KITAS Izin Tinggal di Indonesia Jenis, Syarat, dan Prosedur WNA

Akhmad Fauzi

Updated on:

KITAS Izin Tinggal di Indonesia Jenis, Syarat, dan Prosedur WNA
Direktur Utama Jangkar Goups

Indonesia, dengan pertumbuhan ekonomi yang dinamis dan daya tarik budaya serta alam yang luar biasa, menjadi tujuan utama bagi banyak Warga Negara Asing (WNA) baik untuk bekerja, berinvestasi, belajar, maupun menetap bersama keluarga. Namun, agar kehadiran dan aktivitas WNA di Tanah Air sah secara hukum, di perlukan izin resmi dari pemerintah. Inilah peran penting dari Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau secara resmi di sebut Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen izin tinggal resmi yang wajib di miliki Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal sementara di Indonesia, berlaku untuk berbagai keperluan seperti bekerja, belajar, atau pensiun, dan harus di perpanjang secara berkala. Dokumen ini memberikan status legal, perlindungan hukum, dan akses ke layanan publik bagi WNA di Indonesia.

DAFTAR ISI

Definisi dan Dasar Hukum KITAS

Secara sederhana, KITAS adalah tanda pengenal dan izin resmi yang di berikan kepada WNA untuk tinggal dan berada di wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang di perkuat oleh berbagai peraturan pelaksana terbaru. Kepemilikan KITAS memisahkan WNA yang datang sebagai wisatawan jangka pendek (pemegang Visa Kunjungan) dengan mereka yang memiliki tujuan jangka panjang (pekerja, investor, pelajar, atau pasangan WNI).

Jasa Kitas

Pentingnya KITAS: Legalitas dan Perlindungan

Bagi WNA, memiliki KITAS bukan hanya sekadar pemenuhan formalitas, tetapi merupakan kunci legalitas yang membuka akses pada berbagai fasilitas dan perlindungan hukum di Indonesia. Dengan KITAS, WNA dapat:

  1. Membuka rekening bank dalam mata uang rupiah maupun asing.
  2. Memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) lokal.
  3. Mengurus pendaftaran aset (seperti properti atau kendaraan) sesuai regulasi yang berlaku.
  4. Mendapatkan kepastian hukum atas status tinggal mereka di Indonesia, jauh dari risiko pelanggaran keimigrasian seperti overstay yang dapat berujung pada denda, deportasi, hingga penangkalan (pencekalan).

Memahami Perbedaan KITAS dan KITAP

Penting untuk di pahami bahwa KITAS bersifat terbatas atau sementara, yang umumnya di berikan untuk jangka waktu 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, dan dapat di perpanjang, dengan total durasi hingga 6 tahun. Hal ini berbeda dengan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), yang merupakan izin tinggal permanen, biasanya di peroleh setelah memenuhi persyaratan tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu, seperti pemegang KITAS yang telah menikah dengan WNI selama minimal dua tahun.

Artikel ini akan memandu Anda secara mendalam mengenai berbagai jenis KITAS, persyaratan spesifik untuk setiap jenis, prosedur pengajuannya dari luar hingga dalam negeri, serta konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran izin tinggal.

Jenis-Jenis KITAS/ITAS: Memilih Izin Tinggal yang Tepat

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) di kategorikan berdasarkan maksud dan tujuan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Memahami jenis yang tepat adalah langkah krusial dalam proses permohonan. Berikut adalah kategori utama KITAS yang paling umum di Indonesia:

KITAS Kerja (Visa Bekerja/Tenaga Kerja Asing – TKA)

Jenis ini di peruntukkan bagi WNA yang akan bekerja dan menerima gaji di Indonesia. Ini adalah jenis KITAS yang paling ketat regulasinya.

  • Tujuan: Bekerja sebagai profesional, ahli, atau posisi manajemen di perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
  • Syarat Kunci: WNA wajib memiliki sponsor berupa perusahaan berbadan hukum (PT, PT PMA) dan harus mendapatkan rekomendasi berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan (atau izin kerja yang berlaku saat ini).

KITAS Investor (Visa Penanaman Modal)

Jenis ini di tujukan untuk WNA yang memiliki peran sebagai investor aktif atau pemegang saham di perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

  • Tujuan: Menanamkan modal, mengelola bisnis, dan memimpin perusahaan di Indonesia.
  • Keuntungan: Pemegang KITAS Investor dengan persentase saham dan nilai investasi tertentu dapat di kecualikan dari keharusan memiliki Izin Kerja (IMTA), sehingga prosesnya lebih efisien.

KITAS Pernikahan atau Keluarga (Mengikuti WNI)

KITAS ini di berikan kepada WNA yang telah menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Tujuan: Penyatuan keluarga dan tinggal bersama pasangan WNI.
  • Ketentuan Kunci: Sponsor utama adalah pasangan WNI. Setelah menikah dan memiliki KITAS jenis ini selama minimal dua tahun berturut-turut, WNA berhak mengajukan alih status menjadi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

Catatan: KITAS Keluarga umumnya tidak memberikan izin untuk bekerja sebagai karyawan penuh waktu, meskipun kegiatan wirausaha atau freelance sering kali memiliki kelonggaran tertentu.

KITAS Pensiun (Visa Pensiun)

Di peruntukkan bagi WNA lanjut usia yang ingin menikmati masa pensiun di Indonesia.

  • Tujuan: Tinggal di Indonesia tanpa bermaksud bekerja.
  • Syarat Kunci: WNA harus berusia minimal 55 tahun dan wajib memiliki bukti dana pensiun atau jaminan hidup yang memadai untuk tinggal di Indonesia.

KITAS Pendidikan atau Penelitian

Di berikan kepada WNA yang bertujuan menempuh studi formal atau melakukan penelitian ilmiah di lembaga pendidikan/riset Indonesia.

  • Tujuan: Sekolah, kuliah, atau melaksanakan penelitian ilmiah.
  • Sponsor: Institusi pendidikan atau lembaga penelitian resmi di Indonesia.

KITAS Repatriasi (Eks-WNI)

Di berikan kepada orang asing yang merupakan mantan Warga Negara Indonesia (eks-WNI).

  • Tujuan: Kembali dan menetap di Indonesia sebagai bentuk ikatan historis dan emosional dengan tanah air.

KITAS Rumah Kedua (Second Home Visa)

Ini adalah jenis izin tinggal terbaru yang di rancang untuk menarik individu global yang memiliki kemampuan finansial tinggi.

  • Tujuan: Tinggal di Indonesia selama jangka waktu yang lama (hingga 5 atau 10 tahun) tanpa bekerja.
  • Syarat Kunci: Pemohon dan/atau Penjamin harus memiliki bukti kepemilikan dana (atau properti) di bank Indonesia senilai minimal Rp 2 Miliar sebagai jaminan.

Kesimpulan: Setiap jenis KITAS memiliki serangkaian persyaratan dan durasi yang unik. Pemohon harus memastikan bahwa tujuan tinggal mereka sesuai dengan jenis KITAS yang di ajukan untuk menghindari penolakan dan sanksi keimigrasian di kemudian hari.

Persyaratan Umum dan Khusus: Dokumen Krusial untuk Pengajuan KITAS

Proses pengajuan KITAS sangat bergantung pada kelengkapan dan keabsahan dokumen. Persyaratan di bagi menjadi dua kategori: persyaratan umum yang berlaku untuk hampir semua jenis KITAS, dan persyaratan khusus yang spesifik untuk tujuan tinggal tertentu.

Untuk persyaratan dapat bervariasi tergantung jenis KITAS yang di ajukan, namun beberapa dokumen umumnya meliputi:

  1. Formulir permohonan.
  2. Surat penjaminan dari sponsor (perusahaan, pasangan, atau keluarga), kecuali untuk WNA yang menikah dengan WNI.
  3. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, serta fotokopinya.
  4. Surat Keterangan Domisili.
  5. Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis KITAS, misalnya akta nikah untuk KITAS pasangan atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk KITAS kerja.

Persyaratan Umum (Wajib Di penuhi Semua Pemohon)

Untuk persyaratan ini harus di siapkan oleh WNA (Pemohon) dan Pihak Penjamin/Sponsor di Indonesia.

Pihak Dokumen Wajib Detail dan Kegunaan
WNA (Pemohon) Paspor Kebangsaan Asli dan fotokopi, masih berlaku. Masa berlaku paspor harus melebihi masa berlaku ITAS yang di mohon (misalnya, untuk ITAS 1 tahun, paspor minimal berlaku 18 bulan).
Foto Diri Ukuran standar paspor (biasanya 4×6 cm) dengan latar belakang berwarna terang (umumnya putih atau merah).
Surat Permohonan Surat resmi yang di tujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi/Direktur Jenderal Imigrasi.
Penjamin (Sponsor) Surat Penjaminan (Sponsorship Letter) Surat resmi dari penjamin/perusahaan yang menyatakan bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA selama di Indonesia.
Dokumen Identitas Penjamin Perorangan: KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah (jika pasangan). Perusahaan: Akta Pendirian Perusahaan, NPWP Perusahaan, Domisili, Izin Usaha.
Bukti Kepemilikan Biaya Hidup Bukti rekening tabungan atau surat keterangan dari bank (seringkali di perlukan untuk jenis non-kerja seperti pensiun atau investor tertentu).

 

<strong>Persyaratan Khusus (Berdasarkan Jenis KITAS)

Untuk persyaratan ini berfungsi sebagai bukti legitimasi tujuan WNA menetap di Indonesia.

KITAS Kerja/TKA

Dokumen Kunci Keterangan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Izin perencanaan yang di keluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyatakan perusahaan di izinkan mempekerjakan TKA pada posisi tertentu.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Izin spesifik yang saat ini telah di sederhanakan dan di integrasikan melalui perizinan berusaha.
Dokumen Perusahaan NPWP Perusahaan, Akta Pendirian dan Perubahan, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), serta Izin Usaha yang relevan.
Asuransi Bukti asuransi kesehatan dan/atau asuransi jiwa bagi WNA.

 

Jenis KITAS Investor

Dokumen Kunci Keterangan
Bukti Kepemilikan Saham Akta Perusahaan yang mencantumkan nama WNA sebagai Direktur/Komisaris dan pemegang saham sesuai batas minimum yang di tetapkan (misalnya Rp 1 Miliar nilai modal di setor dan Rp 10 Miliar modal dasar).
NIB (Nomor Induk Berusaha) Bukti legalitas perusahaan yang di peroleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

<strong>KITAS Pernikahan/Keluarga (Mengikuti WNI)

Dokumen Kunci Keterangan
Akta/Buku Nikah Dokumen pernikahan yang sah dan terdaftar di Indonesia (atau telah di catatkan jika menikah di luar negeri).
Dokumen WNI (Pasangan) KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan status pernikahan.

 

<strong>KITAS Pensiun

Dokumen Kunci Keterangan
Bukti Dana Pensiun/Jaminan Hidup Bukti kepemilikan dana yang cukup dari bank di Indonesia/luar negeri untuk menopang kehidupan (biasanya minimal US$ 1,500 per bulan).
Pernyataan Tidak Bekerja Surat pernyataan di atas meterai bahwa WNA tidak akan bekerja di Indonesia.
Bukti Sewa Tempat Tinggal Kontrak sewa rumah atau bukti kepemilikan properti.

Semua dokumen berbahasa asing harus di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, dan legalitasnya di akui oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.

Prosedur Permohonan KITAS: Dari VITAS hingga Penerbitan Kartu

Proses pengajuan KITAS di Indonesia saat ini telah banyak di sederhanakan melalui sistem elektronik (e-Visa), namun tetap memerlukan langkah-langkah yang terstruktur. Proses ini umumnya di bagi menjadi tiga tahap utama: Offshore, Kedatangan, dan Onshore.Secara umum, proses pengajuan KITAS di lakukan secara daring melalui situs web Imigrasi dan memerlukan beberapa tahapan:

  • Pengajuan Daring: Pemohon atau sponsor mengakses situs web imigrasi.go.id, mengisi data, dan mengunggah dokumen yang di perlukan.
  • Persetujuan: Setelah pengajuan daring di setujui, pemohon akan menerima formulir dalam format PDF melalui email.
  • Kunjungan ke Kantor Imigrasi: Pemohon membawa formulir dan berkas fisik ke kantor imigrasi sesuai domisili untuk tahap selanjutnya, seperti pengambilan foto dan wawancara.
  • Verifikasi dan Pembayaran: Di lakukan verifikasi pembayaran biaya imigrasi dan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi.
  • Penerbitan ITAS: Setelah proses selesai, ITAS akan di terbitkan secara elektronik dan di kirimkan melalui email.

Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) – Offshore

VITAS adalah visa yang harus di peroleh sebelum WNA berangkat ke Indonesia. VITAS secara otomatis akan di ubah menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) saat WNA tiba.

  • Pengajuan e-Visa oleh Penjamin: Penjamin (sponsor perusahaan/perorangan) di Indonesia mengajukan permohonan VITAS secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (visa-online.imigrasi.go.id).
  • Unggah Dokumen: Penjamin mengunggah semua persyaratan umum dan khusus (lihat Bagian III) ke dalam sistem.
  • Verifikasi dan Pembayaran: Dokumen di verifikasi oleh Imigrasi. Jika di setujui, penjamin melakukan pembayaran Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) visa.
  • Penerbitan e-Visa: Setelah pembayaran terkonfirmasi, Imigrasi akan menerbitkan e-Visa dalam bentuk dokumen elektronik (PDF). Dokumen ini di kirimkan kepada penjamin dan WNA.
  • Persiapan Keberangkatan: WNA menggunakan e-Visa ini sebagai dasar untuk melakukan perjalanan menuju Indonesia.

Kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)

Pada tahap ini, e-Visa secara otomatis di konversi menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS/e-KITAS).

  • Pemeriksaan Dokumen: WNA tiba di Bandara atau Pelabuhan (TPI) di Indonesia dan menunjukkan Paspor Kebangsaan serta e-Visa kepada petugas Imigrasi.
  • Pencatatan ITAS: Petugas Imigrasi akan mencatat data WNA. Secara hukum, sejak saat ini, WNA telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS/e-KITAS) yang terdaftar secara digital.
  • Validitas Dokumen: Masa berlaku ITAS yang di hitung dari tanggal kedatangan WNA di TPI.

Pelaporan Diri dan Pengambilan Biometrik – Onshore

Dalam kurun waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal kedatangan, WNA wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal WNA.

  • Pemanggilan ke Kantor Imigrasi: Penjamin membantu menjadwalkan kunjungan WNA ke Kantor Imigrasi.
  • Wawancara dan Pengambilan Data Biometrik: WNA datang untuk wawancara singkat (terutama pada pengajuan pertama), sekaligus pengambilan data biometrik, yaitu foto diri dan sidik jari. Ini bertujuan untuk memvalidasi identitas WNA di Indonesia.
  • Penerbitan Fisik (Jika Relevan): Meskipun e-KITAS bersifat digital, sebagian Kantor Imigrasi masih mengeluarkan kartu fisik KITAS atau menera (cap) ITAS di halaman Paspor WNA. Dokumen inilah yang menjadi bukti fisik Izin Tinggal.
  • Kewajiban Lapor Diri Lain: Tergantung jenis KITAS, WNA dan/atau Penjamin mungkin memiliki kewajiban pelaporan tambahan ke instansi lain, misalnya lapor keberadaan TKA ke Kemenaker.

Penting untuk Di perhatikan:

Kegagalan WNA untuk melapor dan melakukan pengambilan biometrik dalam batas waktu 30 hari setelah kedatangan dapat mengakibatkan pembatalan ITAS dan bahkan dapat di kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Perpanjangan dan Alih Status: Menjaga Legalitas dan Status Permanen

KITAS bersifat terbatas dan memiliki batas waktu, sehingga pemegang KITAS wajib mengurus perpanjangan sebelum izinnya kedaluwarsa. Selain perpanjangan, tersedia juga opsi alih status menuju Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang memenuhi syarat.

Jangka Waktu dan Prosedur Perpanjangan KITAS

ITAS di berikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat di perpanjang, asalkan total masa tinggal (melalui ITAS) tidak melebihi 6 tahun.

Jangka Waktu ITAS

ITAS biasanya di berikan untuk durasi 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, tergantung jenis visa dan permohonan.Total masa perpanjangan (akumulasi) ITAS tidak boleh melebihi 6 tahun secara berturut-turut. Setelah 6 tahun, WNA harus keluar dari Indonesia dan mengajukan permohonan baru, atau jika memenuhi syarat, beralih status ke KITAP.

Prosedur Perpanjangan

  • Waktu Pengajuan: Permohonan perpanjangan harus di ajukan ke Kantor Imigrasi paling cepat 3 bulan dan paling lambat 14 hari sebelum masa berlaku KITAS berakhir.
  • Sponsor dan Dokumen: Proses perpanjangan di ajukan oleh Penjamin/Sponsor dan memerlukan dokumen yang sama dengan pengajuan awal, yaitu surat penjaminan terbaru, paspor, dan dokumen khusus yang masih berlaku (misalnya RPTKA baru untuk KITAS Kerja).
  • Pengambilan Biometrik (Opsional): Jika ada perubahan data atau sudah lama tidak di ambil, Imigrasi dapat meminta WNA untuk kembali mengambil data biometrik (foto dan sidik jari).
  • Catatan Kritis: Jika KITAS kedaluwarsa, WNA di anggap overstay dan harus membayar denda atau di kenakan sanksi lainnya.

Alih Status ke Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

KITAP (Izin Tinggal Tetap) adalah izin tinggal yang bersifat permanen, berlaku selama 5 tahun dan dapat di perpanjang tanpa melalui permohonan visa baru (seumur hidup) setelah perpanjangan pertama.

Syarat Utama Alih Status

Tidak semua pemegang KITAS dapat langsung beralih ke KITAP. Beberapa kategori yang paling umum berhak mengajukan alih status meliputi:

  • Pemegang KITAS Pernikahan: WNA yang menikah sah dengan WNI dan telah memiliki KITAS selama minimal 2 tahun berturut-turut.
  • Pemegang KITAS Investor/Pekerja: WNA yang telah menjadi investor atau TKA pada posisi tertentu selama minimal 3 hingga 5 tahun berturut-turut.
  • Eks-WNI: Mantan WNI yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.

Prosedur Alih Status

  • Pengajuan Permohonan: Di ajukan ke Kantor Imigrasi. Proses ini lebih detail karena melibatkan perubahan status dari sementara ke permanen.
  • Wawancara Mendalam: WNA dan Penjamin (terutama pasangan WNI) seringkali harus menjalani wawancara untuk memverifikasi keabsahan hubungan atau tujuan menetap permanen.
  • Penerbitan KITAP: Setelah di setujui, di terbitkan kartu KITAP. Pemegang KITAP juga wajib mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)

  • Penting bagi Pelaku Perjalanan: Bagi pemegang KITAS yang ingin bepergian ke luar negeri dan kembali ke Indonesia selama masa berlaku KITAS-nya, mereka wajib memiliki Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit).
  • Otomatis: Saat ini, izin masuk kembali terintegrasi dalam e-KITAS. WNA harus memastikan masa berlaku Izin Masuk Kembali sama dengan sisa masa berlaku ITAS-nya. Jika ITAS di perpanjang, Izin Masuk Kembali juga harus di perpanjang.

Konsekuensi Hukum: Risiko Overstay dan Pelanggaran Izin Tinggal

Memiliki KITAS adalah sebuah hak istimewa yang di sertai dengan kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya Undang-Undang Keimigrasian. Pelanggaran, baik di sengaja maupun tidak di sengaja, dapat berujung pada sanksi berat mulai dari denda hingga pendeportasian.

Sanksi Overstay (Melebihi Batas Waktu Tinggal)

Overstay terjadi ketika WNA tetap berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya (KITAS atau izin lainnya) berakhir.

Denda Administratif

Perhitungan Denda: WNA yang overstay akan di kenakan denda administratif per hari. Nominal denda ini telah di tetapkan dalam Peraturan Pemerintah.Masa Overstay:

  • Kurang dari 60 hari: WNA umumnya dapat menyelesaikan masalah ini dengan membayar denda harian dan kemudian harus meninggalkan Indonesia.
  • Lebih dari 60 hari: Jika overstay melebihi batas 60 hari, WNA akan di kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan (pencekalan).

Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)

TAK adalah tindakan yang di lakukan oleh Pejabat Imigrasi terhadap WNA yang di anggap melanggar hukum keimigrasian.

  • Pendeportasian: WNA akan di masukkan ke dalam Ruang Detensi Imigrasi (RUDENIM) sementara menunggu pemulangan paksa ke negara asalnya, dengan biaya di tanggung oleh WNA atau penjamin.
  • Penangkalan (Blacklist): Setelah di deportasi, WNA dapat di kenakan larangan masuk (penangkalan) ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu (misalnya, 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun, atau seumur hidup, tergantung tingkat pelanggaran).

Pelanggaran Penyalahgunaan Izin Tinggal

Pelanggaran serius terjadi ketika WNA menyalahgunakan tujuan dari KITAS yang di berikan.

Melakukan Aktivitas di Luar Izin

  • Contoh: Pemegang KITAS Keluarga (mengikuti pasangan WNI) atau KITAS Pensiun yang di temukan bekerja dan menerima upah sebagai karyawan penuh waktu di perusahaan Indonesia.
  • Sanksi: WNA dapat langsung di kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan KITAS dan pendeportasian, karena tujuan tinggalnya di anggap tidak sesuai dengan izin yang di miliki.

Tidak Melapor Perubahan Data

WNA dan penjamin wajib melaporkan setiap perubahan status sipil (pernikahan/perceraian) atau perubahan alamat tempat tinggal dalam kurun waktu yang di tetapkan. Kelalaian dalam melapor dapat di kenakan sanksi denda.

Tanggung Jawab Penjamin (Sponsor)Penjamin memegang peran krusial dan memiliki tanggung jawab hukum atas WNA yang di sponsori.

  • Sanksi bagi Penjamin: Jika WNA melarikan diri, overstay, atau melakukan pelanggaran serius, Penjamin dapat di mintai pertanggungjawaban oleh pihak Imigrasi.
  • Hukuman Penjamin: Penjamin yang terbukti lalai atau terlibat dalam pemalsuan dokumen atau pelanggaran dapat di kenakan denda dan dapat kehilangan haknya untuk menjadi penjamin di masa depan.

Peringatan Keras: Imigrasi Indonesia memiliki hak penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran, yang dapat merusak riwayat keimigrasian WNA tersebut secara permanen. Oleh karena itu, memastikan pemenuhan semua persyaratan dan perpanjangan tepat waktu adalah hal yang mutlak.

Biaya:

Rincian PNBP dan Biaya Tambahan

Biaya pengurusan KITAS terdiri dari dua komponen utama: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan biaya resmi yang masuk ke kas negara, dan biaya jasa (jika menggunakan agen/biro). Disclaimer: Biaya PNBP dapat berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku mengenai tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Angka di bawah ini adalah perkiraan tarif PNBP yang umum (tidak termasuk biaya jasa agen).

Rincian Biaya PNBP Keimigrasian

Biaya PNBP untuk VITAS dan ITAS di tentukan berdasarkan durasi masa berlaku izin.

Jenis Biaya (PNBP) Jangka Waktu Perkiraan Biaya (Rupiah) Keterangan
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) 6 Bulan Rp 1.000.000 Biaya awal yang di bayarkan saat pengajuan e-Visa.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) 1 Tahun Rp 1.500.000 Biaya awal yang di bayarkan saat pengajuan e-Visa.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) 2 Tahun Rp 2.000.000 Biaya awal yang di bayarkan saat pengajuan e-Visa.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 6 Bulan Rp 750.000 Biaya perpanjangan di Kantor Imigrasi.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 1 Tahun Rp 1.000.000 Biaya perpanjangan di Kantor Imigrasi.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 2 Tahun Rp 2.000.000 Biaya perpanjangan di Kantor Imigrasi.
Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) 6 Bulan Rp 600.000 Di perlukan jika WNA ingin keluar-masuk RI.
Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) 1 Tahun Rp 1.000.000
Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) 2 Tahun Rp 1.750.000

 

Biaya Tambahan Khusus (Contoh)

Beberapa jenis KITAS memiliki biaya tambahan yang bersifat khusus dan wajib di bayar ke instansi terkait.

  • Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA): Khusus untuk KITAS Kerja, perusahaan sponsor wajib membayar kompensasi per tahun. Saat ini, tarifnya adalah US$ 100 per bulan untuk setiap TKA, yang di bayarkan di muka untuk satu tahun ke depan (total US$ 1.200 per tahun). Dana ini masuk ke kas negara sebagai dana kompensasi.
  • Biaya Alih Status ke KITAP: Proses alih status ke KITAP memiliki tarif PNBP yang lebih tinggi di bandingkan perpanjangan ITAS.
  • Biaya SKTT: Pemegang KITAP dan ITAS di atas 1 tahun wajib mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Dukcapil dengan biaya yang berbeda-beda, tergantung kebijakan daerah.

Biaya Jasa Pihak Ketiga (Opsional)

Banyak WNA memilih menggunakan jasa agen atau biro konsultan keimigrasian untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan dokumen yang kompleks.

  • Variasi Biaya: Biaya jasa ini sangat bervariasi, tergantung pada jenis KITAS (KITAS Kerja biasanya lebih mahal karena kompleksitas izin Kemenaker), reputasi biro, dan kecepatan layanan yang di janjikan.
  • Catatan: WNA harus selalu memastikan biaya yang di bayarkan kepada agen sudah termasuk semua biaya PNBP resmi. Namun, biaya ini adalah biaya non-resmi yang tidak di atur oleh Imigrasi.

Panduan Mendapatkan Jasa KITAS di Jangkargroups 

Jangkargroups, sebagai salah satu penyedia layanan legalitas dan imigrasi, kemungkinan besar menawarkan paket layanan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) secara menyeluruh.

Layanan KITAS yang Umum Di tawarkan Jasa Konsultan

Penyedia jasa seperti Jangkargroups biasanya melayani berbagai jenis KITAS dan mencakup semua tahapan birokrasi, yaitu:

  • KITAS Kerja (TKA): Mengurus izin dari Kementerian Ketenagakerjaan (RPTKA/IMTA) hingga penerbitan e-Visa dan ITAS di Imigrasi. Ini adalah layanan yang paling kompleks.
  • KITAS Investor: Memproses perizinan untuk direksi/komisaris/pemegang saham sesuai regulasi Penanaman Modal Asing (PMA).
  • KITAS Keluarga/Pernikahan: Mengurus KITAS bagi WNA yang menikah dengan WNI atau mengikuti keluarga (anak/orang tua).
  • KITAS Pensiun: Mengurus izin tinggal bagi WNA berusia 55 tahun ke atas.
  • Perpanjangan dan Alih Status: Membantu proses perpanjangan KITAS yang ada atau konversi dari KITAS ke KITAP.

Apa yang Perlu Anda Dapatkan dari Jangkargroups?

Saat menghubungi penyedia jasa, pastikan Anda mendapatkan klarifikasi mengenai hal-hal berikut:

  • Harga All-in: Tanyakan harga total yang sudah termasuk Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) resmi Imigrasi dan Dana Kompensasi TKA (jika KITAS Kerja).
  • Garansi dan Waktu Proses: Tanyakan jaminan proses (misalnya, jaminan uang kembali jika gagal) dan estimasi waktu kerja yang di butuhkan (misalnya, berapa hari kerja untuk e-Visa).
  • Pendampingan Onshore: Pastikan layanan mereka mencakup pendampingan atau support saat WNA wajib datang ke Kantor Imigrasi untuk wawancara dan pengambilan biometrik.
  • Persyaratan Dokumen: Minta daftar lengkap dokumen yang harus Anda siapkan sesuai dengan jenis KITAS yang Anda butuhkan.

 

Perbedaan KITAS dan KITAP (Izin Tinggal Terbatas vs. Tetap)

Perbedaan utama antara Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP) terletak pada status, jangka waktu, dan tingkat kemudahan dalam perizinan.

Fitur Pembeda KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
Status Izin Tinggal Terbatas / Sementara Tetap / Permanen
Masa Berlaku Umumnya 6 bulan hingga 2 tahun per penerbitan/perpanjangan. Dapat di perpanjang hingga total 6 tahun. 5 tahun per penerbitan, dan perpanjangan berikutnya dapat di berikan seumur hidup (kecuali terjadi perubahan status kewarganegaraan).
Proses Pengajuan Awal Harus di mulai dengan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dari luar negeri (Offshore). Tidak dapat di ajukan langsung. Merupakan hasil Alih Status dari KITAS, setelah WNA memenuhi syarat minimal waktu tinggal atau status (misal, 2 tahun menikah dengan WNI).
Izin Masuk Kembali (Re-Entry) Terikat dengan masa berlaku KITAS. Perlu di perbarui setiap kali KITAS di perpanjang. Masa berlaku Izin Masuk Kembali (IMK) lebih lama, mengikuti masa berlaku KITAP (5 tahun), memberikan fleksibilitas perjalanan.
Hak Tambahan Izin tinggal yang fleksibel sesuai tujuan (kerja, pelajar, keluarga). Memiliki hak yang mendekati WNI, seperti membuat SIM 5 tahun, membuka rekening pinjaman/kredit, dan memiliki properti dengan status hak pakai/hak guna bangunan yang lebih lama.
Status Penjamin WNA bergantung penuh pada Penjamin/Sponsor. Status WNA lebih independen dari Penjamin (terutama KITAP Pernikahan).

KITAS adalah tahap awal yang bersifat sementara, mewajibkan WNA untuk terus mengurus perpanjangan dalam jangka pendek. Sementara itu, KITAP adalah status final yang memberikan stabilitas, hak yang lebih luas, dan proses perpanjangan yang jauh lebih mudah, menunjukkan komitmen WNA untuk menetap jangka panjang di Indonesia.

Masa Berlaku dan Perpanjangan KITAS

Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS) di berikan dalam jangka waktu tertentu dan tidak bersifat otomatis permanen. Memahami masa berlakunya dan kapan harus di perpanjang adalah kunci untuk mempertahankan legalitas di Indonesia.

Durasi KITAS Masa Berlaku Maksimum Keterangan
Penerbitan/Perpanjangan 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun (tergantung jenis visa awal). Masa berlaku KITAS Kerja (TKA) sering kali terkait dengan masa berlaku RPTKA/Izin Kerja.
Total Akumulasi Maksimal 6 tahun secara berturut-turut. Setelah mencapai 6 tahun, WNA harus keluar dari Indonesia atau mengajukan alih status ke KITAP jika memenuhi syarat.

 

Jangka Waktu KITAS

Durasi KITAS Masa Berlaku Maksimum Keterangan
Penerbitan/Perpanjangan 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun (tergantung jenis visa awal). Masa berlaku KITAS Kerja (TKA) sering kali terkait dengan masa berlaku RPTKA/Izin Kerja.
Total Akumulasi Maksimal 6 tahun secara berturut-turut. Setelah mencapai 6 tahun, WNA harus keluar dari Indonesia atau mengajukan alih status ke KITAP jika memenuhi syarat.

 

Prosedur Perpanjangan KITAS

Proses perpanjangan di lakukan di Kantor Imigrasi di wilayah tempat tinggal WNA.

Waktu Pengajuan Kritis:

  • Pengajuan perpanjangan KITAS di sarankan untuk di mulai paling cepat 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
  • Batas waktu maksimal pengajuan perpanjangan adalah 14 hari sebelum masa berlaku KITAS berakhir.

Risiko Keterlambatan:

Jika permohonan di ajukan melewati batas waktu 14 hari, Kantor Imigrasi berhak menolak permohonan perpanjangan tersebut. Jika KITAS terlanjur kedaluwarsa, WNA di anggap overstay dan akan di kenakan denda harian serta sanksi keimigrasian lainnya.

Proses Daring (Online):

Sebagian besar proses, termasuk pengajuan perpanjangan, di lakukan secara daring oleh Penjamin (sponsor) melalui aplikasi visa online Imigrasi. Namun, WNA tetap wajib hadir di Kantor Imigrasi untuk pengambilan foto biometrik (jika di butuhkan) dan penempelan tera izin (jika menggunakan paspor fisik).

Persyaratan Perpanjangan:

Dokumen yang di perlukan sama dengan pengajuan awal, tetapi harus dalam kondisi terbaru, termasuk:

  • Paspor yang masih berlaku (minimal 18 bulan untuk perpanjangan 1 tahun).
  • KITAS/e-ITAS yang lama.
  • Surat Penjaminan dan dokumen Penjamin yang masih berlaku.
  • Izin kerja/investasi terbaru (untuk KITAS Kerja/Investor).

Saran Praktis untuk WNA

Untuk menghindari masalah overstay dan denda, WNA di sarankan untuk mencatat tanggal kedaluwarsa KITAS dan mulai mempersiapkan semua dokumen yang di perlukan minimal 2 bulan sebelum tanggal tersebut. Komunikasi yang intensif dengan Penjamin sangat penting dalam proses ini.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat