Syarat Akta Kematian WNA Warga Negara Asing di Indonesia

Akhmad Fauzi

Updated on:

Syarat Akta Kematian WNA Warga Negara Asing di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu Akta Kematian ?

Akta Kematian adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh negara untuk menyatakan dan mencatat bahwa seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini merupakan bukti hukum yang sah atas peristiwa kematian dan di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Indonesia.

Fungsi Utama Akta Kematian

Akta Kematian bukan sekadar surat, tetapi memiliki peran yang sangat krusial, antara lain:

  1. Bukti Hukum: Akta ini merupakan satu-satunya bukti legal yang di akui oleh negara untuk menyatakan bahwa seseorang tidak lagi hidup.
  2. Penyelesaian Urusan Hukum dan Administrasi: Dokumen ini menjadi syarat utama untuk mengurus berbagai hal, seperti:
  3. Pengurusan warisan, baik properti, aset, maupun dana di bank.
  4. Pencairan dana asuransi atau dana pensiun.
  5. Pembatalan kartu identitas (seperti KTP, KK, atau paspor) dan dokumen hukum lainnya.
  6. Pembaruan status perkawinan bagi pasangan yang di tinggalkan.
  7. Proses Pemakaman atau Kremasi: Akta Kematian sering kali menjadi syarat yang di minta oleh pengelola pemakaman atau krematorium sebelum jenazah dapat di makamkan atau di kremasi.
  8. Laporan Kematian ke Instansi Terkait: Akta ini di gunakan untuk melaporkan peristiwa kematian kepada berbagai instansi, seperti kantor pajak atau kedutaan (untuk WNA), guna menyelesaikan kewajiban atau urusan yang bersangkutan.

Secara singkat, Akta Kematian adalah dokumen yang membuka jalan bagi semua urusan yang terkait dengan individu yang telah meninggal, memastikan bahwa segala sesuatunya dapat di selesaikan secara tertib dan sesuai hukum.

Kenapa Akta Kematian WNA itu Penting?

Pengurusan akta kematian bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia sangat penting karena memiliki implikasi serius dari berbagai sisi, yaitu hukum, administrasi, dan diplomatik. Dokumen ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan kunci untuk menyelesaikan berbagai urusan pasca-kematian.

Berikut adalah penjelasan mengapa akta kematian WNA sangat penting:

Sisi Hukum

Bukti Hukum Resmi:

Akta kematian adalah dokumen sah yang membuktikan secara hukum bahwa seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini di terbitkan oleh negara tempat peristiwa kematian terjadi, dalam hal ini Indonesia, dan di akui secara internasional.

Penyelesaian Warisan:

Akta kematian di perlukan oleh pihak ahli waris untuk mengklaim atau mengurus harta warisan almarhum, baik yang berada di Indonesia maupun di negara asalnya. Tanpa akta ini, proses pembagian aset, penutupan rekening bank, atau penjualan properti akan terhambat atau bahkan tidak dapat di lakukan.

Pembatalan Dokumen Hukum:

Dokumen ini berfungsi untuk membatalkan status hukum orang yang meninggal, seperti surat nikah atau dokumen perjanjian lainnya, sehingga tidak ada penyalahgunaan di kemudian hari.

Sisi Administrasi

Pembatalan Izin Tinggal:

Akta kematian menjadi dasar bagi Kantor Imigrasi di Indonesia untuk membatalkan izin tinggal (KITAS atau KITAP) almarhum. Proses ini mencegah status kependudukan WNA yang meninggal tetap aktif di sistem administrasi negara, yang dapat menimbulkan masalah di masa depan.

Pengurusan Jenazah:

Akta kematian adalah syarat mutlak untuk mengurus jenazah, baik untuk proses pemakaman di Indonesia, kremasi, maupun pemulangan jenazah (repatriasi) ke negara asal. Maskapai penerbangan atau jasa kargo tidak akan menerima pengiriman jenazah tanpa dokumen ini.

Pemutakhiran Data:

Dengan adanya akta kematian, data kependudukan almarhum dapat di perbarui dan di catat dalam sistem administrasi negara, memastikan data yang akurat dan teratur.

Sisi Diplomatik

Laporan kepada Negara Asal:

Kedutaan atau Konsulat negara asal WNA di Indonesia memerlukan akta kematian untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pemerintah dan keluarga almarhum di negaranya. Ini merupakan bagian dari perlindungan konsuler yang di berikan oleh sebuah negara kepada warganya yang berada di luar negeri.

Bantuan Konsuler:

Dengan adanya laporan dan akta kematian, pihak kedutaan dapat memberikan bantuan yang di perlukan, seperti memfasilitasi komunikasi dengan keluarga, membantu proses pemulangan jenazah, atau memberikan dukungan hukum jika di perlukan.

Penyelesaian Urusan Luar Negeri:

Akta kematian yang di keluarkan di Indonesia, setelah di legalisasi oleh instansi terkait, akan menjadi dokumen penting yang di gunakan oleh pihak keluarga atau ahli waris untuk mengurus berbagai urusan di negara asal, seperti pencabutan paspor, pencairan asuransi, atau klaim manfaat lainnya.

Dengan demikian, pengurusan akta kematian WNA tidak bisa di abaikan karena merupakan langkah esensial untuk memenuhi kewajiban hukum dan administratif di Indonesia, serta memfasilitasi semua proses yang di perlukan di tingkat internasional.

Dasar Hukum dan Pihak yang Berwenang

Dasar hukum dan pihak yang berwenang dalam pengurusan Akta Kematian, termasuk untuk Warga Negara Asing (WNA), di atur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Memahami hal ini penting untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Dasar Hukum

Proses pencatatan sipil, termasuk penerbitan Akta Kematian, di landasi oleh beberapa peraturan utama, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  2. Pasal 44 dalam undang-undang ini secara khusus mengatur tentang kewajiban melaporkan kematian dan pencatatannya oleh instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
  3. Undang-undang ini juga menekankan bahwa pencatatan kematian untuk WNA harus di lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan ke Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang di tentukan.
  4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  5. Peraturan ini merinci lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur teknis untuk pengurusan dokumen kependudukan, termasuk Akta Kematian, bagi WNI maupun WNA.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
  7. Permendagri ini memberikan panduan yang lebih operasional mengenai dokumen-dokumen yang di perlukan dan alur kerja di lapangan.

Pihak yang Berwenang

Ada beberapa pihak yang memiliki peran dan wewenang dalam proses pengurusan Akta Kematian WNA:

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

  • Pihak Utama yang Berwenang: Disdukcapil di tingkat kabupaten atau kota adalah instansi pemerintah yang memiliki kewenangan penuh untuk mencatat peristiwa kematian dan menerbitkan Akta Kematian.
  • Tanggung Jawab: Menerima laporan kematian, memverifikasi dokumen persyaratan, dan menerbitkan Akta Kematian sebagai dokumen resmi.

Kantor Imigrasi

  • Peran: Setelah Akta Kematian di terbitkan, pihak yang bertanggung jawab wajib melaporkannya ke Kantor Imigrasi setempat.
  • Tanggung Jawab: Mengurus pembatalan izin tinggal (KITAS, KITAP, atau visa) WNA yang meninggal. Laporan ini penting untuk memastikan status kependudukan WNA yang bersangkutan di hapus dari sistem imigrasi Indonesia.

Kedutaan atau Konsulat Negara Asal

  • Peran: Bertindak sebagai perwakilan diplomatik negara asal WNA.
  • Tanggung Jawab: Menerima laporan kematian warganya di luar negeri, membantu koordinasi dengan pihak keluarga di negara asal, serta memfasilitasi proses yang berkaitan dengan jenazah (seperti pemulangan jenazah/repatriasi) dan urusan diplomatik lainnya.

Rumah Sakit/Dokter

  • Peran: Pihak yang pertama kali menerbitkan bukti kematian.
  • Tanggung Jawab: Menerbitkan Surat Keterangan Kematian (Visum) yang menjadi salah satu syarat utama untuk pengurusan Akta Kematian di Disdukcapil.

Dengan memahami peran masing-masing pihak dan dasar hukum yang berlaku, proses pengurusan Akta Kematian WNA dapat di lakukan dengan lebih terarah dan efisien.

Syarat Dokumen untuk Pengurusan Akta Kematian

Mengingat pentingnya Akta Kematian sebagai dokumen hukum, persyaratannya harus di penuhi dengan lengkap dan akurat. Berikut adalah daftar dokumen yang di perlukan untuk pengurusan Akta Kematian, dengan fokus pada kebutuhan untuk Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, yang terbagi dalam beberapa kategori.

Dokumen Identitas WNA yang Meninggal

  1. Dokumen ini merupakan bukti utama identitas dan kewarganegaraan almarhum.
  2. Paspor (asli dan fotokopi). Ini adalah dokumen identitas utama WNA.
  3. Izin Tinggal (asli dan fotokopi). Dokumen ini bisa berupa:
  4. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
  5. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  6. Visa Kunjungan
  7. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Dokumen ini biasanya di miliki oleh WNA pemegang KITAS.
  8. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dokumen ini di perlukan jika WNA yang meninggal memiliki status sebagai penduduk tetap (pemegang KITAP) dan terdaftar di kartu keluarga WNI.

Dokumen Bukti Kematian

Ini adalah dokumen yang secara resmi menyatakan bahwa kematian telah terjadi.

  1. Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Rumah Sakit (asli). Dokumen ini harus di keluarkan oleh pihak medis yang berwenang. Jika kematian terjadi di luar rumah sakit, dapat di gantikan dengan surat keterangan dari pihak RT/RW dan kelurahan/desa setempat.
  2. Surat Keterangan dari Kepolisian. Dokumen ini wajib di lampirkan jika kematian di sebabkan oleh kecelakaan, tindak kriminal, atau penyebab yang tidak wajar.
  3. Surat Kematian dari kelurahan atau desa setempat, sebagai pengantar untuk ke Disdukcapil.

Dokumen Pelapor dan Saksi

Biasanya dokumen ini untuk mengidentifikasi orang yang melaporkan dan menjadi saksi dalam peristiwa kematian.

  1. Identitas Pelapor (fotokopi KTP dan KK). Pelapor bisa dari pihak keluarga, sponsor/penjamin, atau orang yang di beri kuasa.
  2. Surat Kuasa bermeterai, jika pengurusan di wakilkan kepada orang lain.
  3. Identitas 2 Orang Saksi (fotokopi KTP). Kedua saksi harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

Dokumen Pendukung Lainnya

Dokumen ini melengkapi persyaratan sesuai dengan status almarhum.

  1. Akta Perkawinan/Surat Nikah (asli dan fotokopi), jika WNA yang meninggal menikah di Indonesia.
  2. Surat Permohonan dari Sponsor. Dokumen ini di perlukan untuk proses pelaporan ke Kantor Imigrasi.
  3. Surat Keterangan Penguburan atau Kremasi dari Dinas Keagamaan atau pemakaman/krematorium.

Pastikan semua dokumen asli sudah di siapkan untuk di verifikasi oleh petugas, dan fotokopi di serahkan sebagai arsip. Kelengkapan dan keabsahan dokumen sangat menentukan kelancaran proses penerbitan Akta Kematian.

Prosedur Pengurusan Akta Kematian WNA

Berdasarkan informasi yang telah di susun, berikut adalah prosedur lengkap dan terstruktur untuk mengurus Akta Kematian bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Proses ini melibatkan beberapa instansi dan harus di lakukan secara berurutan.

Pelaporan Kematian Awal

Laporan ke Kelurahan/Desa: Pihak keluarga, sponsor, atau penjamin harus segera melaporkan peristiwa kematian ke kantor kelurahan atau desa setempat. Dari sini, Anda akan mendapatkan surat pengantar atau surat keterangan kematian yang akan di gunakan sebagai salah satu syarat di Disdukcapil.

Surat Keterangan Kematian dari Medis: Pastikan Anda memiliki surat keterangan kematian resmi dari rumah sakit atau dokter yang menangani. Jika kematian terjadi di luar fasilitas medis, surat dari pihak kepolisian mungkin juga di perlukan, terutama jika penyebabnya tidak wajar.

Mengumpulkan dan Melengkapi Dokumen

Langkah ini adalah yang paling krusial. Pastikan semua dokumen yang telah di bahas sebelumnya sudah di siapkan dengan lengkap, baik dokumen asli maupun salinannya. Dokumen-dokumen ini meliputi:

  1. Identitas WNA yang Meninggal: Paspor, KITAS/KITAP, SKTT.
  2. Bukti Kematian: Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit.
  3. Identitas Pelapor dan Saksi: KTP dan KK pelapor, surat kuasa (jika di wakilkan), serta KTP dua orang saksi.
  4. Dokumen Pendukung: Akta perkawinan, surat permohonan sponsor, dll.

Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Ini adalah tahap inti untuk mendapatkan Akta Kematian.

  1. Datang ke Disdukcapil: Bawa semua dokumen yang telah di siapkan ke kantor Disdukcapil di kabupaten atau kota tempat peristiwa kematian terjadi.
  2. Mengisi Formulir: Ambil dan isi formulir pelaporan kematian yang di sediakan oleh petugas.
  3. Penyerahan Dokumen: Serahkan formulir yang sudah di isi beserta seluruh dokumen persyaratan kepada petugas loket.
  4. Verifikasi: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen. Pastikan semua data yang Anda berikan valid.
  5. Penerbitan Akta Kematian: Jika semua dokumen lengkap dan sah, petugas akan memproses penerbitan Akta Kematian. Anda akan di minta untuk menandatangani register dan Akta Kematian akan di cetak.

Pelaporan ke Kantor Imigrasi

Setelah Akta Kematian terbit, langkah selanjutnya sangat penting untuk administrasi kependudukan WNA.

  • Tujuan: Pelaporan ke Kantor Imigrasi di perlukan untuk membatalkan izin tinggal (KITAS atau KITAP) dari WNA yang meninggal.
  • Prosedur: Serahkan Akta Kematian yang sudah di terbitkan oleh Disdukcapil ke Kantor Imigrasi setempat. Ini akan memastikan bahwa status keimigrasian almarhum di hapus dari sistem.

Laporan ke Kedutaan/Konsulat Negara Asal

Langkah ini adalah bagian dari prosedur diplomatik dan sangat penting untuk urusan di negara asal.

  • Tujuan: Menginformasikan secara resmi kepada perwakilan negara almarhum di Indonesia. Kedutaan atau konsulat akan membantu memfasilitasi komunikasi dengan keluarga di negara asal.
  • Prosedur: Bawa Akta Kematian dan dokumen lainnya (seperti paspor) ke Kedutaan atau Konsulat negara asal. Mereka akan membantu proses lebih lanjut, termasuk pengurusan jenazah dan repatriasi (pemulangan jenazah) jika di butuhkan.

Catatan Penting

Batas Waktu: Pengurusan Akta Kematian sebaiknya di lakukan dalam waktu 30-60 hari sejak tanggal kematian. Keterlambatan dapat di kenai sanksi administrasi atau mempersulit proses selanjutnya, terutama di Kantor Imigrasi.

Legalitas Dokumen: Pastikan semua dokumen asli sudah di legalisasi atau di siapkan dengan benar. Ini akan mempercepat proses dan menghindari hambatan.

Jasa Urus Akta Kematian WNA Jangkargroups

Jangkargroups adalah perusahaan yang menyediakan layanan pengurusan dokumen, termasuk Akta Kematian untuk Warga Negara Asing (WNA). Jasa ini bisa menjadi solusi bagi mereka yang tidak memiliki waktu atau merasa prosesnya terlalu rumit.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait jasa pengurusan Akta Kematian WNA yang mungkin di tawarkan oleh Jangkargroups atau perusahaan sejenis:

Layanan yang Di tawarkan

Pengumpulan Dokumen:

Jasa ini akan membantu Anda mengumpulkan dan memeriksa kelengkapan dokumen yang di perlukan, seperti paspor, KITAS, surat keterangan kematian dari rumah sakit, dan identitas pelapor.

Proses di Disdukcapil:

Mereka akan mengurus proses administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, mulai dari pengisian formulir hingga verifikasi dokumen dan pengambilan Akta Kematian.

Koordinasi dengan Instansi Lain:

Jangkargroups atau sejenisnya biasanya juga membantu koordinasi dengan instansi lain yang terkait, seperti Kantor Imigrasi untuk pembatalan izin tinggal dan Kedutaan/Konsulat negara asal untuk pelaporan.

Konsultasi:

Mereka juga memberikan konsultasi mengenai persyaratan dan prosedur yang harus di penuhi agar proses berjalan lancar.

Keuntungan Menggunakan Jasa Profesional Jangkargroups

Efisiensi Waktu:

Proses pengurusan Akta Kematian, terutama untuk WNA, bisa memakan waktu dan melibatkan banyak pihak. Menggunakan jasa profesional dapat menghemat waktu dan tenaga Anda.

Kepastian Proses:

Perusahaan jasa yang berpengalaman memiliki pemahaman yang baik tentang prosedur dan persyaratan yang berlaku, sehingga risiko kesalahan atau penolakan dokumen bisa di minimalisir.

Kemudahan:

Anda tidak perlu repot bolak-balik ke kantor-kantor pemerintahan. Pihak jasa akan menangani sebagian besar prosesnya untuk Anda.

Hal yang Perlu Di perhatikan

Saat menggunakan jasa dari pihak ketiga, penting untuk memastikan bahwa:

  1. Perusahaan tersebut memiliki reputasi yang baik dan terpercaya.
  2. Anda mendapatkan rincian biaya yang transparan.
  3. Ada perjanjian atau kontrak yang jelas mengenai layanan yang akan di berikan.

Menggunakan jasa profesional seperti yang di tawarkan oleh Jangkargroups dapat sangat membantu dalam mengurus Akta Kematian WNA, terutama jika Anda tidak familiar dengan sistem administrasi di Indonesia.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat