Impor Daging Sapi India ke Indonesia: Persyaratan dan Status Izin

Akhmad Fauzi

Updated on:

Impor Daging Sapi India ke Indonesia: Persyaratan dan Status Izin
Direktur Utama Jangkar Goups

Daging sapi merupakan komoditas penting dalam memenuhi kebutuhan protein hewani di Indonesia. Seiring dengan terus meningkatnya permintaan, pemerintah kerap mempertimbangkan berbagai sumber pasokan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan. Salah satu opsi yang sering menjadi perbincangan adalah impor daging sapi dari India. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai potensi pengurusan impor daging sapi India, persyaratan dan prosedur yang harus di penuhi, serta status perizinan impornya di Indonesia.

Potensi Daging Sapi India sebagai Sumber Impor

India di kenal sebagai salah satu produsen daging sapi terbesar di dunia, meskipun mayoritas produksinya adalah daging kerbau (beef buffalo/carabeef) karena sapi dalam kepercayaan Hindu di anggap suci. Daging kerbau dari India seringkali menjadi alternatif yang menarik karena harganya yang relatif lebih kompetitif di bandingkan daging sapi dari negara lain. Hal ini berpotensi membantu menstabilkan harga daging di pasar domestik Indonesia.

Namun, ada beberapa pertimbangan yang perlu di perhatikan:

Jenis Daging:

Mayoritas daging yang di ekspor India adalah daging kerbau, bukan daging sapi domestik (Bos taurus/Bos indicus). Penting untuk membedakan kedua jenis ini karena karakteristik, tekstur, dan penerimaan pasar bisa berbeda.

Persepsi Konsumen:

Beberapa konsumen di Indonesia mungkin memiliki preferensi terhadap daging sapi dari ras tertentu atau khawatir dengan isu kehalalan dan kualitas jika berasal dari India.

Persyaratan Impor Daging Sapi dari India ke Indonesia

Proses impor daging sapi, dari negara manapun, ke Indonesia di atur dengan sangat ketat untuk memastikan keamanan pangan, kesehatan hewan, dan kepatuhan terhadap standar kehalalan. Berikut adalah persyaratan umum yang harus di penuhi:

Status Zona Bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK): Impor Daging Sapi India

Ini adalah persyaratan krusial. Negara atau zona asal harus di nyatakan bebas PMK oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) atau otoritas berwenang di Indonesia. Namun, India masih memiliki tantangan terkait PMK di beberapa wilayahnya, sehingga ini menjadi penghambat utama.

Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate):

Di keluarkan oleh otoritas veteriner negara pengekspor, menyatakan bahwa daging berasal dari hewan yang sehat, bebas penyakit menular, dan di proses sesuai standar sanitasi.

Sertifikat Halal: Impor Daging Sapi India

Untuk produk daging yang masuk ke Indonesia, sertifikat halal dari lembaga yang di akui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wajib. Ini memastikan bahwa proses penyembelihan dan penanganan daging sesuai dengan syariat Islam.

Sertifikat Bebas Residu: Impor Daging Sapi India

Memastikan daging bebas dari residu antibiotik, hormon, atau zat-zat berbahaya lainnya yang melebihi batas aman.

Izin Pemasukan (IP) dari Kementerian Pertanian:

Importir harus memiliki IP yang di keluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH).

Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan: Impor Daging Sapi India

Selain IP, importir juga memerlukan PI dari Kementerian Perdagangan.

Sistem Rantai Dingin (Cold Chain):Impor Daging Sapi India

Daging harus di angkut dan di simpan dalam kondisi rantai dingin yang terjaga ketat untuk mencegah pertumbuhan bakteri dan menjaga kualitas.

Standar Mutu dan Keamanan Pangan: Impor Daging Sapi India

Produk daging harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan terkait keamanan pangan yang berlaku di Indonesia.

Laporan Audit Fasilitas: Impor Daging Sapi India

Otoritas Indonesia biasanya akan melakukan audit terhadap rumah potong hewan (RPH) dan fasilitas pemrosesan di negara asal untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kebersihan, sanitasi, dan kesejahteraan hewan.

HS Code Daging Sapi –  Impor Daging Sapi India

Untuk menentukan HS Code (Harmonized System Code) yang tepat untuk daging sapi atau daging kerbau dari India, kita harus merujuk pada klasifikasi umum yang di gunakan secara internasional, dan kemudian spesifikasi lebih lanjut berdasarkan bentuk dan jenisnya.

HS Code untuk daging hewan bovin (termasuk sapi dan kerbau) umumnya di mulai dengan:

  • 0201: Daging hewan bovin, segar atau di dinginkan.
  • 0202: Daging hewan bovin, beku.
  • Di bawah kategori utama ini, ada sub-pos yang lebih spesifik berdasarkan bagian dagingnya:
  • 0201.10 / 0202.10: Karkas dan setengah karkas (whole and half carcasses).
  • 0201.20 / 0202.20: Potongan lainnya dengan tulang (other cuts with bone in).
  • 0201.30 / 0202.30: Tanpa tulang (boneless).

Jadi, jika Anda mengimpor daging kerbau beku tanpa tulang dari India, kemungkinan besar HS Code yang di gunakan adalah 0202.30.

Penting untuk di ingat:

Verifikasi dengan Bea Cukai:

Meskipun ini adalah panduan umum, sangat di sarankan untuk selalu memverifikasi HS Code yang tepat dengan Bea Cukai Indonesia atau konsultan kepabeanan sebelum melakukan impor. Penentuan HS Code yang salah dapat menyebabkan masalah dalam proses impor, seperti penundaan atau denda.

Perbedaan Sapi dan Kerbau:

Meskipun keduanya masuk dalam kategori “hewan bovin” untuk tujuan HS Code, dalam konteks perdagangan dan regulasi Indonesia, daging sapi (dari Bos taurus atau Bos indicus) dan daging kerbau (dari Bubalus bubalis) sering kali di perlakukan secara berbeda, terutama terkait izin impor dan kuota. India di kenal sebagai eksportir utama daging kerbau (carabeef).

Meskipun Anda mungkin melihat kode seperti “106/105” pada kemasan daging kerbau impor dari India (terutama yang di impor oleh Bulog), kode ini kemungkinan besar adalah kode internal produsen atau distributor untuk identifikasi produk atau potongan tertentu, bukan HS Code internasional yang di gunakan untuk keperluan bea cukai.

Prosedur Impor Daging Sapi dari India ke Indonesia

Setelah semua persyaratan terpenuhi, prosedur umum impor daging sapi adalah sebagai berikut:

Pengajuan Izin:

Importir mengajukan permohonan IP ke Ditjen PKH Kementerian Pertanian dan PI ke Kementerian Perdagangan.

Verifikasi Dokumen:

Otoritas terkait akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang di ajukan.

Survei Lapangan (jika di perlukan):

Dalam beberapa kasus, tim ahli dari Indonesia dapat melakukan survei langsung ke fasilitas produksi di India untuk memastikan kepatuhan.

Penerbitan Izin:

Selanjutnya, jika semua persyaratan terpenuhi dan hasil verifikasi/survei positif, izin impor akan di terbitkan.

Pengiriman:

Daging di kirim dari India ke Indonesia menggunakan moda transportasi yang menjaga rantai dingin.

Pemeriksaan Bea Cukai dan Karantina:

Setibanya di pelabuhan/bandara Indonesia, daging akan melalui pemeriksaan oleh Bea Cukai dan petugas karantina hewan. Sampel dapat di ambil untuk pengujian laboratorium.

Rilis Barang:

Kemudian, jika semua pemeriksaan lulus dan tidak ada masalah, barang akan di rilis kepada importir untuk di distribusikan.

Apakah Impor Daging Sapi India Di izinkan di Indonesia?

Pada saat ini (Juli 2025), secara umum impor daging sapi (termasuk daging kerbau) dari India ke Indonesia masih belum di izinkan secara reguler untuk memenuhi kebutuhan umum.

Alasan utama di balik kebijakan ini adalah status India yang belum sepenuhnya bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menurut standar OIE dan regulasi Indonesia. Indonesia sangat menjaga status bebas PMK-nya untuk melindungi populasi ternak domestik.

Meskipun demikian, ada beberapa pengecualian atau diskusi yang mungkin muncul dari waktu ke waktu:

Kasus Khusus/Kebutuhan Mendesak:

Dalam situasi darurat atau kebutuhan mendesak yang tidak dapat di penuhi dari sumber lain, pemerintah dapat mempertimbangkan impor dari negara dengan status PMK yang tidak sepenuhnya bebas, namun dengan persyaratan biosekuriti yang sangat ketat dan pembatasan wilayah asal. Namun, ini adalah skenario yang jarang terjadi dan memerlukan kajian mendalam.

Zona Bebas PMK yang Terisolasi:

Jika India dapat mengidentifikasi dan menjaga zona bebas PMK yang terisolasi dengan baik dan di akui secara internasional, ada kemungkinan untuk membuka keran impor dari zona tersebut. Namun, proses ini sangat kompleks dan memerlukan waktu.

Perubahan Kebijakan:

Kebijakan impor dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar global, kebutuhan domestik, dan status kesehatan hewan di negara pengekspor.

Impor daging sapi India, khususnya daging kerbau, menawarkan potensi untuk diversifikasi sumber pasokan dan stabilisasi harga di Indonesia. Namun, kendala utama yang menghalangi impor reguler adalah status PMK di India. Sehingga, selama India belum sepenuhnya bebas PMK sesuai standar yang di akui Indonesia, keran impor daging sapi/kerbau dari negara tersebut akan tetap tertutup. Pemerintah Indonesia memprioritaskan keamanan pangan dan perlindungan kesehatan ternak domestik di atas pertimbangan harga semata.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat