Agency and Distribution Agreement – Membangun jaringan pemasaran yang luas adalah kunci keberhasilan bisnis. Maka, dalam konteks ini, perjanjian keagenan (agency agreement) dan perjanjian distribusi (distribution agreement) menjadi dua instrumen hukum penting yang sering di gunakan perusahaan. Selanjutnya, meskipun keduanya bertujuan untuk memperluas jangkauan produk atau jasa, terdapat perbedaan mendasar yang perlu di pahami agar tidak salah dalam memilih strategi.
Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) | Agency and Distribution Agreement
Perjanjian keagenan adalah suatu kesepakatan di mana agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal (pihak yang menunjuk agen) dalam memasarkan atau menjual produk atau jasa. Selanjutnya, dalam hubungan ini, agen bertindak sebagai perantara yang menghubungkan prinsipal dengan pihak ketiga (konsumen).
Ciri-ciri utama perjanjian keagenan:
- Bertindak atas nama prinsipal: Agen tidak membeli barang untuk di jual kembali, melainkan hanya memfasilitasi penjualan atas nama prinsipal.
- Pendapatan berupa komisi: Agen mendapatkan komisi dari setiap penjualan yang berhasil di lakukan.
- Risiko di tanggung prinsipal: Segala risiko hukum dan komersial akibat perbuatan agen umumnya di tanggung oleh prinsipal.
- Kontrol harga: Prinsipal memiliki kendali penuh atas penetapan harga jual produk atau jasa.
- Tidak ada pemindahan kepemilikan barang: Agen tidak memiliki hak kepemilikan atas barang yang di pasarkan.
Perjanjian Distribusi (Distribution Agreement) | Agency and Distribution Agreement
Perjanjian distribusi adalah suatu kesepakatan di mana distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri dalam membeli, menyimpan, menjual, dan memasarkan barang atau jasa dari produsen atau prinsipal. Selanjutnya, distributor membeli produk dari produsen, memiliki kepemilikan atas produk tersebut, dan kemudian menjualnya kembali kepada konsumen atau pengecer.
Ciri-ciri utama perjanjian distribusi:
- Bertindak atas nama sendiri: Distributor membeli produk dari prinsipal dan menjualnya kembali atas namanya sendiri.
- Pendapatan berupa laba: Distributor mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual produk.
- Risiko di tanggung distributor: Distributor menanggung risiko finansial dan komersial atas kegiatan distribusinya.
- Kebebasan penetapan harga: Distributor umumnya memiliki kebebasan untuk menetapkan harga jual produk kepada konsumen, meskipun mungkin ada harga eceran yang di sarankan.
- Ada pemindahan kepemilikan barang: Distributor memiliki kepemilikan atas barang yang di belinya dari prinsipal.
Perbedaan Mendasar antara Perjanjian Keagenan dan Perjanjian Distribusi
Fitur Penting Perjanjian Keagenan: | Agency and Distribution Agreement
- Pihak yang Bertindak Agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal.
- Kepemilikan Barang Agen tidak memiliki kepemilikan atas barang.
- Sumber Pendapatan Komisi dari penjualan.
- Penanggung Risiko Prinsipal menanggung sebagian besar risiko.
- Penetapan Harga Harga di tentukan oleh prinsipal.
- Hubungan Hukum Mirip dengan pemberian kuasa/perwakilan.
Fitur Penting Perjanjian Distribusi
- Pihak yang Bertindak Distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
- Kepemilikan Barang Distributor memiliki kepemilikan atas barang.
- Sumber Pendapatan Laba dari selisih harga beli dan harga jual.
- Penanggung Risiko Distributor menanggung risiko finansial dan komersial.
- Penetapan Harga Distributor memiliki kebebasan menentukan harga jual.
- Hubungan Hukum Hubungan jual beli (produsen ke distributor).
Contoh Perjanjian Keagenan | Agency and Distribution Agreement
Contoh Perjanjian Keagenan
Agen Asuransi:
Sebuah perusahaan asuransi (prinsipal) menunjuk individu atau badan usaha (agen) untuk memasarkan dan menjual produk-produk asuransinya. Maka, agen akan mendapatkan komisi dari setiap polis yang berhasil di jual. Selanjutnya, posisi agen bertindak atas nama perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi yang menanggung risiko klaim asuransi.
Agen Properti:
Sebuah agen properti (agen) bertindak atas nama pemilik properti (prinsipal) untuk mencari pembeli atau penyewa properti. Maka, agen mendapatkan komisi dari setiap transaksi jual beli atau sewa yang berhasil.
Agen Tiket Pesawat/Travel:
Selanjutnya, perusahaan maskapai penerbangan atau penyedia jasa travel (prinsipal) menunjuk agen (individu atau perusahaan) untuk menjual tiket atau paket wisata atas nama mereka. Maka, agen menerima komisi dari penjualan tiket atau paket.
Contoh Perjanjian Distribusi | Agency and Distribution Agreement
Distributor Makanan dan Minuman:
Selanjutnya, sebuah perusahaan makanan atau minuman (prinsipal/produsen) menunjuk distributor untuk membeli produk mereka dalam jumlah besar, menyimpannya, dan kemudian menjualnya ke toko-toko kelontong, supermarket, atau pengecer lainnya di wilayah tertentu. Maka, distributor bertanggung jawab atas logistik, promosi, dan penjualan di wilayahnya.
Distributor Elektronik:
Selanjutnya, produsen smartphone atau perangkat elektronik (prinsipal) menunjuk distributor untuk membeli produk-produknya dan mendistribusikannya ke toko-toko elektronik, e-commerce, atau pengecer lainnya. Maka, distributor akan mengatur strategi penjualan, promosi, dan layanan purna jual di wilayah distribusinya.
Distributor Farmasi:
Selanjutnya, perusahaan farmasi (prinsipal) menunjuk distributor obat-obatan untuk membeli produk farmasinya dan menyalurkannya ke apotek, rumah sakit, atau klinik di berbagai wilayah. Maka, distributor akan memastikan ketersediaan produk dan memenuhi regulasi distribusi obat yang berlaku.
Selanjutnya, pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara perjanjian keagenan dan distribusi sangat penting bagi pelaku bisnis. Hal ini tidak hanya memengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak, tetapi juga implikasi hukum, risiko, dan model pendapatan yang terlibat. Maka, dengan memilih jenis perjanjian yang tepat, perusahaan dapat mengoptimalkan strategi pemasaran dan distribusi mereka untuk mencapai tujuan bisnis.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














