Sertifikasi Halal Self Declare UMK Cepat Tembus Pasar Halal

Akhmad Fauzi

Updated on:

Sertifikasi Halal Self Declare
Direktur Utama Jangkar Goups

Sertifikasi halal self-declare adalah skema sertifikasi halal yang di peruntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan proses yang lebih sederhana, di mana pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya dan di verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Skema ini berfokus pada produk yang tidak berisiko, menggunakan bahan yang di pastikan kehalalannya, dan tidak membutuhkan audit lapangan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Program ini seringkali gratis bagi UMK dan di selenggarakan melalui program pemerintah seperti SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis).

Baca juga: Jasa Sertifikat Halal: SIHALAL, Audit LPH, hingga Terbitnya Label

Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, menempatkan Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai prioritas nasional. Dasar hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini semakin mendesak, terutama bagi produk makanan dan minuman, yang batas waktu mandatory pertamanya akan jatuh pada 17 Oktober 2024.

Baca juga: Dokumen Pendukung Bahan Kritis Sebagai Pilar Jaminan Halal

Kepatuhan terhadap regulasi ini bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga kunci strategis dalam bisnis. Sertifikat Halal adalah jaminan kualitas dan keyakinan religius bagi miliaran konsumen Muslim global. Bagi pelaku usaha, kepemilikan sertifikat ini akan secara signifikan meningkatkan daya saing, membuka akses ke pasar yang lebih luas, dan membangun citra merek yang terpercaya.

Baca juga : Penyusunan, Verifikasi, Implementasi SJH Sistem Jaminan Halal

Pengertian Self Declare Halal

Mengingat tingginya jumlah Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI telah meluncurkan mekanisme afirmasi yang mempermudah proses ini, yaitu Sertifikasi Halal Self Declare.

Baca juga: Lembaga Pemeriksa Halal LPH Sertifikasi Halal dari Pelaku Usaha

Secara definitif, Self Declare adalah skema sertifikasi halal yang di dasarkan pada pernyataan (ikrar) kehalalan produk dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil itu sendiri. Mekanisme ini di rancang khusus untuk memangkas birokrasi dan biaya, menjadikannya jalur yang cepat dan (melalui program Sehati) gratis bagi UMK. Meskipun di dasarkan pada pernyataan mandiri, proses ini bukanlah pernyataan sepihak tanpa pengawasan. Pernyataan kehalalan produk oleh UMK harus di dukung oleh kriteria yang ketat dan akan di validasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH), sebelum akhirnya di tetapkan kehalalannya oleh Komite Fatwa Produk Halal (MUI) dalam waktu yang sangat cepat.

Baca juga: BPJPH Panduan Singkat Mengurus Sertifikasi via Sistem SIHALAL

Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk memandu Anda khususnya para pelaku UMK dalam memahami secara komprehensif mengenai apa itu Self Declare, siapa yang berhak mengajukannya, serta bagaimana alur praktis untuk memanfaatkan kemudahan ini demi akselerasi bisnis Anda.

Baca juga: Penyelia Halal VS Auditor Halal: Perbedaan & Sinergi Peran Kunci

Keputusan Kepala BPJPH No. 33 Tahun 2022

Penting untuk di catat bahwa regulasi di Indonesia (berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH No. 33 Tahun 2022 dan regulasi turunannya) memiliki batasan yang lebih spesifik terutama terkait omzet, yang membedakannya dari kriteria umum yang mungkin berlaku secara global atau usulan lain.

Untuk memastikan akurasi artikel Anda di konteks Indonesia, saya akan membandingkan dan menyajikan kriteria tersebut dalam format terstruktur, dengan penekanan pada batasan yang berlaku saat ini (UMK penerima fasilitas SEHATI):

Kriteria Umum untuk Sertifikasi Halal Self Declare (Kontek Indonesia)

Kriteria ini merupakan persyaratan wajib bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mengajukan Sertifikasi Halal melalui mekanisme pernyataan mandiri (Self Declare) di Indonesia:

Kategori Kriteria Poin Kriteria Wajib Batasan dan Penjelasan Khusus (Regulasi BPJPH)
1. Skala Usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Omzet Tertentu. Maksimal Rp 500 Juta per tahun (di buktikan dengan pernyataan mandiri). (Catatan: Batasan Rp15 Miliar adalah untuk definisi Usaha Kecil secara umum di UU Cipta Kerja, tetapi untuk skema Self Declare Halal gratis/Sehati, batasannya lebih rendah).
2. Proses dan Bahan Proses produksi sederhana. Di lakukan secara manual atau semi-otomatis (usaha rumahan, bukan pabrik).
Bahan yang di gunakan sudah di pastikan kehalalannya. Hanya menggunakan bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang: a) Sudah bersertifikat halal, atau b) Termasuk dalam daftar bahan yang di kecualikan dari kewajiban bersertifikat halal (bahan alami non-kritis).

3. Produk

Umumnya untuk produk berupa barang. Wajib berupa barang/olahan. Tidak berlaku untuk jasa/layanan seperti restoran, katering, atau rumah makan sejenis.
4. Fasilitas/Lokasi Lokasi dan tempat PPH harus terpisah dari yang tidak halal. Alat, lokasi, dan tempat proses produk halal harus terpisah (di pastikan tidak ada kontaminasi silang dengan najis/non-halal).
Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet. Batasan: Umumnya tidak memiliki lebih dari 10 cabang (untuk menjaga kesederhanaan proses produksi).
5. Isu Kehalalan Khusus Tidak menggunakan bahan berbahaya. Dilarang menggunakan bahan yang tergolong berbahaya dan/atau dilarang dalam regulasi pangan.
Produk Daging/Sembelihan. Tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau RPH/RPU yang sudah bersertifikasi halal.
Bahan Giling/Jasa Proses. Jika menggunakan bahan dari jasa pihak ketiga (misalnya penggilingan), jasa tersebut harus di pastikan kehalalannya dan tidak terkontaminasi.
6. Pengawasan Kesediaan di dampingi oleh PPH. Wajib bersedia di dampingi dan di verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Inti dari skema Self Declare adalah memberikan kemudahan bagi UMK dengan risiko kehalalan rendah. Semua kriteria di atas memastikan bahwa produk yang di sertifikasi berada dalam kategori non-kritis, sehingga penetapan kehalalannya dapat di lakukan cepat berdasarkan pernyataan yang di validasi oleh PPH dan di tetapkan oleh Komite Fatwa.

Alur Proses Sertifikasi Halal Self Declare (Sistem BPJPH)

Proses ini melibatkan empat pihak utama: Pelaku Usaha, Pendamping PPH, BPJPH, dan Komite Fatwa Produk Halal (MUI).

Tahap Aktivitas Utama Keterangan Detail Prosedur Resmi
1. Persiapan Pelaku Usaha Pengumpulan Data dan Dokumen Pelaku usaha UMK wajib memiliki: a) NIB (Nomor Induk Berusaha). b) Data Produk dan Bahan (di pastikan low risk dan halal). c) Manual SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) sederhana.
2. Pendaftaran Online Pengajuan Permohonan di SiHalal Pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan Self Declare melalui laman ptsp.halal.go.id. Pada tahap ini, pelaku usaha menyatakan Ikrar Pernyataan Halal dan memilih/di tunjuk Pendamping PPH.
3. Verifikasi & Validasi PPH Verifikasi Dokumen dan Lapangan a. Verifikasi Dokumen Daring: PPH memeriksa kelengkapan data dan dokumen yang di unggah di SiHalal. b. Validasi Lapangan: PPH melakukan kunjungan ke lokasi produksi UMK untuk memastikan kesesuaian antara pernyataan (ikrar) dan proses produksi di lapangan.
4. Penetapan Halal Sidang Fatwa Produk Halal a. Penyampaian Laporan: PPH mengunggah Laporan Hasil Pendampingan (LHP) ke SiHalal. BPJPH memverifikasi LHP secara sistem. b. Penetapan Fatwa: Komite Fatwa Produk Halal (MUI) menerima LHP dan melakukan Sidang Fatwa untuk menetapkan kehalalan produk. (Ini adalah tahapan krusial yang memastikan keabsahan syariat, bukan hanya verifikasi administrasi).
5. Penerbitan Sertifikat Penerbitan Sertifikat Halal BPJPH menerima ketetapan fatwa dan menerbitkan Sertifikat Halal elektronik. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat tersebut di akun SiHalal mereka.

Poin Penting:

  • Proses penetapan kehalalan oleh Komite Fatwa pada skema Self Declare di upayakan sangat cepat, yaitu paling lama satu hari kerja sejak dokumen LHP yang valid diterima.
  • Peran PPH tidak hanya melakukan verifikasi, tetapi juga pendampingan agar UMK memahami dan mampu menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Keunggulan Skema Sertifikasi Halal Self Declare

Skema Self Declare di rancang sebagai program afirmasi untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan menawarkan keunggulan yang signifikan di bandingkan jalur sertifikasi reguler:

Gratis (Melalui Program Afirmasi SEHATI):

  • Poin Kunci: Biaya keseluruhan proses sertifikasi (termasuk biaya pendaftaran, pendampingan PPH, dan sidang fatwa) di tanggung oleh negara melalui fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari BPJPH.
  • Manfaat: Menghilangkan hambatan finansial bagi UMK sehingga mereka dapat memperoleh sertifikat halal tanpa perlu mengeluarkan modal.

Proses Cepat dan Efisien:

  • Poin Kunci: Waktu yang di butuhkan dari pengajuan hingga terbitnya sertifikat jauh lebih singkat.
  • Detail: Hal ini di mungkinkan karena penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal (MUI) di tetapkan paling lama satu hari kerja sejak laporan Pendamping PPH yang valid di terima oleh BPJPH.

Prosedur Sederhana dan Aksesibel:

  • Poin Kunci: Proses pendaftaran dan verifikasi sangat ringkas dan di sesuaikan dengan kapasitas UMK.
  • Detail: Persyaratan yang di minta (seperti kriteria bahan dan proses produksi) adalah untuk produk berisiko rendah. Selain itu, verifikasi dan validasi lapangan di lakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang memiliki mandat untuk sekaligus memberikan edukasi dan bimbingan, bukan audit yang kompleks.

Di dukung Pendampingan (Bimbingan Teknis):

  • Poin Kunci: Pelaku usaha mendapatkan bimbingan intensif dan langsung di tempat produksi.
  • Detail: PPH tidak hanya bertugas memverifikasi, tetapi juga mendampingi UMK dalam menyusun dokumen penting seperti Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), memastikan UMK memahami dan mampu menjaga konsistensi kehalalan produknya.

Keunggulan-keunggulan ini menjadikan Self Declare sebagai instrumen vital dalam mewujudkan ekosistem halal di Indonesia, dengan target memfasilitasi jutaan UMK agar memiliki legalitas halal.

Kriteria dan Persyaratan Self Declare

Meskipun skema Self Declare di rancang untuk kemudahan, ia memiliki batasan yang ketat guna memastikan integritas kehalalan produk. Batasan ini tertuang dalam regulasi BPJPH (Kepala BPJPH No. 33 Tahun 2022 dan regulasi turunannya), yang mensyaratkan dua aspek utama: kriteria pelaku usaha dan kriteria produk.

Kriteria Pelaku Usaha (UMK)

Skema Self Declare secara eksklusif di tujukan untuk segmen Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia. Kriteria yang wajib di penuhi oleh pelaku usaha adalah:

Skala Usaha Mikro atau Kecil (UMK):

  • Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di akses melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini menjadi bukti legalitas dan skala usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 Juta (di buktikan dengan pernyataan mandiri pelaku usaha).

Penyelia Halal:

Wajib memiliki Penyelia Halal. Dalam konteks UMK, pemilik usaha ( owner) dapat merangkap sebagai Penyelia Halal, asalkan yang bersangkutan beragama Islam (di buktikan dengan KTP).

Bukan Jasa Tertentu:

Produk yang dihasilkan berupa barang (produk olahan). Skema ini tidak berlaku untuk usaha yang bergerak di bidang jasa seperti rumah makan, katering, kantin, atau kedai/warung makan sejenis.

Kriteria Produk dan Proses Produk Halal (PPH)

Kriteria produk adalah inti dari skema Self Declare, memastikan produk yang di daftarkan memiliki risiko kehalalan yang rendah:

Produk Tidak Berisiko Rendah ( Low Risk):

  1. Produk yang di ajukan tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah di pastikan kehalalannya.
  2. Bahan-bahan yang di gunakan harus di buktikan kehalalannya, baik melalui Sertifikat Halal dari pemasok, atau termasuk dalam daftar bahan yang di kecualikan dari kewajiban bersertifikat halal (misalnya bahan alam segar atau bahan non-kritis lainnya).
  3. Tidak menggunakan bahan berbahaya.
  4. Jenis produk yang di sertifikasi tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau Rumah Potong Hewan/Unggas yang sudah bersertifikasi halal.

Proses Produksi Sederhana dan Terpisah:

  1. Proses Produk Halal (PPH) di lakukan secara sederhana, manual, atau semi-otomatis (usaha rumahan, bukan pabrik).
  2. Pelaku usaha harus memastikan lokasi, tempat, dan alat proses produk halal terpisah dan terjamin dari kontaminasi najis atau bahan non-halal.
  3. Proses pengawetan (jika ada) di lakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan.

Dokumen Persyaratan Wajib

Pelaku usaha harus melengkapi dokumen-dokumen berikut di sistem SiHalal:

No. Dokumen Persyaratan Wajib Keterangan
1 Nomor Induk Berusaha (NIB) Bukti legalitas dan skala usaha (di peroleh melalui oss.go.id).
2 Data Pelaku Usaha Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data penanggung jawab usaha.
3 Ikrar Pernyataan Halal Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kehalalan produk dan prosesnya (templat di unduh di SiHalal).
4 Daftar Produk dan Bahan Daftar lengkap nama produk yang di ajukan (maksimal 10 produk per KBLI) dan semua bahan yang di gunakan (termasuk bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong).
5 Proses Pengolahan Produk (PPH) Dokumen narasi yang menjelaskan alur proses produksi secara detail, dari penerimaan bahan hingga produk siap edar.
6 Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Dokumen yang menjamin konsistensi kehalalan produk secara berkelanjutan.
7 Dokumen Penyelia Halal Bukti identitas dan surat pengangkatan/pernyataan diri sebagai Penyelia Halal.

Dengan terpenuhinya semua kriteria ini, UMK dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yaitu mekanisme pengajuan melalui platform online SiHalal.

Alur dan Mekanisme Pengajuan

Proses pengajuan Sertifikasi Halal skema Self Declare di rancang secara terpusat dan efisien melalui sistem digital BPJPH, yaitu SiHalal. Seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat, berlangsung secara online dan melibatkan sinergi antara Pelaku Usaha, Pendamping PPH, dan Komite Fatwa.

Tahapan Online (SiHalal)

Pembuatan Akun dan Pendaftaran:

Pelaku usaha UMK wajib membuat akun di laman resmi PTSP Halal: ptsp.halal.go.id (SiHalal).

Setelah berhasil masuk, pelaku usaha memilih jenis pengajuan “Self Declare” dan mengisi kuisioner awal.

Melengkapi Dokumen Permohonan:

Pelaku usaha melengkapi semua data dan mengunggah dokumen persyaratan wajib (NIB, KTP, Daftar Bahan, PPH, dan Manual SJPH) ke dalam sistem.

Pada tahap ini, pelaku usaha akan memilih atau di tunjuk Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang akan mendampingi proses verifikasi di lapangan.

Pengajuan Permohonan dan Ikrar:

Setelah semua data terisi lengkap, pelaku usaha membuat dan mengunduh Ikrar Pernyataan Halal (pernyataan mandiri), menyetujuinya di sistem, dan menekan tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan secara resmi.

Peran Penting Pendamping Proses Produk Halal (PPH)

Setelah permohonan di kirimkan di SiHalal, proses beralih ke tangan Pendamping PPH. Peran PPH sangat vital sebagai mata dan telinga BPJPH di lapangan:

Verifikasi dan Validasi Dokumen:

PPH menerima dan meninjau kelengkapan serta kesesuaian dokumen yang di unggah oleh pelaku usaha.

Verifikasi dan Validasi Lapangan (Audit Halal Sederhana):

  • PPH melakukan kunjungan lapangan ke lokasi produksi UMK untuk memverifikasi dan memvalidasi secara langsung kebenaran pernyataan kehalalan dari pelaku usaha.
  • PPH memastikan kriteria produk berisiko rendah terpenuhi, proses produksi (PPH) berjalan sesuai ikrar, dan alat produksi terjamin bebas dari najis/kontaminasi.

Penyusunan Laporan Hasil Pendampingan:

Setelah verifikasi selesai dan di nyatakan valid, PPH membuat Laporan Hasil Pendampingan (LHP) yang menyatakan bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan dan layak untuk di tetapkan.

Penetapan dan Penerbitan Sertifikat Halal

Tahap akhir adalah penetapan dan penerbitan yang merupakan bagian dari otoritas pemerintah:

Verifikasi Sistem BPJPH:

BPJPH menerima Laporan Hasil Pendampingan (LHP) dari PPH dan melakukan verifikasi sistem. Jika LHP lengkap dan valid, BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

Sidang Fatwa:

LHP yang telah terverifikasi BPJPH akan di teruskan kepada Komite Fatwa Produk Halal (MUI).

Komite Fatwa melakukan sidang untuk menetapkan kehalalan produk. Penetapan ini di lakukan secara cepat, yaitu paling lama satu hari kerja sejak laporan di terima.

Penerbitan Sertifikat:

Berdasarkan ketetapan fatwa, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal elektronik.

Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal tersebut melalui akun SiHalal mereka dan wajib mencantumkan label halal nasional pada kemasan produk.

Pelaku Usaha PPH BPJPH & Komite Fatwa
Daftar & Upload Dokumen di SiHalal Verifikasi Lapangan dan Menyusun Laporan Penetapan Halal (Sidang Fatwa)
Mengajukan Ikrar Pernyataan Halal Mengirimkan Laporan Hasil Pendampingan (LHP) Penerbitan Sertifikat Halal

 

Keuntungan dan Tantangan Self Declare

Mekanisme Self Declare hadir sebagai solusi afirmasi bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Meskipun menawarkan kemudahan yang signifikan, implementasinya juga memiliki tantangan yang perlu di antisipasi oleh semua pihak, terutama pelaku usaha dan pemerintah.

Keuntungan Utama Skema Self Declare

Skema Self Declare memberikan dorongan besar bagi UMK untuk segera memiliki sertifikat halal, dengan keuntungan sebagai berikut:

Akses Program Gratis (SEHATI):

Salah satu keuntungan terbesar adalah skema ini menjadi jalur utama dalam program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang di selenggarakan BPJPH. Dengan demikian, UMK dapat memperoleh sertifikat halal tanpa di kenakan biaya (jika kuota tersedia).

Proses Cepat dan Sederhana:

Berbeda dengan skema reguler yang memerlukan waktu lebih panjang untuk pemeriksaan oleh LPH, Self Declare menetapkan waktu penetapan fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal (MUI) paling lama satu hari kerja sejak laporan PPH di verifikasi. Hal ini menjadikan Self Declare sebagai jalur tercepat.

Persyaratan dokumen dan proses Produksi Halal (PPH) yang di syaratkan jauh lebih sederhana karena fokus pada produk berisiko rendah.

Peningkatan Daya Saing dan Kepercayaan Konsumen:

Kepemilikan sertifikat halal yang cepat meningkatkan kredibilitas produk di mata konsumen, membuka peluang pasar yang lebih besar, dan mempermudah UMK masuk ke rantai pasok modern.

Pendampingan Intensif:

UMK tidak di lepas sendiri. Keberadaan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) memastikan UMK mendapatkan edukasi dan bimbingan langsung di lapangan, tidak hanya untuk verifikasi, tetapi juga untuk implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Tantangan dan Pengawasan

Di balik kemudahannya, terdapat beberapa tantangan yang harus di kelola agar program ini berjalan efektif dan bertanggung jawab:

Tantangan Akses Digital UMK:

Seluruh proses di lakukan melalui sistem online SiHalal. Sebagian UMK yang belum terbiasa dengan teknologi informasi (TI) mungkin mengalami kesulitan teknis dalam pengisian data dan pengunggahan dokumen.

Integritas Pernyataan dan Potensi Penyalahgunaan:

Karena di dasarkan pada pernyataan (ikrar) pelaku usaha, terdapat potensi penyalahgunaan atau ketidakjujuran dalam proses. Hal ini menuntut tanggung jawab moral yang tinggi dari UMK.

Tindakan Pencegahan: Pemerintah (BPJPH) dan MUI menekankan perlunya pengawasan ketat pasca-sertifikasi. Jika di temukan ketidaksesuaian kehalalan setelah sertifikat terbit, BPJPH berhak mencabut sertifikat tersebut.

Konsistensi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH):

Tantangan terbesar bagi UMK adalah menjaga konsistensi kehalalan secara berkelanjutan (penerapan SJPH). Sertifikasi hanyalah langkah awal; UMK harus berkomitmen penuh untuk mengelola bahan, alat, dan proses produksi agar status halal terjaga selamanya.

Keterbatasan Kuota PPH dan SEHATI:

Meskipun jumlah PPH terus di tingkatkan, tingginya animo UMK terhadap skema gratis (SEHATI) seringkali membuat kuota fasilitasi menjadi terbatas dan membutuhkan waktu antre.

Secara keseluruhan, skema Self Declare adalah wujud afirmasi pemerintah yang strategis. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen dan kejujuran pelaku usaha dalam memenuhi ikrar halalnya, yang di dukung oleh pengawasan ketat dan pendampingan yang intensif.

Jasa Sertifikasi Halal Self Declare Jangkargroups

Jangkargroups (atau PT Jangkar Global Groups) adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan dan pengurusan dokumen legalitas, termasuk layanan untuk Sertifikasi Halal.

Penting untuk di pahami bahwa dalam ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, peran Jangkargroups adalah sebagai pihak ketiga/konsultan, bukan sebagai lembaga resmi pelaksana proses sertifikasi, yaitu:

  1. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal): Lembaga resmi pemerintah yang menerbitkan sertifikat halal.
  2. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal): Lembaga yang bertugas melakukan audit/pemeriksaan produk (untuk skema reguler).
  3. Pendamping PPH: Individu yang bertugas memverifikasi dan memvalidasi kehalalan produk UMK (untuk skema Self Declare).
  4. Komite Fatwa MUI: Lembaga yang menetapkan kehalalan produk.

Jasa Sertifikasi Halal Self Declare Jangkargroups

Jika Anda menggunakan jasa Jangkargroups untuk pengajuan Self Declare, peran mereka umumnya adalah sebagai berikut:

Konsultasi dan Persiapan Dokumen:

Mereka akan membantu UMK untuk memahami persyaratan Self Declare (kriteria produk, omzet, dan proses sederhana).

Membantu dalam pengumpulan dan penyiapan dokumen wajib seperti NIB, Ikrar Pernyataan Halal, Daftar Bahan, dan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Manajemen Pendaftaran Online (SiHalal):

Jangkargroups membantu dalam proses teknis pendaftaran dan pengisian data di sistem SiHalal BPJPH (ptsp.halal.go.id), yang seringkali menjadi kendala bagi pelaku UMK yang awam teknologi.

Fasilitasi Proses:

Mereka bertindak sebagai jembatan informasi antara UMK dan proses resmi BPJPH/PPH.

Catatan Penting Mengenai Self Declare

Perlu di ingat bahwa skema Self Declare memiliki beberapa prinsip dasar yang harus di hormati:

  1. Gratis (SEHATI): Sertifikasi halal melalui skema Self Declare pada dasarnya gratis karena di dukung oleh program fasilitasi pemerintah (SEHATI) untuk kuota tertentu.
  2. Peran Konsultan: Biaya yang mungkin di kenakan oleh Jangkargroups adalah untuk jasa konsultasi dan pengurusan administrasi (biaya pihak ketiga), bukan biaya sertifikasi halal itu sendiri yang seharusnya gratis.
  3. Verifikasi Wajib PPH: Proses kunci dalam Self Declare adalah verifikasi dan validasi lapangan oleh Pendamping PPH. Jasa konsultan tidak dapat menggantikan peran Pendamping PPH yang di tunjuk atau di sahkan oleh BPJPH untuk melakukan verifikasi kehalalan produk Anda.

Jangkargroups dapat membantu Anda dalam aspek administratif dan konsultatif untuk mempermudah dan mempercepat pengajuan Self Declare Anda di sistem SiHalal, terutama jika Anda kesulitan dengan prosedur online atau penyusunan dokumen. Namun, penetapan kehalalan dan verifikasi lapangan tetap di lakukan oleh lembaga resmi negara (PPH, BPJPH, dan Komite Fatwa MUI).

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat