Apa itu Sertifikat Veteriner?
Sertifikat Veteriner Produk Hewan (SVPH) adalah surat keterangan resmi yang di keluarkan oleh dokter hewan berwenang dari Otoritas Veteriner. SVPH berfungsi sebagai dokumen yang menjamin bahwa suatu produk hewan, baik untuk konsumsi manusia maupun keperluan lain, telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang di tetapkan.
Baca juga: NKV Pengumpulan, Pengemasan, dan Pelabelan Telur Konsumsi
Sertifikat veteriner produk hewan yang umum di Indonesia adalah Nomor Kontrol Veteriner (NKV), yang merupakan sertifikat tertulis yang membuktikan bahwa unit usaha produk hewan (seperti rumah potong, pengolah daging, dll.) telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, sehingga terjamin keamanannya. Selain itu, ada juga Veterinary Certificate (Sertifikat Veteriner) yang di gunakan khusus untuk produk hasil hewan yang akan di ekspor.
Baca juga : Rekom PKH Kementan: Kunci Membuka Pintu Ekspor Telur
Secara ringkas, SVPH adalah bukti legal bahwa produk hewan tersebut:
- Berasal dari hewan yang sehat dan bebas dari penyakit menular (zoonosis).
- Di proses di unit usaha yang higienis dan menerapkan standar sanitasi yang baik.
- Aman di konsumsi atau di gunakan karena tidak mengandung residu obat, bahan berbahaya, atau kontaminan lainnya yang membahayakan kesehatan publik.
Baca juga: Ekspor Telur Ayam Ke Singapore: Cara Membuka Gerbang Pasar
SVPH menjadi dokumen esensial, terutama dalam perdagangan internasional, untuk memastikan produk yang di perdagangkan aman dan dapat di terima di negara tujuan.
Landasan Hukum Sertifikat Veteriner Produk Hewan (SVPH) dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
Dalam konteks Sertifikat Veteriner Produk Hewan (SVPH) dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV), ada beberapa regulasi utama di Indonesia yang menjadi landasan hukumnya.
Baca juga: Jual Telur Bebek Tasikmalaya Kandang Baterai Kualitas Terjaga
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014).
Ini adalah undang-undang payung yang mengatur seluruh aspek peternakan dan kesehatan hewan, termasuk jaminan produk hewan. Pasal 58 UU ini secara spesifik menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau memasukkan produk hewan ke wilayah Indonesia wajib memiliki SVPH.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
PP ini merupakan turunan dari UU di atas. Pasal-pasal di dalamnya mengatur lebih rinci tentang persyaratan produk hewan yang aman dan layak di konsumsi. PP ini juga menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan pengawasan, sertifikasi, dan tindakan karantina produk hewan.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)
Permentan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Ini adalah regulasi paling spesifik yang mengatur prosedur, persyaratan, dan kategori unit usaha yang wajib memiliki NKV. Tujuan Permentan ini menjadi panduan praktis bagi pelaku usaha dan otoritas terkait dalam proses sertifikasi.
Baca juga : Cara Impor Telur: Panduan Lengkap untuk Peternak Ayam
Permentan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perdagangan Produk Hewan.
Permentan ini mengatur ketentuan perdagangan produk hewan, baik di dalam maupun luar negeri. Regulasi ini mencakup persyaratan administrasi dan teknis untuk produk hewan yang akan di ekspor, termasuk persyaratan SVPH untuk memenuhi permintaan negara tujuan.
Memahami regulasi ini sangat penting karena menjadi dasar bagi setiap langkah dalam memproduksi, mengelola, dan memperdagangkan produk hewan secara legal dan aman.
Baca Juga: Ekspor Telur Bebek: Peluang Bisnis yang Menjanjikan
Fungsi Utama Sertifikat Veteriner
Sertifikat Veteriner Produk Hewan (SVPH) memiliki fungsi utama yang sangat krusial, baik bagi pelaku usaha, konsumen, maupun pemerintah. Fungsinya tidak hanya sebatas dokumen, tetapi menjadi kunci untuk memastikan seluruh mata rantai produksi produk hewan berjalan sesuai standar keamanan dan kesehatan.
Baca juga: PENETASAN TELUR BEBEK INDRAMAYU
Berikut adalah fungsi-fungsi utama dari Sertifikat Veteriner:
Jaminan Keamanan Pangan:
Ini adalah fungsi terpenting. SVPH memastikan produk hewan yang beredar, baik di pasar domestik maupun internasional, telah melalui proses yang higienis dan bebas dari penyakit menular (zoonosis), residu antibiotik, atau bahan kimia berbahaya. Dengan demikian, konsumen terlindungi dari risiko keracunan atau penyakit.
Baca juga : Telor Asin Dan Telur Ayam Indramayu
Meningkatkan Daya Saing dan Kepercayaan Pasar:
Produk hewan yang memiliki SVPH (atau Nomor Kontrol Veteriner/NKV) lebih mudah di terima oleh konsumen dan mitra bisnis. Sertifikat ini menjadi bukti tertulis bahwa produk tersebut berkualitas tinggi dan aman. Bagi pelaku usaha, hal ini meningkatkan daya saing, membuka akses ke pasar yang lebih luas (terutama ekspor), dan membangun reputasi bisnis yang baik.
Baca juga : TELUR BEBEK ASIN INDRAMAYU JAWA BARAT
Ketertelusuran Produk (Traceability):
SVPH memungkinkan pemerintah dan konsumen untuk melacak asal-usul produk hewan, dari mana asalnya, bagaimana di proses, hingga sampai ke tangan konsumen. Jika terjadi kasus keracunan atau masalah kesehatan, penelusuran dapat di lakukan dengan cepat dan akurat untuk menarik produk bermasalah dari peredaran dan mencegah penyebaran lebih lanjut.
Baca juga : Izin NKV RPH Unggas? Izin RPHU Wajib untuk Keamanan Pangan
Mempermudah Perdagangan Internasional:
SVPH merupakan syarat mutlak untuk ekspor produk hewan ke berbagai negara. Setiap negara memiliki standar keamanan pangan yang ketat, dan SVPH menjadi paspor yang membuktikan bahwa produk dari Indonesia telah memenuhi standar tersebut. Tanpa SVPH, produk ekspor akan di tolak di pintu masuk negara tujuan.
Baca juga : Perizinan Bidang Peternakan W24 & Non Perizinan Rekomendasi
Tertib Hukum dan Administrasi:
Sertifikasi ini memastikan pelaku usaha beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengurusan SVPH juga membantu menciptakan sistem administrasi yang terstruktur dan terawasi, sehingga seluruh rantai produksi dapat di audit secara berkala untuk menjaga standar mutu.
Baca juga : Feedgreen Certificate Pakan Ayam: Pakan Sehat dan Organik
Produk yang Wajib Memiliki SVPH
Secara umum, semua produk yang berasal dari hewan dan akan di perdagangkan, baik untuk konsumsi manusia maupun keperluan lain, wajib memiliki Sertifikat Veteriner Produk Hewan (SVPH). Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan dan kesehatan produk tersebut.
Baca juga : Sisnas NKV Ditjen PKH: Kesehatan Hewan dan Keamanan Pangan
Berikut adalah kategori produk yang memerlukan SVPH:
- Daging dan Produk Olahannya: Semua jenis daging, baik segar, beku, atau olahan. Contohnya, daging sapi, ayam, kambing, sosis, bakso, kornet, dan dendeng.
- Susu dan Produk Olahannya: Termasuk susu segar, susu UHT, yogurt, keju, mentega, es krim, dan produk berbasis susu lainnya.
- Telur dan Produk Olahannya: Telur ayam, bebek, puyuh, maupun produk olahannya seperti tepung telur, dan pasta.
- Produk Perikanan: Ikan segar, beku, olahan, serta hasil laut lainnya seperti udang, cumi-cumi, dan kepiting.
- Hasil Ternak Lainnya: Termasuk madu, sarang burung walet, produk pakan ternak yang mengandung bahan asal hewan, kulit hewan, dan organ hewan (jeroan) untuk konsumsi.
Intinya, jika produk tersebut memiliki asal-usul dari hewan, SVPH adalah salah satu dokumen wajib yang harus di penuhi untuk memastikan produk tersebut aman dan layak untuk di perdagangkan.
Persyaratan Umum untuk Mendapatkan SVPH
Untuk mendapatkan Sertifikat Veteriner Produk Hewan (SVPH) atau yang sering di kenal sebagai Nomor Kontrol Veteriner (NKV), ada dua jenis persyaratan utama yang harus di penuhi oleh setiap pelaku usaha: persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Persyaratan Administrasi
Ini adalah dokumen-dokumen legal dan perizinan yang harus Anda siapkan. Kelengkapannya sangat penting sebagai bukti formalitas usaha Anda.
- Izin Usaha: Anda harus memiliki izin usaha yang relevan dengan jenis produk hewan yang Anda produksi atau perdagangkan. Ini bisa berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Dokumen Legalitas Perusahaan: Tergantung jenis usahanya, Anda perlu melampirkan salinan KTP pemilik atau akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat keterangan domisili.
- Surat Rekomendasi: Anda mungkin juga perlu mendapatkan surat rekomendasi dari dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di tingkat kabupaten/kota setempat.
Persyaratan Teknis
Ini adalah aspek yang paling krusial karena berkaitan langsung dengan standar keamanan dan kualitas produk. Petugas akan melakukan audit untuk memastikan Anda memenuhi semua standar teknis ini.
Penerapan Higiene dan Sanitasi:
Unit usaha Anda harus memiliki bangunan, sarana, dan prasarana yang memenuhi standar kebersihan. Ini mencakup proses produksi yang terhindar dari kontaminasi silang, ketersediaan air bersih, dan sistem pembuangan limbah yang baik.
Sistem Jaminan Mutu:
Dalam upaya mendapatkan Sertifikat Veteriner Produk Hewan (SVPH), penerapan Sistem Jaminan Mutu menjadi salah satu syarat teknis yang paling penting. Sistem ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen dari produsen untuk memastikan bahwa setiap produk yang di hasilkan aman, higienis, dan berkualitas tinggi. Dua sistem jaminan mutu yang paling umum dan di akui adalah Good Manufacturing Practices (GMP) dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP).
Good Manufacturing Practices (GMP)
Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) adalah serangkaian pedoman umum yang berfokus pada kondisi lingkungan dan prosedur produksi. GMP mengatur praktik dasar untuk memastikan produk di buat dan di kendalikan secara konsisten sesuai dengan standar kualitas.
Ruang lingkup GMP meliputi:
- Sanitasi dan Higiene: Menjaga kebersihan dan sanitasi pada seluruh area produksi, termasuk peralatan, bangunan, dan personel.
- Pengendalian Lingkungan: Mengontrol kondisi lingkungan seperti suhu dan kelembaban untuk mencegah kontaminasi.
- Pengendalian Mutu: Prosedur untuk memastikan bahan baku yang di gunakan berkualitas baik dan produk akhir memenuhi spesifikasi.
- Penerapan GMP adalah langkah awal yang fundamental dan menjadi dasar bagi sistem jaminan mutu yang lebih kompleks, seperti HACCP.
Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP)
Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) adalah sistem yang lebih canggih dan bersifat preventif untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya yang signifikan bagi keamanan pangan. HACCP bekerja dengan cara menganalisis potensi bahaya pada setiap tahapan produksi, mulai dari bahan baku hingga produk akhir.
HACCP memiliki tujuh prinsip utama:
- Analisis Bahaya: Mengidentifikasi semua bahaya fisik (misalnya, pecahan kaca), kimia (misalnya, residu pestisida), dan biologis (misalnya, bakteri) yang mungkin terjadi.
- Penentuan Titik Kendali Kritis (Critical Control Points/CCP): Menentukan titik-titik dalam proses produksi di mana kontrol dapat di terapkan untuk menghilangkan atau mengurangi bahaya hingga batas yang aman.
- Penetapan Batas Kritis: Menetapkan batas maksimum atau minimum untuk setiap CCP.
- Penetapan Prosedur Pemantauan: Menerapkan sistem pemantauan untuk mengukur dan memverifikasi bahwa CCP berada di bawah kendali.
- Penetapan Tindakan Koreksi: Menentukan tindakan yang harus di ambil jika batas kritis tidak terpenuhi.
- Penetapan Prosedur Verifikasi: Melakukan audit atau pengujian secara berkala untuk memastikan sistem HACCP bekerja secara efektif.
- Pencatatan dan Dokumentasi: Mendokumentasikan semua prosedur dan catatan yang terkait dengan sistem HACCP.
Mengapa Keduanya Penting?
Meskipun HACCP lebih detail dan spesifik, GMP merupakan fondasi yang harus di bangun terlebih dahulu. Tanpa penerapan GMP yang baik, sistem HACCP tidak akan berjalan secara efektif. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha, langkah pertama adalah menerapkan praktik dasar GMP, yang kemudian dapat di tingkatkan ke sistem HACCP untuk mendapatkan jaminan keamanan pangan yang lebih komprehensif.
Penerapan kedua sistem ini membuktikan kepada Otoritas Veteriner bahwa Anda memiliki komitmen serius terhadap keamanan dan mutu produk, sehingga mempermudah proses penerbitan SVPH.
Tenaga Ahli:
Memiliki penanggung jawab teknis, seperti dokter hewan, yang bertugas mengawasi seluruh proses produksi. Selain itu, tenaga kerja yang terlibat harus memiliki keahlian di bidang higiene, sanitasi, dan kesehatan masyarakat veteriner.
Dokumentasi dan Pencatatan:
Dokumentasi dalam proses pengurusan Sertifikat Veteriner Produk Hewan (SVPH) adalah tulang punggung dari seluruh sistem keamanan pangan. Ini bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan bukti konkret bahwa setiap tahapan produksi telah di lakukan sesuai dengan standar yang di tetapkan. Otoritas Veteriner memerlukan dokumentasi lengkap untuk memastikan produk dapat di telusuri dari hulu ke hilir dan untuk memverifikasi bahwa semua persyaratan teknis telah di penuhi.
Jenis-Jenis Dokumen Penting
Ada beberapa jenis dokumen yang wajib di sediakan oleh pelaku usaha, antara lain:
- Hasil Uji Laboratorium: Dokumen ini berisi hasil pengujian produk akhir atau bahan baku yang di lakukan di laboratorium terakreditasi. Hasil ini membuktikan bahwa produk Anda bebas dari bahaya-bahaya seperti:
- Mikroba Patogen: Contohnya, Salmonella, E. coli, atau Listeria monocytogenes.
- Residu: Sisa-sisa antibiotik, hormon, atau pestisida yang mungkin ada dalam produk.
- Kontaminan Kimia: Bahan kimia berbahaya seperti logam berat yang bisa membahayakan kesehatan.
- Catatan Produksi: Ini adalah catatan rinci dari seluruh proses produksi. Dokumen ini harus mencakup:
- Sumber Bahan Baku: Informasi tentang asal-usul bahan baku (misalnya, dari peternakan mana, dari pemasok mana). Ini penting untuk ketertelusuran produk.
- Catatan Proses Pengolahan: Suhu, waktu, dan metode yang di gunakan dalam setiap tahapan produksi, seperti pemasakan, pendinginan, atau pembekuan.
- Catatan Penanganan: Proses pengemasan, penyimpanan, dan distribusi produk.
Sertifikat Kesehatan Hewan (SKKH): Dokumen ini sangat penting, terutama untuk produk yang berasal dari hewan hidup atau yang baru di sembelih. SKKH di keluarkan oleh dokter hewan berwenang di tempat asal hewan dan menyatakan bahwa hewan tersebut dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit menular sebelum di potong. Dokumen ini menjadi jaminan awal bahwa bahan baku yang Anda gunakan aman.
Fungsi Utama Dokumentasi
Ketertelusuran (Traceability):
Dengan dokumentasi yang lengkap, pemerintah dapat melacak produk dari rak supermarket hingga ke sumber aslinya. Jika terjadi masalah, produk dapat di tarik dengan cepat dari peredaran untuk mencegah bahaya lebih lanjut.
Verifikasi Kepatuhan:
Dokumentasi menjadi alat bagi Otoritas Veteriner untuk melakukan audit dan memastikan pelaku usaha benar-benar menerapkan sistem jaminan mutu yang baik, seperti GMP dan HACCP, di setiap tahap produksi.
Membangun Kepercayaan:
Dokumentasi yang transparan dan akurat menunjukkan komitmen pelaku usaha terhadap keamanan pangan, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, terutama dalam pasar ekspor.
Dengan demikian, menyiapkan dan memelihara dokumentasi yang rapi adalah langkah krusial yang tidak bisa di abaikan jika Anda ingin mendapatkan SVPH dan membangun bisnis yang berkelanjutan.
Dengan memenuhi kedua jenis persyaratan ini, pelaku usaha menunjukkan komitmen mereka terhadap keamanan pangan dan dapat mengajukan permohonan SVPH kepada Otoritas Veteriner setempat.
Proses Pengajuan dan Penerbitan SVPH
Proses pengajuan dan penerbitan Sertifikat Veteriner Produk Hewan (SVPH) atau Nomor Kontrol Veteriner (NKV) terdiri dari beberapa tahapan utama. Maksud proses ini di rancang untuk memastikan bahwa setiap produk hewan yang di sertifikasi benar-benar memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang di tetapkan.
Pengajuan Permohonan
Pelaku usaha memulai proses dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Otoritas Veteriner setempat, yang bisa jadi adalah Dinas Peternakan di tingkat kabupaten/kota atau Balai Karantina Pertanian untuk produk ekspor.
Dalam permohonan ini, pelaku usaha harus melampirkan seluruh dokumen persyaratan, baik yang bersifat administrasi maupun teknis. Dokumen-dokumen ini meliputi:
- Fotokopi izin usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Denah atau tata letak (layout) bangunan unit produksi.
- Informasi tentang jenis produk dan kapasitas produksi.
- Dokumen pendukung penerapan sistem jaminan mutu (GMP/HACCP).
Verifikasi Dokumen dan Inspeksi Awal
Setelah permohonan di terima, tim dari Otoritas Veteriner akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang di ajukan. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, permohonan bisa di kembalikan untuk di perbaiki.
Setelah dokumen lengkap, tim akan menjadwalkan inspeksi lapangan atau audit. Inspeksi ini bertujuan untuk memverifikasi langsung kondisi unit produksi dan memastikan kesesuaian antara dokumen yang di ajukan dengan kondisi nyata di lapangan.
Audit dan Penilaian Teknis
Tahap ini adalah inti dari proses sertifikasi. Tim auditor akan mengevaluasi secara mendalam seluruh aspek teknis, seperti:
- Bangunan dan Fasilitas: Kualitas bangunan, tata letak, dan kebersihan.
- Proses Produksi: Apakah alur produksi sudah higienis dan mencegah kontaminasi.
- Peralatan: Kondisi dan kebersihan peralatan yang di gunakan.
- Higiene Karyawan: Praktik kebersihan pribadi karyawan.
- Sistem Jaminan Mutu: Sejauh mana implementasi GMP dan HACCP.
- Penanganan Limbah: Sistem pembuangan limbah yang memadai.
Jika tim menemukan ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan, mereka akan memberikan rekomendasi perbaikan yang harus di penuhi oleh pelaku usaha dalam jangka waktu tertentu.
Uji Laboratorium (Jika Diperlukan)
Untuk beberapa jenis produk, terutama yang memiliki risiko tinggi, sampel produk akan di ambil dan di uji di laboratorium yang terakreditasi. Uji ini di lakukan untuk memastikan produk bebas dari:
- Residu bahan kimia (misalnya, antibiotik).
- Bakteri patogen (misalnya, Salmonella).
- Kontaminan berbahaya lainnya.
Hasil uji laboratorium ini menjadi salah satu penentu utama apakah produk layak untuk mendapatkan sertifikat.
Penerbitan Sertifikat Veteriner
Jika semua tahapan—mulai dari verifikasi dokumen, inspeksi lapangan, hingga hasil uji lab—menunjukkan hasil yang memuaskan dan memenuhi standar yang di tetapkan, Otoritas Veteriner akan menerbitkan Sertifikat Veteriner Produk Hewan (SVPH).
Sertifikat ini berisi informasi penting, antara lain:
- Nomor registrasi SVPH/NKV.
- Nama dan alamat unit usaha.
- Jenis produk yang di sertifikasi.
- Masa berlaku sertifikat.
Sertifikat ini memiliki masa berlaku dan harus di perbarui secara berkala melalui proses audit ulang untuk memastikan standar tetap terjaga.
Perbedaan SVPH untuk Domestik dan Ekspor
Berikut adalah perbedaan mendasar antara Sertifikat Veteriner Produk Hewan (SVPH) untuk peredaran domestik dan ekspor.
Sertifikasi untuk Peredaran Domestik (Nomor Kontrol Veteriner/NKV)
Untuk peredaran produk hewan di dalam negeri, sertifikat yang di gunakan dikenal dengan nama Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
- Tujuan: Menjamin keamanan dan kelayakan produk hewan yang beredar di pasar domestik, melindungi konsumen Indonesia dari produk yang tidak aman.
- Standar: Mengikuti standar nasional yang di tetapkan oleh pemerintah Indonesia, seperti pedoman Good Manufacturing Practices (GMP).
- Otoritas Penerbit: Di terbitkan oleh Otoritas Veteriner setempat (biasanya Dinas Peternakan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota).
- Proses: Prosesnya lebih fokus pada kepatuhan terhadap regulasi nasional, yang mencakup audit fisik, verifikasi dokumen, dan penerapan higiene sanitasi.
- Masa Berlaku: Umumnya berlaku selama lima tahun dan dapat di perpanjang melalui audit ulang.
Sertifikasi untuk Ekspor (Health Certificate/Veterinary Certificate)
Untuk produk hewan yang akan di ekspor ke luar negeri, dokumen yang di gunakan adalah Sertifikat Kesehatan atau Health Certificate (HC) yang juga merupakan bagian dari SVPH.
- Tujuan: Memenuhi persyaratan spesifik dari negara tujuan ekspor. Setiap negara memiliki standar dan regulasi yang berbeda-beda.
- Standar: Sangat bergantung pada regulasi negara importir. Persyaratannya bisa jauh lebih ketat daripada standar domestik, termasuk jenis penyakit yang harus bebas dari wilayah asal, uji laboratorium yang spesifik, dan sistem ketertelusuran yang lebih ketat.
- Otoritas Penerbit: Di terbitkan oleh Otoritas Veteriner Pusat (misalnya, Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian) karena harus di akui oleh negara tujuan.
- Proses: Prosesnya lebih rumit. Negara tujuan seringkali meminta persetujuan terlebih dahulu (persetujuan protokol atau akreditasi) terhadap unit produksi di Indonesia. Proses ini juga melibatkan audit oleh otoritas veteriner dari negara tujuan.
- Masa Berlaku: Masa berlakunya biasanya per pengiriman (per shipment), bukan untuk jangka waktu lama seperti NKV. Setiap kali akan melakukan ekspor, produsen harus mengajukan permohonan penerbitan HC untuk lot produk yang akan di kirim.
Kesimpulan Perbedaan Kunci
Aspek Domestik (NKV)
- Tujuan Standar Nasional
- Regulasi Indonesia
- Otoritas Veteriner Daerah
- Masa Berlaku Jangka panjang (5 tahun)
- Tingkat Kesulitan Lebih sederhana
Aspek Ekspor (Health Certificate)
- Tujuan Standar Negara Tujuan
- Regulasi Impor Negara Tujuan
- Otoritas Veteriner Pusat
- Masa Berlaku Per pengiriman (per shipment)
- Tingkat Kesulitan Lebih kompleks dan ketat
Pada dasarnya, NKV adalah bukti bahwa produk Anda layak dan aman untuk pasar lokal, sementara Health Certificate adalah paspor yang membuktikan produk Anda memenuhi standar ketat dan spesifik yang di minta oleh negara lain agar dapat di izinkan masuk.
SVPH Bukan Sekadar Dokumen, Melainkan Jaminan
Sertifikat Veteriner Produk Hewan (SVPH), atau Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk produk domestik, lebih dari sekadar selembar kertas. Ini adalah simbol komitmen dan tanggung jawab Anda sebagai pelaku usaha terhadap keamanan pangan. Memiliki SVPH berarti Anda telah memastikan bahwa setiap produk yang Anda hasilkan sudah melalui proses yang ketat, higienis, dan sesuai dengan standar kesehatan hewan tertinggi.
Pesan untuk Pembaca: Investasi untuk Kepercayaan dan Reputasi
Bagi pelaku usaha, mengurus SVPH adalah sebuah investasi, bukan biaya.
Membangun Kepercayaan Konsumen:
Di era di mana konsumen semakin sadar akan isu kesehatan, SVPH adalah bukti yang meyakinkan bahwa produk Anda aman, layak, dan terjamin kualitasnya. Ini akan meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan.
Membuka Pintu ke Pasar Global:
Untuk Anda yang memiliki ambisi ekspor, SVPH adalah kunci utama. Negara-negara lain memiliki standar keamanan yang sangat ketat, dan SVPH adalah paspor yang membuktikan produk Anda siap bersaing di pasar internasional. Tanpa SVPH, impian ekspor akan sulit terwujud.
Mencegah Kerugian Finansial:
Produk tanpa SVPH berisiko tinggi di tarik dari peredaran, di tolak di perbatasan negara lain, atau bahkan bisa memicu sanksi hukum. Hal ini tentu akan mengakibatkan kerugian finansial yang sangat besar.
Jasa Urus SVPH Jangkargroups
Pengurusan Sertifikat Veteriner Produk Hewan (SVPH), atau yang di kenal dengan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk peredaran domestik, adalah proses yang memerlukan pemahaman mendalam tentang regulasi dan standar teknis.
Banyak pelaku usaha yang memilih menggunakan jasa biro konsultan atau agen perizinan untuk mempercepat dan mempermudah proses ini, terutama karena kompleksitas persyaratan teknis dan administrasi.
Beberapa jasa yang tersedia di Indonesia menawarkan layanan untuk membantu pengurusan dokumen ini. Contohnya, ada biro jasa seperti Jangkar Global Groups yang secara spesifik menawarkan layanan pengurusan NKV dan perizinan produk hewan.
Mengapa Menggunakan Jasa Urus SVPH?
Menggunakan jasa profesional dapat memberikan beberapa keuntungan, antara lain:
- Efisiensi Waktu: Biro jasa memiliki pengalaman dalam mengurus dokumen sehingga prosesnya bisa lebih cepat dan terhindar dari kesalahan.
- Panduan Profesional: Mereka dapat memberikan konsultasi mendalam mengenai persyaratan teknis dan administrasi yang harus di penuhi, termasuk penerapan GMP dan HACCP.
- Meminimalkan Risiko Penolakan: Dengan bantuan ahli, semua dokumen dan persyaratan akan di siapkan dengan benar, sehingga mengurangi risiko permohonan di tolak.
Langkah-langkah Umum Menggunakan Jasa
Meskipun setiap biro jasa memiliki prosedur berbeda, langkah umumnya adalah sebagai berikut:
- Konsultasi Awal: Anda akan menjelaskan jenis produk, lokasi unit usaha, dan kebutuhan sertifikasi Anda.
- Verifikasi Dokumen: Jasa akan membantu memeriksa kelengkapan dokumen administrasi (izin usaha, NPWP, dll.) dan teknis (denah, alur proses produksi).
- Persiapan Audit: Jasa akan membantu Anda menyiapkan unit usaha agar sesuai dengan standar yang di butuhkan untuk audit, termasuk panduan higiene dan sanitasi.
- Pengajuan dan Pemantauan: Jasa akan mengajukan permohonan ke otoritas terkait (Dinas Peternakan atau Balai Karantina) dan memantau perkembangannya hingga sertifikat di terbitkan.
Penting untuk Di ingat
Meskipun menggunakan jasa dapat mempermudah, Anda sebagai pemilik usaha tetap bertanggung jawab penuh atas kualitas produk dan kepatuhan terhadap standar yang di tetapkan. Pastikan Anda memilih biro jasa yang memiliki reputasi baik dan pengalaman di bidang sertifikasi produk hewan.
Untuk informasi paling akurat dan terbaru, Anda juga bisa menghubungi langsung Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) yang merupakan unit pelaksana teknis dari Kementerian Pertanian.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














