Ekspor Charcoal Cair ke Filipina: Bahan Baku Industri Kuliner

Akhmad Fauzi

Updated on:

Ekspor Charcoal Cair ke Filipina Bahan Baku Industri Kuliner
Direktur Utama Jangkar Goups

Indonesia, dengan kekayaan sumber daya alamnya, memiliki potensi besar dalam pengembangan berbagai komoditas ekspor. Salah satunya adalah charcoal cair, produk inovatif yang kini tidak hanya di gunakan dalam industri tradisional, tetapi juga mulai merambah sektor-sektor baru seperti kuliner. Filipina, sebagai negara tetangga dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, merupakan pasar yang menarik untuk produk ini.

Apa Itu Charcoal Cair dan Potensinya?

Charcoal cair, atau arang cair, adalah produk olahan dari biomassa yang di proses sedemikian rupa hingga berbentuk cair. Berbeda dengan arang padat konvensional, bentuk cair ini menawarkan kemudahan dalam aplikasi dan distribusi, menjadikannya menarik untuk berbagai industri. Secara tradisional, charcoal cair di gunakan sebagai bahan bakar, pewarna alami, atau bahkan dalam aplikasi pertanian. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan tren pasar, charcoal cair mulai di lirik sebagai bahan baku untuk produk-produk yang lebih spesifik, seperti pewarna makanan alami atau bahan tambahan dalam produk inovatif seperti es krim yoghurt.

Nomor HS Code untuk Charcoal Cair

Penentuan Nomor Harmonized System (HS Code) sangat penting untuk proses ekspor karena berkaitan dengan tarif bea masuk, peraturan, dan statistik perdagangan internasional. Untuk charcoal cair, penentuan HS Code dapat bervariasi tergantung pada komposisi dan tujuan penggunaannya.

Secara umum, charcoal termasuk dalam Bab 44 HS, yaitu “Kayu dan Barang dari Kayu; Arang Kayu”. Namun, karena ini adalah charcoal dalam bentuk cair, ada kemungkinan untuk masuk ke subpos lain yang lebih spesifik. Berikut adalah beberapa kemungkinan yang bisa di pertimbangkan, meskipun sangat di sarankan untuk melakukan konfirmasi dengan Bea Cukai atau ahli kepabeanan untuk penentuan yang paling akurat:

HS 4402 (Arang Kayu (Termasuk Arang dari Tempurung atau Biji)):

Jika charcoal cair ini masih mempertahankan karakteristik dasar arang kayu dan hanya dalam bentuk cair untuk kemudahan aplikasi.

HS 3802 (Arang Aktif; Produk Mineral Alam yang Diaktifkan;

Bahan Lain yang Di gunakan sebagai Adsorben, dst.): Jika charcoal cair ini telah mengalami proses aktivasi dan memiliki sifat adsorben, atau jika secara spesifik di klasifikasikan sebagai produk kimia tertentu.

HS 3824 (Binder untuk Cetakan atau Inti Cetakan;

Produk Kimia dan Sediaan Industri Kimia atau Industri Terkait yang Belum Di sebutkan atau Termasuk di Tempat Lain): Jika charcoal cair ini merupakan campuran atau sediaan kimia yang lebih kompleks.

Penting: Untuk memastikan HS Code yang tepat dan menghindari masalah di kemudian hari, eksportir harus berkonsultasi dengan instansi berwenang seperti Bea Cukai atau menggunakan jasa konsultan kepabeanan yang berpengalaman. Memberikan deskripsi produk yang detail dan analisis komposisi akan sangat membantu dalam penentuan HS Code yang akurat.

Dokumen yang Di butuhkan untuk Ekspor Charcoal Cair ke Filipina

Proses ekspor memerlukan kelengkapan dokumen untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi di negara asal maupun negara tujuan. Berikut adalah dokumen-dokumen umum yang biasanya di butuhkan untuk ekspor charcoal cair ke Filipina:

Invoice (Faktur Komersial):

Dokumen yang merinci barang, jumlah, harga, dan total nilai transaksi.

Packing List:

Dokumen yang menjelaskan rincian kemasan, berat bersih dan kotor, dimensi, serta jumlah kemasan.

Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB):

Dokumen transportasi yang di keluarkan oleh perusahaan pelayaran (untuk pengiriman laut) atau maskapai penerbangan (untuk pengiriman udara).

Certificate of Origin (COO):

Dokumen yang menyatakan negara asal barang. Ini penting untuk mendapatkan preferensi tarif jika ada perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Filipina.

Dokumen Perizinan Ekspor dari Indonesia:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB): Sebagai identitas pelaku usaha.
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Industri (IUI): Tergantung pada skala dan jenis usaha.
  3. Persetujuan Ekspor (jika di perlukan): Untuk produk tertentu mungkin memerlukan persetujuan dari kementerian terkait.
  4. Dokumen Standar Kualitas/Teknis (jika di perlukan oleh Filipina): Tergantung pada regulasi Filipina, seperti Certificate of Analysis (CoA) yang merinci komposisi kimia charcoal cair.
  5. Dokumen Tambahan (Tergantung Penggunaan dan Peraturan Filipina):
  6. Material Safety Data Sheet (MSDS): Jika charcoal cair di anggap sebagai bahan kimia yang memerlukan penanganan khusus, MSDS akan memberikan informasi keamanan.
  7. Sertifikat Fumigasi: Jika kemasan menggunakan bahan kayu yang berpotensi membawa hama.
  8. Dokumen Registrasi Produk di Filipina: Untuk produk tertentu yang masuk ke sektor makanan atau kosmetik, mungkin di perlukan registrasi terlebih dahulu di Food and Drug Administration (FDA) Filipina.

Inspeksi Karantina untuk Charcoal Cair sebagai Bahan Baku Ice Cream Yoghurt

Pertanyaan mengenai apakah gudang charcoal harus tetap di inspeksi oleh karantina untuk proses phytosanitary adalah sangat relevan, terutama jika produk ini akan di gunakan dalam industri makanan seperti es krim yoghurt.

Secara umum, persyaratan phytosanitary (kesehatan tumbuhan) berlaku untuk produk-produk tumbuhan atau produk olahan yang berpotensi membawa hama atau penyakit tumbuhan. Charcoal cair, meskipun berasal dari biomassa (tumbuhan), telah mengalami proses pengolahan yang signifikan.

Namun, karena charcoal cair ini akan di gunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan es krim yoghurt (produk pangan), fokus inspeksi karantina kemungkinan besar akan bergeser dari phytosanitary ke sanitasi dan keamanan pangan (food safety).

Berikut poin-poin penting yang perlu di perhatikan:

Bukan Fokus Phytosanitary Murni:

Karantina Tumbuhan (misalnya, di Indonesia Badan Karantina Indonesia) biasanya berfokus pada potensi penyebaran hama/penyakit tumbuhan. Charcoal cair, apalagi yang di tujukan untuk konsumsi, umumnya tidak lagi di anggap sebagai risiko phytosanitary dalam pengertian tradisional.

Fokus pada Keamanan Pangan:

Jika produk ini akan di gunakan dalam industri pangan, perhatian utama adalah pada:

Kontaminasi:

Apakah ada kontaminasi fisik, kimia, atau biologis dalam charcoal cair tersebut yang bisa membahayakan konsumen.

Kualitas Bahan Baku:

Memastikan bahwa charcoal cair memenuhi standar kemurnian dan keamanan yang di tetapkan untuk bahan tambahan pangan.

Proses Produksi:

Sanitasi dan Higienitas di fasilitas produksi charcoal cair akan menjadi sangat penting.

Peran Otoritas Terkait:

Di Indonesia:

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menjadi otoritas utama yang mengawasi keamanan pangan. Mereka mungkin memerlukan inspeksi atau sertifikasi terkait Good Manufacturing Practice (GMP) atau Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) untuk fasilitas produksi.

Di Filipina:

Food and Drug Administration (FDA) Filipina akan menjadi otoritas yang berwenang. Mereka mungkin mensyaratkan registrasi produk, lisensi impor, dan mungkin juga inspeksi fasilitas produksi di negara asal atau verifikasi dokumen terkait standar keamanan pangan.

Rekomendasi:

Konsultasi dengan Karantina dan BPOM: Eksportir harus berkonsultasi dengan Badan Karantina Indonesia dan BPOM untuk memahami persyaratan spesifik untuk ekspor charcoal cair yang akan di gunakan dalam produk pangan.

Dokumentasi Keamanan Pangan:

Siapkan dokumen seperti Certificate of Analysis (CoA) yang lengkap, hasil uji lab terkait kandungan logam berat, mikrobiologi, dan cemaran lainnya.

Sertifikasi Pangan:

Pertimbangkan untuk mendapatkan sertifikasi seperti ISO 22000 (Food Safety Management System) atau HACCP untuk fasilitas produksi charcoal cair Anda, karena ini akan sangat membantu dalam memenuhi persyaratan impor di Filipina.

Meskipun gudang charcoal cair mungkin tidak secara langsung di inspeksi oleh Karantina untuk tujuan phytosanitary dalam konteks hama tumbuhan, namun aspek sanitasi, higienitas, dan kontrol kualitas dalam rantai produksi sangat penting. Otoritas keamanan pangan baik di Indonesia maupun Filipina akan memiliki persyaratan ketat untuk bahan baku yang di gunakan dalam produk pangan. Oleh karena itu, persiapan yang matang terkait standar keamanan pangan adalah kunci keberhasilan ekspor charcoal cair untuk aplikasi kuliner ini.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat