Untuk melakukan apostille pada terjemahan ijazah, Anda perlu menerjemahkan ijazah ke bahasa yang di inginkan oleh penerjemah tersumpah terlebih dahulu, kemudian mengajukan permohonan apostille melalui sistem www.apostille.ahu.go.id atau secara daring di https://legalisasi.ahu.go.id/ dengan mengunggah dokumen yang sudah di terjemahkan untuk mendapatkan sertifikat apostille dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sertifikat ini akan mengesahkan dokumen Anda sehingga bisa di gunakan di negara-negara pihak Konvensi Apostille tanpa perlu legalisasi tambahan dari kementerian luar negeri atau kedutaan.
Mengenal Apostille dan Penerjemahan Dokumen: Fondasi Penting untuk Urusan Internasional
Ketika Anda berencana menggunakan dokumen resmi dari Indonesia untuk keperluan di luar negeri, ada dua konsep penting yang harus Anda pahami: Apostille dan penerjemahan dokumen. Keduanya saling berkaitan erat dan menjadi kunci agar dokumen Anda di akui secara legal di negara lain.
Apa itu Apostille?
Pada dasarnya, Apostille adalah sebuah sertifikasi resmi yang mengesahkan keaslian tanda tangan, jabatan, atau stempel yang ada pada dokumen publik. Sertifikasi ini di keluarkan oleh pihak berwenang di negara asal dokumen—dalam hal ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Indonesia.
Sebelum adanya Apostille, proses legalisasi dokumen sangatlah rumit. Anda harus mendapatkan stempel dari berbagai instansi pemerintah, mulai dari kementerian terkait hingga Kedutaan Besar negara tujuan. Namun, dengan hadirnya Apostille, semua proses itu di sederhanakan. Apostille di buat berdasarkan Konvensi Apostille Den Haag 1961, di mana negara-negara anggotanya sepakat untuk saling mengakui dokumen yang telah di Apostille, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien.
Singkatnya, Apostille berfungsi seperti “paspor” yang membuat dokumen Anda sah dan valid di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille, tanpa perlu legalisasi tambahan.
Peran Penerjemahan Dokumen
Sementara Apostille memastikan dokumen Anda asli, penerjemahan dokumen memastikan isinya dapat di pahami. Jika Anda akan menggunakan dokumen di negara yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia, Anda wajib menerjemahkannya ke bahasa negara tujuan.
Namun, tidak semua hasil terjemahan bisa di terima. Untuk dokumen resmi seperti ijazah, akta kelahiran, atau sertifikat, terjemahan harus di lakukan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator). Penerjemah tersumpah adalah penerjemah profesional yang telah melewati ujian dan di sumpah oleh pemerintah (biasanya Kementerian Hukum dan HAM atau otoritas lain yang di tunjuk) untuk menjamin akurasi dan keabsahan hasil terjemahan.
Hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah memiliki kekuatan hukum karena menyertakan tanda tangan, stempel, dan nomor registrasi mereka. Inilah yang membedakannya dengan terjemahan biasa dan menjadikannya sah di mata hukum internasional.
Dengan memahami Apostille dan penerjemahan dokumen, Anda bisa mempersiapkan segala urusan administrasi internasional dengan lebih terstruktur dan menghindari masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.
Pentingnya Apostille Translate Ijazah
Proses Apostille dan penerjemahan ijazah memiliki peran yang sangat penting dalam memfasilitasi berbagai urusan internasional. Keduanya menjadi syarat mutlak untuk memastikan ijazah Anda di akui dan memiliki kekuatan hukum di negara lain.
Kemudahan dan Efisiensi Administrasi
Sebelum adanya Apostille, legalisasi dokumen untuk di gunakan di luar negeri adalah proses yang panjang dan rumit. Anda harus mengurus legalisasi ke berbagai instansi, mulai dari kementerian terkait, Kementerian Luar Negeri, hingga Kedutaan Besar negara tujuan. Proses ini bisa memakan waktu berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan.
Dengan adanya layanan Apostille dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), seluruh proses ini di sederhanakan menjadi satu langkah. Dokumen yang sudah di lekatkan stempel Apostille akan langsung di akui di 122 negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille. Ini secara signifikan menghemat waktu, tenaga, dan biaya.
Pengakuan Hukum dan Kredibilitas Dokumen
Ijazah adalah dokumen penting yang membuktikan riwayat pendidikan Anda. Institusi di luar negeri, seperti universitas, perusahaan, atau instansi pemerintah, memerlukan jaminan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli dan valid.
- Apostille: Sertifikat ini berfungsi sebagai jaminan keaslian. Stempel Apostille memastikan bahwa ijazah Anda adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh lembaga pendidikan yang sah di Indonesia dan di tandatangani oleh pejabat yang berwenang. Ini mencegah pemalsuan dan membangun kepercayaan.
- Penerjemahan Ijazah: Ijazah yang di terbitkan di Indonesia menggunakan bahasa yang tidak di pahami di negara lain. Oleh karena itu, ijazah tersebut harus di terjemahkan ke dalam bahasa negara tujuan. Terjemahan ini wajib di lakukan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator). Terjemahan dari penerjemah tersumpah memiliki stempel dan tanda tangan yang menjamin keakuratan dan keabsahannya, sehingga di akui secara hukum.
Keperluan Vital untuk Mobilitas Global
Apostille dan penerjemahan ijazah sangat penting untuk berbagai keperluan, antara lain:
- Melanjutkan Studi: Universitas di luar negeri akan meminta ijazah yang sudah di Apostille dan di terjemahkan sebagai salah satu syarat pendaftaran. Tanpa dokumen ini, aplikasi Anda kemungkinan besar akan di tolak.
- Melamar Pekerjaan: Perusahaan asing, terutama yang mensyaratkan latar belakang pendidikan tertentu, akan meminta ijazah yang sudah di legalisasi dan di terjemahkan sebagai bagian dari proses verifikasi.
- Pengurusan Visa: Ijazah yang sudah di Apostille dan di terjemahkan seringkali menjadi dokumen pendukung yang kuat untuk pengajuan visa kerja atau visa pelajar, karena membuktikan kualifikasi dan tujuan Anda.
Singkatnya, Apostille dan penerjemahan ijazah adalah dua langkah wajib yang saling melengkapi. Apostille mengesahkan keaslian dokumen, sementara terjemahan tersumpah memastikan isinya dapat di pahami secara legal. Keduanya membuka jalan bagi Anda untuk mewujudkan aspirasi pendidikan, karier, atau tinggal di luar negeri dengan lancar.
Proses Mendapatkan Apostille Translate Ijazah
Proses mendapatkan Apostille untuk ijazah yang telah di terjemahkan adalah serangkaian tahapan yang terstruktur dan harus di lakukan dengan cermat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Tahap 1: Penerjemahan Tersumpah (Sworn Translation)
Ini adalah langkah pertama dan paling krusial. Sebelum di ajukan untuk Apostille, ijazah Anda yang berbahasa Indonesia harus di terjemahkan ke bahasa yang di gunakan di negara tujuan (misalnya, Bahasa Inggris, Jepang, Mandarin, atau lainnya).
- Pilih Penerjemah Tersumpah: Pastikan Anda menggunakan jasa penerjemah tersumpah (sworn translator) yang telah di sumpah oleh pemerintah (Kementerian Hukum dan HAM atau otoritas lain). Hasil terjemahan mereka memiliki kekuatan hukum dan akan di terima oleh pihak berwenang.
Kelengkapan Dokumen:
- Ijazah asli atau salinan yang di legalisasi oleh institusi pendidikan Anda.
- Salinan ijazah yang telah di terjemahkan secara tersumpah.
Tahap 2: Pengajuan Permohonan Apostille
Setelah ijazah di terjemahkan, dokumen tersebut siap di ajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan stempel Apostille. Proses ini di lakukan secara daring (online) melalui portal resmi Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
- Kunjungi Portal AHU: Akses situs web resmi https://apostille.ahu.go.id/.
- Buat Akun dan Login: Jika Anda belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Setelah itu, masuk ke akun Anda.
- Isi Formulir Permohonan: Lengkapi formulir permohonan dengan data pribadi, informasi dokumen (pilih “dokumen pendidikan”), dan negara tujuan.
- Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang di perlukan dalam format yang di minta (PDF, JPEG, atau PNG). Pastikan dokumen yang Anda unggah adalah hasil terjemahan tersumpah yang sudah di satukan dengan ijazah aslinya.
- Pilih Lokasi Cetak: Tentukan lokasi pengambilan sertifikat Apostille, apakah di Kantor Pusat Ditjen AHU di Jakarta atau di Kantor Wilayah Kemenkumham di provinsi terdekat.
- Lakukan Pembayaran: Setelah permohonan di submit, Anda akan menerima tagihan pembayaran. Lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia (bank, m-banking, atau ATM). Biaya permohonan Apostille sudah di tetapkan dan biasanya cukup terjangkau.
Tahap 3: Verifikasi dan Penerbitan
- Proses Verifikasi: Petugas Kemenkumham akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda unggah. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Pastikan semua data dan dokumen sudah benar untuk menghindari penolakan.
- Pemberitahuan: Setelah dokumen terverifikasi dan pembayaran di terima, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa sertifikat Apostille sudah siap di cetak.
Tahap 4: Pengambilan Sertifikat Apostille
Datang ke Lokasi: Datanglah ke lokasi Kantor Kemenkumham yang telah Anda pilih saat mendaftar. Bawa dokumen asli yang akan di Apostille (ijazah asli dan terjemahan tersumpah) serta bukti pembayaran dan identitas diri.
- Perekatan Stempel: Petugas akan menempelkan stiker atau sertifikat Apostille langsung pada dokumen terjemahan tersumpah Anda. Dokumen Anda kini sah dan siap di gunakan di luar negeri.
Penting untuk Di perhatikan:
- Beberapa negara mungkin juga meminta ijazah asli di Apostille, selain terjemahannya. Selalu periksa kembali persyaratan yang di tetapkan oleh instansi di negara tujuan.
- Jika Anda tidak bisa mengurusnya sendiri, Anda dapat menggunakan jasa biro legalisasi dokumen profesional. Pastikan biro tersebut tepercaya dan memiliki rekam jejak yang baik.
Mengapa Permohonan Apostille Di Tolak Oleh Kemenkumham
Permohonan Apostille yang di ajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat di tolak karena berbagai alasan. Umumnya, penolakan ini di sebabkan oleh ketidaksesuaian dokumen atau data yang di unggah dengan persyaratan yang telah di tetapkan. Berikut adalah beberapa alasan umum mengapa permohonan Apostille bisa di tolak:
Dokumen Tidak Sah atau Belum Di legalisasi oleh Instansi Asal
Belum Ada Legalisasi Awal:
Ijazah, transkrip, atau dokumen pendidikan lainnya harus di legalisasi terlebih dahulu oleh pejabat berwenang di instansi penerbitnya (misalnya, rektor atau dekan universitas) sebelum di ajukan untuk Apostille. Kemenkumham tidak akan memproses dokumen yang tidak memiliki tanda tangan dan stempel asli dari pihak yang berwenang.
Dokumen Palsu atau Fotokopi Biasa:
Apostille hanya berlaku untuk dokumen asli atau salinan resmi yang di keluarkan oleh instansi terkait. Mengajukan fotokopi biasa yang tidak di legalisasi akan langsung di tolak.
Dokumen Sudah Kedaluwarsa:
Beberapa dokumen, seperti SKCK, memiliki masa berlaku. Mengajukan dokumen yang sudah melewati masa berlakunya akan menyebabkan penolakan.
Kesalahan dalam Pengisian Data dan Unggah Dokumen
Kualitas Scan Buruk:
Dokumen yang di unggah harus jelas dan dapat di baca. Jika hasil scan buram, gelap, atau resolusinya rendah sehingga tanda tangan dan stempel tidak terlihat, permohonan akan di tolak.
Ketidaksesuaian Data:
Data yang di input pada formulir permohonan (seperti nama pejabat, jabatan, dan instansi) harus persis sama dengan yang tertera pada dokumen. Kesalahan penulisan sedikit saja dapat menyebabkan penolakan.
Format dan Ukuran File:
Pastikan file yang di unggah sesuai dengan format (biasanya PDF) dan ukuran maksimal yang di tentukan oleh sistem AHU.
Tidak ada spesimen tanda tangan pejabat
Penolakan permohonan Apostille karena “tidak ada spesimen pejabat” berarti tanda tangan dan stempel yang ada pada dokumen Anda tidak terdaftar dalam basis data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemenkumham harus dapat memverifikasi keaslian tanda tangan dan stempel tersebut sebelum menerbitkan Apostille.
Mengapa Spesimen Pejabat Penting?
Spesimen pejabat adalah contoh tanda tangan dan stempel resmi dari pejabat yang berwenang, seperti rektor, dekan, atau kepala dinas. Dokumen yang Anda ajukan untuk Apostille akan di periksa dan di cocokkan dengan spesimen yang sudah ada di database Kemenkumham.
Proses verifikasi ini adalah inti dari layanan Apostille. Kemenkumham bertugas memastikan bahwa dokumen yang Anda bawa benar-benar sah, bukan hasil pemalsuan. Tanpa spesimen yang cocok, Kemenkumham tidak bisa menjamin keaslian dokumen Anda, sehingga permohonan harus ditolak.
Penyebab Penolakan dan Solusinya
Ada beberapa alasan mengapa dokumen Anda di tolak karena masalah spesimen, dan berikut solusinya:
Pejabat Penandatangan Baru
Ini adalah penyebab paling umum. Jika dokumen Anda di tandatangani oleh pejabat baru (misalnya, rektor baru universitas) yang tanda tangannya belum di daftarkan ke database Kemenkumham, permohonan akan di tolak.
Solusi: Anda harus meminta instansi yang menerbitkan dokumen (misalnya, universitas) untuk mengirimkan spesimen tanda tangan dan stempel pejabat yang bersangkutan ke Kemenkumham. Proses ini biasanya memerlukan waktu, jadi pastikan untuk menanyakan hal ini kepada pihak kampus.
Tanda Tangan atau Stempel Tidak Jelas
Sistem verifikasi online sangat bergantung pada kualitas gambar dokumen yang Anda unggah. Jika hasil scan buram, gelap, atau terpotong, sistem atau petugas tidak dapat membaca tanda tangan atau stempel dengan jelas.
Solusi: Scan ulang dokumen dengan kualitas yang lebih baik dan pastikan semua bagian, terutama tanda tangan dan stempel, terlihat jelas. Gunakan resolusi tinggi (minimal 300 DPI) dan pastikan tidak ada bayangan yang mengganggu.
Dokumen Belum Di legalisasi
Apostille merupakan legalisasi lanjutan. Artinya, dokumen tersebut harus sudah di legalisasi oleh instansi penerbitnya terlebih dahulu. Misalnya, ijazah harus memiliki stempel legalisasi dari universitas, dan akta nikah harus di legalisasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Solusi: Pastikan dokumen Anda sudah dilegalisasi secara sah oleh instansi asal sebelum di ajukan ke Kemenkumham. Tanpa legalisasi awal ini, tanda tangan pejabat yang ada tidak memiliki bobot hukum untuk di verifikasi.
Untuk menghindari penolakan, sangat penting untuk memeriksa kembali semua persyaratan dan memastikan dokumen Anda telah di legalisasi dengan benar. Jika Anda tidak yakin, konsultasikan dengan biro jasa legalisasi dokumen yang berpengalaman.
Tidak Memenuhi Persyaratan Tambahan
Penerjemahan Tidak Tersumpah:
Jika negara tujuan memerlukan dokumen dalam bahasa mereka, terjemahan yang di ajukan harus di lakukan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator). Terjemahan dari penerjemah biasa atau terjemahan yang tidak memiliki stempel dan tanda tangan resmi akan di tolak.
Tidak Melampirkan Dokumen Asli Terjemahan:
Saat mengajukan Apostille untuk dokumen terjemahan, Anda harus melampirkan dokumen asli yang telah di terjemahkan secara tersumpah bersama-sama dengan dokumen aslinya. Tidak melampirkan keduanya dapat menjadi alasan penolakan.
Hal Teknis dan Administratif Lainnya
Pembayaran Belum Di konfirmasi:
Permohonan hanya akan di proses setelah pembayaran biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berhasil di verifikasi. Jika pembayaran belum di lakukan atau ada masalah teknis, permohonan akan tertunda atau di tolak.
Salah Memilih Jenis Dokumen atau Negara Tujuan:
Pastikan Anda memilih kategori dokumen yang benar (misalnya, “dokumen pendidikan”) dan negara tujuan yang merupakan anggota Konvensi Apostille. Mengajukan Apostille untuk negara yang tidak mengakui konvensi ini tentu saja akan sia-sia.
Surat Kuasa Tidak Sesuai:
Jika pengajuan di wakilkan, surat kuasa yang di lampirkan harus sesuai dengan format yang di tentukan dan identitas pemberi serta penerima kuasa harus cocok.
Untuk menghindari penolakan, sangat di sarankan untuk memeriksa kembali semua dokumen, mengisi formulir dengan teliti, dan memastikan semua persyaratan telah di penuhi sebelum mengajukan permohonan secara daring. Jika perlu, gunakan jasa biro legalisasi profesional yang sudah berpengalaman.
Jasa Apostille Translate Ijazah Jangkargroups
Jangkargroups adalah salah satu perusahaan yang menyediakan layanan jasa Apostille dan terjemahan tersumpah, termasuk untuk dokumen ijazah. Layanan ini sangat membantu bagi individu atau perusahaan yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri.
Berikut adalah beberapa poin penting tentang layanan Jangkargroups yang bisa Anda gunakan dalam artikel:
Layanan Jasa Apostille dan Terjemahan Ijazah
Apostille:
Jangkargroups membantu proses pengurusan sertifikat Apostille di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dengan menggunakan jasa mereka, Anda tidak perlu repot mengurusnya sendiri, menghemat waktu dan tenaga, serta menghindari antrean yang panjang. Layanan ini memastikan dokumen ijazah Anda di akui di lebih dari 120 negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille.
Terjemahan Tersumpah (Sworn Translation):
Selain Apostille, mereka juga menyediakan layanan terjemahan tersumpah. Ijazah yang berbahasa Indonesia harus di terjemahkan ke bahasa negara tujuan (seperti Inggris, Jepang, atau lainnya) oleh penerjemah yang tersumpah dan resmi. Layanan ini memastikan terjemahan ijazah Anda akurat, legal, dan di akui oleh institusi asing.
Keunggulan Menggunakan Jasa Jangkargroups
- Hemat Waktu dan Tenaga: Seluruh proses pengurusan, mulai dari terjemahan hingga legalisasi, di tangani oleh tim mereka. Anda hanya perlu menyerahkan dokumen yang di perlukan.
- Proses Cepat dan Aman: Jangkargroups mengklaim memiliki tim profesional dengan pengalaman dan koneksi yang baik, sehingga prosesnya lebih cepat dan dokumen Anda aman.
- Konsultasi Gratis: Mereka menawarkan layanan konsultasi gratis untuk membantu Anda memahami persyaratan dan prosedur yang di perlukan untuk dokumen Anda.
- Harga Terjangkau: Mereka menjamin harga yang kompetitif dan terjangkau untuk layanan yang di berikan.
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













