Visa C2 Indonesia Panduan Kunjungan Bisnis Sekali Masuk

Akhmad Fauzi

Direktur Utama Jangkar Goups

Indonesia telah menjadi salah satu magnet investasi paling menarik di Asia Tenggara, didorong oleh reformasi kebijakan yang mempermudah proses berbisnis (Ease of Doing Business). Bagi para penanam modal asing (PMA) yang berencana untuk mendirikan atau mengembangkan usahanya di tanah air, memiliki status keimigrasian yang tepat adalah langkah fundamental. Di sinilah Visa C2 Indonesia memegang peranan krusial. Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif untuk mengupas tuntas segala hal mengenai Visa C2, mulai dari definisi, persyaratan, hingga prosedur konversi menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Visa C2 Indonesia adalah visa kunjungan bisnis sekali masuk yang memungkinkan pemegang visa melakukan kegiatan bisnis seperti rapat, negosiasi, dan penandatanganan kontrak di Indonesia. Visa ini memiliki masa berlaku awal 60 hari dan dapat diperpanjang hingga dua kali, masing-masing selama 60 hari, sehingga memberikan masa tinggal maksimal 180 hari. Visa ini juga mencakup aktivitas pariwisata dan kunjungan keluarga.

Visa C2 adalah jenis Visa Kunjungan untuk masuk ke Indonesia yang ditujukan bagi warga negara asing yang memiliki tujuan bisnis jangka pendek. Visa ini berlaku untuk satu kali masuk, dan jika Anda meninggalkan Indonesia, visa akan otomatis batal.

Contoh Visa C2 Indonesia

Rincian Visa C2

Masa tinggal: Izin tinggal maksimal adalah 60 hari sejak tanggal kedatangan dan dapat diperpanjang beberapa kali hingga total 180 hari.

Aktivitas yang diizinkan:

  1. Berbisnis, menghadiri rapat, dan melakukan pembelian barang.
  2. Melakukan pembicaraan, negosiasi, dan menandatangani perjanjian bisnis.
  3. Melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi.
  4. Terkait pariwisata, serta mengunjungi teman atau keluarga.
  5. Aktivitas yang dilarang: Visa ini tidak mengizinkan pemegangnya untuk bekerja, menerima upah, atau menjual barang/jasa di Indonesia.
  6. Perpanjangan: Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara daring melalui akun yang terdaftar di situs web resmi e-visa Imigrasi.

Persyaratan untuk mengajukan Visa C2

Dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk permohonan visa C2 meliputi:

  1. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan.
  2. Bukti kepemilikan biaya hidup selama di Indonesia (misalnya, rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal USD2.000).
  3. Pasfoto berwarna terbaru.
  4. Surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta di Indonesia yang menjelaskan hubungan dan tujuan kunjungan Anda.
  5. Visa ini umumnya tidak memerlukan penjamin, kecuali jika pemohon adalah warga negara dari negara tertentu atau memiliki dokumen perjalanan non-paspor.

Cara mengajukan Visa C2

  1. Buat akun di situs web resmi e-visa Imigrasi Indonesia (evisa.imigrasi.go.id).
  2. Ajukan permohonan visa secara daring dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
  3. Lakukan pembayaran biaya visa melalui bank yang ditunjuk setelah mendapatkan kode tagihan.
  4. Setelah permohonan disetujui, e-visa akan dikirimkan ke email Anda.
  5. Setibanya di Indonesia, masa tinggal 60 hari akan dihitung sejak tanggal kedatangan.

Detail Visa C2 Indonesia

  1. Tujuan: Mengadakan pertemuan bisnis, negosiasi, dan penandatanganan kontrak.
  2. Masa Berlaku Awal: 60 hari sejak tanggal kedatangan.
  3. Perpanjangan: Dapat diperpanjang hingga dua kali, masing-masing 60 hari tambahan.
  4. Masa Tinggal Maksimal: Hingga 180 hari (60 hari awal + 2x perpanjangan 60 hari).
  5. Tipe Masuk: Hanya untuk satu kali masuk. Jika meninggalkan Indonesia, visa akan dibatalkan.
  6. Aktivitas Tambahan: Selain kegiatan bisnis, visa ini juga mengizinkan aktivitas pariwisata dan kunjungan teman/keluarga.
  7. Perlu Diperhatikan: Setelah visa habis masa berlakunya, Anda harus meninggalkan Indonesia atau mengubahnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Definisi dan Penempatan Posisi Visa C2

Secara resmi, Visa C2 adalah Visa bagi individu asing yang akan masuk ke wilayah Republik Indonesia dalam rangka tujuan bisnis jangka pendek. Berbeda dengan visa kerja umum (Visa C312) yang fokus pada pekerjaan teknis operasional, Visa C2 dikhususkan bagi investor yang memiliki modal dan peran pengawasan di perusahaan PMA. Visa ini adalah gerbang awal yang sah bagi investor untuk tinggal di Indonesia dan mengawasi langsung aktivitas investasinya tanpa perlu mengurus izin kerja (RPTKA/IMTA), asalkan ia hanya berperan sebagai investor murni.

  Us Visa Investor Panduan Lengkap Investasi di AS

Mengingat bahwa regulasi keimigrasian dan investasi di Indonesia bersifat dinamis, pemahaman yang akurat terhadap persyaratan dan prosedur Visa C2 sangat penting untuk menghindari kendala birokrasi yang bisa menghambat investasi. Kami akan membedah persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh investor dan perusahaan penjamin (sponsor), serta bagaimana proses pengajuan E-Visa C2 saat ini bekerja. Jika Anda adalah investor asing, shareholder, atau penjamin perusahaan PMA, panduan ini akan memastikan perjalanan keimigrasian Anda selaras dengan ambisi investasi Anda di Indonesia.

Apa Itu Visa C2 Indonesia? (Definisi dan Tujuan)

Visa C2 adalah elemen kunci dalam sistem keimigrasian Indonesia yang dirancang untuk memfasilitasi masuknya modal asing. Memahami kategorisasi dan tujuan spesifiknya sangat penting bagi setiap investor yang berencana masuk ke Indonesia.

Klasifikasi Resmi: VITAS untuk Investor

Visa C2 Indonesia diklasifikasikan sebagai Visa Tinggal Terbatas (VITAS).

  • VITAS (Visa Tinggal Terbatas): Ini adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang bermaksud tinggal di Indonesia untuk jangka waktu terbatas (biasanya 1 atau 2 tahun) dan melakukan kegiatan yang diizinkan, seperti bekerja, bersekolah, atau dalam kasus ini, berinvestasi.
  • Kode Visa: Kode resmi Visa C2 biasanya berada di bawah kategori C313 (untuk masa tinggal 1 tahun) atau C314 (untuk masa tinggal 2 tahun), yang secara umum dikenal sebagai Investor Visa.

Tujuan Khusus dan Penggunaan

Tujuan utama diterbitkannya Visa C2 adalah untuk memberikan izin masuk kepada orang asing yang memiliki status sebagai Investor (Penanam Modal) di sebuah perusahaan yang didirikan melalui Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia.

Investor Murni:

Pemegang Visa C2 adalah pemegang saham yang memiliki komitmen modal signifikan dalam perusahaan. Visa ini memungkinkan mereka untuk masuk, tinggal, dan mengawasi langsung kepentingan investasinya di Indonesia.

Bukan Visa Kerja:

Poin terpenting adalah bahwa Visa C2 bukanlah visa kerja (seperti Visa C312). Pemegang Visa C2 diizinkan untuk mengawasi dan memberikan arahan umum, tetapi tidak wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), asalkan ia tidak menjabat di posisi operasional yang menerima gaji rutin (sebagai Direktur atau Komisaris aktif).

Konversi Wajib menjadi ITAS

Visa C2 yang diterbitkan di luar negeri hanya berfungsi sebagai izin masuk ke Indonesia. Setelah pemegang visa tiba di bandara atau pelabuhan, visa ini harus segera dikonversi:

  • Langkah 1 (VITAS): Visa C2 (E-Visa) digunakan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
  • Langkah 2 (Konversi): Dalam waktu 7 hari kerja setelah kedatangan, investor wajib melaporkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mengubah status VITAS menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • ITAS: Izin Tinggal Terbatas inilah yang menjadi legalitas resmi bagi investor untuk tinggal di Indonesia sesuai jangka waktu yang disetujui (1 atau 2 tahun), dan ITAS ini dapat diperpanjang selama status investasinya masih berlaku.

Secara ringkas, Visa C2 adalah VITAS Investor, yang merupakan kunci awal bagi investor asing untuk mendapatkan ITAS Investor dan mengelola asetnya di Indonesia secara sah dan efisien

Persyaratan Utama Pengajuan (Kriteria Pemohon dan Perusahaan)

Proses pengajuan Visa C2 memerlukan sinkronisasi dokumen yang kuat antara individu investor dan entitas perusahaan PMA yang menjadi penjamin. Berikut adalah persyaratan utama yang dikelompokkan berdasarkan subjek.

A. Persyaratan Pemohon (Investor Asing)

Investor (pemohon visa) harus memastikan dokumen pribadinya memenuhi standar keimigrasian:

No. Persyaratan Pemohon Keterangan Penting
1. Paspor Asli dan Salinan Harus masih berlaku minimal 12 bulan untuk ITAS 1 tahun, atau minimal 18 bulan untuk ITAS 2 tahun.
2. Bukti Kepemilikan Dana Bukti rekening bank pribadi yang menunjukkan kepemilikan dana yang cukup untuk membiayai kebutuhan hidup selama di Indonesia (biasanya minimum $10.000 USD atau ekuivalennya).
3. Foto Terbaru Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
4. Tiket Kembali/Terusan Wajib menunjukkan bukti tiket untuk meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa tinggal berakhir. (Persyaratan ini mungkin dikecualikan jika mengajukan ITAS 2 tahun).
5. Surat Pernyataan Komitmen Pernyataan bersedia menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

B. Persyaratan Penjamin (Perusahaan PMA)

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bertindak sebagai sponsor harus membuktikan legalitasnya dan komitmen investasinya sesuai dengan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dokumen Legalitas Perusahaan (Penjamin)

Perusahaan wajib melampirkan salinan legalitas usaha yang sah, meliputi:

  Visa Investor Dan Pengusaha Untuk Negara Tertentu

Akta Pendirian dan Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kemenkumham.

Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah.

Izin Usaha atau Izin Teknis terkait bidang usaha yang berlaku.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.

KTP dan NPWP Penanggung Jawab perusahaan di Indonesia.

Bukti Komitmen Investasi (Poin Krusial)

Ini adalah syarat terpenting yang membedakan Visa C2 dari jenis visa lainnya. Perusahaan PMA harus membuktikan bahwa investor tersebut benar-benar menanamkan modal:

Total Nilai Investasi: Perusahaan PMA umumnya harus memiliki Modal Dasar dan Modal Disetor yang memenuhi ketentuan BKPM, biasanya di atas Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Kepemilikan Saham Investor: Investor (pemohon visa) harus memiliki kepemilikan saham yang signifikan dalam perusahaan PMA tersebut.

Standar Umum: Bukti kepemilikan saham di akta perusahaan harus menunjukkan bahwa nilai saham yang dimiliki oleh investor asing minimal Rp1 Miliar (atau ekuivalennya dalam mata uang asing).

Bukti Setoran Modal: Melampirkan Bukti Setoran Modal ke rekening perusahaan yang dikaitkan dengan saham yang dimiliki oleh investor tersebut.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM): Wajib melampirkan LKPM terbaru yang telah diserahkan kepada BKPM untuk menunjukkan perkembangan investasi.

Catatan Penting: Pemenuhan persyaratan investasi (minimal Rp1 Miliar saham pribadi) harus benar-benar tercermin dalam Akta Perusahaan dan Laporan BKPM. Kegagalan memenuhi ambang batas investasi ini adalah alasan paling umum penolakan pengajuan Visa C2.

C. Alur Pengajuan Dokumen

Semua dokumen ini harus diajukan oleh Penjamin (Perusahaan PMA) secara online melalui platform e-Visa/platform Imigrasi yang terintegrasi. Setelah dokumen diverifikasi dan disetujui, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menerbitkan E-Visa C2 (VITAS) kepada pemohon.

Prosedur Pengajuan (Langkah-Langkah dan Alur Proses)

Prosedur pengajuan Visa C2 saat ini telah sepenuhnya terdigitalisasi, dilakukan melalui sistem E-Visa yang diajukan oleh perusahaan penjamin. Alur proses ini dapat dibagi menjadi dua fase utama: Fase Pengajuan Awal (di luar Indonesia) dan Fase Konversi ITAS (setelah tiba di Indonesia).

Fase 1: Pengajuan dan Penerbitan E-Visa C2 (VITAS)

Proses ini sepenuhnya dilakukan oleh Penjamin (Perusahaan PMA) secara online sebelum investor datang ke Indonesia.

Persiapan Dokumen oleh Penjamin

Perusahaan PMA mengumpulkan semua dokumen legalitas perusahaan dan dokumen pribadi investor (seperti yang dijelaskan di Bagian 3). Semua dokumen harus disiapkan dalam format digital (dipindai).

Pengajuan Permohonan E-Visa

  1. Akses Sistem: Penjamin mengakses platform E-Visa Imigrasi (Direktorat Jenderal Imigrasi) dan mengajukan permohonan VITAS dengan memilih kategori Penanam Modal (C313/C314).
  2. Unggah Dokumen: Penjamin mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir aplikasi secara lengkap dan akurat.
  3. Pembayaran Biaya: Setelah permohonan diverifikasi kelengkapannya, penjamin menerima kode billing untuk pembayaran biaya visa (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP). Pembayaran ini harus segera dilakukan.

Verifikasi dan Persetujuan (Imigrasi)

  1. Verifikasi: Petugas Imigrasi memverifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen yang diajukan, termasuk mengecek komitmen modal dan status LKPM perusahaan di BKPM.
  2. Penerbitan E-Visa: Jika semua persyaratan terpenuhi dan disetujui, Imigrasi akan menerbitkan E-Visa C2 (VITAS).
  3. E-Visa ini dikirimkan melalui email kepada investor (pemohon) dan penjamin.
  4. E-Visa inilah yang berfungsi sebagai izin masuk ke Indonesia.

Fase 2: Kedatangan dan Konversi Menjadi ITAS

Setelah E-Visa C2 terbit, investor dapat melakukan perjalanan ke Indonesia. Proses konversi menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) harus segera dilakukan.

Masuk ke Wilayah Indonesia

Investor menggunakan E-Visa C2 yang telah dicetak/digital untuk masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara atau pelabuhan. E-Visa ini akan dicap oleh petugas Imigrasi sebagai tanggal awal dimulainya masa tinggal.

Pelaporan dan Konversi ITAS

Ini adalah langkah wajib yang harus dilakukan maksimal 7 hari kalender setelah kedatangan.

  1. Lapor Diri: Investor, ditemani oleh perwakilan Penjamin, datang ke Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya mencakup domisili perusahaan atau tempat tinggal investor.
  2. Pengambilan Sidik Jari dan Foto: Di kantor Imigrasi, investor akan menjalani wawancara singkat, pengambilan data biometrik (sidik jari), dan foto.
  3. Penerbitan ITAS: Setelah proses ini selesai, Imigrasi akan menerbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dalam bentuk fisik (kartu) dan/atau digital (e-ITAS), yang berlaku selama 1 atau 2 tahun sesuai permohonan.
Tahapan Kunci Pihak yang Bertanggung Jawab Jangka Waktu Kritis
Pengajuan VITAS (E-Visa) Penjamin (Perusahaan PMA) Variatif, umumnya 5-10 hari kerja setelah pembayaran PNBP.
Masuk ke Indonesia Investor (Pemohon) Menggunakan E-Visa yang sudah terbit.
Konversi ke ITAS Investor & Penjamin Wajib dalam 7 hari setelah kedatangan.

Tips Penting: Kegagalan melapor ke Kantor Imigrasi dalam batas waktu 7 hari setelah kedatangan dapat mengakibatkan pembatalan VITAS dan pengenaan denda overstay harian.

  Syarat Dan Prosedur Pengajuan Visa Korea F-5

Masa Berlaku dan Perpanjangan

Setelah melewati proses pengajuan dan konversi, investor akan memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Memahami masa berlaku dan prosedur perpanjangan adalah kunci untuk menjaga status keimigrasian yang sah di Indonesia.

Masa Berlaku VITAS dan ITAS

Masa berlaku Visa C2 (VITAS) dan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) sangat tergantung pada komitmen investasi perusahaan penjamin.

Masa Berlaku VITAS (E-Visa)

Visa C2 yang terbit di luar negeri memiliki masa berlaku untuk digunakan masuk ke Indonesia (biasanya 90 hari sejak tanggal terbit). Masa berlaku tinggal dimulai sejak investor mencap paspornya saat tiba di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi).

Masa Berlaku ITAS (Setelah Konversi)

ITAS yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setelah konversi VITAS dapat diberikan untuk jangka waktu:

1 (Satu) Tahun: Ini adalah masa berlaku umum yang sering diberikan pada pengajuan pertama.

2 (Dua) Tahun: Dapat diberikan jika investor mengajukan ITAS 2 tahun, asalkan dokumen investasi (terutama bukti kepemilikan saham dan LKPM) dinilai sangat kuat dan memenuhi semua kriteria yang disyaratkan oleh Imigrasi dan BKPM.

Prosedur Perpanjangan ITAS C2

Investor dapat memperpanjang ITAS-nya jika status investasinya di perusahaan PMA masih valid dan berjalan. Permohonan perpanjangan diajukan oleh penjamin kepada Kantor Imigrasi di wilayah domisili investor.

Waktu Pengajuan

Permohonan perpanjangan harus diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku ITAS berakhir.

Persyaratan Perpanjangan

Selain dokumen identitas investor dan legalitas perusahaan yang harus masih berlaku, persyaratan utama dalam perpanjangan adalah:

  1. Bukti Investasi yang Konsisten: Perusahaan PMA wajib menunjukkan bukti bahwa status penanaman modal tetap terjaga, terutama terkait nilai saham investor (minimal Rp1 Miliar).
  2. LKPM Terbaru: Melampirkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terbaru yang telah diserahkan kepada BKPM. Laporan ini membuktikan bahwa investasi tersebut masih aktif dan berkembang sesuai rencana.
  3. Tidak Ada Pelanggaran: Tidak terdapat catatan pelanggaran keimigrasian atau tindak kriminal yang dilakukan oleh investor selama masa tinggal sebelumnya.

Durasi Perpanjangan

ITAS C2 dapat diperpanjang, biasanya untuk jangka waktu 1 atau 2 tahun lagi, asalkan semua persyaratan terpenuhi.

Jalur Menuju Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Bagi investor yang berkomitmen jangka panjang di Indonesia, ITAS C2 membuka jalan menuju status keimigrasian yang lebih permanen:

  • ITAS Jangka Panjang: Jika investor telah memegang ITAS (dari Visa C2) selama beberapa periode (misalnya, total 3 tahun berturut-turut), mereka berhak mengajukan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
  • ITAP Investor: ITAP memberikan masa tinggal hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu tidak terbatas, memberikan kepastian dan kemudahan yang jauh lebih besar dalam berinvestasi dan tinggal di Indonesia.

Keuntungan bagi Investor

Visa C2 (VITAS Investor) dan konversinya menjadi ITAS Investor menawarkan serangkaian keuntungan strategis yang dirancang untuk mendukung kemudahan berinvestasi dan kepastian tinggal di Indonesia. Keuntungan-keuntungan ini menjadikannya pilihan ideal dibandingkan jenis visa non-investor lainnya.

Bebas dari Izin Kerja (RPTKA/IMTA)

Ini adalah keuntungan terbesar dan pembeda utama Visa C2:

  1. Investor Murni: Pemegang ITAS Investor (C313/C314) tidak wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
  2. Fokus pada Pengawasan: Investor dapat tinggal di Indonesia untuk tujuan pengawasan, pengarahan strategis, dan pengambilan keputusan terkait investasi mereka tanpa harus melalui birokrasi perizinan kerja yang kompleks.
  3. Pengecualian: Kebebasan dari izin kerja ini berlaku hanya jika investor tersebut tidak menduduki jabatan Direksi atau Komisaris yang aktif bekerja dan menerima gaji rutin dari perusahaan.

Jangka Waktu Tinggal yang Lebih Stabil

ITAS Investor menawarkan stabilitas tinggal yang lebih panjang dibandingkan visa kunjungan:

  1. Durasi Panjang: Izin tinggal diberikan untuk 1 atau 2 tahun penuh, memberikan kepastian bagi investor untuk mengawasi investasi tanpa perlu sering memperpanjang status tinggal.
  2. Perpanjangan Mudah: Selama komitmen investasi tetap terpenuhi (dibuktikan dengan LKPM), perpanjangan ITAS relatif mudah dilakukan, memastikan kelangsungan kehadiran investor di Indonesia.

Jalur Resmi Menuju ITAP

Visa C2 adalah stepping stone resmi menuju Izin Tinggal Tetap (ITAP), status keimigrasian tertinggi di Indonesia:

  1. Penyatuan Masa Tinggal: Masa tinggal menggunakan ITAS Investor diperhitungkan untuk pemenuhan syarat pengajuan ITAP.
  2. Kepastian Jangka Panjang: Setelah memenuhi persyaratan tinggal berturut-turut, investor dapat mengajukan ITAP, yang memberikan izin tinggal hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang otomatis, membuka kemudahan akses finansial dan kepemilikan aset.

Fleksibilitas Keluar-Masuk (Multiple Entry)

Pemegang ITAS Investor otomatis mendapatkan fasilitas Izin Masuk Kembali Ganda (MERP/Multiple Entry Re-entry Permit):

  • Mobilitas Tinggi: Investor dapat keluar-masuk wilayah Indonesia berkali-kali tanpa perlu mengajukan visa kembali untuk setiap perjalanan, sangat penting bagi mereka yang memiliki urusan bisnis internasional.

Membawa Keluarga Inti

Investor yang telah mendapatkan ITAS dapat mengajukan permohonan agar anggota keluarga intinya (pasangan dan anak-anak yang belum menikah/di bawah usia tertentu) mendapatkan ITAS Pengikut (Dependent ITAS):

  • Kesejahteraan Keluarga: Hal ini memungkinkan investor untuk membawa serta keluarganya untuk tinggal di Indonesia, menciptakan lingkungan yang stabil selama masa investasi berlangsung.

Visa C2 Indonesia adalah instrumen keimigrasian yang powerful, secara spesifik diciptakan untuk mendukung ekosistem investasi asing. Dengan memahami dan memenuhi persyaratan yang ketat terkait komitmen modal, investor tidak hanya mendapatkan izin tinggal yang sah, tetapi juga menikmati kemudahan operasional yang signifikan, membebaskan mereka untuk fokus sepenuhnya pada pertumbuhan bisnis dan penanaman modal di Indonesia.

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat