Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI): Prosedur dan Persyaratan

Akhmad Fauzi

Updated on:

KKP
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI): Prosedur dan Persyaratan
Direktur Utama Jangkar Goups

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah dokumen krusial bagi setiap individu atau badan usaha yang bergerak di bidang perikanan tangkap di Indonesia. Keberadaannya bukan hanya sekadar formalitas, melainkan pondasi utama untuk memastikan praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan, legal, dan bertanggung jawab. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai SIPI, mulai dari prosedur dan persyaratannya, urgensinya, masa berlaku, hingga perizinan lain yang wajib di penuhi oleh usaha perikanan tangkap.

Baca juga: Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik

Contoh SIPI

Jasa Urus SIPI

Apa itu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)?

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah izin tertulis yang harus di miliki oleh setiap kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. SIPI di terbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, atau instansi terkait di tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP): Membangun Bisnis Perikanan

Pentingnya Surat Izin Penangkapan Ikan

Memiliki SIPI jauh lebih dari sekadar kepatuhan hukum; ini adalah wujud komitmen terhadap keberlanjutan sumber daya laut dan penegakan hukum. Berikut adalah beberapa alasan mengapa SIPI sangat penting:

Baca juga: SIPJI Perdagangan Luar Negeri: Regulasi dan Pemanfaatan Ikan 

Legalitas dan Perlindungan Hukum:

SIPI memastikan bahwa kegiatan penangkapan ikan yang Anda lakukan adalah legal. Tanpa SIPI, Anda berisiko menghadapi sanksi hukum yang berat, mulai dari denda hingga penyitaan kapal dan hasil tangkapan.

Pengelolaan Sumber Daya:

Dengan adanya SIPI, pemerintah dapat memantau dan mengelola jumlah kapal penangkap ikan serta jenis dan jumlah ikan yang di tangkap. Ini penting untuk mencegah penangkapan berlebihan (overfishing) yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan stok ikan.

Akses Pasar:

Banyak pembeli ikan, baik di dalam maupun luar negeri, mensyaratkan asal-usul ikan yang legal dan berkelanjutan. SIPI menjadi bukti bahwa ikan yang Anda tangkap berasal dari praktik yang bertanggung jawab.

Data dan Statistik:

Data dari SIPI di gunakan untuk menyusun statistik perikanan nasional, yang sangat berguna dalam perumusan kebijakan dan program pengembangan sektor perikanan.

Keamanan dan Keselamatan:

Proses perizinan SIPI seringkali juga mencakup pemeriksaan kelayakan kapal dan peralatan keselamatan, memastikan bahwa operasi penangkapan ikan di lakukan dengan aman.

Prosedur dan Persyaratan Surat Izin Penangkapan Ikan

Prosedur pengajuan SIPI telah banyak di sederhanakan dengan adanya sistem perizinan terintegrasi seperti Online Single Submission (OSS). Namun, secara umum, berikut adalah tahapan dan persyaratan yang perlu Anda siapkan:

Prosedur Pengajuan SIPI:

  1. Pendaftaran Akun OSS: Pastikan Anda telah memiliki akun di sistem OSS.
  2. Selanjutnya, Pengajuan Permohonan: Masuk ke akun OSS Anda dan ajukan permohonan SIPI. Anda akan di minta untuk mengisi data kapal, alat tangkap, dan daerah penangkapan ikan.
  3. Verifikasi Dokumen: Tim dari KKP atau dinas terkait akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda unggah.
  4. Selanjutnya, Pemeriksaan Teknis (jika di perlukan): Untuk kapal-kapal tertentu, mungkin di perlukan pemeriksaan fisik kapal dan alat tangkap.

Pembayaran PNBP: Setelah dokumen di verifikasi dan di nyatakan lengkap, Anda akan di minta untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Penerbitan SIPI: Setelah pembayaran di konfirmasi, SIPI akan di terbitkan dan dapat di unduh melalui sistem OSS.

Persyaratan Umum Pengajuan SIPI:

Persyaratan dapat bervariasi tergantung ukuran kapal, jenis alat tangkap, dan wilayah penangkapan, namun secara umum meliputi:

  1. Identitas Pemilik/Perusahaan:
  2. Selanjutnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik perseorangan atau direktur perusahaan.
  3. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika badan usaha).
  4. Selanjutnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Data Kapal Perikanan:

  1. Surat Ukur Kapal.
  2. Selanjutnya, Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil/Besar).
  3. Grosse Akta/Surat Laut (untuk kapal > 7 GT).
  4. Selanjutnya, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Perikanan (SKKPP).
  5. Sertifikat Keselamatan Kapal.
  6. Selanjutnya, Dokumen kepemilikan kapal (bukti pembangunan/pembelian/sewa).

Data Alat Tangkap:

  1. Spesifikasi teknis alat tangkap yang di gunakan.
  2. Selanjutnya, Sertifikat kelayakan alat tangkap (jika ada).

Dokumen Lainnya:

  1. Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat (terkadang di perlukan).
  2. Selanjutnya, Surat pernyataan kebenaran data dan kesanggupan mematuhi peraturan.

Masa Berlaku Surat Izin Penangkapan Ikan

Masa berlaku SIPI umumnya adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal di terbitkan. Setelah masa berlaku habis, SIPI harus di perpanjang. Penting untuk mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari terganggunya kegiatan operasional dan potensi sanksi.

Izin Apa Saja yang Harus Di lengkapi bagi Usaha Perikanan Tangkap?

Selain SIPI, usaha perikanan tangkap juga wajib melengkapi beberapa perizinan lain untuk memastikan operasional yang sah dan komprehensif. Beberapa di antaranya meliputi:

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP):

Selanjutnya, Izin untuk melakukan usaha di bidang perikanan, di terbitkan oleh KKP atau dinas terkait.

Surat Laik Operasi (SLO):

Selanjutnya, Sertifikat yang menyatakan bahwa kapal perikanan dan alat tangkap yang di gunakan laik operasi dan memenuhi standar keselamatan serta kelayakan teknis.

Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIPI):

Selanjutnya, Meskipun namanya mirip dengan Surat Izin Penangkapan Ikan, SIPI yang ini adalah untuk kegiatan pengangkutan ikan dari satu tempat ke tempat lain, biasanya bagi kapal pengangkut ikan (bukan kapal penangkap).

Sertifikat Hasil Tangkapan (SHT):

Selanjutnya, Dokumen yang menyatakan legalitas dan asal-usul hasil tangkapan ikan, penting untuk kegiatan ekspor.

Perizinan Lingkungan:

Seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jika skala usaha besar.

Perizinan Awak Kapal:

Termasuk sertifikat kompetensi ABK dan buku pelaut bagi seluruh awak kapal.

Jasa Urus SIPI Jangkargroups

Mengurus perizinan perikanan tangkap bisa menjadi proses yang kompleks dan memakan waktu, terutama dengan banyaknya dokumen dan prosedur yang harus di penuhi. Bagi Anda yang membutuhkan bantuan profesional, Jangkargroups menawarkan jasa pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan berbagai perizinan perikanan lainnya. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam tentang regulasi perikanan, Jangkargroups dapat membantu Anda memastikan kelengkapan dokumen, kelancaran proses, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku, sehingga Anda dapat fokus pada kegiatan inti usaha perikanan Anda.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat