Kupu-kupu, dengan keindahan dan keunikan warnanya, selalu menjadi daya tarik tersendiri. Di antara ribuan spesies yang ada, dua genus yang paling menonjol dan banyak di cari kolektor maupun peneliti adalah Ornithoptera dan Troides. Namun, keindahan ini datang dengan tanggung jawab besar, terutama dalam hal konservasi dan regulasi ekspor. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai kedua genus kupu-kupu ini, status perlindungannya, serta bagaimana mengurus perizinan CITES untuk ekspornya.
Apa itu Ornithoptera dan Troides?
Ornithoptera, di kenal juga sebagai “Burung Sayap Kupu-kupu” (Birdwing Butterflies), adalah genus kupu-kupu yang terkenal karena ukurannya yang besar dan warna-warni metalik yang memukau. Sebagian besar spesies Ornithoptera di temukan di wilayah Papua Nugini dan pulau-pulau sekitarnya, serta sebagian di Australia dan Indonesia bagian timur. Jantan seringkali memiliki warna hijau, biru, atau emas yang cemerlang, sementara betina umumnya lebih besar dengan corak warna yang lebih gelap.
Troides, atau sering disebut “Kupu-kupu Kupu-kupu Emas” (Golden Birdwing Butterflies), juga merupakan genus kupu-kupu besar dengan pola warna yang kontras, seringkali kombinasi hitam dengan bercak kuning keemasan yang mencolok pada sayap belakang. Spesies Troides tersebar luas di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, Filipina, dan negara-negara lain di wilayah tersebut.
Keduanya merupakan bagian dari famili Papilionidae (kupu-kupu menelan) dan sangat di hargai dalam dunia entomologi dan koleksi karena keindahan dan kelangkaannya.
Apakah Ornithoptera dan Troides Spesies Di lindungi?
Ya, sebagian besar spesies Ornithoptera dan Troides adalah spesies di lindungi di bawah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar Terancam Punah (CITES).
CITES Lampiran II:
Sebagian besar spesies Ornithoptera dan Troides terdaftar dalam CITES Lampiran II. Ini berarti bahwa perdagangan internasional spesimen dari spesies ini di izinkan, tetapi harus di atur dengan ketat untuk memastikan bahwa pemanenan dari alam liar bersifat lestari dan tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut. Perdagangan ini memerlukan izin ekspor dari negara asal dan izin impor dari negara tujuan.
CITES Lampiran I:
Beberapa spesies Ornithoptera yang paling langka dan terancam punah, seperti Ornithoptera alexandrae (Ratu Alexandra Birdwing), terdaftar dalam CITES Lampiran I. Perdagangan komersial spesies CITES Lampiran I sangat dilarang, dan hanya di izinkan dalam kasus-kasus luar biasa untuk tujuan non-komersial, seperti penelitian ilmiah, dan memerlukan izin yang sangat ketat dari kedua negara (ekspor dan impor).
Bagaimana Cara Mengurus CITES untuk Spesies Di lindungi Ornithoptera dan Troides?
Mengurus izin CITES untuk kupu-kupu yang di lindungi adalah proses yang kompleks dan memerlukan kepatuhan terhadap peraturan yang ketat. Prosesnya melibatkan beberapa langkah kunci:
- Identifikasi Spesies: Pastikan Anda mengidentifikasi dengan benar spesies kupu-kupu yang akan di ekspor dan status CITES-nya (Lampiran I atau II).
- Verifikasi Asal Spesimen: Untuk spesies Lampiran II, pastikan spesimen berasal dari penangkaran (captive-bred) yang legal dan terdaftar, atau dari program pemanenan lestari yang di setujui. Untuk Ornithoptera dan Troides, sebagian besar ekspor yang di izinkan berasal dari penangkaran.
Pengajuan Permohonan Izin CITES:
- Izin Ekspor CITES (CITES Export Permit): Di ajukan ke Otoritas Pengelola CITES di negara pengekspor (di Indonesia, ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem/KSDAE).
- Izin Impor CITES (CITES Import Permit): Di ajukan ke Otoritas Pengelola CITES di negara pengimpor.
Persyaratan dan Prosedur CITES Kupu-kupu (Secara Umum):
Meskipun persyaratan spesifik dapat bervariasi tergantung pada negara dan spesies, berikut adalah gambaran umum:
Persyaratan Umum:
- Identitas Pemohon: KTP/identitas perusahaan.
- Spesimen: Detail lengkap mengenai spesies (nama ilmiah, jumlah, jenis kelamin, ukuran), asal-usul (penangkaran atau pemanenan lestari), dan identifikasi unik jika ada (misalnya, nomor gelang/tag untuk penangkaran).
- Sertifikat Asal Penangkaran (Certificate of Artificial Propagation): Sangat penting untuk spesimen hasil penangkaran, membuktikan bahwa spesimen tidak di ambil dari alam liar.
- Tujuan Ekspor: Jelas menyatakan tujuan ekspor (misalnya, koleksi pribadi, penelitian, kebun binatang, atau perdagangan komersial yang di izinkan).
- Dokumen Pendukung: Bukti kepemilikan sah, dokumen pengiriman, faktur (jika ada transaksi komersial).
- Karantina: Sertifikat kesehatan dari karantina tumbuhan dan hewan (untuk kupu-kupu hidup).
- Surat Rekomendasi/Izin Terkait: Terkadang di butuhkan rekomendasi dari instansi terkait, seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat di Indonesia.
Prosedur Umum:
- Pengajuan Dokumen: Lengkapi formulir permohonan dan lampirkan semua dokumen yang di perlukan.
- Verifikasi dan Evaluasi: Otoritas CITES akan memverifikasi keabsahan dokumen, asal-usul spesimen, dan memastikan bahwa ekspor tidak akan merugikan populasi liar.
- Penerbitan Izin: Jika semua persyaratan terpenuhi, izin ekspor CITES akan di terbitkan.
- Pemeriksaan Karantina: Kupu-kupu hidup harus melewati pemeriksaan karantina untuk memastikan bebas dari hama dan penyakit.
- Pengiriman: Spesimen harus di kemas sesuai standar internasional untuk pengiriman hewan hidup, dengan label CITES yang jelas.
Apa itu SATDN dan SATLN?
Dalam konteks perizinan dan pengawasan lalu lintas tumbuhan dan satwa liar di Indonesia, istilah SATDN dan SATLN sering muncul:
SATDN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri):
Adalah dokumen perizinan yang di perlukan untuk mengangkut tumbuhan dan satwa liar (termasuk bagian-bagiannya) dari satu tempat ke tempat lain di dalam wilayah Indonesia. Ini bertujuan untuk mengontrol pergerakan spesies yang di lindungi agar tidak terjadi perdagangan ilegal di tingkat domestik.
SATLN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri):
Adalah dokumen perizinan yang di perlukan untuk mengangkut tumbuhan dan satwa liar (termasuk bagian-bagiannya) dari Indonesia ke luar negeri (ekspor) atau dari luar negeri ke Indonesia (impor). SATLN ini merupakan bagian integral dari proses perizinan CITES, karena CITES mengatur perdagangan internasional.
Kedua surat ini di terbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal KSDAE atau unit pelaksana teknisnya seperti BKSDA.
Jasa Urus CITES Jangkargroups
Mengurus perizinan CITES, terutama untuk spesies yang di lindungi seperti Ornithoptera dan Troides, dapat menjadi proses yang rumit dan memakan waktu, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan birokrasi dan persyaratan spesifik. Di sinilah peran penyedia jasa seperti Jangkargroups menjadi sangat relevan.
Jangkargroups adalah salah satu penyedia jasa yang dapat membantu dalam proses pengurusan perizinan CITES dan dokumen terkait untuk ekspor-impor tumbuhan dan satwa liar. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam tentang regulasi CITES serta peraturan domestik di Indonesia, Jangkargroups dapat membantu klien dalam:
- Konsultasi: Memberikan informasi dan panduan mengenai persyaratan CITES untuk spesies spesifik.
- Persiapan Dokumen: Membantu mengumpulkan dan melengkapi semua dokumen yang di perlukan.
- Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan atas nama klien kepada instansi terkait (KLHK, Karantina, dll.).
- Koordinasi: Berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat proses.
- Logistik: Memberikan saran atau bantuan dalam hal logistik pengiriman yang aman dan sesuai regulasi.
Menggunakan jasa profesional seperti Jangkargroups dapat menghemat waktu. Mengurangi risiko kesalahan, dan memastikan bahwa seluruh proses ekspor berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Sehingga potensi masalah di kemudian hari dapat di hindari. Ini sangat penting untuk menjaga reputasi dan kepatuhan dalam perdagangan internasional spesies di lindungi.
Cara Mengurus Perizinan Budidaya Kupu-Kupu di Indonesia
Secara umum, perizinan budidaya kupu-kupu di atur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan umum yang perlu Anda persiapkan:
Budidaya Kupu-Kupu Spesies Tidak Di lindungi
Jika Anda ingin membudidayakan spesies kupu-kupu yang tidak termasuk dalam daftar spesies di lindungi (Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Di lindungi), prosesnya relatif lebih sederhana:
- Izin Usaha Perorangan/Badan Hukum: Daftarkan usaha Anda sebagai usaha budidaya. Ini bisa melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem Online Single Submission (OSS).
- Surat Keterangan Asal: Pastikan Anda memiliki bukti asal-usul indukan atau bibit yang sah.
- Standar Budidaya: Meskipun tidak di lindungi, di sarankan untuk tetap menerapkan praktik budidaya yang baik dan bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian spesies dan kualitas produk Anda.
Meskipun demikian, jika ada niat untuk mengomersilkan atau mengirimkan hasil budidaya ke luar daerah/pulau atau luar negeri, tetap perlu di pertimbangkan untuk mengurus dokumen pelengkap seperti Surat Keterangan Asal (SKA) atau izin angkut.
Budidaya Kupu-Kupu Spesies Di lindungi (Termasuk Ornithoptera dan Troides)
Ini adalah proses yang lebih kompleks dan memerlukan perizinan ketat dari KLHK. Spesies seperti Ornithoptera dan Troides masuk dalam kategori ini. Tujuannya adalah untuk memastikan budidaya berkontribusi pada konservasi dan tidak mendorong penangkapan dari alam liar.
Persyaratan Umum:
Profil Pemohon:
- Perorangan: Fotokopi KTP, NPWP.
- Badan Usaha (PT, CV, Koperasi): Akta Pendirian Perusahaan, SK Pengesahan Kemenkumham, NPWP Badan Usaha, Surat Keterangan Domisili Usaha, NIB melalui OSS.
Rencana Usaha Budidaya:
Proposal Teknis Budidaya: Uraian detail mengenai:
- Jenis spesies yang akan di budidayakan (nama ilmiah dan umum).
- Sumber indukan/bibit (harus jelas legalitasnya, misalnya dari penangkaran yang sudah ada, atau jika dari alam harus dengan izin penangkapan yang sangat ketat dan biasanya hanya untuk tujuan awal stok indukan).
- Sistem budidaya (misalnya, sistem penangkaran semi-alami di insectarium atau kandang khusus).
- Teknik pemeliharaan (pakan, siklus hidup, pengendalian hama penyakit).
- Proyeksi produksi.
- Rencana pemanfaatan hasil budidaya (misalnya, untuk ekspor, koleksi, penelitian).
Denah Lokasi Budidaya:
Gambaran jelas mengenai fasilitas budidaya.
- Surat Pernyataan Kesanggupan: Menjalankan budidaya sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak mengambil dari alam.
- Surat Rekomendasi Teknis: Biasanya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat yang wilayahnya meliputi lokasi budidaya Anda. BKSDA akan melakukan survei lokasi dan menilai kelayakan teknis.
- Bukti Sumber Indukan: Sangat krusial. Jika Anda mendapatkan indukan dari penangkaran lain, lampirkan sertifikat asal usul dari penangkaran tersebut. Jika ada rencana untuk mengambil dari alam (sangat jarang di izinkan untuk kupu-kupu dan sangat ketat), harus ada izin penangkapan yang terpisah dan mendetail.
Prosedur Pengurusan Izin:
- Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan izin budidaya ke KLHK c.q. Direktorat Jenderal KSDAE atau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di KLHK. Saat ini, banyak perizinan dapat di akses melalui sistem OSS.
- Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Peninjauan Lapangan (Survei Teknis): Tim dari BKSDA atau KSDAE akan melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi fasilitas budidaya, kesesuaian teknis, dan kondisi lingkungan. Ini juga bisa termasuk penilaian keberlanjutan stok indukan.
- Penerbitan Rekomendasi Teknis: Jika hasil survei positif, BKSDA akan mengeluarkan rekomendasi teknis.
- Penerbitan Izin Budidaya: Berdasarkan rekomendasi teknis dan kelengkapan dokumen, KLHK akan menerbitkan Izin Usaha Penangkaran (IUP) untuk spesies di lindungi. Izin ini biasanya memiliki masa berlaku tertentu dan dapat di perpanjang.
- Pelaporan: Pemegang izin budidaya wajib melaporkan kegiatan budidayanya secara berkala kepada KLHK (misalnya, laporan bulanan atau triwulanan mengenai jumlah individu, kelahiran, kematian, dan penjualan).
Penting untuk Diperhatikan:
- Konservasi: Tujuan utama perizinan ini adalah untuk memastikan budidaya mendukung upaya konservasi. Hasil budidaya seringkali harus di dokumentasikan dengan baik (misalnya, dengan penandaan) untuk membedakannya dari spesimen yang di ambil dari alam.
- Kapasitas: Pastikan Anda memiliki pengetahuan dan fasilitas yang memadai untuk melakukan budidaya kupu-kupu secara bertanggung jawab.
- Peraturan Terbaru: Selalu periksa peraturan terbaru dari KLHK, karena kebijakan dapat berubah. Anda bisa mengakses informasi di situs resmi KLHK atau Ditjen KSDAE.
- CITES: Jika Anda berniat mengekspor hasil budidaya spesies yang terdaftar di CITES (seperti Ornithoptera atau Troides), Anda juga harus mengurus izin ekspor CITES seperti yang sudah di jelaskan di artikel sebelumnya, di samping izin budidaya domestik ini.
Mengurus perizinan budidaya kupu-kupu, terutama untuk spesies di lindungi, memang memerlukan kesabaran dan ketelitian. Namun, ini adalah langkah penting untuk memastikan praktik budidaya Anda legal, etis, dan berkontribusi pada upaya konservasi keanekaragaman hayati.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












