergantung pada jenis TSL dan tingkat pelanggarannya (mulai dari beberapa bulan hingga penjara maksimal lima tahun).
  • Denda Finansial: Pelaku dapat dikenakan denda yang sangat besar (jutaan hingga ratusan juta rupiah), sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggar dalam UUKH dan peraturan turunannya.

Konsekuensi Administratif dan Penyitaan

Konsekuensi yang paling cepat dirasakan oleh pengangkut TSL yang tidak memiliki SATS-DN adalah tindakan administratif dan penyitaan:

  1. Penyitaan TSL: Tumbuhan dan Satwa Liar yang diangkut tanpa SATS-DN akan segera disita oleh aparat penegak hukum (seperti Polisi Kehutanan, BKSDA, Kepolisian, atau Bea Cukai) di pos pemeriksaan atau saat operasi pengawasan. TSL yang disita kemudian dapat dilepasliarkan (jika memungkinkan) atau ditempatkan di tempat konservasi.
  2. Kerugian Finansial: Pemilik atau pengirim akan menanggung kerugian total (baik harga TSL maupun biaya logistik) karena TSL mereka disita dan proses hukum dapat berjalan.
  3. Pencabutan Izin (Bagi Penangkar): Jika pelaku pelanggaran adalah badan usaha atau penangkar berizin, tindakan ilegal ini dapat berujung pada pencabutan izin penangkaran atau budidaya yang telah dimiliki.

Dengan demikian, risiko pengabaian terhadap SATS-DN jauh lebih besar daripada sekadar denda kecil. Ia adalah pintu masuk menuju penegakan hukum konservasi, yang bertujuan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

SATS DN PT Jangkar Global Groups

PT Jangkar Global Groups menjadi salah satu penyedia layanan yang membantu masyarakat dalam proses pengurusan dokumen administratif, termasuk SATS DN. Dengan pengalaman panjang dalam layanan dokumen, perusahaan ini memahami betul berbagai kebutuhan administratif masyarakat Indonesia. Layanan yang diberikan meliputi konsultasi, pendampingan proses, pengecekan berkas, serta penanganan berbagai kendala yang sering muncul selama pengurusan dokumen. Masyarakat yang kesulitan memahami prosedur atau tidak memiliki waktu untuk mengurus sendiri dapat memanfaatkan layanan profesional yang cepat dan terpercaya.

Kemudahan Pengurusan Melalui PT Jangkar Global Groups

Layanan profesional memberikan kemudahan bagi pemohon.

  • Memastikan berkas lengkap sebelum proses dimulai.
  • Mendampingi seluruh tahap sampai dokumen diterima.
  • Menjelaskan prosedur secara rinci agar pemohon memahami proses.
  • Memberikan solusi cepat bila terjadi kendala administratif.

Keunggulan Layanan yang Diberikan

PT Jangkar Global Groups menawarkan pengalaman yang memudahkan masyarakat.

  • Berpengalaman dalam pengurusan berbagai dokumen penting.
  • Memiliki tim khusus yang memahami regulasi terbaru.
  • Memberikan pelayanan cepat, aman, dan terpercaya.
  • Menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin pengurusan tanpa ribet.

Dengan dukungan layanan profesional ini, proses pengurusan SATS DN menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan tepat sesuai kebutuhan administratif masyarakat.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Santsanisy